Tag: polres pandeglang

  • Kapolres Pandeglang Bantu Warga Pasireurih

    Kapolres Pandeglang Bantu Warga Pasireurih

    SEBAGAI bentuk kepedulian terhadap warga kurang mampu khususnya lansia dan hidup sebatang kara di tengah pandemi Covid-19, Polres Pandeglang memberikan bantuan sembako kepada warga Desa Pasireurih, Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang.

    Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, pemberian paket sembako yang kepada masyarakat sebagai bentuk kepedulian Polres Pandeglang. Dimana, salah satu sasaran yang mendapat bantuan sembako yakni masyarakat yang lanjut usia dan hidup sebatang kara.

    “Kegiatan bantuan ini diberikan sebagai wujud kepedulian dari Polres Pandeglang kepada masyarakat yang kurang mampu dan terdampak pandemi Covid-19 seperti saat ini. Kegiatan ini rutin kami lakukan,” kata Belny kepada wartawan, Senin (14/2).

    Dengan diberikannya bantuan paket sembako tersebut, lanjut Belny, pihaknya berharap dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemic Covid-19.

    “Mudah-mudahan sedikitnya dengan kegiatan ini bisa membantu masyarakat di tengah masih adanya pandemi ini,” ujarnya.

    Belny menambahkan, selain itu pihaknya juga meminta agar masyarakat bisa tetap mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19.

    “Tidak bosannya kita lakukan himbauan protokol Kesehatan agar memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ini kami lakukan demi kebaikan kita bersama,” ungkapnya.

    (DHE/PBN)

  • Tiga Honorer Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten Tertangkap Kolaborasi Pakai Sabu

    Tiga Honorer Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten Tertangkap Kolaborasi Pakai Sabu

    PANDEGLANG, BANPOS – Sedang asik pesta sabu didepan Stadion Badak Pandeglang, tiga orang pegawai honorer yatiu DO, YA dan ER diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang.

    “Ketiga orang honorer yang berhasil ditangkap yakni DO dan YA yang berprofesi sebagai honorer di Kabupaten Pandeglang, dan satu orang lagi berinisial ER yang berstatus sebagai honorer di Provinsi. Ketiganya ditangkap saat sedang pesta sabu didalam sebuah mobil di depan Stadion Badak Pandeglang,” kata Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi saat konferensi pers di Mapolres Pandeglang, Rabu (26/1).

    Kronologis kejadian tersebut, lanjut Andi, pada hari Kamis (13/1) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB bertempat dipinggir jalan depan Stadion Badak Pandeglang di Kampung Kuranten, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh pelaku DO, ER dan YA.

    “Pada saat ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang, mereka sedang pesta narkotika jenis sabu didalam mobil merk Toyota Avanza warna hitam, dengan Nopol A 1826 KH. Ketika di lakukan penggeledahan terhadap saudara DO, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu,” terangnya.

    Selain itu, tambah Andi, ditemukan juga barang bukti berupa alat hisap sabu dan satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat satu linting narkotika jenis ganja. Sedangkan di tangan YA tidak ditemukan barang bukti.

    “Selanjutnya menginterogasi saudara ER dan mengaku jika narkotika tersebut dibeli secara patungan kepada saudara BOY yang kini DPO,” ujarnya.

    Kemudian lanjut Andi lagi, uang pembelian sabu tersebut oleh ER ditransfer kepada AC. Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap AC disebuah warung kopi di Kecamatan Pandeglang.

    “Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati,” ungkapnya.

    (dhe)

  • 800 Personel Polres Pandeglang Lakukan Rapid Test

    800 Personel Polres Pandeglang Lakukan Rapid Test

    PANDEGLANG, BANPOS – Menjelang Hari Bhayangkara Ke-74 sekaligus untuk mengetahui kondisi kesehatan jajarannya saat pandemi Covid-19, Polres Pandeglang melaksanakan kegiatan rapid test terhadap seluruh personilnya, Jumat (12/6/2020) di Halaman Mako Polres Pandeglang.

    Sebanyak 800 personel Polres Pandeglang dan Polsek jajaran melakukan rapid test.
    Kegiatan rapid test ini hasil kerjasama Dokes Polres Pandeglang dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang untuk seluruh personel Polres Pandeglang.

    “Hasil tes ini tentunya menjadi tolak ukur kita semua untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan contoh Polisi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan untuk selalu menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di Kabupaten Pandeglang,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, Jumat (12/6).

    Ia menambahkan, Rapid Test ini ada kaitannya dengan peningkatan kinerja gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Kabupaten Pandeglang.

    Menurutnya, secara keseluruhan anggota Polri memiliki tingkat risiko tinggi terpapar COVID-19. Pasalnya anggota turun langsung di lapangan, bersentuhan dengan masyarakat untuk melayani.

    “Dari hasil Rapid Test ini, kita memastikan bahwa kesehatan personel Polres Pandeglang dalam kondisi siap siaga untuk melakukan tugas di lapangan dan Alhamdulillah hasilnya non reaktif semua,” ujarnya.

    Sofwan menambahkan, masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak panik terhadap pandemi COVID-19. Dia mengingatkan untuk menuju New Normal agar masyarakat selalu menggunakan masker saat keluar rumah, menjaga kebersihan dan melaksanakan protokol kesehatan.

    “Masyarakat wajib menggunakan masker, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Di beberapa instansi juga sudah memberlakukan aturan sebagai daerah wajib masker, ini demi kebaikan kita bersama,” tandasnya.(MG-02/PBN)

  • Mencari Kembalian di Pasar, Perempuan Paruh Baya Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi

    Mencari Kembalian di Pasar, Perempuan Paruh Baya Pengedar Uang Palsu Ditangkap Polisi

    PANDEGLANG,BANPOS – Jajaran Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial J (40) yang diduga sebagai pengedar uang palsu diwilayah Pasar Badak Pandeglang, pada Sabtu 30 Mei 2020.

    Kasat Reskrim IPTU Nandar mengungkapkan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku dengan berbelanja dibeberapa pedagang di Pasar Badak Pandeglang.

    Terbongkarnya modus pelaku ini, karena ada salah satu pedagang yang mengetahui bahwa uang yang dibayarkan kepadanya itu di duga uang palsu, lalu korban berteriak dan meminta bantuan pihak keamananan setempat.

    Dari hasil keterangan korban, pelaku sudah berbelanja di dua toko, lalu pada saat berbelanja di toko korban, korban sadar bahwa uang yang dibayarkan itu adalah uang palsu, kemudian korban langsung memanggil pihak keamanan setempat, dengan mengetahui adanya peristiwa tersebut personel Polsek Pandeglang dengan sigap ke TKP dan mengamankan pelaku

    “Ya, pelaku melangsungkan aksinya dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp50.000, dengan maksud si pelaku agar bisa mendapatkan uang asli dari kembalian yang dia belanjakan. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 5 lembar uang pecahan Rp50.000, 1 lembar pecahan Rp100.000, dan 1 lembar pecahan Rp20.000 yang diduga uang palsu,” ucap Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Nandar, Senin (1/6).

    Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Membenarkan adanya penangkapan tersangka yang diduga sebagai pengedar Uanga Palsu, pelaku berikut barang buktinya sudah di amankan di Mapolsek Pandeglang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP subsider 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah adanya peristiwa tindak pidana, bilamana ada hal-hal yang dicurigai, segera laporkan kepada pihak Kepolisian. Lakukan langkah-langkah antisipasi dengan kenali uang asli dengan cara dilihat, diraba, dan diterawang,” katanya.(MG-02/PBN)

  • Anggota DPRD Banten Dilaporkan Oleh Anak Tirinya, Dituding Palsukan Buku Nikah

    Anggota DPRD Banten Dilaporkan Oleh Anak Tirinya, Dituding Palsukan Buku Nikah

    PANDEGLANG,BANPOS – Dituding palsukan buku nikah, IA yang merupakan istri siri dari Ating Saefudin dilaporkan ke Polres Pandeglang oleh anak tirinya LS.

    Kepada BANPOS, Ating yang berprofesi sebagai saudagar beras asal Kabupaten Pandeglang ini mengaku, pernikahannya dengan IA yang juga anggota DPRD Banten fraksi PPP ini dilakukan hanya secara agama saja, alias nikah siri.

    Sebab itu, ia memastikan bahwa buku nikah yang diduga diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Menes itu telah dipalsukan.

    “Yang membuat laporan anak saya ke Polres Pandeglang. Laporan itu karena istri siri saya punya buku nikah, ternyata berdasarkan hasil investigasi ke KUA Menes, pernikahan itu tidak tercatat,” kata Ating, Kamis (28/5).

    Oleh karena itu, sebagai dasar laporan, pihaknya melampirkan surat dari KUA Menes yang menyatakan bahwa pernikahan dengan istri sirinya tidak tercatat. Sehingga dengan adanya buku nikah tersebut dipastikan palsu.

    “Untuk buku nikah sekarang ada di Pengadilan Agama Pandeglang dan berkas yang diserahkan ke Polres hanya berkas dari KUA Menes,” terangnya.

    Ditemui terpisah, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pandeglang, Ipda Tubagus Saefudin membenarkan adanya laporan terhadap anggota DPRD Provinsi Banten, IA atas kasus dugaan pemalsuan buku nikah. Kata dia, pelaporan dilakukan oleh anak suami dari IA pada 14 Maret 2020 dengan Nomor: LP/131/V/Banten/Res Pandeglang.

    “Benar ada laporan terhadap anggota DPRD Banten atas nama IA oleh anak suaminya Ls atas pasal 263 junto 277 KUHP,” ungkap Ipda Tubagus Saefudin.

    Ia menjelaskan, berdasarkan laporan ke Reskrim tersebut, kemudian berdasarkan disposisi Kapolres yang ditindaklanjuti ke Unit 1 dan sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap dua saksi pelapor. Setelah itu, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan saksi untuk melengkapi penyidikan, termasuk terlapor IA.

    “Untuk memintai keterangan terlapor kita akan mengikuti mekanisme, karena terlapor merupakan anggota dewan,” ujarnya.

    Dikutip dari Surat Keterangan Tidak Tercatat Nomor: 040 kua 28.02.09/PW.01/05/2020 yang dikeluarkan KUA Menes pada 11 Mei 2020 menyatakan bahwa, pernikahan Ating Saefudin dengan IA tidak tercatat.

    “Setelah melihat dan meneliti register yang ada di Kantor Urusan Agama Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, maka dengan ini Saya nyatakan nama tersebut diatas pernikahannya tidak tercatat,” tulis surat yang ditandatangani Kepala KUA Menes, Nawawi.(DHE/PBN)

  • Cegah Tindakan Premanisme, Ditsamapta Polda Banten Gelar Patroli Dialogis

    Cegah Tindakan Premanisme, Ditsamapta Polda Banten Gelar Patroli Dialogis

    PANDEGLANG, BANPOS – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, Personel Ditsamapta polda banten melaksanakan Program Quick Wins 3 yaitu Melaksanakan Patroli Dialogis dini hari di wilayah hukum Polres Pandeglang.

    Patroli dialogis dini hari ini bertujuan untuk mencegah aksi premanisme dan memberikan rasa aman dan nyaman serta sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran virus korona.

    Dirsamapta Polda Banten AKBP Noerwiyanto, S.I.K, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah premanisme dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

    “Saat ini personel Dit Samapta Polda Banten rutin melaksanakan patroli dialogis dan kali ini dilaksanakan di wilayah hukum Polres Panadeglang dan di ruas jalan kota Pandeglang, dimana tujuannya untuk mencegah aksi premanisme serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” katanya, Rabu (27/5).

    Noerwiyanto juga menambahkan, tidak hanya memberikan rasa aman, personel Ditsamapta Polda Banten juga memberi imbauan kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran virus korona.

    “Personel dilapangan tidak hanya melakukan patroli saja, melainkan juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap di rumah untuk mengurangi penyebaran COVID-19 dan mengajak masyarakat untuk bekerjasama dengan kepolisian dalam memerangi premanisme,” tambahnya.

    Di tempat terpisah, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menjelaskan, pihaknya mengajak masyarakat untuk sama-sama memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

    “Buat masyarakat, mari sama-sama kita mencegah penyebaran Virus Korona ini dan memutus mata rantai penyebarannya, mari kita bantu pemerintah, dan selalu menggunakan masker saat di luar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun. Dan saya juga menghimbau kepada masyarakat yang sedang berkumpul di malam hari untuk segera pulang kerumahnya masing masing agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.(MG-02/PBN)

  • Polres Pandeglang Telah Bagikan 8340 Paket Sembako

    Polres Pandeglang Telah Bagikan 8340 Paket Sembako

    PANDEGLANG, BANPOS – Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang menggelar baksos yang ke 4 kalinya, total sudah 8340 paket sembako dibagikan pada masyarakat Kabupaten Pandeglang yang kurang mampu dan yang terdampak wabah virus korona.

    Dalam tahap keempat ini, sebanyak 1000 paket sembako dibagikan kepada masyarakat. Pembagian sembako langsung di bagikan oleh personil yang bertugas di Polsek Polsek dan Personil yang bertugas di Mako Polres Pandeglang.

    Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto memaparkan, pembagian sembako diprioritaskan untuk masyarakat kurang mamapu dan masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Menurutnya, tugas polisi tidak lepas dari kondisi masyarakat.

    “Merebaknya Wabah COVID-19 ini banyak masyarakat yang terdampak, sehingga perlunya sebuah terobosan dari pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat, khususnya masyarakat yang tidak mampu dan yang terdampak wabah ini. Kami Kepolisian Polres Pandeglang terus bergerak bersama-sama untuk mencoba meringankan beban masyarakat, terutama masyarakat yang belum tersentuh sama sekali oleh program dari pemerintah, makanya kita sisir semua dan kita bantu juga kita sampaikan agar tetap bersabar,” ucapnya usai apel persiapan Baksos.

    Sofwan menambahkan, kepada semua anggota dan jajaran Polres Pandeglang tetap jaga kesehatan dalam melaksanakan tugas,menjaga pola hidup sehat dan bersih.

    “Mari kita satukan bersama elemen masyatakat untuk melawan COVID-19 ini, jangan bosan memberikan Edukasi kepada masyarakat, terkait sembako yang sudah kita bagikan dibagi beberapa tahap, yang sekarang ini sudah tahap keempat. Adapun rincian yang pertama 1500 paket sembako tahap dua 5000, tahap tiga 840 paket kantong beras dengan jumlah sekitar 8 ton Beras, kemudian yang tahap Empat sekitar 1000 paket sembako, dan semua didistribusikan untuk masyarakat,” katanya.

    Seperti halnya yang dilakukan oleh Polsek Cadasari, pembagian paket sembako ini dilakukan dengan menyisir rumah-rumah warga yang terdampak COVID-19.

    Kapolsek Cadasari, Iptu Lutfi Napitupulu mengatakan, selain memberikan sembako, pihaknya juga membagikan masker kepada warga dan membawa misi memberikan pemahaman kepada masyarakat soal protokol kesehatan.

    “Kegiatan hari ini kita membagikan sembako kepada warga masyarakat yang terdampak Birus Korona,” katanya, Jumat (15/5).

    Adapun sasarannya sendiri, Lutfi menjelaskan bahwa yang mendapatkan bantuan sembako tersebut adalah para warga yang terdampak COVID-19.

    “Sasaran kami ialah para warga yang terdampak COVID-19 khususnya para janda, yatim piatu dan usia lanjut atau jompo,” jelasnya.

    Salah seorang warga Cadasari yang mendapat bantuan, Edi mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Jajaran Kepolisian karena telah membantu dengan memberikan sembako tersebut.

    “Terimakasih banyak atas bantuannya, sembako ini bisa buat kebutuhan sehari-hari keluarga kami,” ucapnya.(MG-02/PBN)