Tag: polres serang

  • Bobol Teralis, Tahanan Narkoba Rutan Polres Serang Kabur

    Bobol Teralis, Tahanan Narkoba Rutan Polres Serang Kabur

    SERANG, BANPOS – Diduga beberapa tahanan yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) di Polres Serang melarikan diri atau kabur melalui jendela teralis besi dengan ketinggian kurang lebih 3 meter.

    Dari informasi yang diperoleh, kejadian kaburnya rombongan tahanan dari Rutan Mako Polres Serang itu terjadi pada Minggu, (15/9/2024) lalu.

    Dari informasi yang beredar dikalangan wartawan, ada sebanyak 14 tahanan yang berhasil melarikan diri dari Rutan Polres Serang.

    Diduga kuat, rombongan tahanan tersebut kabur dengan cara memotong jari-jari jendela teralis besi. Dan dari beberapa tahanan yang diduga kabur merupakan tersangka kasus narkoba dan kasus pidana umum.

    Kemudian, berdasarkan informasi yang diterima BANPOS dari internal Polres Serang, bahwa informasi kaburnya tahanan tersebut benar adanya. Namun, dari informasi yang diperoleh BANPOS, jumlah tahanan yang melarikan diri bukanlah sebanyak 14 orang tahanan, melainkan hanya sebanyak sembilan tahanan rutan Polres Serang melarikan diri.

    Namun, masih berdasarkan informasi dari internal Polres Serang, kesembilan tahanan yang melarikan diri itu telah tertangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.

    Sementara itu, dalam upaya konfirmasi soal  tahanan yang sempat kabur dari Rutan Polres Serang, Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko dan Wakapolres Serang Kompol Ali Rahman, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp belum merespon. (MPD)

  • Dicekoki Miras, Gadis 14 Tahun Asal Kabupaten Serang Dirudapaksa Teman

    Dicekoki Miras, Gadis 14 Tahun Asal Kabupaten Serang Dirudapaksa Teman

    SERANG, BANPOS – Seorang gadis dibawah umur berusia 14 tahun disetubuhi oleh MM (16) yang merupakan lelaki kenalannya. Peristiwa itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP) Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Dimana sebelumnya korban mabuk akibat dicekoki minuman keras (miras) oleh pelaku.

    Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko menerangkan, akibat perbuatannya itu, MM yang merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah korban pada Sabtu (20/4) sore.

    “Tersangka diamankan personil Unit PPA di rumah korban setelah pihak keluarga melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut ke Mapolres Serang,” terangnya, Minggu (21/4).

    Kapolres menjelaskan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka MM terjadi pada Selasa (9/4) kemarin sekira pukul 21.00 WIB. Tersangka MM menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk diajak main.

    “Korban dijemput tersangka di sekitar pemakaman umum Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas tidak jauh dari rumah korban,” ujar Kapolres.

    Setelah bertemu, keduanya lalu pergi menggunakan sepeda motor. Bukannya mengajak jalan-jalan, korban dibawa ke tempat biasa tersangka dan temannya nongkrong. Di tempat tongkrongan itulah, tersangka pesta miras bersama teman-temannya.

    “Setelah pesta miras, tersangka pamit meninggalkan temannya dan membawa korban ke rumah kontrakan teman tersangka di perumahan BCP,” ujarnya.

    Kapolres juga menuturkan, setiba di rumah kontrakan, tersangka MM mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah, namun korban menolak dan minta diantar pulang. Tersangka MM yang sudah mabuk miras, kemudian memaksa dan menarik tangan korban untuk masuk rumah.

    “Setelah berada dalam rumah, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban tak kuasa melawan karena ada ancaman. Keesokan paginya, tersangka mengantar korban pulang,” terangnya.

    Karena semalaman tidak tidur di rumah, pihak keluarga mencoba bertanya. Korban akhirnya menceritakan aib yang menimpanya kepada orang tuanya. Mendengar penuturan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak terima dan kemudian melapor ke Mapolres Serang.

    “Berbekal pemeriksaan saksi, barang bukti serta hasil visum, Tim PPA kemudian mengamankan tersangka MM setelah pihak keluarga korban mengundang untuk datang ke rumahnya,” tuturnya.

    Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (MPD/AZM)

  • Sedang Asyik Ngebungkus, Pengedar Narkoba di Kopo Dicokok

    Sedang Asyik Ngebungkus, Pengedar Narkoba di Kopo Dicokok

    SERANG, BANPOS – Sedang membungkus pil koplo ke paketan kecil, IB alias Ambon (32 tahun) pengedar narkoba digerebeg Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Desa dan Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

    Dari pria pengangguran ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan 1.600 butir obat jenis tramadol dan hexymer. Selain itu turut diamankan uang hasil penjualan obat dan 1 unit handphone.

    Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan tersangka IB ditangkap pada Kamis (21/3) sekitar pukul 00.30. Kapolres mengatakan Ambon ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga pengangguran ini berjualan narkoba.

    “Awalnya Tim Opsnal memperoleh informasi masyarakat yang mencurigai tersangka IB berjualan narkoba,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, Sabtu (23/3/2024).

    Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 00.30, dilakukan penangkapan dan tersangka berhasil diamankan saat sedang membungkus pil hexymer ke dalam paketan plastik klip.

    “Saat penangkapan, tersangka IB sedang packing obat hexymer. Seluruh barang bukti yang diamankan ada dalam plastik hitam di atas tempat tidurnya,” ucap Condro Sasongko.

    Dari hasil pemeriksaan, terang Kapolres, tersangka IB mengaku sudah 2 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut AD (DPO) warga Muara Angke, Jakarta Barat seharga Rp2 juta.

    “Tersangka mendapatkan obat dari AD di wilayah Jakarta Barat. Namun IB tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” kata Condro.

    Kapolres pun mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena menganggur. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang sebenarnya tidak boleh sembarangan dijual.

    “Motifnya karena tersangka merupakan tuna karya, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

    Kapolres menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Iapun dengan tegas mengatakan siapapun yang terlibat narkoba, akan diproses hukum meski hanya sebagai pengguna.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk menjahui narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi,” tandasnya.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (RED)

  • Dua Spesialis Curanmor Parkiran Dibedil Tim Resmob

    Dua Spesialis Curanmor Parkiran Dibedil Tim Resmob

    SERANG, BANPOS – Tiga pelaku pencurian spesialis motor parkiran yang merupakan Kelompok Lampung diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang sebuah rumah kontrakan di lingkungan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang.

    Ketiga tersangka yang diringkus yaitu Andika Aliansyah (22 tahun) warga Desa Wana, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, Solihin (38 tahun) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur dan Ridwan (44 tahun) warga Desa Palem Bapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

    Tersangka Andika dan Solihin dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan penyerangan dan membahayakan petugas. Dari bandit asal Lampung ini diamankan barang bukti 7 unit motor berbagai jenis.

    “Ketiga tersangka ditangkap di rumah kontrakan di wilayah Kota Serang pada Rabu (20/3) sekira jam 20.30 WIB oleh Tim Resmob,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Jumat (22/3/2024).

    Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus curanmor merupakan tindak lanjut dari laporan Yani Maryani yang melapor kehilangan motor Honda Beat di samping ruko perabotan rumah tangga di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa (19/3).

    “Peristiwa pencurian motor terjadi pada Rabu (20/3) namun korban melapor ke Mapolsek Kragilan sehari kemudian,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

    Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, Tim Resmob berhasil mengetahui identitas pelaku.

    “Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, ketiga tersangka berhasil ditangkap dan langsung diamankan ke Mapolres Serang. Namun dalam perjalanan, dua pelaku menyerang petugas. Karena dinilai membahayakan, keduanya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Alumnus Akpol 2005.

    Dalam pemeriksaan, ketiga pelaku yang merupakan buronan jajaran Polda Banten ini mengakui puluhan kali melakukan aksi pencurian motor di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Tangerang.

    Modus operandinya yaitu mencuri motor yang di parkir dengan menggunakan kunci leter T. Motor hasil kejahatan disembunyikan di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

    Dalam penggeledahan di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kibin, petugas berhasil mengamankan 7 unit sepeda motor berbagai merk dan jenis. Turut diamankan kunci T serta dua buah mata kunci. (RED)

  • Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Gelar Buka Puasa Bersama Insan pers

    Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Gelar Buka Puasa Bersama Insan pers

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan sinergitas, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melaksanakan buka puasa bersama dengan ratusan wartawan dari berbagai media baik cetak, online maupun televisi, Kamis (21/3/2024).

    Acara buka puasa bersama serta silaturahmi yang berlangsung di halaman Masjid As-Salam Polres Serang dihadiri Wakapolres Kompol Ali Rahman CP, Pejabat Utama Polres Serang, Pengurus Bhayangkari Serang serta Kapolsek jajaran.

    “Acara buka puasa bersama ini tiada lain untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan sinergitas kemitraan dengan insan jurnalis yang telah terjalin selama ini,” kata Condro Sasongko dalam sambutannya.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan permohonan maaf jika dalam pelaksanaan buka bersama puasa terdapat banyak kekurangan atau penyambutan yang kurang berkenan.

    “Terima kasih atas kehadiran rekan-rekan jurnalis yang telah menyempatkan waktu berbuka puasa bersama dan kami minta dimaafkan jika terdapat banyak kekurangan,” kata Condro Sasongko.

    Sementara Ketua Pokja Wartawan Polres Serang H Rahmat, mewakili rekan-rekan jurnalis menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran yang telah menyediakan waktunya mengundang rekan jurnalis berbuka puasa bersama.

    “Alhamdulillah, disela-sela kesibukannya, Kapolres masih bisa menyempatkan waktunya mengundang kami berbuka puasa bersama. Kami menyampaikan ucapan terima kasih atas penerimaan dan jamuan yang sangat istimewa ini. Semoga tali silaturahmi dan sinergitas ini selalu terjaga,” ucap wartawan Poskota.

    Rangkaian acara, sambil menunggu waktu berbuka puasa, para jurnalis yang hadir disuguhi ceramah agama oleh tokoh agama Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Ustadz Komarudin.

    Setelah adzan magrib berkumandang, Kapolres mempersilahkan undangan yang hadir untuk menikmati menu buka bersama yang telah dihidangkan.

    Setelah berbuka puasa kemudian shalat maghrib berjamaah dilanjutkan makan bersama, shalat tarawih, kemudian nonton bareng pertandingan kualifikasi piala dunia Indonesia versus Vietnam. (RED)

  • Cegah Kejahatan Jalanan, Tim Resmob Gelar Patroli Kring Serse

    Cegah Kejahatan Jalanan, Tim Resmob Gelar Patroli Kring Serse

    SERANG, BANPOS – Dalam upaya menjaga kondusifitas kamtibmas yang aman dan nyaman, personil Satreskrim Polres Serang menggelar patroli Kring Serse di seputaran wilayah hukum Polres Polres Serang, Senin (19/3/2024) dini hari.

    “Patroli Kring Serse dilakukan untuk mengantisipasi kejahatan jalanan dan menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Selasa (19/3/2024)

    Disela-sela patroli, personil Satreskrim Unit Jatanras singgah dan menyapa pengojek pangkalan yang ada di wilayah Kecamatan Kragilan sambil membagikan makanan santap sahur.

    “Selain patroli antisipasi kejahatan C3, genk motor, juga sosialisasi call center 110 layanan kepolisian, petugas juga membagikan paket makan sahur untuk rekan ojek pangkalan,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

    Patroli Kring Serse oleh personil Satreskrim tersebut juga menyasar objek vital, tempat berkumpul remaja, toko waralaba serta mesin ATM dan kawasan rawan gangguan kamtibmas di sepanjang jalan arteri.

    “Sasaran tim patroli adalah objek vital, fasilitas perbankan serta lokasi rawan kejahatan dan genk motor,” ungkap Condro Sasongko.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungannya masing-masing serta meningkatkan sistem keamanan lingkungan.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman serta meningkatkan siskamling di wilayahnya masing-masing,” imbau alumnus Akpol 2005. (RED)

  • Asyik Nongkrong di Pos Ronda, Pengedar Hexymer Diciduk

    Asyik Nongkrong di Pos Ronda, Pengedar Hexymer Diciduk

    SERANG, BANPOS – Sedang asyik nongkrong nunggu konsumen di pos ronda tidak jauh dari rumahnya, JA (21 tahun) pengedar narkoba dicokok Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

    Dalam penyergapan itu, petugas mengamankan 1.000 butir obat keras jenis hexymer yang ditemukan dalam saku celananya. Selain obat keras, Tim Opsnal juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.

    Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan penangkapan pengedar pil koplo di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ini dilakukan pada Senin (4/3) sekitar pukul 21.30 WIB.

    “Tersangka JA diamankan diduga sedang menunggu konsumen di pos ronda tidak jauh dari rumahnya dengan barang bukti 1.000 butir obat keras jenis hexymer,” terang Kapolres, Sabtu (9/3/2024).

    Kapolres mengatakan JA ditangkap setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang curiga remaja pengangguran ini berprofesi sebagai pengedar narkoba.

    “Masyarakat curigai tersangka JA berjualan narkoba karena kerap bertemu orang luar kampung di pos ronda,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

    Dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Katim Aipda M Marziska bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 21.30, tersangka yang sedang nongkrong diamankan tanpa melakukan perlawanan.

    “Bersama barang bukti yang didapat, tersangka JA selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap Kapolres.

    Dari hasil pemeriksaan, lanjut Candra Sasongko, tersangka JA mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan obat keras tersebut WA (DPO) warga Jakarta Barat seharga Rp1 juta.

    “Tersangka mendapatkan obat dari WA di wilayah Jakarta Barat. Namun JA tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambahnya.

    Kapolres mengatakan tersangka mengaku terpaksa berjualan obat karena tidak bekerja. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak sembarangan dijual.

    “Motifnya karena tersangka pengangguran, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

    Kapolres menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat narkoba, meski hanya sebagai pengguna. Oleh karenanya, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh karena narkoba sangat berbahaya.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba. Kami pun meminta bantuan masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya penyalahgunaan narkoba atau aktivitas yang mencurigakan,” tandasnya.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka JA dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (RED)

  • Satresnarkoba Polres Serang Gerebeg Toko Kosmetik di Jakarta Barat

    Satresnarkoba Polres Serang Gerebeg Toko Kosmetik di Jakarta Barat

    SERANG, BANPOS – Toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) karena kedapatan memasok obat terlarang ke wilayah Kabupaten Serang.

    Dalam penggerebekan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan DA (35 tahun) Desa Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhoksumawe, Aceh.

    Penangkapan DA merupakan pengembangan tersangka AG (20 tahun) warga Kampung Ranjeng, Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, yang ditangkap beberapa jam sebelumnya.

    Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 3.247 butir pil hexymer, 2.535 butir obat jenis Tramadol, serta 120 butir obat jenis Trihexphenedyl dan uang hasil penjualan Rp1.250.000.

    Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan penggerebekan toko kosmetik di wilayah Jakarta Barat itu, bermula dari tertangkapnya AG pada Rabu (28/2/2024).

    “Sekitar jam 01.00, Satuan Narkoba Polres Serang mengamankan saudara AG di dalam rumahnya,” kata Kapolres didampingi Kasatnarkoba AKP M Ikhsan, Jumat (1/3/2024).

    Kapolres menambahkan saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan dan Katim Bripka Teguh Andriyanto menemukan ribuan butir obat terlarang jenis tramadol dan hexymer.

    “Ditemukan barang bukti 342 butir obat jenis hexymer, 235 butir obat jenis tramadol dan uang hasil penjualan Rp 5000,” tambah pria yang akrab disapa Condro.

    Dari penangkapan itu, Condro menerangkan tersangka AG menyebut jika ratusan obat terlarang itu didapat dari tersangka DA di wilayah, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

    “Berbekal dari pengakuan itu, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DA di toko kosmetik di Jalan Stasiun Angke,” terangnya.

    Condro menambahkan dari toko kosmetik itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol.

    “Kita juga amankan keras obat jenis Trihexphenedyl sebanyak 120 butir dan uang hasil penjualan Rp1.250.000,” tambahnya.

    Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

    “Kami masih melakukan pengembangan jaringan,” tegasnya. (RED)

  • Mayat Agus Ditemukan Dalam Saluran Air

    Mayat Agus Ditemukan Dalam Saluran Air

    KRAGILAN, BANPOS – Warga Kampung Sentul Selatan, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan geger menyusul ditemukannya mayat pria di saluran air workshop pergudangan.

    Belakangan diketahui mayat pria tersebut adalah Agus Arianto (36) warga Kampung Sukamaju, Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Namun hingga kini, polisi belum mengetahui penyebab kematiannya.

    Berdasarkan informasi, peristiwa yang terjadi pada Senin 26 Februari 2024 ini pertama kali ditemukan oleh warga. Korban sudah tak bernyawa di dalam saluran air. Atas kejadian itu, warga melaporkannya ke Polsek Kragilan.

    Kapolsek Kragilan Polres Serang Kompol Firman Hamid melalui Panit Reskrim Ipda Edi Suryadi membenarkan adanya penemuan mayat di dalam saluran air tersebut. Sebelum di serahkan ke pihak keluarga, jenazah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.

    “Iya betul kemarin. Keluarga menolak untuk di autopsi,” katanya saat di konfirmasi, Selasa (27/2/2024).

    Edi menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian. Hasil pemeriksaan, korban diduga jatuh ke dalam saluran air dan tidak sadarkan diri.

    “Karena kebentur got atau saluran air yang sempit,” jelasnya.

    Panit mengungkapkan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti luka di bagian tubuh korban. Namun untuk penyebab kematian, jenazah harus di autopsi.

    “Ada luka lecet di kaki dan dada, karena posisi jenazah tengkurep. Ya betul, kalau penyebab kematian pasti, harus diautopsi sedangkan keluarga menolak,” ungkapnya.

    Edi menegaskan hingga saat ini kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit. Namun dipastikan korban bukanlah korban kejahatan.

    “Ditubuh jenazah korban tidak ditemukan luka akibat kekerasan,” tegasnya. (RED)

  • Birahi Memuncak, Pengamen Setubuhi Gadis Dibawah Umur

    Birahi Memuncak, Pengamen Setubuhi Gadis Dibawah Umur

    SERANG, BANPOS – Hasrat birahi tak tersalurkan lantaran lama menduda, ED (37 tahun) seorang pengamen jalanan nekad mencabuli wanita sesama pengamen warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

    Ironisnya wanita pengamen yang berusia dibawah umur ini dijadikan pelampiasan nafsu birahi setelah dicekoki minuman keras di sekitaran taman kota di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang yang sepi dan gelap.

    Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan tersangka ED diketahui mulai mengamen di sekitaran Taman Kota Ciruas sejak awal 2023. Setiap harinya, pengamen jalan ini beristirahat dan tidur di sekitaran Taman kota.

    “Dari pengakuan ED, sekitar bulan Desember dirinya berkenalan dengan korban yang berusia 14 tahun. Dari perkenalan itu, korban sering mengikuti tersangka mengamen,” kata Kasatreskrim, Kamis (22/2/2024).

    Pada Minggu (7/1) sekitar pukul 01.00, usai mengamen tersangka kemudian membeli minuman keras. Tak mau minum sendirian, tersangka kemudian mengajak korban untuk ikut minum. Korban sempat menolak tapi setelah dipaksa akhirnya minum juga.

    “Melihat korban mabuk dan tak sadarkan diri, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka dan korban tidur di taman kota,” terang AKP Andi Kurniady ES.

    Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya. Orangtua yang mengetahui anak gadisnya tidak tidur di rumah mencoba menanyakan dan korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya.

    “Setelah mendengar penuturan dari anak gadisnya, orang tua korban tidak menerima dan kemudian melapor. Berbekal dari laporan, keterangan saksi korban serta visum, personil Unit PPA mengamankan ED di taman kota pada Selasa (20/2) dini hari,” kata Kasat.

    Sementara ED mengakui telah menyetubuhi korban usai minum miras. Akibat dari pengaruh miras, tersangka mengaku tidak kuat menahan birahi dan kemudian menyetubuhi korban yang dalam kondisi tidak sadarkan diri.

    “Ketika melihat dia (korban, red) mabuk, saya meraba-raba tubuhnya. Lantaran tidak kuat menahan nafsu, korban kemudian saya setubuhi,” akunya.

    Tersangka ED juga mengaku dirinya berstatus duda lantaran diceraikan isterinya karena tidak memiliki pekerjaan tetap. “Untuk kebutuhan sehari-hari, saya terpaksa mengamen keliling. Terakhir ngamen di taman kota hingga akhirnya berkenalan dengan dia (korban),” tambahnya.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka ED dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar. (RED)