Tag: polres serang kota

  • Balap Lari Liar Dengan Taruhan, Dua Pemuda Diamankan Personel Polres Serang Kota

    Balap Lari Liar Dengan Taruhan, Dua Pemuda Diamankan Personel Polres Serang Kota

    SERANG, BANPOS – Satuan Sabhara Polres Serang Kota membubarkan kerumunan pemuda yang melakukan balap liar di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.

    Para pemuda itu bukan melakukan balap liar kendaraan bermotor, melainkan balap lari. Namun, mereka melakukan balap lari liar di tengah jalan protokol, serta menggunakan sistem taruhan.

    Berdasarkan pantauan, para pemuda yang berjumlah puluhan itu sebelum beraksi, melakukan pemblokiran jalan terlebih dahulu. Hingga akhirnya, mereka melangsungkan aksi balap lari mereka.

    Aksi mereka sempat mendapatkan protes dari pengguna jalan yang melintas, dengan mengklakson para pemuda tersebut.

    Selang beberapa menit kemudian, kerumunan pemuda itu pun dibubarkan oleh Sabhara Polres Serang Kota. Personel Sabhara pun berhasil mengamankan dua orang pelaku balap liar itu.

    Salah satu Anggota Sabhara yang membubarkan gerombolan pemuda tersebut, Bripda Muhammad Irfan, mengatakan bahwa mulanya mereka mendapatkan informasi terkait dengan adanya aksi para pemuda itu dari warga.

    “Jadi pada saat kami tim patroli menjalankan patroli di KP3B, kami mendapatkan informasi dari warga bahwa terdapat kerumunan pemuda yang tengah melakukan aksi balap lari liar di Jalan Jendral Ahmad Yani,” ujarnya, Jumat (8/4) dini hari.

    Selain itu, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa aksi balap liar tersebut terindikasi menggunakan sistem taruhan. Pihaknya bersama tim pun akhirnya berangkat ke lokasi.

    “Pada saat di lokasi, kami langsung melakukan pembubaran. Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku aksi balap lari liar tersebut,” tuturnya.

    Salah satu dari dua orang yang ditahan menurutnya, merupakan pemuda asal Ciruas. Namun, pemuda itu saat ini tengah mondok di salah satu pesantren di Kota Serang.

    “Satunya lagi belum mau menjawab saat kami bertanya,” jelasnya.

    Ia menuturkan, kedua pelaku itu akan dibawa ke Polres Serang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    “Kami akan bawa ke Polres Serang Kota untuk meminta informasi lebih lanjut, dan siapa saja yang terlibat dalam balap lari liar tersebut,” paparnya.

    Ketua RT 01 RW 02, Lingkungan Muncung, Kelurahan Sumur Pecung, Gugun Guswandi, mengatakan bahwa pihaknya sangat mengkhawatirkan dengan maraknya aksi para pemuda, yang kerap melakukan tindakan meresahkan di lingkungan mereka.

    “Sehingga kami berharap, pihak Kepolisian dapat melerai mereka semua. Karena yang sering melakukan aksi seperti ini berasal dari warga luar. Kami sangat berterima kasih dengan gerak sigap anggota Polres Serang Kota,” tandasnya. (MUF)

  • Jual Pacar dan Istri Lewat Open BO di Kosan Kaligandu, Dua Warga Jakarta Ditangkap

    Jual Pacar dan Istri Lewat Open BO di Kosan Kaligandu, Dua Warga Jakarta Ditangkap

    SERANG, BANPOS – Polresta Serang Kota Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. Dua orang pria ditahan karena telah menjual pasangannya melalui aplikasi online.

    Penangkapan dilakukan di Kosan Wisma Pala Kelurahan Kaligandu Kecamatan Serang Kota Serang, Sabtu (26/3) sekira jam 17.00 WIB.

    Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan hasil ungkap kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Peraonil Satreakrim Polres Serang pun langsung melakukan penyelidikan.

    “Personel Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan mengumpulkan keterangan saksi dan berhasil mengamankan tersangka BB (25) warga Jakarta Barat yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) warga Jakarta Barat yang menjual istrinya EV kepada orang lain,” kata Maruli.

    Maruli menjelaskan, BB dan AR menawarkan pasangannya melalui aplikasi Michat atau Whatsapp. Mereka dijajakan melalui sistem Open BO (Booking Online).

    Kedua pelaku mematok harga Rp.500 ribu kepada pria lain yang ingin mengencani kekasih dan istrinya. Kemudian, jika telah setuju dengan harga tersebut, mereka langsung mengatur lokasi pertemuan.

    “Para pelaku kemudian memberitahukan kepada korban agar bersiap-siap bahwa akan ada pelanggan yang datang untuk menerima jasa seks korban. Setelah pelanggan datang ke kosan Wisma Pala lalu korban memberikan uang hasil open BO tersebut kepada tersangka,” ujarnya.

    Maruli menyampaikan bahwa motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan dengan cara open bo untuk memperoleh keuntungan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti.

    “Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500 ribu, empat bungkus alat kontrasepsi, satu unit handphone berserta kartunya,” ungkapnya.

    Selanjutnya Maruli mengatakan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal506 KUHPidana.

    “Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” tutupnya. (MG-04)

  • Pencuri Mobil Warga Sepang Ditangkap di Bogor

    Pencuri Mobil Warga Sepang Ditangkap di Bogor

    SERANG, BANPOS- Unit Reskrim Polsek Serang Polres Serang Kota berhasil mengungkap pelaku pencurian mobil Daihatsu Ayla dengan Nomor polisi A 1445 KJ, Senin (21/3).

    Mobil tersebut diketahui milik warga Perumahan Permata Safira Kelurahan Sepang, Kota Serang, atas nama Adnan Hasan Mubarak (41).

    Pelaku AH (40), berhasil diringkus tidak jauh dari rumahnya di Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Rabu (16/3). Petugas berhasil mengamankan pelaku, setelah sebelumnya terlacak oleh Global Positioning System (GPS) yang terpasang di mobil.

    Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan bahwa pelaku dari wilayah Bogor itu menyengaja mencari target mobil yang bisa diambil

    “Pelaku dari Bogor ke Serang hunting untuk mencari target mobil yang bisa di ambil,” ungkapnya, saat melakukan konferensi pers di Mapolres Serang Kota.

    Anggota Unit Reskrim Polres Serang Kota, IPDA Irwan Nova, yang bertugas memimpin pengejaran pelaku pencurian mobil itu juga memberikan keterangan kepada awak media. Ia mengatakan bahwa dari keterangan pemilik kendaraan, sebelum dicuri mobil tersebut merupakan mobil rentalan yang disewa oleh warga Magersari, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang.

    “Mobil hilang di parkiran rumah penyewa di Lingkungan Magersari. Dari alat GPS, diketahui keberadaan mobil berada di daerah Jonggol kemudian kami dan pemilik kendaraan langsung mengejarnya,” ujarnya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit mobil Daihatsu Ayla A 1445 KJ dan 11 kunci leter T. Adapun pelaku, Ali Hasanudin, atas perbuatannya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. (MUF/AZM)

    Kepsyen

    Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, saat melakukan konferensi pers penangkapan pelaku pencuri mobil di Mapolres Serang Kota, Senin (21/3).

  • Polisi ‘Berburu’ Migor untuk Antisipasi Kebutuhan Ramadan

    Polisi ‘Berburu’ Migor untuk Antisipasi Kebutuhan Ramadan

    SERANG, BANPOS – Jelang bulan Ramadan, Polres melakukan ‘perburuan’ minyak goreng dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap distributor yang ada di wilayah hukum mereka.

    Diketahui, Polres Serang Kota melakukan sidak yang dilakukan bersama dengan DinkopUKMPerindag Kota Serang itu menyasar dua gudang distributor di Kaligandu, Kota Serang. Sedangkan Polres Cilegon bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon melakukan pengecekan minyak goreng di PT Selago Makmur Plantation yang berlokasi di Jalan Raya Anyer, Kelurahan Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.

    Sementara itu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Hal ini ditegaskan Kapolri dalam keterangan pers bersama usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (15/3).

    “Tentunya kami dari kepolisian siap untuk mengawal sehingga jaminan distribusi kemudian ketersediaan di pasar betul-betul riil di lapangan,” ujar Listyo.

    Kapolri menambahkan, pihaknya terjun langsung untuk mengetahui mekanisme pasar terkait dengan perkembangan situasi harga minyak.

    “Tentunya kami akan bekerja sama dengan seluruh stakeholders untuk memastikan bahwa harga minyak curah serta minyak kemasan sesuai dengan dengan harga keekonomian, semuanya ada di pasar,” ujar Listyo.

    Kapolri sebelumnya telah menginstruksikan kepada seluruh Kapolda hingga untuk memastikan dan memperketat pengawasan terhadap ketersediaan minyak goreng di daerah-daerah. Mulai dari produksi hingga distribusi.

    Kapolri menerangkan hal-hal yang perlu diwaspadai jajaran Polri adalah potensi pelanggaran di tengah kesulitan masyarakat mendapatkan komoditas minyak goreng. Adapun potensi pelanggaran yang dimaksud, antara lain upaya oknum menahan distribusi stok minyak goreng ke pasaran.

    Karena itu, Sigit memerintahkan kepada polisi di lapangan agar tidak sekadar memeriksa dokumen saja, melainkan juga memastikan produsen menjalankan kewajibannya mendistribusikan minyak goreng ke pasaran.

    Menindaklanjuti instruksi tersebut, Polres Serang Kota melakukan sidak dan mendapatkan puluhan liter minyak goreng yang masih disimpan di gudang milik PT Tugu Wicaksana, PT Tunas Wangi, PT Rajawali Nusindo dan PT Bukit Inti Makmur. Klaim yang disampaikan oleh para distributor, minyak goreng tersebut akan didistribusikan, bukan ditimbun.

    Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma, mengatakan bahwa berdasarkan monitoring yang dilakukan bersama Pemkot Serang, pendistribusian minyak goreng sudah sesuai, sebab dari distributor minyak goreng tidak hanya disalurkan di Kota Serang.

    “Data yang kami terima untuk ketersediaan tiap hari abis, mudah-mudahan sampai Ramadan cukup, karena tiap hari lancar,” katanya, Selasa (15/3).

    Meski begitu, ia juga menyarankan agar minyak goreng yang ada di distributor dapat segera disalurkan. Sehingga masyarakat tidak sulit mendapatkan minyak goreng khususnya yang sesuai dengan HET.

    “Kami menyarankan agar pendistribusian segera disalurkan sesuai masing-masing jumlah wilayah,” ucapnya.

    Sementara itu, Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang, Wasis Dewanto, mengatakan bahwa ketersediaan minyak goreng cukup banyak, bahkan dapat ditemukan di setiap pedagang di lingkungan yang ada di Kota Serang.

    Namun pihaknya juga harus memastikan harganya harus sesuai HET, sebab masih cukup banyak yang harganya diluar HET. “Kalau di bawah (pedagang biasa) banyak (minyak goreng), tapi ini harus kita kontrol agar harga sesuai HET,” katanya.

    Maka dari itu, pihaknya bersama Polres Serang Kota akan terus memastikan minyak goreng yang sesuai HET, dapat terus disalurkan baik ke Kota Serang maupun daerah lainnya.

    Wasis mengatakan, berdasarkan hasil monitoring didapati bahwa terdapat stok sebanyak 4.200 karton. Masing-masing stok itu didapati pada gudang milik PT Tugu Wicaksana sebanyak 1.500 karton, PT Bukit Inti Makmur sebanyak 2.289 karton, dan PT Rajawali Nusindo sebanyak 3.400 karton.

    “Satu dus (karton-red) itu 12 liter isinya, dari PT Tunas Wangi 2.100 masih ada di gudang, dan datang lagi 2.100, jadi 50 ribu liter, cukup untuk masyarakat Kota Serang,” ucapnya.

    Terpisah, dalam sidak Polres Cilegon bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon ditemukan bahwa masih terdapat kekurangan stok untuk Kota Cilegon.

    Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, pengecekan tersebut dilakukan guna memastikan pasokan minyak goreng untuk masyarakat. Diketahui perusahaan tersebut merupakan produsen minyak goreng

    “Kami memastikan produksi kapasitasnya berapa, kemudian tentunya kami meminta kepada PT Selago untuk selalu komunikasi dengan kami kepolisian dan Disperindag terkait dengan pasokan bahan di pabrik ini harus kita jamin kelancarannya dan keamanannya,” kata Kapolres kepada awak media, Selasa (15/3).

    Dikatakan Kapolres, pengecekan itu juga dilakukan untuk memastikan harga tertinggi minyak goreng di masyarakat. Pasalnya, ada beberapa informasi yang beredar bahwa terdapat pihak yang menaikan harga minyak goreng di luar ketentuan.

    “Tentunya masing-masing minyak harganya berbeda-beda, masing-masing minyak berbeda-beda, tetapi dari Disperindag tentunya mengacu dari Kementerian Perdagangan sudah harga dipatok misalnya Rp 14 ribu, itu yang kita pantau,” tuturnya.

    Diketahui dalam sebulan PT Selago Makmur Plantation mampu memproduksi sebanyak 3.000 ton minyak goreng kemasan. Namun, jumlah tersebut dinilai belum dapat memenuhi seluruh kebutuhan dari Kota Cilegon maupun Provinsi Banten pada umumnya. “Tetapi yang penting kita pastikan ada dulu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal,” ujarnya.

    Meski demikian, berdasarkan perhitungan dari perusahaan, dikatakan AKBP Sigit dalam waktu 7 sampai 14 hari kedepan stok minyak goreng dipastikan aman.

    “Mampu berapa hari stok ini bertahan yang dibelakang kita ini, dari pabrik menghitung 14 hari stok dipastikan tidak langka. Hitungannya antara 7-14 hari ini tergantung dari pasokan CPO nya karena pabrik ini lokasi jetty nya persis di tepi laut sehingga pasokan CPO tergantung pada naik dan turunnya gelombang air laut, cuaca sehingga dengan waktu 7-14 hari ini dipastikan stok kita aman,” ungkapnya.

    Sigit berharap, dengan dilakukannya sidak atau pengecekan terhadap produsen minyak goreng itu dapat menemukan titik permasalahan mengapa minyak goreng belakangan ini sulit ditemukan.

    Selain memproduksi minyak goreng kemasan PT Selago Makmur Plantation juga memproduksi minyak goreng curah dengan kapasitas 8 hingga 10 ribu ton per bulan.

    “Kami dari kepolisian Polres Cilegon, Polda Banten, Mabes Polri bersama dengan Disperindag Kota Cilegon, provinsi sampai pusat sana setelah melakukan kegiatan bersama-sama ini harapannya akan ketemu simpul-simpulnya sehingga mendekati ramadhan ini masyarakat tidak diresahkan dengan harga dan kelangkaan minyak goreng,” tandasnya.

    (LUK/DZH/PBN)

  • Sudah Dibantah Pengadilan dan Kejaksaan, Tetap Sibuk Jual Barbuk

    Sudah Dibantah Pengadilan dan Kejaksaan, Tetap Sibuk Jual Barbuk

    KLAIM Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota maupun Kepolisian Daerah (Polda) Banten yang menyatakan bahwa penjualan barang bukti minyak goreng yang dilakukan oleh Polres Serang Kota maupun Polres Lebak merupakan kesepakatan antara penyidik Kepolisian dengan penuntut dan hakim telah dibantah. Baik oleh pihak Kejaksaan Negeri Serang maupun pihak Pengadilan Negeri Serang.

    Dua lembaga penegak hukum itu menegaskan bahwa langkah penjualan barang bukti minyak goreng oleh Polres Serang Kota merupakan inisiatif dari Kepolisian sendiri. Sedangkan pihak Kejari Serang maupun PN Serang tidak tahu menahu mengenai hal tersebut. Sebab, tahapan perkara itu masih dalam tahapan penyidikan oleh pihak Kepolisian.

    Kejari Serang dalam pernyataan yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Serang, Mali Diaan, mengatakan bahwa perkara tersebut belum dilimpahkan kepada Kejari Serang. Sehingga, Kejari Serang belum memiliki kewenangan untuk memberikan arahan kepada penyidik.

    Hal itu juga disampaikan oleh salah satu sumber BANPOS di Kejari Serang. Menurut sumber BANPOS, klaim adanya kesepakatan antara penyidik dan penuntut, dalam hal ini Kejari Serang, untuk melakukan penjualan barang bukti tidaklah benar. Namun diakui, penyidik Polres Serang Kota telah berkonsultasi dengan Kejari Serang untuk menjual barang bukti tersebut.

    “Kalau dari kami mah silahkan saja, asalkan memperhatikan Pasal 45 KUHAP. Kalau nanti ternyata tidak sesuai, mungkin kami tidak akan terima perkaranya. Karena ini belum dilimpahkan, masih penyidikan. Kecuali misalkan ada di tahap P-19, kami bisa berikan arahan dan petunjuk,” tutur sumber BANPOS.

    Sementara PN Serang melalui Humasnya, Uli Purnama, mengatakan bahwa penjualan barang bukti minyak goreng itu sepenuhnya merupakan tanggungjawab dari pihak Polres Serang Kota. Oleh karena itu, seharusnya Polres Serang Kota lah yang memberikan penjelasan secara rinci berkaitan dengan langkah penjualan barang bukti itu.

    “Penjualan barang bukti tersebut menjadi tanggung jawab pihak Polres Serang Kota. Dan tentunya media bisa bertanya kepada pihak Polres Serang Kota, apa alasan melakukan penjualan barang bukti,” katanya.

    Uli yang juga menyampaikan keterangannya dalam rangka klarifikasi pemberitaan BANPOS pada edisi Jumat (11/3) lalu itu, mengatakan bahwa pihak Pengadilan Negeri Serang tidak pernah mengeluarkan izin penjualan barang bukti tersebut.

    “PN Serang sampai dengan berita ini dimuat, tidak pernah memberikan statemen izin penjualan barang bukti tersebut. Sehingga Pengadilan tidak dalam kapasitas kewenangannya mengambil sikap lepas tangan atau tidak, dalam pelaksanaan penjualan tersebut,” terangnya.

    Dalam statemen yang disampaikan oleh praktisi hukum, Ferry Reynaldi, disebutkan bahwa terdapat sejumlah pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Polres Serang Kota maupun Polres Lebak dalam penerapan Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satunya terkait dengan penjualan dengan cara lelang melalui lembaga pelelangan negara seperti KPKNL dan DJKN.

    “Jadi yang harus dilakukan adalah Lelang, bukan bazar seperti itu. Dan dalam pelaksanaannya pun, harus menggandeng lembaga lelang negara seperti KPKNL dan DJKN. Kalau alasannya lama lagi prosesnya, tetap harus dilakukan. Tidak ada diskresi untuk itu,” ucapnya.

    Ia pun mempertanyakan terkait dengan dasar Polres Serang Kota dan Polres Lebak dalam melakukan penjualan barang bukti minyak goreng. Sebab, ada klasifikasi yang jelas dalam Pasal 45 KUHAP terkait dengan barang bukti yang dapat dijual meskipun belum mendapatkan keputusan dari pengadilan.

    “Dalam Pasal 45 secara jelas menyatakan barang mudah rusak atau berbahaya. Maka pertanyaannya, apakah minyak goreng ini masuk kategori barang mudah rusak barang yang berbahaya,” ujarnya.

    Ia menuturkan, jika Kepolisian menganggap bahwa minyak goreng tersebut merupakan barang yang mudah rusak, maka Kepolisian harus bisa membuktikan hal itu. Sebab dalam penjelasan Pasal 45, harus ada lembaga ahli dalam menentukan barang masuk kategori mudah rusak.

    “Apa yang menjadi alasan minyak goreng itu masuk ke dalam kategori mudah rusak? Apakah karena expirednya? Siapa lembaga ahli yang menyatakan mudah rusak sesuai Pasal 45? Kan ada BPOM mungkin,” ungkapnya.

    Ferry juga mempertanyakan selisih penjualan barang bukti yang dijual. Menurutnya, jika tersangka membeli minyak goreng dengan harga grosir, maka seharusnya muncul selisih keuntungan dari penjualan yang dilakukan oleh Kepolisian.

    “Sekarang dijualnya dengan harga eceran tertinggi (HET), katakanlah Rp14 ribu. Tersangka pasti membeli dengan harga grosir yang lebih murah. Pertanyaannya, kemana selisih lebih hasil penjualannya itu?,” ucap Ferry.

    Di sisi lain, Ferry menuturkan jika seharusnya Kepolisian bukan menjual barang bukti tersebut untuk membantu masyarakat di tengah kelangkaan minyak goreng. Namun membongkar jaringan distributor minyak goreng.

    “Tersangka ini kan membeli ya, sudah pasti ada distributornya. Lalu kita juga melihat ada sejumlah elemen masyarakat yang juga menggelar bazar minyak goreng. Artinya ketersediaan minyak goreng itu ada, Kepolisian harus membongkar kenapa bisa langka,” ungkapnya.

    Ia pun mendorong agar Komisi III pada DPR RI untuk dapat turun ke Provinsi Banten, guna melakukan investigasi mengenai permasalahan minyak goreng yang tengah terjadi di Banten.
    Berbagai pertanyaan yang disampaikan oleh Ferry maupun bantahan yang disampaikan oleh Kejari Serang maupun PN Serang pun BANPOS coba klarifikasi kepada Polres Serang Kota. Sekitar pukul 13.00 WIB, BANPOS mendatangi Polres Serang Kota untuk mewawancarai Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, pada Senin (14/3).

    Akan tetapi, berdasarkan keterangan dari staf Polres Serang Kota yang ditemui BANPOS, Kapolres tengah menghadiri kegiatan di Kota Cilegon. Saat BANPOS mencoba menghubungi melalui sambungan telepon, Kapolres tidak menjawab panggilan tersebut.

    Tidak dapat menemui Kapolres, BANPOS pun mencoba mendatangi Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adi Kusuma. Akan tetapi, David pun tidak ada di ruangannya. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, David mengaku bahwa dirinya tengah melakukan rapat, namun tidak di Polres Serang Kota.

    Sekitar pukul 17.00 WIB, AKP David menghubungi BANPOS melalui pesan WhatsApp. David meminta agar wawancara dilakukan dengan metode berkirim pesan WhatsApp. BANPOS pun bertanya terkait dengan dasar diambilnya kebijakan penjualan barang bukti minyak goreng tersebut.

    “Perkara yang kami tangani sudah berproses dan tinggal melengkapi berkas penyidikan buat tahap 1 ke Kejaksaan, kebijakan pimpinan untuk menjual kembali BB (barang bukti) dikarenakan kelangkaan, dijual berdasarkan harga HET sesuai persetujuan dari TSK (tersangka) dan hasil koordinasi antara penyidik, JPU, dan Pengadilan. Nanti hasil penjualan tersebut tetap disita untuk perkara lanjut,” ujarnya.

    Ditanya terkait dengan ketentuan pasal 45 KUHAP yang mensyaratkan barang bukti yang diamankan baik dengan dijual maupun dimusnahkan harus merupakan kategori barang bukti mudah rusak maupun berbahaya serta adanya bantahan dari pihak Kejari Serang maupun PN Serang, David tidak menjawab dan malah melontarkan pertanyaan kepada awak BANPOS.

    “Di tempat mbak apakah minyak langka? Klo boleh saya tanya,” jawabnya. Ia pun melanjutkan dengan mengatakan bahwa dirinya tengah melakukan konferensi video. “Maaf ya saya sedang vicon (video conference),” lanjutnya.

    Sayangnya, ketika BANPOS mencoba kembali mendalami terkait dengan perkara penjualan minyak goreng tersebut, David tidak kunjung menjawab. Bahkan, ketika BANPOS kembali mencoba menanyakan mengenai ketentuan lelang yang harus dilakukan dalam penjualan barang bukti, serta harga pokok pembelian minyak goreng tersangka, pesan yang dikirimkan hanya ceklis satu atau tidak terkirim.

    Namun kontak David dilihat menggunakan gawai awak BANPOS lainnya, WhatsApp David tengah berstatus online. Diduga awak BANPOS yang melakukan konfirmasi tersebut, diblokir nomor WhatsApp-nya oleh David.

    (DZH/ENK)

  • Tersangkut Kabel Listrik, Truk Tronton Bermuatan Styrofoam Terbakar di Jalan Raya Pandeglang

    Tersangkut Kabel Listrik, Truk Tronton Bermuatan Styrofoam Terbakar di Jalan Raya Pandeglang

    SERANG, BANPOS – Sebuah truk tronton yang membawa styrofoam terbakar di Jalan Raya Serang-Pandeglang tepatnya di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Selasa (8/3). Peristiwa itu pun menyebabkan kemacetan parah di sepanjang jalan Serang-Pandeglang.

    Diketahui, truk tronton dengan nomor polisi T 9375 DG itu membawa muatan styrofoam yang sedang akan dibawa ke gudang di daerah Baros, Kabupaten Serang.

    Pemilik Distributor Jaya Plastik Taju Mandala Putra mengatakan, mobil bermuatan 100 koli styrofoam tersebut terbakar sebelum sampai gudang di Baros, Kabupaten Serang.

    “Jadi mobilnya itu menuju ke gudang saya. Mobil tronton itu dari Karawang bawa barang sterofom sekitar 100 koli ke gudang di Baros,” ucapnya.

    Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan truk tronton yang dikemudikan seorang pria bernama Windarto tiba-tiba saja terbakar saat sedang berjalan.

    “Jadi ketika kendaraan truk tronton yang dikemudikan oleh saudara Windarto tersebut sedang berjalan dari Palima menuju Baros. Namun tiba-tiba truk terbakar,” kata Maruli.

    Diduga kebakaran yang terjadi sekitar pukul 7 pagi tersebut disebabkan karena muatan truk tronton terlalu tinggi sehingga muatan tersangkut kabel listrik.

    “Diduga karena muatan styrofoam berbahan dan mengandung gas. Sehingga mudah terbakar dan mengakibatkan kebakaran pada truk tronton tersebut,” terangnya.

    Pihaknya mengaku peristiwa tersebut menyebabkan kemacetan panjang, sebab badan truk yang terbakar menutupi jalan. Hingga tak sedikit pengendara diminta agar putar balik.

    “Sudah berhasil dipadamkan, dan sudah dievakuasi. Memang sempat terjadi kemacetan panjang dari arah Pandeglang-Serang dan sebaliknya,” tandas Maruli. (MG-01)

  • Tempat Hiburan Malam Berkedok Salon Digerebek Polisi

    Tempat Hiburan Malam Berkedok Salon Digerebek Polisi

    SERANG, BANPOS – Polres Serang Kota berhasil mengamankan sebelas orang pada saat melakukan penggrebekan tempat hiburan malam (THM) ‘terselubung’ di Kawasan Perumahan Persada Banten, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Minggu (27/2) dini hari lalu.

    Selama ini tempat karaoke tersebut beroperasi dengan menggunakan izin sebagai salon kecantikan dan kafe. Namun ternyata menyiapkan kamar-kamar untuk karaoke dan beroperasi hingga subuh.

    Selain Ilegal, diduga tempat karaoke tersebut meresahkan masyarakat sekitar sehingga polisi kini menyegel tempat itu.

    Kapolres Serang Kota, Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa sebelas orang yang terdiri dari sembilan orang karyawan dan dua orang pengunjung telah diamankan pihak kepolisian pada saat penggerebekan.

    “Diamankan sebelas orang dan dibawa ke Mako Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan identitas dan izin usaha THM,” katanya, Senin (28/2).

    Ia menuturkan bahwa pihak kepolisian telah mendapat laporan dari warga jika ada tempat karaoke atau tempat hiburan malam yang beroperasi di tengah permukiman tanpa izin yang jelas.

    “Personel melakukan pengecekan lokasi dan warga berkumpul untuk menyaksikan kegiatan razia dan pendisiplinan prokes pada kegiatan razia tempat Karoke atau THM,” tutur Maruli.

    Dengan demikin, pihaknya menyatakan bahwa tempat hiburan malam tersebut telah ditutup dan disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang untuk sementara.

    “Kegiatan (razia) selesai pukul 03.00 dengan aman dan kondusif. Pintu masuk THM ditutup dengan gembok kemudian disegel oleh Satpol PP Kota Serang,” tuturnya.

    Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengatakan pihaknya tidak melakukan penggrebekan melainkan masyarakat setempat yang mendatangi THM tersebut karena merasa terganggu.

    “Bukan penggrebekan, tapi ada beberapa masyarakat dan RT/RW di lingkungan setempat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas karaoke di lingkungan perumahan persada,” terangnya.

    Padahal sebelumnya, Satpol PP Kota Serang telah mengingatkan dan melakukan penutupan sementara salon kecantikan tersebut. Namun, pemilik dan pengelola tidak mengindahkan imbauan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

    “Dulu sudah kami ingatkan dan penutupan sementara oleh Satpol PP. Tapi ternyata mereka buka secara diam-diam, akhirnya masyarakat sekitar mendatangi pada malam itu,” ujar Kusna.

    Meskipun Satpol PP Kota Serang rutin melakukan patroli, namun menurutnya tempat hiburan malam tersebut sulit diprediksi jam operasionalnya.

    “Iya betul, sering patroli namun memang susah diprediksi karena kadang-kadang buka, kadang-kadang tutup. Ke depan kami akan intens secara terus menerus patroli,” katanya.

    Meski demikian, pihaknya membolehkan tempat hiburan malam tersebut beroperasi namun harus dengan izin yang jelas.

    “Kami tetap akan mempersilahkan kepada seluruh warga masyarakat untuk berusaha, tapi harus berizin dan disesuaikan dengan usahanya, sehingga tidak menganggu warga sekitar. Nanti kami akan cek kelengkapan perizinannya. Kalau memang ada izin, harus disesuaikan, dan Kalau tidak ada izinnya kami tutup sementara,” tuturnya.

    Berbeda dengan Ketua RW 04 Lingkungan Perumahan Persada Banten, Benny mengatakan bahwa warga Persada Banten menginginkan THM tersebut tutup secara permanen dan tidak lagi beroperasi di lingkungannya.

    “Kalau harapan dan keinginan kami, tempat hiburan itu ditutup saja dan jangan beroperasi di tengah permukiman warga, kan sudah jelas melanggar,” ucapnya.

    Menurut Benny, Pemkot Serang harus tegas dalam memberikan aturan dan penindakan terhadap hal-hal seperti itu. Apalagi tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki izin secara jelas dan beroperasi di malam hari hingga menjelang subuh.

    “Tentu, pemerintah harus tegas, dan itu kan memang ilegal. Kami, warga menginginkan tempat karaoke itu ditutup permanen, karena menganggu dan meresahkan,” tandasnya. (MG-01/AZM)

  • Ada Dugaan Keterlibatan ASN, Pelaku Pungli Pasar Lama Ditangkap

    Ada Dugaan Keterlibatan ASN, Pelaku Pungli Pasar Lama Ditangkap

    SERANG, BANPOS – Oknum yang diduga merupakan pelaku pungutan liar di Pasar Lama berinisial R, ditangkap oleh Polres Serang Kota pada Jumat (25/2). Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut pemberitaan mengenai adanya dugaan pungli yang dialami oleh pedagang di sana.

    Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan bahwa pelaku diamankan dengan barang bukti berupa uang tunai hasil Pungli terhadap para pedagang sebesar Rp200 ribu.

    “Kami amankan pria berinisial R yang telah melakukan pungutan liar kepada para pedagang dan saat ini sedang kami dalami,” ujarnya, Senin (28/2).

    Kapolres menuturkan bahwa penangkapan pelaku pungli dilakukan pada saat oknum berinisial R tengah melakukan pungli kepada sejumlah pedagang di Pasar Lama. Pihaknya pun tengah mengintai R dan langsung mengamankannya ke Polres Serang Kota.

    Ia mengaku bahwa pihak Kepolisian mendapatkan informasi tersebut dari berbagai media pemberitaan. Maka, Polres Serang Kota melakukan penelusuran dan mendalami kasus adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum.

    “Kami dapat informasi itu dari rekan-rekan media. Kemudian kami lakukan pendalaman, ternyata memang benar ada (Pungli), dan satu pelakunya sudah berhasil kami amankan,” katanya.

    Berdasarkan informasi, oknum berinisial R tersebut telah melakukan penarikan uang salaran kepada para pedagang selama delapan tahun. Dalam satu hari, pelaku menarik salar atau pungutan sebanyak dua kali, saat siang hari dan malam, dengan besaran masing-masing Rp2 ribu.

    “Jadi kami, Polres Serang Kota mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 ribu lebih dari tangan pelaku. Uang tersebut sudah dikumpulkan pada shift kedua,” tuturnya.

    Polres Serang Kota juga akan melakukan pendalaman kasus terkait pungli di Pasar Lama, dengan memanggil empat orang ASN Kota Serang, yang diduga turut menerima aliran hasil pungutan yang diambil dari para pedagang.

    R saat ditanya, membenarkan jika dirinya tidak memberikan karcis apapun kepada para pedagang yang dipungut iuran. Bahkan, ia pun membenarkan yang dilakukannya merupakan ilegal dan dilarang oleh pemerintah, serta masuk tindak pidana. “Iya (benar) pungli,” ujarnya.

    Mengenai aliran uang hasil pungli, R mengatakan disetorkan kepada rekannya yang kemudian akan dikumpulkan kepada seseorang yang bertugas sebagai koordinator di Pasar Lama. “Itu (hasil pungli) diserahkan ke pak Enjen, orang Disperindag Kota Serang yang bertugas di UPT pasar di Rau,” katanya.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan, pihaknya akan mengikuti sesuai dengan prosedur Kepolisian.

    “Kami tunggu saja dulu pemeriksaan tersebut. Karena orang (pelaku) itu ditangkapnya ketika mengambil keamanan di pasar kelapa yang bukan wilayah kami, dan yang bersangkutan bukan petugas salar kami,” tandasnya.

    Ditanya terkait dugaan keterlibatan oknum ASn pada dinas yang ia pimpin, Wasis enggan memberikan komentar. Menurutnya, ia akan menunggu hasil pemeriksaan Kepolisian terlebih dahulu.(DZH/PBN)

  • Terungkap!!!! Penimbun Migor di Kota Serang Ditangkap

    Terungkap!!!! Penimbun Migor di Kota Serang Ditangkap

    SERANG, BANPOS – Polres Serang Kota mengungkap praktik penimbunan minyak goreng di tengah kondisi kelangkaan. Pelaku penimbunan beserta barang bukti diamankan di salah satu rumah di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

    Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Achilles Hutapea, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan minyak goreng dalam jumlah yang banyak di Kecamatan Walantaka.

    Bahkan digambarkan, untuk mengamankan barang bukti tersebut, tidak cukup disimpan di markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Walantaka. Hingga saat ini, barang bukti harus diangkut ke Mapolres Serang Kota.

    “Karena barangnya ini kan banyak, kalau ditaruh di Polsek nanti enggak ada tempat, nanti viral kemana-mana, enggak enak. Dikira nanti penanganan enggak serius, biar kita tarik ke Polres aja,” ujarnya.

    Menurutnya, untuk TKP sendiri bukan merupakan gudang, melainkan perumahan. Namun untuk lebih detailnya, ia meminta agar awak media menunggu hasil rilis besok.

    “Kalau (mau) lihat barangnya, malam ini lagi diangsur-angsur (dibawa), karena kan banyak nih, diangkut ke mobil, dari mobil baru diangkut ke Polres. Besok kita rilis,” ungkapnya.(RED)

  • Kapolda Banten Akan Sanksi Penyidik Yang Tangani Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel

    Kapolda Banten Akan Sanksi Penyidik Yang Tangani Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel

    SERANG, BANPOS – Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto memastikan penyidik yang menangani perkara pemerkosaan gadis keterbelakangan mental akan dikenakan sanksi. Sanksi diberikan karena terduga pelaku dinilai melanggar Pasal 21 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan jika penyidik yang menangani perkara pemerkosaan gadis keterbelakangan mental masih dalam proses pemeriksaan propam. “Penyidik masih diperiksa terkait sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” kata Shinto pada Jumat (4/2/2022)

    Disebutkan Shinto, dalam Pasal 20 ayat (2) Perkap tersebut, setiap aggota Polri yang dinyatakan bersalah akan dikenakan sanksi berupa permintaan maaf secara lisan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

    Selain itu, pelanggar wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, sekurang-kurangnya paling lama satu bulan. “Pelanggar juga bisa dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun,” ujar Shinto.

    Shinto menyampaikan bahwa Kapolda Banten sudah menginstruksikan agar personel Bidkum dan Bidpropam Polda Banten aktif melakukan sosialisasai dan edukasi tentang operasionalisasi penerapan keadilan restoratif. “Khususnya tentang pengawasan dari atasan baik tingkat Polres maupun Polda,” tegas Shinto.

    Penyidikan perkara pemerkosaan gadis difabel kembali dilanjutkan penyidik Polres Serang Kota pasca gelar perkara khusus di akhir Januari 2022. Gelar perkara tersebut dilakukan pasca temuan pemeriksaan internal Bidpropam dan audit penyidikan Bagwasidik Ditreskrimum Polda Banten tentang pemahaman yang salah dalam operasionalisasi restorative justice terhadap penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel.

    “Polres Serang Kota harus menuntaskan penyidikan perkara tersebut hingga ke pengadilan,” tutup Shinto.

    (MUF/ENK)