Tag: polres serang kota

  • Nyambi Edarkan Tramadol, Pegawai Toko Kosmetik di Serang Dibekuk Polisi

    Nyambi Edarkan Tramadol, Pegawai Toko Kosmetik di Serang Dibekuk Polisi

    SERANG,BANPOS- Pegawai toko kosmetik nyambi jualan pil tramadol di Jalan Samaun Bakri Lingkungan Tanggul, Kota Serang diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota, Rabu (2/9) malam. Dari tersangka Wahyu (30) diamankan barang bukti puluhan paket berisi 5 obat berlogo MF serta puluhan lempeng obat jenis tramadol.

    Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Iptu Shilton mengatakan tersangka yang merupakan warga Desa Tongweng, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB. Kata Shilton, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

    “Awalnya, kita mendapatkan pengaduan dari masyarakat setempat. Dari informasi itu, petugas langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam toko,” ungkap Iptu Shilton kepada wartawan di kantornya, Kamis (3/9).

    Mantan Kapolsek Curug ini menjelaskan, dalam penggeledahan toko petugas mengamankan dus dari etalase. Setelah dus dibuka ternyata berisi ratusan butir pil siap edar serta uang hasil penjualan obat terlarang tersebut. Berikut barang bukti yang diamankan, tersangka langsung digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

    “Tersangka menyembunyikan barang bukti dalam dus yang disimpan dalam etalase bercampur dengan berbagai jenis kosmetik,” kata Kasatresnarkoba didampingi Kanit II Ipda Muhammad Nurul Anwar Huda.

    Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang bernama James (DPO) yang mengaku warga Tangerang. Hanya saja, tersangka tidak mengetahui domisilinya karena pengambilan barang obat keras dilakukan di tempat yang telah ditentukan sambil menyerahkan uang hasil penjualan.

    “Tersangka tidak mengetahui domisili si penyuplai obat karena pengambilan barang obat dilakukan di tempat yang telah ditentukan bandar. Tersangka mendapat suplai barang dari bandar setiap 4 hari atau seminggu sekali sambil menyerahkan uang hasil penjualan,” terang Kapolsek.

    Sementara tersangka Wahyu mengaku sudah lama menekuni bisnis haram ini. Usaha ini dilakukan untuk menambah biaya hidup sehari-hari. Dalam menjalankan bisnis terlarang ini, tersangka selalu berpindah-pindah toko kosmetik. Dari hasil menjual obat, tersangka bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp200 ribu/hari.

    “Keuntungan dari menjual obat bisa mencapai Rp200 ribu sehari. Selain mendapatkan keuntungan harian, saya juga mendapatkan bonus dari bandar sebesar Rp2 juta setiap bulannya,” akunya. (RED)

  • Berkat Laporan Masyarakat, Penjual Obat Terlarang Diamankan Polres Serang Kota

    Berkat Laporan Masyarakat, Penjual Obat Terlarang Diamankan Polres Serang Kota

    SERANG, BANPOS – Bermodalkan laporan masyarakat, pelaku F alias E (26) warga kecamatan Walantaka Kota Serang berjualan obat berbahaya dibekuk Satnarkoba Polres Serang Kota, dari dalam rumah pelaku ini diamankan 1026 butir obat berbahaya jenis Tramadol dan Heximer serta uang hasil penjualan sebesar Rp160.000. Rabu (20/5/2020).

    “Sebanyak 1026 butir obat terlarang dan uang hasil penjualan sebesar Rp160.000 berhasil kita amankan dari tempat tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana kepada awak media. Kamis (21/5/2020).

    Pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya ini bermula dari informasi masyarakat kemudian berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana melakukan penyelidikan dan pemantauan kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

    Dalam penggeledahan dirumah pelaku didapat ribuan butir obat terlarang yakni 140 butir pil jenis Tramadol, 886 butir pil berwarna kuning berlogo MF/Heximer dan Uang hasil penjualan sebesar Rp160.000.

    Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, tersangka mengakui bahwa pil-pil tersebut milik tersangka,

    “Pil ini milik pelaku dan untuk mendapatkan pil-pil tersebut pelaku membeli dari seorang pria berinisial OM (DPO) di daerah Tangerang, tersangka kembali mengedarkan atau mejual obat terlarang karena ingin mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

    Atas perbuatannya tersebut tersangka kita jerat dengan pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 sampai 15 tahun penjara.(ZIK/PBN)

  • Kecelakaan Tunggal, 1 Warga Kelurahan Unyur Meregang Nyawa

    Kecelakaan Tunggal, 1 Warga Kelurahan Unyur Meregang Nyawa

    SERANG, BANPOS – Kecelakaan tunggal terjadi pada pengendara Yamaha Jupiter Z bernomor A 5743 HH. Motor yang dikendarainya menghantam dinding pembatas di pinggiran jalan tol Merak-Tangerang.

    Akibatnya, pengendara sepeda motor tersebut bernama Rikki (23), tewas saat sedang menuju perjalanan ke RSUD dr. Drajat Prawiranegara. Sedangkan rekannya yang dibonceng, Samlawi (17). mengalami luka berat. Keduanya diketahui merupakan warga Lingkungan Cilampang, Kelurahan Unyur, Kota Serang.

    Peristiwa kecelakaan tunggal tersebut terjadi di Jalan Raya Umum Kampung Lebak Gempol, persis depan gerbang Perumahan Taman Mutiara Satu, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Minggu (3/5) menjelang waktu sahur.

    Peristiwa bermula saat korban yang mengendarai Yamaha Jupiter Z A 5743 HH membonceng Samlawi melintas dari arah Jalan Raya Umum Kampung Lebak Gempol menuju Kampung Lebak Siri.

    “Dugaan kendaraan berjalan dengan kecepatan tinggi lalu pengendara lepas kendali pada saat mengendarai sepeda motornya oleng ke kiri dan kemudian menabrak tembok pembantas jalan, antara jalan umum dan jalan tol yang berada di bahu jalan sebelah kiri,” kata Kasat Lantas Polres Serang Kota AKP Tesyar Rhofadli, Minggu (3/5).

    Akibat aksi ngebut itu, pengendara yang dibonceng terpental lalu tergelincir dan terjatuh. Akibat kejadian Kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara dan yang di bonceng mengalami luka-luka berat dan dievakuasi ke RSUD dr. Dradjat Prawiranegara.

    “Namun pengendara sepeda motor dalam perawatan meninggal dunia sedangkan kendaraan sepeda motor Yamaha Jupiter Z mendapatkan kerusakan parah. Kemudian dibawa ke Unit Laka lantas Polres Serang Kota untuk proses penyidikan,” kata Kasat Lantas.

    Dalam kesempatan yang sama, Tesyar mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar lebih hati-hati lagi dalam berkendara.

    “Apalagi sekarang ada imbauan pemerintah agar di rumah saja, maka hindari keluar rumah apabila tidak ada keperluan yg mendesak. Keselamatan tetap nomor satu,” kata Kasat. (DZH)

  • Nyinyir di Medsos, Mahasiswa Untirta Dijemput Polisi

    Nyinyir di Medsos, Mahasiswa Untirta Dijemput Polisi

    SERANG, BANPOS – Seorang mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Untirta, BA, dijemput oleh pihak Polres Serang Kota di kampus Untirta Ciwaru. Ia dijemput lantaran menulis komentar pada media sosial Instagram yang bernada negatif kepada pihak Kepolisian.

    Hal ini setelah beredar video Polres Serang Kota yang menjemput BA di kampus Untirta Ciwaru. BA yang menggunakan jaket merah tersebut langsung digelandang ke Mapolres Serang Kota.

    Selain itu, beredar pula tangkapan layar komentar BA yang diunggah oleh akun instagram jokersupriadi. Dalam tangkapan layar tersebut, BA berkomentar pada unggahan akun insta.nyinyiir bahwa seharusnya kepolisian tidak perlu bekerja juga untuk memutus menyebaran Covid-19.

    “Kan kalau bapaknya sakit, siapa nanti yang jadi an**** pemerintah?” ujarnya pada unggahan video polisi.

    Saat dikonfirmasi, Wakil Dekan III FKIP Untirta, Damanhuri, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, BA dijemput oleh pihak kepolisian pada pagi hari.

    “Iyah tadi pagi (dijemput). Sekarang lagi di Polres Serang Kota,” ujarnya saat dikonfirmasi BANPOS, Jumat (3/4).

    Meskipun kecewa dengan yang dilakukan oleh BA, namun ia mengaku bahwa pihak kampus akan melakukan pendampingan atas kasus tersebut hingga selesai.

    “Ini saya dan Kepala Jurusan sedang berada di Polres Serang Kota. InsyaAllah kami akan melakukan pendampingan hingga kasus ini selesai,” ucapnya.

    Ia pun meminta kepada mahasiswa Untirta, khususnya FKIP, agar dapat bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai hal seperti ini kembali terjadi.

    “Bijaklah dalam menggunakan media sosial. Gunakan untuk yang baik-baik. Kami harap yang seperti ini tidak terulang,” tandasnya. (DZH)

  • Walikota dan Wakil Walikota ‘Ngeyel’, Kapolres Serang Kota Ingatkan Maklumat Kapolri

    Walikota dan Wakil Walikota ‘Ngeyel’, Kapolres Serang Kota Ingatkan Maklumat Kapolri

    SERANG, BANPOS – Dalam menindaklanjuti maklumat Kapolri, Polres Serang Kota mengaku akan mengambil tindakan kepolisian, bagi mereka yang tetap ‘ngeyel’ menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan keramaian. Kendati demikian, tindakan tersebut baru berupa imbauan saja.

    Hal ini pun sebagai jawaban atas polemik yang ada di masyarakat. Karena, Walikota maupun Wakil Walikota Serang masih kerap mengikuti kegiatan yang melibatkan keramaian, salah satunya yaitu Isra Mi’raj.

    Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, mengatakan bahwa agar maklumat Kapolri dapat ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat, pihaknya telah melakukan sosialisasi atas keberadaan maklumat itu. Edhi juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat ke instansi pemerintahan.

    “Kemudian kami berkirim surat kepada seluruh instansi pemerintah maupun organisasi masyarakat dan para tokoh untuk melaksanakan maklumat tersebut, dalam rangka pencegahan Covid-19,” ujarnya saat dihubungi BANPOS, Senin (23/3).

    Menurutnya, apabila masih ada masyarakat maupun instansi pemerintahan yang tetap menggelar kegiatan yang melibatkan keramaian, maka akan diambil tindakan kepolisian.

    “(Apabila masih ada yang menggelar kegiatan yang melibatkan keramaian) akan kami laksanakan tindakan kepolisian berupa imbauan untuk menghentikan kegiatan tersebut,” ucapnya.

    Selain itu, ia menuturkan bahwa Polres Serang Kota tidak mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk apapun, yang menghadirkan massa dalam jumlah yang banyak.

    “Untuk kegiatan masyarakat yang sudah terlanjur dijadwalkan, kami berkoordinasi dengan panitia untuk menunda kegiatan tersebut sampai keadaan stabil dan bebas dari virus,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, kendati telah mengeluarkan surat edaran dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, nyatanya tidak dipatuhi sendiri oleh Walikota dan Wakil Walikota Serang.

    Hal ini dibuktikan dengan hadirnya Walikota dan Wakil Walikota ke beberapa kegiatan yang melibatkan keramaian, salah satunya yaitu peringatan Isra Mi’raj.

    Padahal dalam maklumat Kapolri yang beredar sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, segala kegiatan yang melibatkan keramaian, termasuk kegiatan keagamaan, agar tidak dilaksanakan dalam situasi seperti sekarang.

    Hal tersebut menuai banyak kritik pada akun resmi media sosial milik Walikota dan Wakil Walikota Serang. Masyarakat telah memberikan peringatan dan kritik kepada duet ‘Aje Kendor’ tersebut agar dapat mentaati aturan mereka sendiri.

    Seperti komentar yang ditulis oleh akun bernama Ary Sagita pada media sosial milik Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin. Dalam komentarnya, ia mengkritik kegiatan Subadri yang tetap menghadiri kegiatan yang melibatkan kerumunan massa.

    “Contoh buruk. Disaat semua publik figur mencontohkan diam di rumah. Lah ini,” tulisnya mengomentari siaran langsung Subadri pada saat menghadiri kegiatan Isra Mi’raj.

    Senada pula disampaikan oleh akun bernama Gunawan Rusmianto. Ia mengatakan bahwa Subadri tidak mencontohkan hal yang baik dengan menghadiri kegiatan Isra Mi’raj yang sudah pasti melibatkan banyak kerumunan massa.

    “Pak wakil, bagaimana ceritanya. Pak Wakil tidak mencontohkan yang baik. Hadir dan menghadiri di tengah-tengah kerumunan massa. Alangkah baiknya kegiatan tersebut ditunda atau ditiadakan dulu. Karena kita tidak tau apakah kita sudah tertular virus itu ataukah kita sendiri yang menjadi penyebar virus itu sendiri,” jelasnya. (DZH)

  • Awas, Begal Payudara Mencari Mangsa di Kota Serang

    Awas, Begal Payudara Mencari Mangsa di Kota Serang

    SERANG, BANPOS – Seorang bocah SMP berinisial IS tertangkap oleh warga seusai menjalankan aksi begal payudara di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan. Diduga IS merupakan bagian dari komplotan begal payudara yang sempat meresahkan warga Kota Serang.

    Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya kerap beraksi bersama dua temannya yang berinisial D dan A yang juga merupakan teman satu sekolahnya.

    Korban, sebut saja Bunga, menjelaskan bahwa pada saat itu dirinya bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor seusai kerja. Kondisi lalu lintas saat itu sedang padat dan macet. Sehingga dirinya berinisiatif untuk mengambil jalan pintas.

    “Trus kami lihat ada seseorang yang merupakan pelaku. Memang jalannya agak gelapan. Pelaku berhenti, lalu mengikuti kami dan menyalip. Disitu dia melakukan aksinya. Teman saya pun mengejar sampai jaketnya ditarik dan berhenti di depan rumah warga,” jelasnya.

    Salah satu warga yang mengamankan pelaku, Rahmat, menuturkan bahwa dirinya sempat kaget ketika terjadi keributan di depan rumahnya. Setelah dilihat, ternyata pelaku telah ditangkap oleh warga.

    “Saya langsung tarik pelaku masuk ke rumah saya. Ini supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi kepada si korban. Alhamdulillah tidak tersentuh fisiknya,” ujarnya kepada awak media di Polsek Taktakan, Kamis (12/3) malam.

    Sementara itu, Ketua RW 03 lingkungan Beberan Kelurahan Drangong, Slamet Riyadi, mengatakan pihaknya pada saat itu mendapatkan laporan bahwa ada seorang pelaku begal payudara ditangkap. Ia pun bergegas menghampiri lokasi kejadian.

    “Disana ternyata pelaku sudah diamankan. Selanjutkan saya langsung memanggil Babinkamtibmas untuk menangani kasus ini,” terangnya.

    Selain itu, ia menerangkan bahwa terdapat beberapa warga yang juga mengaku pernah menjadi korban dari pelaku. Bahkan, mereka menguatkan tuduhan tersebut dengan menyamakan plat nomor yang sempat dicatat dengan milik pelaku.

    “Dan hasilnya sama. Jadi ada dua orang lagi yang mengaku sempat menjadi korban. Tapi mungkin karena ini merupakan aib yah, jadinya mereka tidak berani melapor pada awalnya,” ucapnya.

    Saat diinterogasi oleh Slamet, IS mengaku bahwa dirinya tidak beraksi sendirian. Ia kerap beraksi ditemani oleh teman satu sekolahnya berinisial D dan A.

    “Awalnya sih ngakunya gak sekolah. Setelah kami terus gali informasinya, akhirnya dia mengaku sekolah kelas 3 SMP. Biasa beraksi bareng dua teman lainnya,” katanya.

    Slamet pun mengaku akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian. Namun ia berharap, pelaku dapat diberi hukuman yang berat agar memberikan efek jera.

    “Semoga dengan adanya proses hukum ini dapat membuka kasus-kasus lainnya. Karena ini juga sering disebut ada geng-geng (begal payudara) seperti itu,” tuturnya.

    Penyidik pada Polsek Taktakan, Bripka Hendrik, saat dimintai keterangan mengaku belum bisa memberikan komentar karena masih dalam tahap pemeriksaan awal. (DZH)

  • Polres Serang Kota Ngariung Bareng Pers Kota Serang

    Polres Serang Kota Ngariung Bareng Pers Kota Serang

    Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, saat menyampaikan sambutan dalam acara Ngariung Bareng, Sabtu (9/11).
    Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono, saat menyampaikan sambutan dalam acara Ngariung Bareng, Sabtu (9/11).

    SERANG, BANPOS – Dalam rangka mempererat silaturahmi antara kepolisian dengan jurnalis. Jajaran Polres Serang Kota mengadakan kegiatan Ngariung Bareng bersama Keluarga Besar Polres Serang Kota dengan Awak Media.

    Dalam sambutannya, Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono menyampaikan apresiasi atas kinerja pers dalam membangun suasana kondusif di Kota Serang.

    “Saya harap, jalinan silaturahmi yang sudah baik sebelumnya, dapat dipertahankan dan ditingkatkan kedepannya,” ujar Edhi, Sabtu (9/11/2019).

    Sebagai kapolres baru, Edhi menyatakan, salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah agar dapat saling mengenal antara jajarannya dengan wartawan yang bertugas meliput di Kota Serang.

    “Jadi biar nanti jika bertemu tidak lupa nama,” ujarnya.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh belasan anggota Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS), termasuk jajaran pengurus inti, dari Ketua PWKS, M. Tohir, Sekretaris, Tusnedy, dan Bendahara, Meghat hingga bidang-bidang yang ada di PWKS. (DZH)

  • Dua Orang Penjual dan Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polisi

    Dua Orang Penjual dan Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polisi

    Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono (tengah) didampingi Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana (kanan) menunjukkan barang bukti berupa obat obatan terlarang saat pengungkapan kasus di Mapolres Serang Kota, Jumat (20/9).
    SERANG, BANPOS- Jajaran Kepolisian Resor Serang Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku penjual obat-obatan terlarang jenis G di wilayah hukumnya.

    Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono mengatakan, penangkapan kedua tersangka yang berinisial MYH dan MSI berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan obat-obatan terlarang tersebut.

    “Lokasi penangkapan pertama di lingkungan Cipare dan kedua di Lingkungan Ciracas, Kota Serang. Mereka menjual seperti toko kosmetik dan keduanya tidak saling kenal, mungkin bosnya masih satu,” kata Edhi saat press conference di Mako Polres Serang Kota, Jumat (20/9/2010).

    Ia menjelaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti kurang lebih 2.500 butir pil eximer dan tramadol.

    “Dari kedua tersangka, diamankan sekitar 2.500 butir eximer dan tramadol. Kita masih pendalaman dari mana tersangka ini mendapatkan barang ilegal itu,” jelasnya.

    Ia menegaskan, penangkapan tersebut merupakan komitmen dirinya dalam mewujudkan Kota Serang yang madani dengan julukan kota seribu kiai dan sejuta santri.

    “Ini komitmen kami untuk mewujudkan Kota Serang yang madani dan berakhlakul karimah karena saya tahu Serang ini adalah kota dengan julukan seribu ulama sejuta santri, itu harus jadi dasar kita melaksanakan tugas,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, atas tindakannya tersebut kedua tersangka dikenakan pasal 196 jo 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan aancaman pidana 10 sampai 15 tahun dengan denda maksimal Rp1,5 miliar. (ZIK)