Tag: polres serang

  • Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Pil Koplo

    Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Pil Koplo

    SERANG, BANPOS – Sebanyak 18 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat keras (pil koplo) berhasil dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang sepanjang bulan Januari 2024. Dari jumlah tersebut, 2 tersangka merupakan pengedar pil koplo dan sisanya merupakan kurir dan pengedar sabu.

    Dari para tersangka itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 401,16 gram narkoba jenis sabu dan 751 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer.

    Kapolres Serang AKBP, Candra Sasongko, menjelaskan bahwa para pelaku penyalahgunaan narkoba itu merupakan hasil pengungkapan sepanjang Januari 2024. Delapan kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sementara 5 lainnya masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.

    “Pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Untuk lokasi penangkapan, selain di wilayah hukum Polres Serang, juga di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Lebak,” ungkapnya, saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis (1/2).

    Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol Ali Rahman, Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan dan Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.

    Pada kesempatan tersebut, Candra Sasongko menjelaskan bahwa pelaku masuk dalam kategori kurir dan pengedar. Para pengedar mendapatkan narkoba dari wilayah Jakarta dan Tangerang.

    “Para tersangka merupakan kurir dan pengedar. Untuk transaksi, antara penjual dan pembeli tidak saling kenal karena transaksi dilakukan melalui telepon. Bahkan ada yang melakukan transaksi melalui media sosial WhatsApp atau Instagram,” jelasnya.

    Candra Sasongko mengatakan, untuk kasus sabu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

    “Untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” tuturnya.

    Diakhir ia menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba namun polisi tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

    Dalam upaya memberantas narkoba, kata Kapolres, pihaknya telah mendirikan kampung narkoba yang fungsinya untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba serta hukuman bagi para pelaku.

    “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (MUF)

  • Cegah Tawuran Pelajar, Polres Serang Gelar Razia Sajam di Sekolah

    Cegah Tawuran Pelajar, Polres Serang Gelar Razia Sajam di Sekolah

    SERANG, BANPOS – Mengantisipasi terjadinya aksi tawuran yang melibatkan pelajar, Polres Serang mengerahkan personel Samapta melakukan razia senjata tajam di sejumlah sekolah di wilayah Serang Timur.

    Sasaran razia senjata tajam adalah tas sekolah dan motor pelajar yang terparkir di lokasi parkir sekolah.

    Selain sekolah, personel Samapta juga melakukan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ke sejumlah lokasi yang biasa dijadikan ajang nongkrong pelajar.

    “Yang jadi sasaran penggeledahan yaitu tas yang dibawa pelajar dan motor yang ada di parkiran sekolah. Seluruhnya kita periksa untuk memastikan tidak ada pelajar yang menyembunyikan sajam dalam bagasi motor,” ungkap Kasat Samapta, Iptu Eka Jatnika. kepada awak media, Selasa (30/1).

    Menurut Eka Jatnika, operasi atau razia senjata tajam ini merupakan perintah Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko, dalam memberikan shock terapi bagi pelajar untuk tidak melakukan aksi tawuran yang akhir-akhir ini tengah marak di wilayah hukum Polres Serang.

    “Dari hasil razia senjata tajam pihaknya tidak menemukan benda mencurigakan yang dibawa para pelajar. Sesuai perintah pimpinan, operasi KRYD ini rutin dilakukan, khususnya pada jam bubar sekolah dan malam hari,” tandasnya.

    Kasat mengatakan bahwa razia sajam serta patroli KRYD sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman serta mencegah terjadinya aksi kejahatan jalanan seperti curat, curas dan curanmor (C3) serta aksi tawuran yang melibatkan pelajar.

    “Selain melakukan razia, personil juga melakukan sosialisasi kepada para pelajar untuk menghindari tawuran, terlebih membawa senjata tajam. Para pelajar juga diimbau untuk tertib berlalulintas dan tidak menggunakan knalpot brong,” tandasnya.

    Terkait dengan upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan nyaman, Eka Jatnika juga berharap agar masyarakat bisa turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya aksi tawuran dan kejahatan jalanan yang biasa dilakukan oleh pelajar.

    “Masyarakat cukup melaporkan serta mengamankan para pelaku saja. Jangan sampai masyarakat main hakim sendiri, cukup diamankan saja,” tegasnya. (DZH)

  • Dilawan Kades Nagara, Polres Serang Mangkir Sidang Perdana

    Dilawan Kades Nagara, Polres Serang Mangkir Sidang Perdana

    SERANG, BANPOS – Tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah, Abdul, yang merupakan Kepala Desa Nagara, melakukan perlawanan terhadap penetapan tersangka dirinya oleh Polres Serang, dengan melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

    Abdul melalui kuasa hukumnya, mengajukan praperadilan terhadap sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Polres Serang, atas Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 KUHPidana yang disangkakan kepadanya.

    Atas permohonan praperadilan tersebut, persidangan awal dijadwalkan oleh PN Serang untuk digelar pada Senin (18/12). 

    Namun dalam persidangan tersebut, pihak termohon yakni Polres Serang, tidak hadir dalam persidangan, sehingga sidang ditunda dan akan kembali dilakukan pada Rabu (27/12).

    Salah satu tim kuasa hukum pemohon, Arfan Hamdani, usai persidangan menyesalkan ketidakhadiran dari Polres Serang selaku pihak termohon. Menurutnya, hal itu dapat dikatakan sebagai tindakan mangkir dari Kepolisian, dalam memenuhi hak kliennya selaku pemohon praperadilan.

    “Sebagai penegak hukum seharusnya Termohon praperadilan (Polres Serang) taat hukum. Dengan mangkirnya Termohon dalam persidangan hari ini sehingga penundaan sidang perdana praperadilan berpotensi melanggar hak klien kami selaku Pemohon Praperadilan untuk menguji keabsahan penyidikan yaitu terkait dengan sah atau tidaknya penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon,” ujarnya kepada BANPOS.

    Arfan pun menjabarkan sejumlah alasan, mengapa pihaknya mengajukan permohonan praperadilan. Menurutnya, banyak kejanggalan dalam penetapan kliennya sebagai tersangka tersebut. Salah satunya berkaitan dengan bukti.

    Ia menuturkan bahwa salah satu bukti yang dijadikan landasan penetapan kliennya sebagai tersangka, adalah Surat Pernyataan Jual-Beli Tanah Sawah Sementara Sebelum Diaktakan tertanggal 01 Februari 2018 antara kliennya sebagai pembeli, dan DR selaku penjual.

    Namun yang menurut pihaknya janggal adalah, bukti Surat Pernyataan Jual-Beli Tanah Sawah Sementara Sebelum Diaktakan tertanggal 01 Februari 2018 yang dijadikan bukti oleh Polres Serang, menggunakan materai 10.000. Padahal, surat tersebut ditandatangani dengan materai 6.000.

    “Surat tersebut pun tidak pernah diakui keasliannya atau otentikasinya oleh pemohon selaku pembeli, dan DR selaku penjual,” ungkapnya.

    Di sisi lain, penetapan tersangka terhadap kliennya pun diduga kuat dilakukan dengan tidak memenuhi asas kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Pasalnya, bukti permulaan yang dianggap cukup oleh Polres Serang, dinilai oleh pihaknya prematur.

    “Dugaan kami terkait kecukupan alat bukti dalam menetapkan tersangka H. Abdul masih prematur dalam dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. Makanya akan kita uji dalam permohonan praperadilan ini,” ucapnya.

    Selain itu, Abdul selaku tersangka menurutnya, tidak pernah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian. Apabila pihak Kepolisian menyatakan bahwa kliennya tersebut kerap mangkir ketika dilakukan pemanggilan, justru hal tersebut ia anggap aneh.

    “Bukan mangkir, namun klien kami sakit. Ada bukti surat sakitnya juga,” jelasnya.

    Untuk diketahui, Abdul ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah, yang dilaporkan oleh salah satu warga Jakarta yakni Chandra Gunawan. Abdul ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Polres Serang di salah satu hotel di Kota Serang, pada Kamis (30/11) lalu. (CR-02/AZM)

  • Bonyok Dikeroyok, Laporan Warga Carenang Malah di ‘Pingpong’ Polisi

    Bonyok Dikeroyok, Laporan Warga Carenang Malah di ‘Pingpong’ Polisi

    SERANG, BANPOS – Nasib nahas dialami oleh Idham Khalid (28) warga Carenang, laporannya  tentang kasus pengeroyokan yang dialami warga Astana, Kecamatan Carenang ini di ‘pimpong’ oleh aparat penegak hukum. Kenek sopir truk tangki air ini harus bolak-balik kantor polisi, namun tidak menemukan titik terang.

    M. Ridho (30) menceritakan laporan pengeroyokan yang menimpa adiknya pada Sabtu (21/10) tersebut tak kunjung mendapatkan kejelasan, awalnya ia sempat melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pontang, namun diarahkan ke Polres Serang Kabupaten.

    “Kata Pak Alambasa, tidak bisa menindaklanjuti laporan pidananya, kalau pidananya harus ke Polres. Maka saya bawa adik saya ke Polres Serang, sampai dini hari kita menunggu yang piket disana,” kata Ridho, saat ditemui di Mapolres Serang, Selasa (24/10).

    Ridho kecewa lantaran petugas reskrim Polres Serang menolak membuatkan laporan pengeyorokan, dengan dalih sudah ditangani oleh Polsek Pontang. Padahal, menurut Ridho, kasus tersebut belum dibuatkan LP oleh Polsek Pontang, bahkan diminta oleh petugas reskrim pontang untuk laporan ke Polres.

    “Jadi mana yang benar nih? Laporan ke Polsek apa ke Polres. Di Polsek tidak diterima, di Polres juga sama. Terus yang benar kita harus laporan kemana?” kata Ridho yang kesal dengan pelayanan Kepolisian.

    Sementara itu, Idham Khalid tak menyangka akan menjadi bulan-bulanan warga saat ia melintas di Kampung Astana, Desa Purwadadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten  Serang. Puluhan pemuda yang entah datang dari mana menghentikan paksa truk tangka air yang dibawa oleh rekannya.

    Setelah berhenti, para pelaku membuka pintu dan memukulinya.  Idham sendiri mengaku tak merasa berbuat salah dengan para pelaku pengeroyokan. “Yah saya bingung, apa salah saya? Saya cuma lihat-lihat sungai saja. Saya juga ga kenal mereka, Cuma memang saya ingat satu orang Namanya Awang-awang gitu,” katanya.

    Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, meminta korban kembali datang ke Polres Serang untuk melakukan laporan.

    “Sudah ada LP belum? coba kembali laporan ke Reskrim Polres Serang kembali, Karena saya juga harus tau kasusnya seperti apa?  kronologisnya seperti apa?” singkatnya. (Red)

  • Tidak Kuat Menahan Nafsu, Warga Pamarayan Rudapaksa Anak Dibawah Umur

    Tidak Kuat Menahan Nafsu, Warga Pamarayan Rudapaksa Anak Dibawah Umur

    SERANG, BANPOS – Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku cabul terhadap anak dibawah umur, pelaku NU (28) warga Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, tega memperkosa sepupunya saat tengah tidur.

    Buruh serabutan ini diringkus personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (27/06) malam.

    Wakapolres Serang, Kompol Rifki Seftirian menjelaskan kasus rudapaksa yang menimpa gadis berusia 14 tahun ini terjadi pada Kamis (01/06) sekitar pukul 15.00.

    Pada sore hari itu, korban sedang tidur di kamarnya di Desa Pudar.

    “Karena di rumah hanya ada korban, tersangka masuk ke dalam kamar lalu menggerayangi tubuh sepupunya yang sedang terbaring di atas tempat tidur,” ungkap Rifki, rabu (28/06).

    Merasa tubuhnya ada menggerayangi, seketika korban terbangun dan mencoba menghindar ke sudut tempat tidur.

    Namun tersangka yang tidak menahan birahi mengejar lalu membekap dan mengancam agar tidak melawan.

    “Lantaran takut akan ancaman, korban hanya bisa menangis saat sepupunya melampiaskan nafsu bejadnya. Usai melampiaskan nafsun bejadnya, tersangka kembali mengancam agar peristiwa tersebut tidak dilaporkan ke orangtuanya,” kata Rifki.

    Rifki juga menerangkan, setelah kejadian tersebut korban merasakan sakit di bagian sensitivenya. Karena tidak kuat, korban menceritakan kepada orangtuanya.

    Mendapat laporan dari anaknya, pihak keluarga tidak menerima dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang pada kamis (15/06).

    “Mengetahui dirinya telah dilaporkan, tersangka mencoba melarikan diri dengan bersembunyi di rumah kerabat lainnya di daerah Kresek, Tangerang,” terang Rifki.

    Berbekal dari laporan serta hasil visum, personil Unit PPA dibantu Tim Resmob segera memburu tersangka di rumahnya namun tidak berhasil ditemukan.

    Setelah mendapat informasi jika tersangka ada di Tangerang, tim gabungan yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak.

    “Tersangka berhasil ditangkap di Rumah Kerabatnya sekitar pukul 21.00 wib dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

    Kepada petugas, NU yang diketahui sudah beristri dan memiliki satu anak ini mengaku khilaf dan tidak kuat menahan nafsu saat melihat tubuh adik sepupunya saat terbaring di kamarnya.

    “Saya khilaf karena tidak tahan melihat tubuh adik sepupu yang terbaring tidur di kamar. Kebetulan di rumah sedang tidak ada orang lain jadi terdorong ingin melampiaskan nafsu,” ungkap NU.

    Lebih lanjut, Rifki mengatakan, akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka tersangka  dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016

    “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun  penjara,” kata Rifki. (CR-01)

  • Kehilangan Motor? Segera Cek ke Polres Serang!

    Kehilangan Motor? Segera Cek ke Polres Serang!

    SERANG, BANPOS – Polres Serang pada Selasa 30 Mei 2023, merilis puluhan motor hasil curian yang berhasil diamankan dengan meringkus 6 pelaku pencurian motor (curanmor).

    Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motornya, untuk bisa langsung datang ke Polres Serang dengan membawa identitas kepemilikan kendaraan.

    “Kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor, roda dua bisa datang ke Polres serang dengan membawa surat-suratnya (identitas, red),” ujarnya.

    Identitas kepemilikan kendaraan yang dimaksud seperti STNK atau BPKB. Karena kata Yudha, dari beberapa kendaraan ini juga ada yang sudah tidak bisa diidentifikasi.

    “Karena nomor rangka dan nomor mesinnya sudah hilang, kita butuh keterangan dari para korban yang untuk mencocokkan dengan ciri-ciri yang ada,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, tindak kejahatan pencurian motor (curanmor) semakin sering terjadi. Polres Serang menangkap 4 orang pelaku pencurian motor dan dua orang penadah.

    Dimana, dua diantaranya yaitu US pelaku pencurian motor dan ER sebagai penadah, merupakan residivis dengan kasus yang sama.

    Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa timnya telah berhasil mengungkap kejadian curanmor dengan empat orang pelaku pencurian dan 2 orang penadah.

    Dari hasil penggeledahan, ditemukan 30 unit kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Dari 6 orang yang ditangkap tersebut, diketahui mereka berbeda sindikat. (MG-02)

  • Polres Serang Tangkap Enam Pelaku Curanmor dan Penadah, Dua Diantaranya Residivis

    Polres Serang Tangkap Enam Pelaku Curanmor dan Penadah, Dua Diantaranya Residivis

    SERANG, BANPOS – Tindak kejahatan pencurian motor (curanmor) semakin sering terjadi. Polres Serang menangkap 4 orang pelaku pencurian motor dan dua orang penadah.

    Dimana, dua diantaranya yaitu US pelaku pencurian motor dan ER sebagai penadah, merupakan residivis dengan kasus yang sama.

    Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria mengatakan bahwa timnya telah berhasil mengungkap kejadian curanmor dengan empat orang pelaku pencurian dan 2 orang penadah.

    Dari hasil penggeledahan, ditemukan 30 unit kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Dari 6 orang yang ditangkap tersebut, diketahui mereka berbeda sindikat.

    Bahkan, diketahui ada residivis juga dan terkena kasus yang sama dan sudah pernah divonis baik tersangka maupun penadah.

    “Dari hasil penggeledahan ditemukan 30 unit kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Ada residivis juga dan terkena kasus,” ujarnya, selasa (30/5).

    Diketahui, dalam melakukan tindak pencurian tersebut dilakukan dengan merusak lubang kunci menggunakan kunci T yang dibuat oleh tersangka.

    “Jadi modusnya, mereka melihat kendaraan yang terlihat tidak ada orangnya, jadi tersangka rusak dengan menggunakan kunci T, motor langsung dibawa kabur. Sasarannya dimana saja yang jelas dengan kondisi yang memungkinkan,” ungkapnya.

    Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Serang, Yudha mengatakan tersangka MG dan US ditangkap pada tanggal 17 mei 2023.

    “Jadi dua orang ini ditangkap dengan inisial MG dan US pada tanggal 17 bulan Mei tahun 2023. Dari hasil pemeriksaan, kemudian tersangka memang benar merupakan pelaku dari LP yang ada di cikesal. Yaitu curanmor jenis Honda Beat dengan nopol A 2605. Dari sini, kemudian berhasil diungkap bahwa di Rumah Tersangka ditemukan kurang lebih 8 kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraannya,” jelasnya.

    Saat itu, Yudha juga menyampaikan bahwa dari keterangan yang didapat dari tersangka. Motor tersebut dijual ke penadah ER dan dijual kembali ke MU.

    “Kemudian, dari 2 tersangka ini ternyata mereka juga mengakui bahwa mereka menjual motor-motor ini ke seorang penadah, penadah dengan inisial ER di daerah Kampung cibuah, Kecamatan Warung Gunung Kabupaten Lebak. Dari ER ternyata dilempar lagi dijual MU, ini juga berhasil kita tangkap di Jalan Lingkar Selatan Desa Serdang Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang. Diperoleh juga sejumlah kendaraan, 9 unit yang tidak dilengkapi dengan surat-surat,” tuturnya.

    Selanjutnya, usai dilakukan penyelidikan lebih dalam, ditangkaplah 2 orang tersangka lagi yaitu tersangka ZA dan NA. Para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, mengakui ada kurang lebih 12 kendaraan yang mereka ambil.

    Dari kasus tersebut, tersangka dijerat hukuman dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara, dan untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun penjara.

    Berdasarkan keterangan, seorang pelaku yang juga merupakan Residivis, mengaku telah melakukan pencurian sebanyak delapan kali, dengan menjual kendaraan hasil curiannya tersebut dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp1,8 juta sampai Rp3 juta.

    “Sudah sebanyak delapan kali melakukan. Rata-rata kendaraan dijual Rp3 juta. Paling murah Rp1,8 juta paling mahal Rp3 juta. Tergantung merek jenis dan tahun. Sudah pernah ditangkap dikasus yang sama dengan vonis hukuman 1 tahun 2 bulan dan ditangkap di pandeglang,” ungkapnya.

    Penadah ER yang juga merupakan residivis pada kasus yang sama juga menerangkan dalam menerima barang curian tersebut, yang kemudian dijual kembali, dirinya rata-rata mendapatkan keuntungan sebesar Rp400 ribu.

    “Sudah delapan motor yang ditampupung dan dijual kembali. Keuntungannya rata-rata penjualan Rp400 ribu.Pekerjaan sebagai buruh tani dan pernah tersangkut dengan kasus yang sama pada tahum 2020 di pandeglang dengan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan,” terangnya. (MG-02)

  • Polres Serang Tangkap Calo Pekerja Migran Ilegal

    Polres Serang Tangkap Calo Pekerja Migran Ilegal

    SERANG, BANPOS – Kepolisian Resor (Polres) Serang, Polda Banten menangkap seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal untuk mempekerjakan 6 warga Pontang Kabupaten Serang ke Arab Saudi.

    Tersangka calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial RU alias Iyuk (49),” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam jumpa pers pada Selasa (30/5).

    Calo tenaga kerja migran ilegal itu merupakan ibu rumah tangga warga Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

    Dalam merekrut keenam korbannya, tersangka mengimingi bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan gaji yang fantastis di Arab Saudi.

    Tersangka RU ditangkap bersama keenam calon PMI berinisial CH, MW, MS, AY, RM, dan MT di Jalan Serang-Jakarta, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada 19 Mei 2023 lalu.

    Saat ditangkap, pelaku dan para korban sedang berada di sebuah kendaraan Honda Mobilio Nopol T 1841 GU berwarna putih untuk menuju Bandara Soekarno-Hatta.

    Mereka para korban akan diterbangkan ke Arab Saudi dengan menggunakan Visa Kunjungan bukan Visa untuk bekerja.

    Selain tujuh orang tersebut, polisi juga menemukan dua laki-laki lainnya.

    “Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Serang melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten terkait moratorium Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah,” kata Yudha.

    Dari hasil penyidikan, enam korban calon PMI itu tidak terdaftar sebagai pencari kerja di luar negeri oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.

    Modusnya seperti biasa menjanjikan kerja di luar negeri dengan penghasilan yang tinggi dan tersangka mendapatkan uang dari merekrut para korban untuk dikirim ke luar negeri.

    “Kami kini terus melakukan pemeriksaan kepada tersangka,” katanya menjelaskan.

    Yudha mengatakan dalam pemeriksaan, tersangka RU mengaku bahwa bisnis tenaga kerja migran ilegal itu baru pertama kali.

    Dalam melakukan aksinya, ia tak sendirian melainkan bekerja sama dengan agensi yang berada di Jakarta.

    Keterangan dari tersangka baru ini dan belum sempat terkirim jadi belum ada pekerja yang sudah berhasil dipekerjakan di luar negeri.

    “Kita masih mengejar pelaku lainnya yang identitasnya sudah ada. Mudah-mudahan nanti bisa kita ungkap,” kata Yudha.

    Dari penangkapan, polisi menyita Visa Kunjungan, 1 unit mobil Honda Mobilio Nopol T 1841 GU warna putih dengan kunci kontaknya, 1 STNK Mobil Honda Mobilio Nopol T 1841 GU atas nama Iin Marlimah, 1 unit handphone Realme, dan 1 paspor atas nama Rohayati dengan nomor paspor C7180278.

    “Ibu dengan dua anak itu kini dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Yudha. (MUF/ANT)

  • Pelaku Spesialis Pembobol Ruko Kelompok Magelang Dibekuk Polres Serang

    Pelaku Spesialis Pembobol Ruko Kelompok Magelang Dibekuk Polres Serang

    SERANG, BANPOS – Tiga dari 4 pelaku spesialis bobol gudang distributor rokok dan makanan ringan yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Serang diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Serang.

    Tiga pelaku yang ditangkap, ES (43) warga Desa Banjar Agung, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, FR alias Kardut (35) warga Desa Gondangan, Kecamatan Kajoran dan UGB alias Abah (52) warga Desa Desa Sukomulyo, Kecamatan Kajoran.

    Ketiganya diringkus di rumahnya masing-masing di daerah Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang pada Jumat 28 April 2023 dini hari.

    Tersangka ES dan UGB alias Abah, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan.

    Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, mengatakan bahwa ketiga tersangka diketahui telah melakukan aksi pencurian dengan sasaran gudang distributor di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang.

    “Pelaku beraksi dini hari saat gudang sudah terkunci. Modus operandinya, merusak kunci dengan menggunakan gunting besar dan membobol pintu gudang menggunakan linggis. Setiap beraksi pelaku menggunakan masker,” ujarnya, Selasa (9/5).

    Yudha menjelaskan, aksi terakhir Kelompok Magelang ini dilakukan di Kampung Warung Selikur, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Senin 13 Maret 2023.

    Dari dalam gudang distributor milik PT Tunas Immanta Jaya ini, pelaku menggasak 82 bal rokok berbagai merk.

    Barang hasil curian senilai hampir Rp90 juta tersebut kemudian diangkut menggunakan kendaraan Avanza.

    “Dari hasil olah TKP serta bukti petunjuk rekaman CCTV yang didapat dari gudang serta PT Marga Mandalasakti (MMS), operator Tol Tangerang-Merak, personil Satreskrim memperoleh petunjuk identitas kendaraan para pelaku,” ungkap Yudha, didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Kanit Pidum Ipda Iwan Rudini dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

    Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin AKP Dedi Mirza langsung bergerak memburu pelaku ke Kabupaten Magelang. Setelah berkordinasi dengan kepolisian setempat, Tim Resmob menyisir tempat tinggal pelaku.

    “Tersangka FR alias Kardut, ditangkap sekitar pukul 02.30, usai pulang menjaga lokasi pemancingan miliknya. Setelah ditangkap, FR mengakui perbuatannya dan menyebut nama tiga rekannya,” kata Yudha Satria.

    Berbekal dari informasi tersebut, AKP Dedi Mirza segera menggerakkan Tim Resmob untuk memburu pelaku lainnya dan berhasil meringkus ES dan UGB alias Abah di rumahnya masing-masing sekitar pukul 03:15 dan 04:30 WIB.

    “Namun kedua pelaku ini melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” terang Kapolres.

    Setelah meringkus 3 pelaku, Tim Resmob selanjutnya memburu IP, satu pelaku lainnya masih di kabupaten yang sama. Namun ketika rumah pelaku digerebeg, IP ternyata tidak berada di rumahnya dan kini masuk dalam daftar DPO.

    “Untuk barang bukti yang didapat dari ke 3 tersangka, yaitu 1 unit mobil Avanza, 2 gunting dan linggis besar serta masker yang dijadikan sarana dan alat melakukan kejahatan,” terangnya.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres mengapresiasi PT ASTRA Infra Toll Road atau Marga Mandala Sakti (MMS) yang telah membantu kepolisian, sehingga kasus pencurian dan pemberatan tersebut dapat terungkap.

    “Kami menyampaikan apresiasi kepada PT MMS yang mendeteksi kendaraan pelaku yang kabur melalui Tol Tangerang – Merak,” tandasnya. (MUF)

  • Diduga Hamili Gadis Dibawah Umur, Warga Ciruas Dicokok Polres Serang

    Diduga Hamili Gadis Dibawah Umur, Warga Ciruas Dicokok Polres Serang

    SERANG, BANPOS – Warga Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, AA (22) dicokok personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

    Pelaku ditangkap polisi di pinggir jalan Bhayangkara, Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

    Pria yang berprofesi sebagai penjaga warung internet (Warnet) di wilayah Ciruas, Kabupaten Serang ini ditangkap karena dilaporkan diduga telah menghamili gadis berusia 15 yang dikenalnya di facebook.

    Parahnya lagi, korban dijadikan pelampiasan nafsu setelah diancam pelaku foto mesumnya akan disebarkan.

    Akibat perbuatannya, AA ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

    Kasus tindak pidana terhadap anak dibawah umur ini terungkap dari kecurigaan orang tua korban atas perubahan fisik putrinya yang membuncit pada Minggu 23 April.

    Remaja putri yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kelas 3 tersebut diketahui perutnya membuncit, karena hubungan suami istri yang dilakukannya dengan teman laki-laki yang dikenalnya lewat media sosial Facebook.

    Korban mengaku sudah berulang kali melakukan hubungan suami istri sejak tahun 2020.

    Perbuatan terlarang itu dilakukan di beberapa tempat, salah satunya di kontrakan teman laki-lakinya di wilayah Kecamatan Ciruas.

    Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, membenarkan pihaknya telah mengamankan pria berinisial AA, atas dugaan kasus perlindungan anak.

    “Pelaku diamankan di Jalan Raya Bhayangkara, Cisait, kragilan, Senin (25/4/2023) kemarin oleh tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan,” ujarnya, Senin (1/5).

    Dedi menjelaskan, korban diduga telah dihamili oleh teman laki-lakinya yang dikenal di media sosial, dan telah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri.

    “Korban dan pelaku berpacaran, setelah itu korban dibawa ke kosan. Kemudian pada saat itu pelaku menyetubuhi korban layaknya suami istri,” jelasnya.

    Bahkan, Dedi mengungkapkan perbuatan layaknya suami istri itu didokumentasikan dalam bentuk foto dan video.

    Sehingga apabila korban bercerita dan menolak melakukan persetubuhan, pelaku mengancam akan menyebarluaskan.

    “Pelaku juga mendokumentasikan hal tersebut di hp miliknya, yang digunakan untuk mengancam korban apabila korban menceritakan kejadian tersebut terlapor akan menyebarkan foto dan video korban,” tandasnya. (MUF)