Tag: polres serang

  • Kapolres Serang Pimpin Sertijab Polsek Ciruas dan Cikeusal

    Kapolres Serang Pimpin Sertijab Polsek Ciruas dan Cikeusal

    SERANG, BANPOS – Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria memimpin serahterima jabatan Kasat Samapta, Kapolsek Ciruas dan Kapolsek Cikeusal di halaman Mapolres Serang pada Kamis (26/4).

    Jabatan Kasat Samapta, diserahterimakan dari Kompol Dadang Saepullah kepada Iptu Eka Jatnika.

    Sedangkan untuk jabatan Kapolsek Ciruas, diserahterimakan dari AKBP Hasan Khan kepada Kompol Suhara dan Kapolsek Cikeusal dari AKP Humaedi kepada AKP Surono.

    AKBP Yudha Satria mengatakan, sertijab tersebut merupakan tindaklanjut dari Keputusan Kapolda Banten No : KEP /207/III/2023 tanggal 32 Maret 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Banten.

    “Saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pejabat lama yang sudah memberikan dedikasi dan kinerja terbaiknya untuk Polres Serang yang telah mampu menciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif,” ujarnya.

    Yudha menegaskan agar pejabat yang baru segera lakukan penyesuaian dengan memahami tugas dan tanggungjawab jabatan baru di lingkungan Polres Serang.

    “Untuk pejabat baru menjabat segera tingkatkan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan instansi terkait baik muspika, tomas dan toga dalam mewujudkan sinergitas dan mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif karena tugas ke depan tidaklah mudah salah satunya agenda pemilu dan pilpres,” tandasnya. (MUF)

  • Gara-gara Sebatang Rokok, Warga Kragilan Dikeroyok

    Gara-gara Sebatang Rokok, Warga Kragilan Dikeroyok

    SERANG, BANPOS – SU (21) warga Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, babak belur dikeroyok preman kampung usai dirinya tak memberi rokok lantaran habis.

    Korban yang berstatus mahasiswa itu dikeroyok saat nongkrong di warung tuak, yang berlokasi di Kampung Panggang Kirin, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan.

    Kasus pengeroyokan mahasiswa oleh preman kampung itu, terjadi pada Januari 2023. Meski begitu, dua preman yang buron selama sekitar 3 bulan itu, baru diamankan polisi pada Kamis 6 April 2023 kemarin.

    Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza mengungkapkan bahwa kedua preman kampung berinisial AK (27) dan NU (21) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap karena dugaan pengeroyokan.

    “Iya dugaan Pasal 170 KUHP (pengeroyokan secara bersama-sama-red),” katanya kepada Poskota, Jumat (7/4).

    Mirza menjelaskan, kedua preman kampung itu ditangkap Tim Jatanras yang dipimpin Ipda Iwan Rudini, saat tengah nongkrong di sekitar tempat tinggalnya.

    “Kita tangkap saat nongkrong di gardu yang berlokasi di Kampung Begoang, Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal,” jelasnya.

    Ia menyampaikan bahwa preman kampung itu telah menganiaya mahasiswa, hanya gara-gara rokok.

    “Modusnya meminta rokok. Awalnya AK dan temannya meminta rokok dan korban memberi tahu bahwa rokok miliknya sudah habis, setelah itu korban langsung dipukuli,” tuturnya.

    Mirza menerangkan, korban dipukul di bagian kepala hingga terjatuh. Korban juga diinjak berkali-kali oleh AK dan kawan-kawannya.

    “Atas kejadian tersebut korban mengalami luka, dan korban melakukan visum ke RS Bhayangkara Polda Banten,” tandasnya. (MUF)

  • Duh! Pelajar Asal Cikande Diamankan Saat Cabuli Pacar

    Duh! Pelajar Asal Cikande Diamankan Saat Cabuli Pacar

    SERANG, BANPOS – Seorang pelajar asal Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ED (14) diamankan keluarga korban saat mencabuli sang pacar yang merupakan tetangganya.

    ED digrebeg dan diserahkan pihak keluarga korban kepada petugas kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

    Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, menjelaskan bahwa kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Minggu (2/4) sekitar pukul 00:30 WIB. Awalnya, korban yang berusia 15 tahun tengah tertidur seorang diri, lalu didatangi ED yang masuk melalui pintu kamar yang tak terkunci.

    “Ruang tidur korban seperti bedeng-bedeng rumah kontrakan, di sebelahnya bedengan yang ditempati kakak korban,” ungkapnya yang didampingi oleh Kanit PPA, Ipda Wawan Setiawan Rabu (5/4).

    Ia pun menerangkan, di dalam kamar, ED memaksa korban yang tidur sendirian untuk melayani nafsu bejatnya, namun, korban berusaha berontak. Saat tengah mencabuli pacarnya, kakak korban yang mendengar suara gaduh keluar kamar dan mengintip dari jendela kamarnya.

    “Melihat adiknya dicabuli, kakak korban langsung mendobrak pintu kamar adiknya tersebut, dan langsung menangkap ED yang tidak bisa berkutik,” terang Dedi Mirza.

    Tak terima dengan perbuatannya, ED kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk diproses secara hukum. Sementara, korban yang masih kondisi trauma dibawa ke rumah sakit untuk melakukan visum.

    “Setelah melakukan pemeriksaan disertai hasil visum dan hasil gelar perkara, ED ditetapkan sebagai anak pelaku (tersangka, red) dan dilakukan penahanan di Mapolres Serang,” ujarnya.

    Dedi menyampaikan bahwa ED akan dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

    “Untuk ancaman hukuman pidananya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (MUF)

  • Kedapatan Bawa Sajam, Seorang Remaja Diamankan Polisi Saat Mau Perang Sarung

    Kedapatan Bawa Sajam, Seorang Remaja Diamankan Polisi Saat Mau Perang Sarung

    SERANG, BANPOS – Personil gabungan Polsek Petir, Polres Serang, berhasil menggagalkan rencana gerombolan remaja yang hendak melakukan perang sarung di Jalan Raya Petir-Tunjung Teja Alun- alun, Kabupaten Serang, Rabu (5/4) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB saat menggelar operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

    Dalam pengejaran tersebut, remaja berinisial AG (17) yang menenteng senjata tajam berupa sebilah golok berhasil diamankan karena tertinggal dengan rekan-rekannya yang mengendarai motor. Selain sebilah golok, petugas juga mengamankan 4 buah cambuk yang ditinggalkan gerombolan remaja.

    Kapolsek Petir, AKP Uka Subakti, menjelaskan bahwa Patroli Dialogis KRYD dilaksanakan dalam rangka menjaga Kamtibmas di jam-jam rawan perang sarung atau jam sahur masyarakat yang akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

    “Berawal dari informasi masyarakat adanya kumpulan remaja dengan membawa sarung dan senjata tajam berupa golok yang berada di Jalan Raya Petir Tunjung dekat Alun-alun Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang, Anggota langsung muncul ke TKP untuk mencegah terjadinya perang sarung yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain,” ungkapnya.

    Mendapat informasi dari masyarakat tersebut, personil polsek yang sedang melakukan patroli mencegah terjadinya kejahatan jalanan langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan.

    “Menghindari terjadinya tawuran perang sarung dan korban jiwa, petugas langsung ke lokasi gerombolan remaja berkumpul,” terangnya.

    Melihat kedatangan petugas dan masyarakat, konvoi gerombolan remaja tersebut langsung kocar-kacir melarikan diri. Tersangka AG yang ditinggal rekan-rekannya tidak bisa berbuat banyak dan diamankan petugas.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan, AG membenarkan akan melakukan perang sarung antar kampung dan terlebih dahulu dibubarkan masyarakat sekitar Alun-alun Tunjung Teja,” tuturnya.

    Uka menjelaskan, pihaknya AG yang berstatus seorang pelajar membawa senjata tajam berupa golok yang akan digunakan dalam perang sarung antar kelompok remaja. Pihaknya kemudian melakukan introgasi tentang kejadian tersebut.

    “Kami di TKP menemui sekelompok remaja yang sedang konvoi dibubarkan oleh masyarakat dan kami mengamankan AG yang tertinggal oleh rombongannya bersama barang bukti berupa golok,” jelasnya.

    Saat ini, AG ditahan di Mapolsek Petir untuk kemudian menjalani proses hukum. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa 1 buah golok dan 4 buah cambuk.

    “Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kejadian perang sarung ini dan berterima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu menangani kegiatan yang meresahkan masyarakat,” tandasnya. (MUF)

  • Dor Dor Dor! Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Kebon Jahe Setelah Kejar-kejaran Dengan Polisi

    Dor Dor Dor! Terduga Pelaku Narkotika Ditangkap di Kebon Jahe Setelah Kejar-kejaran Dengan Polisi

    SERANG, BANPOS – Aksi kejar-kejaran terjadi di jalan Abdul Hadi, tepatnya mengarah pada lampu merah Kebon Jahe.

    Aksi kejar-kejaran itu terjadi antara Polisi dengan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika pada Senin (3/4) sekitar pukul 00.03 WIB.

    Aksi kejar-kejaran itu berhenti tepat di lampu merah Kebon Jahe. Mobil yang dikendarai oleh terduga pelaku itu bahkan hampir menabrak aparat Kepolisian yang mengejar menggunakan sepeda motor.

    Meski sudah dikepung oleh Polisi berpakaian preman, residivis itu enggan juga keluar dari mobil Honda Freed berwarna putih itu.

    Bahkan, aparat kepolisian sempat menembakkan tembakan peringatan ke udara, agar residivis tersebut keluar dari mobilnya.

    Sebanyak tiga pistol menembakkan tembakan peringatan ke udara hingga seluruh peluru habis.

    Polisi pun berhasil memaksa terduga pelaku untuk keluar dari kendaraanya. Terduga pelaku yang juga sempat membuang barang bukti ke jalan, dipaksa untuk mengambil kembali barang bukti tersebut.

    Terduga pelaku beserta kendaraannya pun diamankan oleh aparat Kepolisian. Sampai berita ini ditulis, belum diketahui satuan itu berasal dari Polres mana.

    Salah satu saksi mata, sebut saja Ujang, mengatakan bahwa aparat Kepolisian sudah mulai mengejar terduga pelaku dari arah Warung Pojok menggunakan sepeda motor. Ia mengira, suara letusan tembakan itu adalah suara petasan dari anak-anak yang biasa bermain di sekitar lampu merah.

    “Anggota polisi sudah mengingatkan dari jauh untuk mobil putih berhenti, tapi mobil tersebut menghiraukan. Saya pikir itu bunyi petasan, tapi ternyata pistol,” ujarnya kepada BANPOS.

    Ia mengaku tidak tahu berapa jumlah terduga pelaku yang berada di dalam mobil tersebut. Sebab setelah aparat Kepolisian berhasil mengepung mobil itu, mendadak sekitar mobil ramai.

    “Rame banget, banyak yang mengira kalau itu tabrakan. Karena satu motor polisinya memang ditabrak sampai terseret,” tuturnya.

    Ia pun melihat bahwa terdapat barang yang dibuang dari dalam mobil, namun tidak tahu barang apa itu.

    “Tapi orang yang di dalam mobil itu ngomong ‘sumpah bang saya enggak bawa barang’ seperti itu,” katanya.

    Berdasarkan percakapan di lapangan, terduga pelaku yang ditangkap itu merupakan residivis. Namun ia tidak tahu pasti kebenaran hal tersebut. (DZH/MUF)

  • Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Pengedar Sabu asal Kibin

    Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Pengedar Sabu asal Kibin

    SERANG, BANPOS – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan seorang pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu usai menyamar sebagai pemesan narkoba.

    Tersangka berinisial BU (40) warga Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ditangkap di pinggir jalan Pasar Blokang, Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Senin (20/3) sekitar pukul 22.30 WIB.

    Kasatresnarkoba, AKP Michael K Tandayu, mengatakan bahwa penangkapan pelaku pengedar narkoba berawal dari informasi masyarakat. Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda M Marziska, bergerak melakukan pendalaman informasi.

    “Setelah mendapatkan identitas, berpura-pura sebagai pengguna, petugas mencoba menghubungi pelaku untuk membeli sabu. Gayung bersambut, pelaku mengiyakan untuk bertemu,” ujarnya, Rabu (22/3).

    Seperti yang dijanjikan, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas segera bergerak ke lokasi. Sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapat, petugas yang menyamar sebagai konsumen segera menghampiri tersangka yang saat sedang menunggu di pinggir jalan.

    “Setelah transaksi berlangsung, petugas langsung menangkap tersangka. Satu paket sabu dalam bungkus rokok hasil transaksi diamankan untuk dijadikan barang bukti,” katanya.

    Tak hanya itu, Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Alhasil, tim menemukan satu paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari pakaian berikut timbangan elektronik.

    “Bersama barang bukti, tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dua paket sabu dari tersangka seberat 1,69 gram,” terangnya.

    Dari hasil keterangan tersangka, sabu yang dijual kepada polisi yang menyamar diakui didapat dari orang yang mengaku bernama David (DPO) yang ditemui di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

    “Tersangka BU ini mengaku sudah 3 bulan berbisnis sabu dan mendapat pasokan dari David (DPO) warga di kawasan Blok M. Selain mendapat keuntungan uang, tersangka juga menggunakan sabu secara gratis,” jelasnya.

    Kasatresnarkoba juga menjelaskan jika tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir ini mengaku tidak mengeluarkan modal untuk mendapatkan sabu. Tersangka hanya menyerahkan setoran uang kepada David, kemudian mendapatkan sabu kembali.

    “Kasus ini masih kita kembangkan dan Tim Opsnal sedang berusaha keras untuk menangkap David (DPO) yang disebut sebagai penyedia sabu,” tegasnya.

    Untuk kasus ini tersangka BU dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun sampai seumur hidup. (MUF)

  • Personel Polres Serang Dites Urin, Begini Hasilnya!

    Personel Polres Serang Dites Urin, Begini Hasilnya!

    SERANG , BANPOS – Personil Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Serang secara mendadak melakukan tes urine terhadap puluhan personel dari berbagai satuan kerja pada Kamis, (16/2/2023).

    Pelaksanaan tes urine, Seksi Propam bekerjasama dengan personil Seksi Dokkes Polres Serang.

    Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan kegiatan tes urine ini merupakan program rutin Seksi Propam dalam penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) personil. Tujuannya untuk meningkatkan kedisiplinan anggota dan sebagai upaya melaksanakan pembinaan.

    “Kegiatan tes urine ini adalah program rutin dalam rangka untuk meningkatkan kedisiplinan anggota dan pembinaan,” kata Kapolres didampingi Kasipropam Ipda Paruhuman Rangkuti.

    Menurut Yudha Satria, kegiatan Gaktibplin terhadap anggota akan terus dilaksanakan secara berkala, baik yang bertugas di polres maupun Polsek jajaran. Sehingga, setiap personel selalu dalam keadaan siap siaga.

    Kapolres juga menekankan kepada personel agar mematuhi aturan yang mengikat sebagai anggota Polri, jangan berbuat kesalahan yang dapat merusak institusi Polri.

    “Kepada seluruh personel saya tekankan untuk menghindari penyalahgunaan narkoba. Saya tegaskan lagi tidak ada toleransi bilamana didapati personel yang terbukti menggunakan narkoba,” tegas Kapolres.

    Kapolres bersyukur tes urine yang diikuti jajarannya tidak ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan narkoba oleh personel Polres Serang.

    “Kami tegaskan kepada seluruh personel untuk tidak main-main dengan barang terlarang itu,” tandasnya.

    Sementara, Kasie Propam Ipda Paruhuman Rangkuti menambahkan, tes urine dilakukan kepada 21 anggota, baik perwira maupun bintara dari seluruh satuan kerja.

    Rangkuti menjelaskan bahwa program rutin gaktibplin juga mencakup pemeriksaan sikap tampang, identitas diri dan KTA, kelengkapan surat-surat kendaraan.

    “Adapun hasil tes urine yang telah dilakukan di Polres Serang, tidak ada anggota yang terindikasi mengkonsumsi narkoba. Semua hasilnya negatif,” tambah Rangkuti. (Red)

  • Baru Sebulan Bisnis, Pengedar Pil Koplo Ditangkap

    Baru Sebulan Bisnis, Pengedar Pil Koplo Ditangkap

    SERANG, BANPOS – Tergiur keuntungan yang besar, SB (23) warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, nekad melakukan bisnis jual beli pil koplo.

    Namun baru sebulan berbisnis, pria pengangguran ini dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya pada Senin (13/02/2023).

    Dari rumah kontrakannya ini petugas mengamankan barang bukti 1.544 butir pil hexymer dan 80 butir pil tramadol yang dibungkus plastik kresek.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan pengedar obat keras ini berawal dari informasi warga yang curiga lantaran rumah kontrakan tersangka kerap dikunjungi tamu tidak dikenal.

    “Awalnya dari laporan masyarakat yang curiga lantaran kontrakan tersangka kerap didatangi pemuda-pemuda luar kampung,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada awak media, Selasa (14/02/2023).

    Berbekal dari laporan dari masyarakat itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian melakukan pendalaman informasi. Senin sekitar pukul 17.00, Tim Satresnarkoba mengamankan tersangka yang diduga sedang menunggu konsumen.

    “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan plastik yang berisi 1 toples berisi 1.000 butir pil hexymer serta 544 butir siap edar yang sudah dikemas dalam kantong klip, masing-masing berisi 4 butir,” kata Yudha Satria.

    Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam memberikan informasi narkoba. Kapolres menegaskan bahwa dalam memberantas narkoba harus melibatkan masyarakat.

    “Kami tidak bisa jalan sendiri dan harus ada peran masyarakat. Oleh karena itu, jangan takut memberikan informasi. Kami berkomitmen akan menindaklanjuti setiap informasi dan akan menindak tegas pelaku narkoba,” tandasnya.

    Sementara tersangka SB mengaku baru sebulan melakukan bisnis jual beli Pil Koplo. Bisnis narkoba dilakukan karena tergiur dengan keuntungan yang besar. Alasan lainnya, tersangka menganggur dan butuh untuk biaya kebutuhan sehari-hari.

    Menurut pengakuan tersangka, kata Michael, untuk satu toples pil hexymer seharga Rp 700 ribu, keuntungan yang didapat tersangka bisa mencapai lebih dari Rp1,5 juta. Sedangkan untuk tramadol, tersangka hanya mendapatkan keuntungan Rp 18 ribu per papan.

    “Tersangka terpaksa menjual obat keras karena menganggur. Selain itu, keuntungan yang besar juga menjadi motif lainnya. Keuntungan menjual obat digunakan untuk kebutuhan, termasuk bayar sewa kontrakan,” kata Michael. (Red)

  • Bupati Serang: Jangan Merayakan Tahun Baru Berlebihan

    Bupati Serang: Jangan Merayakan Tahun Baru Berlebihan

    SERANG, BANPOS – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meminta masyarakat untuk tidak merayakan tahun baru secara berlebihan. Ia meminta masyarakat menguatkan rasa syukur dan berdoa untuk kebaikan Bangsa, serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

    Hal tersebut disampaikan Tatu usai meninjau Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Ciujung, Kecamatan Kragilan dan Kecamatan Cikande, Sabtu (31/2/2022).

    “Imbauan saya selaku kepala daerah, kepada masyarakat Kabupaten Serang khususnya, agar merayakan tahun baru ini, tidak berlebihan. Jaga keamanan, jaga keselamatan diri masing-masing,” kata Tatu kepada wartawan.

    Turut hadir, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Dandim 0602/Serang Letkol Arm Fajar Catur Prasetyo, dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. Menurut Tatu, jajaran Polres Serang terus memantau arus lalu lintas untuk meminimalisasi kecelakan jelang tahun baru yang biasanya cukup padat.

    “Kemudian juga, kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan-aturan lalu lintas yang ditentukan aparat kepolisian agar semua selamat. Kita merayakan tahun baru dengan gembira, dengan selamat dan sehat semua. Terus bersyukur dan berdoa untuk kebaikan Bangsa,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten ini.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menuturkan, Bupati Serang bersama jajaran Forkopimda mengecek pos pengamanan dan pos pelayanan Natal dan Tahun Baru 2023 di wilayah Ciujung dan Cikande.

    “Alhamdulillah, Ibu Bupati memberikan bingkisan yang bermanfaat. Semoga bisa memberikan semangat kepada anggota yang memberikan pelayanan dan pengamanan,” ujarnya.

    Ia mengungkapkan, untuk wilayah hukum Polres Serang, terdapat empat pos pengamanan dan satu pos pelayanan. Dengan personel Polri yang diturunkan sebanyak 166 anggota, ditambah dari Dishub, Satpol PP, dan TNI sekira 200 orang yang bersiaga di berbagai pos.

    “Alhamdulillah, sampai dengan hari ini, situasi wilayah hukum Polres Serang, masih aman terkendali, tidak ada kejadian menonjol. Ada beberapa kejadian kasus laka lantas, namun tidak sampai mengakibatkan meninggal dunia, hanya luka ringan,” ungkapnya.

    Pihak kepolisian, kata Yudha, akan melakukan patroli pada malam pergantian tahun.

    “Kita akan mengecek, kita akan amankan. Mudah-mudahan pada malam tahun baru ini, cuacanya cerah. Masyarakat bisa bergembira, dan bisa merayakan tahun baru dengan tertib dan aman,” ujarnya.

    Dandim 0602/Serang Letkol Arm Fajar Catur Prasetyo mengungkapkan, pihaknya menurunkan 100 anggota TNI untuk membantu pihak kepolisian di sejumlah pos.

    “Sesuai pesan Bapak Panglima TNI dan Bapak KASAD, sinergisitas TNI-Polri harus jadi yang utama, untuk menyelesaikan permasalahan Bangsa, termasuk kegiatan pengamanan perayaan tahun baru. Jika sinergisitas terbentuk, saya yakin akan melaksanakan tugas dengan baik dan sukses,” ujarnya. (Red)

  • Tragis! Buruh di Kabupaten Serang Tewas Tergiling Mesin

    Tragis! Buruh di Kabupaten Serang Tewas Tergiling Mesin

    SERANG, BANPOS – Seorang buruh PT Rexcon Indonesia di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang tewas mengenaskan setelah masuk mesin gilingan bata.

    Tubuh korban, Adang Suryana (31) yang merupakan warga Kampung Batu Kurung, Desa Penamping, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ini diketahui hancur karena terbelender mesin gilingan bata ringan reject.

    Kapolsek Cikande, Kompol Andhi Kurniawan mengungkapkan bahwa kecelakaan kerja di pabrik pembuatan bata ringan atau hebel ini terjadi pada Selasa 15 Nopember 2022, sekitar pukul 08.00 WIB.

    “Dari informasi yang kami dapatkan, awalnya mesin gilingan bata ringan reject mati dari semalam karena adanya potongan besi, sehingga mesin tidak berjalan,” ujarnya.

    Kemudian, sekitar pukul 07.30 WIB, korban yang bertugas sebagai operator loader bersama dengan Oman (35) membenarkan mesin gilingan bata ringan reject tersebut.

    “Setelah mesin penghancur berhasil diperbaiki, tiba-tiba mesin penghancur hidup dengan sendirinya,” ucapnya.

    Andhi menyebutkan, entah kaget atau bagaimana, tubuh korban terjatuh masuk ke dalam mesin hingga tergiling tersebut. Saat keluar dari mesin penghancur, tubuh korban hancur bercampur serbuk hebel.

    Personil Unit Reskrim Polsek Cikande yang mendapat laporan, segera mendatangi lokasi kejadian. Tak hanya itu, personil Satreskrim Polres Serang bersama petugas forensik RS Bhayangkara juga turut menuju ke lokasi.

    “Tubuh korban yang hancur selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

    Terpisah, Kasie Humas Polres Serang, Dedi mengatakan bahwa kasus kecelakaan kerja sedang ditangani penyidik Satreskrim Polres Serang.

    “Kasus laka kerja ditangani Satreskrim, untuk keterangan lebih dalam nanti ninggu hasilnya,” ujarnya. (MUF)