Tag: polres serang

  • Pastikan Tak Ada Penimbunan, Polres Serang Perketat SPBU

    Pastikan Tak Ada Penimbunan, Polres Serang Perketat SPBU

    SERANG, BANPOS – Polres Serang Polda Banten telah memperkuat pengawasan dan pengamanan di sejumlah SPBU di wilayah hukum Polres Serang. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya penimbunan bahan bakar minyak (BBM) maupun tindakan kriminal lainnya, menjelang maupun pasca kenaikan harga BBM.

    “Kita sudah petakan semua SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Serang ini kurang lebih ada 9 SPBU, kita awasi agar tidak terjadi kejadian yang tidak diharapkan,” ujar Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Sabtu (3/9).

    Ia menegaskan, pengawasan ketat juga dilakukan sebagai langkah antisipasi adanya pihak yang ingin melakukan penimbunan BBM. Pihaknya pun menempatkan sejumlah personel untuk memantau titik-titik SPBU di wilayah hukumnya.

    “Kita sudah menempatkan personel kita untuk memantau agar di SPBU tidak ada penimbunan dan sebagainya. Kita pastikan semua SPBU melakukan pelayanan seperti biasa,” jelasnya.

    Yudha mengatakan, di wilayah hukumnya terdapat 9 SPBU. Ia memastikan akan melakukan pengamanan dengan mengerahkan Polsek beserta jajaran.

    “Dari 9 SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Serang ini, semua bisa dipastikan akan bisa di-cover oleh Polres Serang dan dibantu oleh Polsek Jajaran untuk mengamankan itu semua,” katanya.

    Mantan Kasubdit 3 Ditreskrimsus ini juga menjelaskan, pihaknya telah wanti-wantinya kepada pihak yang berniat melakukan penimbunan BBM sebelum adanya kenaikan harga. Ia memastikan saat ini tidak ditemukan penimbunan.

    “Sampai saat ini tidak ditemukan penimbunan. Karena penimbunan itu dengan modus operandi macam-macam, ada yang gunakan mobil yang dimodifikasi, ada yang bolak-balik, ada yang ditaruh di sebuah titik,” tuturnya.

    Yudha mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi tindakan penimbunan BBM telah ditengah kenaikan tarif BBM. Ia menyebut, tindakan tegas akan diambil bagi para pelaku yang nekat mengambil keuntungan.

    “Tentu kita akan lakukan penindakan kepada mereka-mereka yang mengambil untung di masa yang sempit ini,” ucapnya.

    Selain itu, Yudha memastikan pihaknya akan mengawasi penyelundupan BBM. Namun dia memprediksi tindakan itu tidak akan terjadi di wilayah hukum Polres Serang.

    “Kalau penyelundupan BBM mungkin tidak di wilayah kami. Itu wilayah-wilayah yang miliki perbatasan laut dengan luar negeri,” terangnya.

    Diakhir ia mengatakan, kondisi wilayah hukum Polres Serang saat ini aman. Yudha pun meminta masyarakat tidak panik di tengah kenaikan harga BBM.

    “Kalau di wilayah Serang ini, saya kira yang perlu kita jaga supaya masyarakat jangan panik. Kita sudah melakukan penjagaan sosialisasi dan edukasi,” tandasnya. (MUF)

  • Berawal Dari Penangkapan Pengecer, Polres Serang Temukan Ladang Ganja

    Berawal Dari Penangkapan Pengecer, Polres Serang Temukan Ladang Ganja

    SERANG, BANPOS – Berawal dari barang bukti 28 paket ganja seberat 825 gram, Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara pada Minggu (28/8/2022).

    “Sesuai perintah pimpinan (Kapolri dan Kapolda) setiap pengungkapan dari yang terkecil terus dikembangkan untuk mengungkap yang lebih besar lagi. Ini dilakukan untuk menyikat habis peredaran narkoba,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Selasa (30/8/2022).

    Kapolres menjelaskan pengungkapan ladang ganja yang terbilang fantastis ini berawal dari penangkapan pengedar ganja berinisial AN warga Desa dan Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang di Desa Jongjing, Kecamatan Tirtayasa oleh Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio.

    “Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya tersangka AN ditangkap di daerah Jongjing, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang dengan barang bukti berupa ganja dengan berat 825 gram pada Senin, 6 September 2021 lalu,” kata Kapolres.

    Dari tersangka AN berikut barang bukti, Tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka berinisial RM dan RTP warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang di sebuah rumah di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin.

    “Dari 2 pengedar ganja warga Kecamatan Kibin ini petugas mengamankan barang bukti ganja lebih dari 1 kilogram atau seberat 1.120 gram,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

    Tidak berhenti sampai disitu, Tim Satresnarkoba terus melakukan pengembangan dengan bergerak ke Pulau Sumatra untuk menangkap jaringan diatas RM, RTP dan AN.

    “Di Kabupaten Tanah Karo dan Kota Medan, petugas berhasil menangkap tersangka AT dan MHT dengan barang bukti ganja seberat 1.100 gram satu unit timbangan dan satu gulung plastik press,” jelas Yudha Satria.

    Dari hasil pemeriksaan AT dan MHT didapat keterangan bahwa keduanya mendapatkan pasokan ganja dari IRL (DPO). Meski IRL tidak berhasil ditangkap namun petugas terus mendalami informasi terkait sepak terjang IRL.

    “Dari pendalaman informasi, diketahui jika IRL kerap mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” ujar Shinto.

    Berbekal informasi tersebut personel Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin langsung AKP Michael K Tandayu menuju ke Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara untuk mengetahui keberadaan IRL.

    “Meski tidak mengetahui keberadaan IRL namun Tim Satresnarkoba berhasil menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 3 Hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang mana lokasi tersebut merupakan lokasi dimana diduga IRL sering mengambil ganja,” ucap terang Yudha Satria.

    Setelah penemuan ladang ganja siap panen tersebut, petugas langsung mengamankan lokasi tempat ladang ganja dan barang bukti pohon ganja serta memeriksa para saksi untuk mencari pemilik ladang ganja.

    “Dari 3 hektar ada sekitar 30 ribu pohon ganja. Jika kita hitung per pohon bisa menghasilkan 1/4 kilo ganja basah. Dan jika dikeringkan akan menghasilkan sekitar 7 ton ganja kering,” jelasnya. (AZM)

  • Dua Pelaku Ganjal ATM di Cikande Dihajar Massa

    Dua Pelaku Ganjal ATM di Cikande Dihajar Massa

    CIKANDE, BANPOS – Dua bandit jalanan spesialis ganjal kartu ATM bonyok dihajar massa setelah tertangkap tangan saat beraksi di mesin ATM Simpang Asem, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

    Sebelum dihujani pukulan dan tendangan, tangan kedua pelaku terlebih dahulu diikat kabel. Pelaku diketahui berinisial RA (24) dan DS (26), kedua merupakan warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan kedua tersangka ditangkap warga Selasa (23/8) sekitar pukul 17.30 WIB.

    Awalnya, petugas pengamanan dan pengawalan (Pamwal) vendor Bank Mandiri menerima laporan dan perintah dari kantor pusat melalui CCTV dan mesin server bahwa telah terjadi modus ganjal mesin ATM di wilayah Serang Timur.

    Berbekal dari laporan tersebut petugas Pamwal Bank Mandiri langsung bergerak melakukan penyisiran gerai ATM di wilayah Serang Timur.

    Setiba di gerai ATM, petugas Pamwal vendor Bank Mandiri memergoki dua pelaku sedang berada di gerai ATM. Karena ciri-ciri pakaian dan wajah sama persis dengan yang terekam CCTV, petugas Pamwal berusaha menanyakan keperluan kepada kedua pelaku.

    “Bukannya menjawab pertanyaan petugas Pamwal, kedua pelaku malah melarikan diri yang membuat petugas semakin curiga,” terang Kapolres didampingi Kapolsek Cikande Kompol Indra Feradinata kepada awak media, Rabu (24/8/2022).

    Begitu kedua orang dicurigai kabur, petugas Pamwal langsung mengejar sambil meneriaki pelaku. Mendengar teriakan, warga sekitar yang mendengar seketika membantu mengejar. Tidak butuh lama, kedua pelaku berhasil ditangkap.

    “Setelah berhasil menangkap, kedua pelaku dibawa kembali ke gerai ATM. Di dalam gerai tersebut warga melampiaskan kekesalannya dengan menghajar pelaku. Namun kemarahan warga berhasil diredam setelah petugas Polsek Cikande tiba di lokasi dan langsung mengamankan tersangka ke mapolsek,” kata Kapolres.

    Sementara Kapolsek Cikande Kompol Indra Feradinata menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui sebelumnya pernah beroperasi di gerai ATM yang sama dan gerai di rest area KM 68 Tol Tangerang-Merak, Kota Serang.

    “Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui pernah beraksi mengganjal kartu ATM di gerai Simpang Asem Cikande dan di rest area KM 68 A Bogeg pada Rabu 17 Agustus 2022,” tambah mantan Kasatreskrim Polresta Serang Kota.

    Kapolsek mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan untuk mengetahui berapa banyak gerai ATM yang sudah menjadi sasaran kejahatan kedua tersangka. (AZM)

  • Mau Tawuran Digagalkan Polisi, 2 Pelajar Bawa Clurit Diamankan

    Mau Tawuran Digagalkan Polisi, 2 Pelajar Bawa Clurit Diamankan

    SERANG, BANPOS – Dua orang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Serang diamankan anggota Polsek Carenang. Dua pelajar tersebut karena berencana akan melakukan aksi tawuran

    Dalam peristiwa tersebut di Jl Raya Binuang, Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, petugas berhasil mengamankan tiga bilah senjata tajam jenis clurit.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan dua pelajar itu berawal dari laporan Guru SMK Bina Insan Binuang, yang mendapati sejumlah remaja melintas dengan membawa senjata tajam di Jalan Raya Binuang.

    “Benar Polsek Carenang telah mengamankan 2 Pelajar yang akan melaksanakan tawuran berdasarkan informasi dari Guru SMK Bina insan Binuang,” katanya didampingi Kapolsek Carenang AKP Samsul Fuad kepada awak media, Selasa (23/8/2022).

    Yudha menjelaskan dua pelajar yang diamankan yaitu berinisial DR (17) pelajar kelas 12 SMK Bina Insan Binuang, dan AR (19) pelajar kelas 12 sekolah kejuruan di Kecamatan Cikande dan Binuang.

    “Keduanya sudah kita amankan di Mapolsek, mereka pelajar sekolah kejuruan,” jelasnya.

    Yudha menambahkan kedua pelajar itu kemudian diberikan pembinaan oleh kepolisian, dan dilakukan pemanggilan orangtua maupun pihak sekolah.

    “Orangtua, guru dan kades dipanggil. Untuk pelajar kita minta untuk membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” tambahnya.

    Sementara Kapolsek Carenang AKP Samsul Fuad mengatakan kepolisian tidak segan memberikan sanksi kepada siapapun oknum pelajar yang terlibat tawuran di wilayah hukumnya.

    “Apalagi kedapatan membawa senjata tajam hingga melakukan penganiayaan baik yang menyebabkan korbannya terluka maupun hingga meninggal dunia,” katanya.

    Samsul Fuad meminta adanya kerja sama antara pihak sekolah, kepolisian, dan orang tua siswa, sebagai bentuk tanggung jawab karena masih ditemukan pelajar yang terlibat tawuran.

    “Peran orang tua sangat penting dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya terutama di saat jam pulang sekolah,” tandasnya. (AZM)

  • Tak Ditahan, Perakit Odong-odong ‘Maut’ Hanya Terancam 1 Tahun Penjara

    Tak Ditahan, Perakit Odong-odong ‘Maut’ Hanya Terancam 1 Tahun Penjara

    SERANG, BANPOS – Penyidik Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Serang menetapkan perakit odong-odong berinisial MS (47) sebagai tersangka pasca kecelakaan menewaskan 10 orang di perlintasan kereta Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

    MS warga Kota Tangerang dijerat dengan pasal 227 undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena telah merubah dimensi kendaraan. Meski demikian, pasal yang menjerat MS hanya mengancam 1 tahun kurungan penjara.

    “Pasal yang disangkakan kepada MS yaitu Pasal 227 ancamannya 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Kanit Lakalantas Ipda Sandhi Pribadi saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (15/8/2022).

    Kapolres mengatakan sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus kecelakaan odong-odong yang menewaskan 7 orang dewasa dan tiga orang balita asal Walantaka, Kota Serang tersebut.

    “Pada Kamis (11/8/2022), penyidik menetapkan pemilik bengkel sebagai tersangka, karena telah merubah spesifikasi kendaraan. Barang bukti yang diamankan diantaranya mesin las, gurinda, serta berbagai jenis tang,” ungkap Kapolres.

    Namun Kapolres mengungkapkan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MS tidak dilakukan penahanan. Sebab untuk pasal 227 Undang-Undang LLAJ ancaman pidananya dibawah 5 tahun.

    “Tidak ditahan, hanya wajib lapor,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Yudha Satria menambahkan kepolisian juga masih melakukan penyidikan, atas kasus kecelakaan odong-odong di perlintasan kereta api tersebut.

    “Sementara ini belum (pengembangan ke pemilik kendaraan). Masih kita lidik dulu,” tambahnya.

    Sebelumnya, sopir odong-odong berinisial JL (27) yang terlibat kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang penumpangnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Serang.

    Penetapan tersangka tersebut berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan alat traffic accident analisis pada peristiwa kecelakaan.

    Diketahui, kecepatan kereta api yang melintas dari Merak ke Rangkasbitung sekira 72 kilometer perjam dan kecepatan odong-odong sekitar 40 kilometer perjam.

    Dari hasil penyelidikan, jumlah penumpang yang ikut di dalam kendaraan odong-odong tersebut sebanyak 33 orang asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

    Berdasar keterangan saksi-saksi, saat berkendara odong-odong sedang memutar musik dengan suara yang cukup besar. Warga sekitar juga penumpang telah memberi warning dengan suara keras kepada sopir, namun tidak terdengar. (Red)

  • Belasan kali beraksi, gembong Curanmor ditangkap Unit Reskrim Polsek Carenang

    Belasan kali beraksi, gembong Curanmor ditangkap Unit Reskrim Polsek Carenang

    SERANG, BANPOS – Gembong pencurian kendaraan motor (curanmor) berhasil dicokok personil Unit Reskrim Polsek Carenang. Tersangka Saipul Bahri (21) ditangkap di pinggir jalan Kampung Bara, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

    Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, personil Unit Reskrim juga berhasil mengamankan salah seorang penadah motor curian berinisial Sukma (42) warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

    Dari tersangka diamankan barang bukti 6 unit motor berbagai jenis hasil curian. Kedua tersangka saat ini mendekam di sel Mapolsek Carenang guna penyelidikan lebih lanjut.

    “Penangkapan pelaku serta penadah merupakan bagian dari Operasi Sikat Maung 2022. Tersangka SB mengaku sering melakukan pencurian motor namun belum pernah tertangkap. Di wilayah Carenang saja, diakui 11 kali beraksi,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Selasa (16/8/2022).

    Kapolres menjelaskan dalam setiap aksinya, tersangka Saepul Bahri selalu bersama BK (DPO). Aksi terakhir dilakukan pada Selasa 19 Juli kemarin. Korbannya adalah Cecep (64) warga Desa Cipaeh, Kecamatan Gn Kaler, Kabupaten Tangerang.

    “Honda Supra X B 6267 NRM milik korban yang diparkir di pinggir jalan digasak pelaku. Motor milik Cecep selanjutnya dijual kepada Sukma seharga Rp600 ribu,” kata Kapolres didampingi Kapolsek Carenang AKP Samsul Fuad.

    Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit Reskrim yang dipimpin Bripka Lupiyanto mulai melakukan penyelidikan. Hasilnya pada Jumat (12/8/2022), tersangka Saepul Bahri berhasil diamankan saat nongkrong di pinggir jalan.

    “Dari pemeriksaan tersangka mengakui mencuri motor Supra X bersama BK. Usai mendapatkan identitas pelaku lainnya (BK, red), petugas langsung bergerak, namun target penangkapan tidak berada di rumahnya,” jelasnya.

    Masih dari pengakuan tersangka Saepul Bahri, kata Kapolres, petugas Unit Reskrim kemudian bergerak ke rumah Sukma yang disebut sebagai penadah. Namun tersangka Sukma tidak berada di rumahnya.

    “Tersangka SU berhasil diamankan di rumah temannya di Desa Pabuaran, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Minggu (14/8). Dari tersangka ini diamankan barang bukti 6 unit motor,” tandasnya.

    Akibat dari perbuatannya, Saepul Bahri dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Sukma dijerat Pasal 481 tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman masing-masing 7 tahun penjara.

    “Saat petugas masih mengejar tersangka BK dan berharap dapat ditangkap secepatnya,” tegasnya. (Red)

  • Cari Tambahan, Sopir Tangki Air Nyambi Jualan Sabu

    Cari Tambahan, Sopir Tangki Air Nyambi Jualan Sabu

    SERANG, BANPOS – Ingin mendapatkan penghasilan tambahan, EN (40) sopir kendaraan tangki air bersih nekad jualan sabu.

    Lantaran ulahnya ini sopir warga Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

    Dari tersangka diamankan barang bukti 10 paket sabu dan satu unit handphone yang biasa digunakan tersangka untuk bertransaksi.

    “Tersangka diamankan personil Satresnarkoba di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya pada Rabu (3/8) sekitar pukul 19.30 WIB,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Senin (8/8/2022).

    Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap sopir yang nyambi jualan sabu merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung melakukan penyelidikan.

    “Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Di lokasi yang disepakati, petugas mengamankan tersangka setelah melakukan transaksi,” ujar Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

    Setelah mengamankan satu paket sabu dari tangan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang lokasinya tidak jauh tempat penangkapan.

    “Dari rumah tersangka, petugas menemukan 9 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari plastik di dalam kamar tidur. Berikut barang buktinya, tersangka langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Yudha Satria.

    Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui jika bisnis sabu tersebut sudah dilakukan 2 bulan. Barang haram tersebut didapat dari seorang pengedar AD (DPO) yang mengaku warga Kabupaten Pandeglang.

    Motif menjual sabu, kata Michael karena tersangka ingin mendapatkan penghasilan tambahan. Karena penghasilan dari menjual air bersih tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarga.

    “Selain mendapatkan keuntungan menggunakan secara gratis, tersangka juga mendapat keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan keluarga,” tambah Michael.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka EN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (Red)

  • Puluhan Polisi Di Banten Dites Urin, Hasilnya Begini

    Puluhan Polisi Di Banten Dites Urin, Hasilnya Begini

    SERANG, BANPOS – Puluhan Perwira dan Bintara Kepolisian Resor (Polres) Serang, Polda Banten menjalani pemeriksaan urine, Senin (18/7/2022).

    Tes urine dilaksanakan untuk mencegah serta mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan narkoba di internal Polres Serang.

    “Tes urine yang kita lakukan secara mendadak ini untuk memastikan dan mengetahui ada tidaknya anggota yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media.

    Pemeriksaan urine yang berlangsung di halaman mapolres ini bekerjasama dengan Siedokkes dan Siepropam Polres Serang dan diawasi Wakapolres Kompol Rahmat Sampurno.

    Sejak pengambilan urine di toilet, para personil yang menjalani tes urine mendapat pengawasan ketat dari anggota Propam dan menyerahkan air seninya pada petugas kesehatan untuk dites.

    Kapolres AKBP Yudha Satria menegaskan dirinya akan menindak tegas anggotanya yang terbukti terlibat kasus penggunaan narkoba.

    Alumni Akpol 2002 ini menegaskan tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.

    “Dalam setiap apel selalu saya ingatkan jangan pernah menggunakan narkoba. Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa yang mencicipi narkoba, saya pastikan akan diproses,” tegas Kapolres didampingi Kompol Rahmat Sampurno dan Kasipropam Ipda Rangkuti.

    Kapolres menegaskan sebagai aparat penegak hukum serta pelayan dan pengayom harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, sehingga pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkoba dapat maksimal.

    “Polisi bertugas sebagai pelayan dan pengayom masyarakat. Jika polisi itu sendiri terlibat narkoba, maka dia tidak akan bisa melayani masyarakat secara prima,” katanya.

    Kapolres memastikan hasil tes urine yang dilaksanakan secara acak terhadap 22 personil dari setiap satuan fungsi tidak ada yang positip narkoba. Yudha Satria juga menambahkan tes urine lanjutan akan dilaksanakan dengan jadwal yang tidak diketahui.

    “Alhamdulillah untuk kegiatan ini tidak ditemukan adanya urine anggota yang positif narkoba. Untuk tes urine selanjutnya akan kita laksanakan, juga secara dadakan,” tandasnya. (Red)

  • Gulung Kawanan Pencuri Kerbau, Kasatreskrim dan Tim Resmob Diganjar Penghargaan

    Gulung Kawanan Pencuri Kerbau, Kasatreskrim dan Tim Resmob Diganjar Penghargaan

    SERANG, BANPOS – Berhasil menggulung kawanan pencurian hewan ternak hanya dalam waktu beberapa jam, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza bersama Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang diganjar penghargaan oleh Kapolres Serang.

    Pemberian penghargaan oleh Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dilakukan saat apel di lapangan Mapolres Serang, Senin (11/7/2022).

    Kapolres mengatakan pemberian penghargaan ini pantas diberikan kepada personil Satreskrim karena tindakan cepat (quick response) dalam menindak lanjuti laporan masyarakat.

    “Ini merupakan prestasi luar biasa dalam melindungi dan melayani masyarakat dalam menghadapi aksi kejahatan. Hanya dalam waktu hitungan jam, para pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti kerbau bisa diselamatkan,” kata Kapolres.

    Kapolres mengingatkan kepada personil Satreskrim agar prestasi dalam melayani dan melindungi masyarakat ini bisa dipertahankan. Kapolres menegaskan bahwa penghargaan yang diberikan sangat berpengaruh dalam penilaian sistem penilaian kerja.

    “Pertahankan prestasi kalian karena ke depan tugas polisi semakin berat. Saya berharap prestasi yang didapat personil Satreskrim ini dapat dijadikan pegangan seluruh personil Polres Serang dalam melayani masyarakat sesuai bidangnya masing-masing,” tandas alumni Akpol 2002 ini.

    Seperti diberitakan sebelumnya, 5 pelaku spesialis pencurian hewan ternak berhasil digulung Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang beberapa saat setelah mengangkut 2 ekor kerbau milik Sakim (58) menggunakan kendaraan truk.

    Kelima pelaku diringkus di Jalan Raya Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Rabu (6/7/2022) dini hari. Dalam penyergapan tersebut 2 pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tim panas karena mencoba melarikan diri.

    Kelima pelaku yang diamankan di Mapolres Serang yaitu Sa (31), Is (49), An (49), ketiganya warga Kabupaten Pandeglang dan Em (40) serta Su alias Kiwong (38) warga Kabupaten Lebak.

    Barang bukti yang diamankan yaitu 2 ekor kerbau, 1 buah golok, 4 buah tali tambang serta unit mobil Mitsubishi Cold Diesel A 9254 K.

    Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red)

  • 5 Spesialis Pencurian Kerbau Diringkus Tim Resmob, 2 Dibedil

    5 Spesialis Pencurian Kerbau Diringkus Tim Resmob, 2 Dibedil

    SERANG, BANPOS – Lima pelaku spesialis pencurian hewan ternak berhasil digulung Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang saat mengangkut 2 ekor kerbau menggunakan kendaraan truk.

    Kelima pelaku diringkus di Jalan Raya Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Rabu (6/7/2022) dini hari. Dalam penyergapan tersebut 2 pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tim panas karena mencoba melarikan diri.

    Kelima pelaku yang kini diamankan di Mapolres Serang yaitu Sa (31), Is (49), An (49), ketiganya warga Kabupaten Pandeglang dan Em (40) serta Su alias Kiwong (38) warga Kabupaten Lebak.

    Barang bukti yang diamankan yaitu 2 ekor kerbau, 1 buah golok, 4 buah tali tambang serta unit mobil Mitsubishi Cold Diesel A 9254 K.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan 5 pelaku pencurian hewan ternak bermula dari adanya laporan Sakim (58) warga Kampung dan Kecamatan Kibin yang kehilangan 2 ekor kerbau.

    Para pelaku mengambil kerbau dari kandang yang ada dibelakang rumah korban dan diketahui mengangkut kerbau menggunakan kendaraan truk.

    “Dari laporan tersebut Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak ke lokasi pencurian. Setelah memperoleh informasi, Tim Resmob langsung melakukan penyisiran,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada awak media.

    Saat melakukan penyisiran di Jalan Raya Gorda, Tim Resmob menemukan truk bernopol A 9254 K. Karena dicurigai mengangkut kerbau, petugas langsung menghentikan.

    Saat truk berhenti, dua pelaku melompat dari atas kendaraan mencoba melarikan diri ke arah persawahan. Mengetahui ada yang melarikan diri, tiga pelaku langsung diamankan, sementara anggota lainnya mengejar pelaku yang melarikan diri.

    “Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, kedua pelaku yang diketahui bernama Em dan Su dilakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah berhasil ditangkap, kelima pelaku langsung diamankan,” kata Yudha Satria.

    Sementara AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui dua pelaku yaitu Em dan Is merupakan residivis kasus yang sama. Para pelaku juga mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang.

    “Para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Serang,” kata Dedi Mirza.

    Dalam setiap aksinya, kelima pelaku memiliki peran yang berbeda. Em dan Su mengambil kerbau dari kandang, sementara An dan Is mengawasi situasi sedangkan Sa memiliki tugas mengemudikan truk.

    Menurut pengakuan tersangka, kerbau hasil curian biasanya dijual kepada penadah di daerah Tangerang. Untuk harga satu ekor kerbau curian tergantung dari ukuran. Untuk kerbau berukuran besar, dihargai sekitar Rp8 juta.

    “Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (Red)