Tag: polres serang

  • Bukannya Jadi Tempat Menjaga Keamanan, Pos Ronda Malah Jadi Tempat Transaksi Togel

    Bukannya Jadi Tempat Menjaga Keamanan, Pos Ronda Malah Jadi Tempat Transaksi Togel

    CIKEUSAL, BANPOS- Buruh harian lepas dan sopir angkutan kota diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang setelah tertangkap tangan menjual dan membeli kupon judi togel.

    Keduanya diamankan di Pos Ronda Kampung dan Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Dari kedua tersangka ini petugas mengamankan barang bukti handphone, buku rekapan serta uang taruhan sebanyak Rp263 ribu.

    Kedua tersangka yang diamankan yaitu MU alias Wewe (43) yang diketahui sebagai pengecer judi togel dan KA (50) sopir angkot yang merupakan pemasang nomor judi togel.

    Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menjelaskan penangkapan terhadap pengecer dan pemasang judi togel ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

    “Awalnya ada informasi dari masyarakat yang resah lantaran kampungnya dijadikan ajang penjualan judi togel,” terang Dedi Mirza kepada awak media, Senin (27/6/2022).

    Berbekal dari laporan tersebut, kata Kasatreskrim, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan pendalaman informasi. Dan pada Kamis (22/6/2022) malam, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka.

    “Kedua tersangka diamankan sekitar pukul 21.30, saat tengah melakukan transaksi di pos ronda. Bersama barang bukti, kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang,” kata Dedi Mirza.

    Dalam pemeriksaan, kata Kasatreskrim, tersangka MU alias Wewe mengaku baru dua bulan menggeluti bisnis judi togel yaitu dari bulan April. Namun masyarakat menyebut bahwa bisnis judi togel sudah lama digeluti Wewe.

    “Kalau dari informasi warga sudah lama, tapi pengakuan tersangka Wewe sejak April berbisnis togel. Bisnis haram tersebut dilakukan karena penghasilan Wewe sebagai buruh harian lepas tidak menentu,” kata Dedi.

    Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat untuk menjahui segala bentuk perjudian. Sebab sesuai arahan pimpinan, pihaknya tidak mentolerir dan akan menindak tegas pelakunya.

    “Jadi kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain judi apapun bentuknya, sebab kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun pelakunya. Ini perintah pimpinan,” tegas Dedi Mirza.

    Akibat perbuatannya, tersangka Wewe dan KA dijerat dengan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Muf)

  • Sopir Bus Trans Jawa Sumatera Nyambi Jualan Sabu, Dibekuk Saat Menunggu Konsumen

    Sopir Bus Trans Jawa Sumatera Nyambi Jualan Sabu, Dibekuk Saat Menunggu Konsumen

    SERANG, BANPOS – Untuk menambah biaya kebutuhan keluarga, seorang sopir lintas Jawa – Sumatera nekat mengedarkan sabu. Bisnis jual beli barang haram ini terbilang lancar, pasalnya 3 tahun tidak tercium petugas.

    Namun sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Setelah bisnis ilegalnya terendus polisi, sopir bernama Marjuki (36) akhirnya tertangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

    Tersangka warga Desa dan Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang ini ditangkap saat menunggu konsumen di pinggir jalan di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Rabu (1/6/2022) malam.

    “Tersangka sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan dengan cara nenginjak barang bukti 3 paket sabu. Namun petugas Satresnarkoba berhasil menemukan,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Jumat (3/6/2022).

    Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan tersangka pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat. Berbekal dari laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

    “Sekitar pukul 21.00, tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan saat sedang menunggu konsumen,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

    Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa tersangka selain mengedarkan juga mengkonsumsi sabu. Tersangka mengaku mengkonsumsi sabu agar menguatkan stamina.

    “Tersangka ini berprofesi sebagai sopir bus lintas Jawa Sumatera dan mengkonsumsi sabu karena diyakini bisa menambah kekuatan stamina saat mengemudi. Kebiasaan sopir ini sangat membahayakan penumpang,” tambah Michael.

    Michael menjelaskan bisnis sabu diakui tersangka sudah dijalani selama 3 tahun. Barang haram tersebut diakui tersangka didapat dari pengedar di wilayah Palembang, Sumatera Selatan berinisal JO (DPO).

    “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

  • Janji Mau Nikahi, Pacar Kabur Usai Setubuhi Gadis Dibawah Umur

    Janji Mau Nikahi, Pacar Kabur Usai Setubuhi Gadis Dibawah Umur

    SERANG, BANPOS- Tak kuat menahan nafsu, MA (22) warga Desa Pringwulung, Kecamatan Bendung, tega menyetubuhi pacar yang masih berusia dibawah umur. Korban terpaksa menyerahkan kehormatannya lantaran MA menjanjikan dan akan menikahi korban.

    Bukannya bertanggungjawab, MA yang malah kabur dari kampungnya. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban, tersangka ini ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Kamis (26/5/2022) dini hari.

    “Tersangka MA diamankan personil Unit PPA di tempat persembunyian masih di Kecamatan Bendung Kabupaten Serang sekitar pukul 02.00, setelah penyidik menerima laporan,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Jumat (27/5/2022).

    Kapolres menjelaskan perbuatan yang asusila dilakukan buruh pabrik di rumah bibi tersangka. Antara korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan asmara.

    “Sebelumnya, korban warga Desa Negara, Kecamatan Kibin dijemput dari rumahnya dan dibawa masuk ke rumah bibi tersangka. Dalam rumah, tersangka mencoba merayu dan memaksa korban bersetubuh,” kata Kapolres.

    Berdasarkan keterangan, kata Kapolres, korban dipaksa melayani nafsu pacarnya di tempat yang sama sebanyak 2 di bulan Maret dan Juli 2020 siang hari di saat rumah dalam keadaan sepi.

    “Setiap akan melakukan hubungan intim, tersangka menjanjikan akan bertanggungjawab. Namun belakangan tersangka ingkar janji” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

    Sementara AKP Dedi Mirza menambahkan perbuatan asusila itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya. Setelah mendapat pengaduan dari ponakannya, khabar itupun kemudian dilaporkan kepada orang tua korban.

    Pihak keluarga mencoba untuk menemui tersangka namun tidak kunjung ditemukan. Setelah itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang.

    “Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak melakukan penangkapan,” terang Dedi Mirza.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (Red)

  • Pengedar Sabu di Kragilan Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba

    Pengedar Sabu di Kragilan Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba

    SERANG, BANPOS – Pengedar sabu berinisial YU (28) digerebeg personil Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Desa Pematang, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,

    Dari tangan tersangka warga Lampung ini, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait mengamankan 1 paket sabu dan handphone yang ditemukan dalam rumah tersangka untuk dijadikan barang bukti.

    Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Iptu Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan terhadap pecandu sekaligus pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.

    “Dari laporan masyarakat, Tim Opsnal langsung kami kerahkan untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi,” terang Michael kepada awak media, Rabu (25/5/2022).

    Pada Kamis (19/5) sekitar pukul 23.00, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di rumah nya.

    “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu. Petugas juga mengamankan handphone yang diduga sebagai alat transaksi narkoba,” kata Michael.

    Dari pemeriksaan, kata Michael, tersangka YU mengaku mendapatkan sabu dari RO (DPO) yang mengaku warga Kota Cilegon yang dibeli seharga Rp450 ribu.

    Hanya saja, YU tidak mengetahui lebih dalam karena transaksi sabu dilakukan tidak secara langsung melainkan melalui hubungan telepon. Dan pengambilan barang pesanan juga dilakukan di tempat yang sudah ditentukan.

    “Selain mengedarkan, tersangka juga menggunakan sabu. Bisnis sabu ini sudah dilakukan tersangka sekitar 2 bulan,” terang Kasatresnarkoba.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI NO 35 Th 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Red)

     

  • Tiga Pengedar Pil Koplo Di Serang Ini Dicokok Saat Nongkrong Tunggu Konsumen

    Tiga Pengedar Pil Koplo Di Serang Ini Dicokok Saat Nongkrong Tunggu Konsumen

    SERANG, BANPOS- Sedang menunggu pelanggan, tiga pengedar pil koplo jenis tramadol dan heximer dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di tiga lokasi di wilayah Kabupaten dan Kota Serang, Sabtu (14/5/2022).

    Tersangka AF (24) warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang dicokok saat nongkrong di Jalan Ki Tapa Kota Serang, sekitar pukul 20.30 WIB.

    Tersangka AH (32) warga Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap saat nongkrong di sekitaran Jalan Lopang, Kota Serang, sekitar pukul 21.00 WIB.

    Sementara AS (26) warga Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap saat nunggu pelanggan di pinggir jalan desa tidak jauh dari rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB.

    “Ketiga tersangka diamankan saat menunggu pembeli dan diamankan barang bukti 760 butir pil heximer, 160 butir tramadol serta uang hasil penjualan obat sebanyak Rp347 ribu,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Minggu (15/5/2022).

    Kapolres menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat. Dari laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

    “Meski diamankan dalam waktu yang berdekatan namun ketiga dari jaringan yang berbeda. Selain barang bukti obat dan uang, Tim Opsnal juga mengamankan 3 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

    Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi para pengedar narkoba. Yudha Satria menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

    “Sesuai perintah dari Bapak Kapolda, jangan ada ruang bagi para pengedar narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih dari narkoba bisa tercapai,” tandas Alumni Akpol 2002 ini. (Red)

  • Kunjungi Pos Pelayanan, Kabidkum Tekankan Soal Siaga dan Humanis

    Kunjungi Pos Pelayanan, Kabidkum Tekankan Soal Siaga dan Humanis

    SERANG, BANPOS- Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Banten Kombes Achmad Yudi S mengingatkan kepada personil yang bertugas dalam pengamanan dan pelayanan di posko mudik lebaran agar selalu siaga dan humanis dalam bertugas melayani masyarakat.

    Hal itu diungkap Kombes Achmad Yudi melaksanakan supervisi di Pos Pelayanan (Posyan) Modern Cikande, Kabupaten Serang, Sabtu (30/4/2022).

    “Selalu siaga tapi humanis dalam setiap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang hendak berlebaran di kampung halamannya,” ungkap Kabidkum.

    Saat berkunjung Kabidkum yang didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Suhermanto diterima Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Kasatlantas AKP Tiwi Afrina dan Kaposyan AKP Samsul Fuad.

    Mengingat jalan di wilayah hukum Polres Serang dilintasi para pemudik serta banyak berdiri industri, Achmad Yudi juga meminta kepada Kasatlantas untuk mengerahkan personil nya mengatur arus lalulintas agar tidak terjadi kemacetan yang dapat mengganggu perjalan para pemudik.

    “Jadi selain pelayanan yang humanis, juga pengaturan arus lalulintas agar tidak terjadi kemacetan yang dapat mengganggu perjalan para pemudik,” tandasnya.

    Hal lain yang jadi penekanan yaitu memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat yang melaksanakan mudik lebaran untuk tetap disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dan melengkapi vaksinasi dosis III atau booster.

    “Laksanakan himbauan untuk senantiasa waspada dan tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin terutama memakai masker dan segera melengkapi vaksinasi dosis III atau booster,” ujar Achmad Yudi.

    Sementara Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menambahkan bahwa pemudik dapat memanfaatkan fasilitas yang ada di posyan Modern yaitu tempat istirahat, shalat dan gerai vaksinasi.

    “Bagi pengendara juga kita himbau agar mengatur kecepatan kendaraan serta beristirahat ditempat yang sudah kita siapkan jika merasa lelah atau mengantuk. Himbauan mudik aman dan selamat juga sudah dipasang di lokasi strategis di kawasan industri Cikande,” ujar Kapolres. (Red)

  • Kunjungi Posyan, Tim Wasops Propam Mabes Polri Ingatkan Soal Body Sistem dan Pelayanan Humanis

    Kunjungi Posyan, Tim Wasops Propam Mabes Polri Ingatkan Soal Body Sistem dan Pelayanan Humanis

    MERAK, BANPOS- Tim Pengawas Operasional (Wasops) Propam Mabes Polri Brigjen Pol Iswiyoto Agoeng meninjau kesiapan dan pengamanan arus mudik di posko pelayanan (posyan) Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (28/4/2022).

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan peninjauan oleh Wasops Mabes Polri dilakukan untuk memastikan kesiapan dan pengamanan arus mudik Lebaran Idul Fitri 2022.

    Kesiapan kali ini menjadi penting kata Kapolres, mengingat tahun ini pertama kalinya lagi masyarakat Indonesia diperbolehkan mudik Lebaran setelah 2 tahun sebelumnya dilarang karena pandemi Covid-19.

    “Jadi pengamanan maupun pelayanan untuk musim mudik tahun ini sangat berbeda karena masyarakat 2 tahun tidak berlebaran di kampung halaman. Jadi pengamanan atau pelayanan kepada masyarakat harus berjalan maksimal,” kata Kapolres.

    Selain dituntut memberikan pelayanan yang humanis, para personil yang bertugas juga diingatkan menggunakan body sistem untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan selama menjalankan tugas pengamanan.

    “Sesuai arahan Tim Wasops lakukan body sistem dan saling melindungi dalam menjalankan tugas pelayanan namun tetap humanis dalam melayani masyarakat,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Rahmat Sampurno dan Kaposyan Modern AKP Samsul Fuad.

    Hal lain yang jadi penekanan yaitu memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat yang melaksanakan mudik lebaran untuk tetap disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dan melengkapi vaksinasi dosis III atau booster.

    Hal itu, kata Kapolres, lantaran pandemi Covid-19 di Indonesia hingga sampai saat ini belum usai, meskipun telah terkendali.

    “Laksanakan himbauan untuk senantiasa waspada dan tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin terutama memakai masker dan segera melengkapi vaksinasi dosis III atau booster,” ujar Kapolres.

    Kapolres melanjutkan pemudik dapat memanfaatkan gerai vaksinasi yang tersedia di seluruh Pos Pengamanan, Pos Pelayanan, dan Pos Terpadu Operasi Ketupat 2022. (red)

  • Asyik Main Judi, Buruh Harian Lepas Lebaran di Bui

    Asyik Main Judi, Buruh Harian Lepas Lebaran di Bui

    KRAGILAN, BANPOS- Tiga buruh harian lepas ini kena apes, sudah mah tidak berpuasa malah main judi. Ketiga warga ini ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Kragilan dalam gubug di Kampung Ciagel, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

    Ketiga tersangka yang diamankan yaitu TH (44) warga Desa Kedungsoka, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, MT (29) warga Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan dan AN (24) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

    Dari ketiga tersangka buruh ini petugas mengamankan barang bukti berupa uang taruhan sebanyak Rp370 ribu serta satu set kartu domino. Untuk proses penyidikan, ketiganya dilakukan penahanan di Mapolsek Kragilan.

    Kapolsek Kragilan Kompol Yudi Wahyu Hindarto menjelaskan ketiga tersangka diamankan pada Kamis, 14 April 2022, setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang resah lantaran kampungnya digunakan untuk bermain judi.

    “Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat yang resah lantaran ada warga yang berjudi. Mendapat informasi, tim unit reskrim langsung bergerak ke lokasi yang dilaporkan,” ungkap Kapolsek didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi kepada awak media, Senin (18/4).

    Tanpa bersusah payah tiga warga yang lagi asik ngadu nasib sambil banting kartu di sebuah gubug berhasil diamankan tanpa ada yang melakukan perlawanan. Bersama barang bukti yang ada di lokasi, ketiganya kemudian digelandang ke mapolsek.

    “Tersangka dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” terang Kapolsek.

    Kapolsek menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterimanya, terlebih persoalan penyakit masyarakat, salah satunya perjudian. Sesuai perintah Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat meskipun dengan alasan iseng.

    “Sesuai yang diperintahkan Kapolres, kami akan menindak tegas segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu. Ini peringatan bagi masyarakat agar tidak berjudi walau hanya sebatas iseng,” tandasnya. (MUF)

  • Layaknya Jamur, Tramadol Eksimer Dijual Bebas di Kabupaten Serang

    Layaknya Jamur, Tramadol Eksimer Dijual Bebas di Kabupaten Serang

    SERANG, BANPOS – Peredaran obat keras jenis tramadol dan eksimer dijual bebas di wilayah Kabupaten Serang layaknya jamur. Ironisnya, para pembeli obat keras yang masuk dalam psikotropika golongan IV ini didominasi oleh kalangan anak muda bahkan pelajar.

    Padahal, obat keras tersebut seharusnya dijual kepada konsumen yang memiliki resep dari dokter. Akan tetapi, saat ini jenis obat keras tersebut dijual dengan bebas di Toko obat, tanpa harus menunjukkan resep dokter.

    Hal itu berdasarkan hasil investigasi wartawan BANPOS di salah satu Toko obat yang berlokasi di sekitaran Cikande Asem, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Penjaga toko yang bertugas di Toko obat itu dengan bebas menjual obat keras tersebut.

    Wartawan mencoba masuk ke salah satu Toko obat itu dengan maksud membeli tramadol. Hasilnya, dengan mudahnya penjaga Toko obat memberikan obat keras jenis tramadol tanpa menanyakan resep dari dokter.

    Tak sampai disitu, penjaga Toko juga mengakui bahwa beberapa obat lainnya seperti eksimer dijual bebas di Tokonya. Menurutnya, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan koordinator berinisial IB dan menyebutkan pemilik Toko obat tersebut bernama Fahri.

    “Obat lainnya juga ada bang, abang siapa ini, Toko punya Fahri. Abang dari anggota? dari lembaga apa dari media, kok nanya-nanya, saya sudah kordi (koordinasi) ke IB, kalau saya belum koordinasi, saya enggak berani buka (toko),” ujar penjaga Toko obat yang belum diketahui namanya itu.

    Penjaga toko obat itu menjelaskan, obat keras jenis tramadol dijual seharga Rp10 ribu per satu butir. Sementara, untuk jenis lain yakni eksimer berwarna kuning dijual Rp20 ribu satu paket, yang tiap satu paketnya berisi empat butir obat keras jenis eksimer.

    Hingga berita ini dirilis, wartawan belum mendapatkan konfirmasi dari pemilik toko obat tersebut.

    Sementara itu, saat BANPOS berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Serang, Iptu Michael K. Tendayu. Ia meminta wartawan untuk datang ke Polres Serang hari ini, untuk konfirmasi terkait peredaran obat keras di Kabupaten Serang.

    “Untuk konfirmasi hal itu besok saja ketemu di kantor,” ucapnya. (MUF)

  • Bawa 2 Ons, Kurir Sabu Dicokok Di Gerbang Tol Serang Barat

    Bawa 2 Ons, Kurir Sabu Dicokok Di Gerbang Tol Serang Barat

    SERANG, BANPOS- Kurir narkoba yang sudah 8 bulan keluar masuk Kota Serang membawa sabu dari Jakarta berhasil diamankan personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

    Tiga pelaku kurir narkoba yang mengendarai kendaraan Toyota Avanza berhasil disergap saat keluar jalan tol, tepatnya di gerbang tol Serang Barat, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

    Ketiga pelaku yang diamankan yaitu CWP (21) warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, BI (24) warga Kecamatan Serang, Kota Serang dan SP (29) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

    “Ketiga pelaku yang merupakan warga Kota Serang ketika akan keluar jalan tol. Dari ketiganya diamankan barang bukti sabu seberat 2 ons dari dalam tas,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu saat menggelar ekspose di Mapolres Serang, Selasa (12/4/2022).

    Michael K Tandayu menjelaskan sebelum penangkapan, pihaknya terlebih dahulu mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Jakarta yang akan diedarkan di wilayah Serang.

    Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung melakukan penyergapan. Karena para kurir diperkirakan akan menggunakan jalan tol, para personil melakukan pemantauan di sekitar rest area.

    “Sekitar pukul 19:00, mobil yang dicurigai itu melintas dan petugas langsung membuntuti mobil pelaku dan menangkapnya saat mobil akan keluar jalan tol di gerbang Serang Barat,” terang mantan Kanit Resmob Polda Banten.

    Michael menjelaskan CWP mengaku dalam 8 bulan sudah 6 kali mengambil sabu di Jakarta atas perintah C (DPO). Setiap kali mengambil sabu minimal 2 ons bahkan yang pertama pada bulan Juli sebanyak 5 ons. Modusnya, para kurir mengambil sabu di dalam kamar hotel yang sudah dipesan.

    Setelah mendapatkan sabu, para kurir inipun kembali ke Kota Serang dan akan menyimpan sabu yang dibawanya ditempat yang nantinya akan ditentukan oleh sang bandar. Dalam aktivitas ambil dan simpan narkoba ini, kurir mendapat upah Rp3 juta sekali ambil.

    “Yang berhubungan langsung dengan bandar sabu yaitu CWP namun tidak bertemu hanya sebatas komunikasi lewat telepon. Pelaku diupahi untuk sekali mengambil sabu sebesar Rp3 juta,” paparnya.

    Akibat perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 8 tahun, paling lama maksimal seumur hidup. Dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

    [contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]