Tag: polres serang

  • Judi Lanay Sambil Nunggu Waktu Sahur, 5 Warga Kibin Dicokok Polisi

    Judi Lanay Sambil Nunggu Waktu Sahur, 5 Warga Kibin Dicokok Polisi

    SERANG, BANPOS- Lima warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, terancam berlebaran di sel tahanan setelah kedapatan melakukan perjudian di sebuah rumah di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

    Ke lima tersangka ini digerebeg personil Unit Jatanras Polres Serang saat berjudi Lanay pada Selasa (5/4) dini hari. Dari kelima tersangka diamankan barang bukti kartu remi, alas tikar serta uang taruhan Rp 310 ribu.

    Ke lima tersangka yang ditahan di Mapolres Serang yaitu SAP alias Udin (51), BU (36), ROH alias Komeng (35), SUH (66) yang merupakan warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin.

    “Kelima tersangka diamankan personil Unit Jatanras saat berjudi di teras rumah tersangka SAP,” tutur Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Rabu (6/4/2022).

    Kapolres menjelaskan penangkapan terhadap 5 penjudi ini bermula dari informasi masyarakat setempat yang resah lantaran ada sekelompok warganya bermain judi. Warga sudah mengingatkan agar berhenti berjudi namun para tersangka ini tak mendengar.

    “Jadi warga kesal lantaran di bulan ramadhan masih saja ada yang judi. Sempat diingatkan untuk berhenti namun tidak menggubris,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

    Dari informasi tersebut, personil Unit Jatanras langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga. Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 01:30, tim yang dipimpin Ipda Iwan Rudini kemudian melakukan penyergapan terhadap sekelompok warga yang sedang beradu nasib di teras rumah.

    “Lima warga berhasil diamankan tanpa perlawanan, sedangkan satu penjudi yang diketahui bernama Udel lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian,” ungkap Kapolres.

    Kapolres mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang berpotensi menggangu kamtibmas, terlebih berjudi di bulan Ramadhan.

    Kepada masyarakat, pihaknya juga berharap agar tidak segan-segan melapor jika mendapati adanya aktifitas ataupun kegiatan yang berpotensi menganggu kamtibmas.

    “Kami tegaskan akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir selalu bentuk kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas, terlebih narkoba dan judi,” tegas Yudha Satria.

    Sementara Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka mengaku iseng berjudi lantaran untuk mengisi waktu sahur. Meski demikian, akibat ulahnya tersebut ke lima tersangka dijerat Pasal 303 KHUP.

    “Para tersangka mengaku iseng sambil menunggu waktu. Hanya karena iseng, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP,” tandasnya. (Red)

  • 4 Pemuda Gagal Pesta Sabu Usai Dicokok Di Pinggir Jalan

    4 Pemuda Gagal Pesta Sabu Usai Dicokok Di Pinggir Jalan

    SERANG, BANPOS – Niat mau pesta sabu, 4 remaja dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan di 2 lokasi berbeda pada Senin (28/3) dan Selasa (29/3/2022) malam.

    Tersangka DM (24) dan NJ (30) warga Desa Kaduberem, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang di pinggir jalan desa tak jauh dari rumahnya.

    Sedangkan tersangka RK (22) warga Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang dan MR (22) warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang ditangkap di pinggir jalan raya Cikande – Kopo tidak jauh dari rumah tersangka RK.

    “Keempat tersangka diamankan di punggir jalan usai mengambil barang pesanan (sabu, red). Dari dua kelompok remaja ini diamankan barang bukti 3 paket sabu,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada awak media, Kamis (31/3/2022).

    Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat yang didapat personil Satresnarkoba.

    Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak ke lokasi. Setelah dilakukan pengintaian, keempat tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti sabu yang disembunyikan dalam saku celana.

    “Barang bukti sabu yang didapat dari tersangka DM dan NJ sebanyak 1 paket, sedangkan dari tersangka RK dan MR diamankan 2 paket,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

    Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

    “Semua informasi yang kita terima pasti ditindaklanjuti dan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Oleh karenanya, kami berharap masyarakat tidak ragu atau untuk melapor segala bentuk kegiatan yang dapat menggangu kamtibmas,” tandasnya.

    Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa para tersangka mengaku baru beberapa kali mengkonsumsi dengan alasan untuk menambah kekuatan stamina.

    Terkait sabu yang diamankan, para tersangka juga mengaku membeli secara patungan dan mendapatkan sabu dari pengedar mengaku warga Tangerang yang dihubungi melalui telepon.

    “Keempat tersangka mengaku bertransaksi tidak dilakukan secara tatap muka sehingga tidak mengenali secara jauh identitas dari si penjual sabu,” terangnya.

    Akibat dari perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika  dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (AZM)

  • Buron Pandeglang Dicokok Resmob Saat Nongkrong di Pinggir Jalan Mandalawangi-Ciomas

    Buron Pandeglang Dicokok Resmob Saat Nongkrong di Pinggir Jalan Mandalawangi-Ciomas

    SERANG, BANPOS – Ucu Sutaman (38) warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Manadalawangi, Kabupaten Pandeglang, tersangka yang buron selama lebih dari 3 bulan berhasil dicokok Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang saat nongkrong di pinggir jalan raya Mandalawangi – Ciomas, Kampung Kadu Maria, Desa Mandalawangi, Kecamatan Mandalawangi pada hari Kamis (23/3).

    Diketahui Ucu Sutaman diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menengok saudara yang sakit, ia pun kemudian nekat menjual mobil rentalan yang disewa dari Heni Puji Rahayu (26) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

    “Tersangka US yang menjadi target pengejaran Tim Resmob berhasil diamankan saat nongkrong di pinggir jalan,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Minggu (27/3).

    Yudha menjelaskan, sesuai dari laporan korban, dugaan kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi pada Jumat (9/12). Beralasan ingin menyewa mobil untuk menengok kerabatnya yang sakit, tersangka mendatangi rumah korban.

    “Sebelumnya, korban memposting jasa rental kendaraan miliknya di sosial media dan tersangka mendatangi rumah korban berniat merental mobil Daihatsu Sigra A 5599 ED selama 3 hari,” jelasnya yang didampingi Kasatreskrim, AKP Dedi Mirza.

    Karena alasan ingin menjenguk keluarganya yang sakit, korban akhirnya menyerahkan kendaraannya sesuai harga sewa. Akan tetapi setelah tiga hari kemudian, tersangka tidak kunjung mengembalikan kendaraan korban.

    “Karena kendaraannya tak kunjung dikembalikan, korban berusaha menghubungi dan mencari tersangka namun tidak berhasil ditemukan. Korban selanjutnya melapor kasus tersebut ke Mapolres Serang,” tuturnya.

    Berbekal dari laporan tersebut, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menggerakkan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Iwan Rudini, untuk mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya pada Kamis (24/3) sore, berhasil diamankan.

    Di tempat yang sama, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui jika kendaraan korban telah digadai kepada Juli (DPO) warga Pandeglang dengan nilai Rp 30 juta. Uang hasil gadai kendaraan milik korban digunakan untuk keperluan tersangka.

    “Tersangka mengakui kendaraan digadai kepada Juli (DPO) sebesar Rp30 juta. Kami mengimbau kepada penerima gadai untuk segera mengembalikan kendaraan, tersangka US dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana.” tandasnya. (MUF)

  • Ketagihan Nonton Porno, Pemuda Ini Perkosa Gadis Belia Asal Nambo Ilir

    Ketagihan Nonton Porno, Pemuda Ini Perkosa Gadis Belia Asal Nambo Ilir

    SERANG, BANPOS – Gegara sering nonton video porno, seorang pemuda berinisial ADN (19) tak kuat menahan birahi. Ia nekad melampiaskan nafsu binatangnya kepada gadis dibawah umur yang merupakan tetangganya.

    Bejadnya, gadis berusia 14 tahun dirudapaksa di rumahnya saat orangtua korban tidak berada di rumah. Tidak terima diperlukan tak senonoh, korban melaporkan aib yang menimpanya kepada orangtuanya.

    “Tersangka ADN diamankan personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat nongkrong di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Senin (21/3), setelah kami mendapatkan laporan dari orangtua korban,” ungkap Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, Rabu (23/3).

    Dedi menjelaskan, perbuatan asusila yang dilakukan tersangka ADN ini terjadi pada Jumat (18/3) sekira pukul 14.30 WIB di dalam rumah di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Tersangka ADN diketahui merupakan warga warga Desa Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tenggamus, Lampung yang tinggal di rumah kontrakan tidak jauh dari rumah korban.

    “Tersangka masuk rumah dan memaksa korban masuk kamar tidur untuk melayani nafsu birahinya. Korban sempat melawan namun tak kuasa menghadapi tersangka. Pada saat kejadian korban sendiri dan orang tua sedang berada di luar rumah,” jelasnya, yang didampingi Kanit PPA Ipda Stefany Panggua.

    Usai melampiaskan nafsu birahinya, tersangka langsung ngeloyor pergi. Namun sebelumnya, ADN sempat mengancam agar korban tidak menceritakan tindakan asusilanya kepada orang tuanya.

    “Meski ada ancaman akan disakiti, korban tetap menceritakan kepada orangtuanya. Setelah mendapat laporan dari anak gadis, orangtua korban langsung melapor,” katanya.

    Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit PPA kemudian bergerak mencari pelaku dan berhasil mengamankan saat tersangka nongkrong di Desa Cisait sekitar pukul 20:00 WIB.

    “Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka kita dilakukan penahanan,” tandasnya.

    Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan bejadnya lantaran tidak kuat menahan nafsu. Tersangka juga mengaku, keinginan untuk bersetubuh lantaran kerap menonton film porno.

    Akibat dari perbuatannya, tersangka ADN dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    (MUF)

  • Tegakkan Prokes, Polres Serang Gelar Operasi Yustisi

    Tegakkan Prokes, Polres Serang Gelar Operasi Yustisi

    SERANG, BANPOS – Menyusul status Kabupaten Serang yang naik dari level 1 ke level 3 dalam pemberlakuan PPKM, personel gabungan dari Polres Serang bersama Kodim dan Dinas Satpol PP Pemerintah Kabupaten Serang, menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Yustisi, Sabtu (19/2) malam.

    Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, secara langsung memimpin kegiatan tersebut. Ia mengungkapkan, sasaran operasi yaitu tempat-tempat yang banyak dikunjungi seperti pusat perbelanjaan maupun tempat hiburan malam atau Caffe di wilayah Kabupaten Serang.

    “Kegiatan Operasi Yustisi kembali kita giatkan menyusul status Kabupaten Serang yang naik ke level 3 dalam pemberlakuan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali. Ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No. 09 Tahun 2022, yang sebelumnya Kabupaten Serang sudah berada di PPKM level 1,” ungkapnya.

    Yudha menjelaskan, operasi yustisi ini tidak disertai penindakan. Petugas gabungan hanya memberikan sosialisasi dan mengingatkan tentang pembatasan jam operasional bagi para pedagang maupun pengelola cafe, serta penekanan pemberlakuan protokol kesehatan.

    “Jadi dalam kegiatan ini dilakukan tanpa penindakan, tindakan kita lebih kepada sosialisasi untuk lebih meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.

    Ia berharap, melalui kegiatan ini masyarakat akan mematuhi protokol kesehatan, sehingga level Kabupaten Serang yang saat ini naik di level 3, bisa kembali turun.

    “Pedagang yang buka sejak pagi, harus tutup pukul 21.00 WIB. Kemudian yang buka sejak sore atau malam maksimal tutup pukul 00.00 WIB. Ini pun harus mematuhi prokes,” katanya.

    Dalam operasi ini, Kapolres mengerahkan seluruh pejabat utamanya untuk mengendalikan anggotanya di lapangan. Kata Kapolres, operasi dan patroli dilaksanakan dua grup, yaitu wilayah Serang Barat, Kragilan-Cikande dan wilayah Serang Timur, Ciruas-Kragilan.

    “Pembagian dua grup ini dilakukan agar sosialisasi pemberlakuan PPKM berjalan maksimal agar masyarakat mengetahui dan patuh prokes,” tandasnya. (MUF)

  • Tingkatkan Sinergitas Bangun Daerah, Polres Serang Kunjungi PWI

    Tingkatkan Sinergitas Bangun Daerah, Polres Serang Kunjungi PWI

    SERANG, BANPOS – Kepolisian Resort (Polres) Serang melakukan kunjungan ke sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Rabu (16/2).

    Sekretariat yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No 25 Kota Serang langsung disambangi oleh Kasi Humas, IPTU Dedi Jumhaedi, dan Baminpenmas Polres Serang Brigpol, Ganzar Umbara.

    Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka silaturahmi dengan insan pers, sekaligus mempererat sinergitas antara institusi kepolisian dengan lembaga pers.

    Kasi Humas, IPTU Dedi Jumhaedi, dalam kesempatan itu mengungkap bahwa dengan keberadaan pers mempermudah masyarakat mengakses informasi, dan ia pun berharap agar PWI dapat bersinergi dengan Polres Serang.

    “Tidak dipungkiri dengan publikasi yang disampaikan, media mempermudah masyarakat mendapatkan informasi. Dengan itu, saya menginginkan kerjasama PWI dan Polres Serang yang telah terjalin selama ini lebih dieratkan lagi. Khususnya dalam bidang publikasinya,” ujarnya.

    Ia pun menuturkan bahwa institusi kepolisian dengan lembaga pers, sama-sama berperan dalam membangun daerah dengan tugas di bidangnya masing-masing.

    “Media saya anggap mitra. Meski berbeda dalam bidang tugas, akan tetapi tujuan sama dalam membangun daerah, caranya saja yang berbeda teman-teman media tentang menyampaikan informasi edukasi ke masyarakat,” terangnya.

    Sementara, Sekertaris PWI Kabupaten Serang, Andrea Nanda Saputra, menyambut baik kedatangan pihak Polres Serang. Dan ia pun berharap agar kerjasama ini dapat ditingkatkan.

    “Harapan meningkatkan kerjasama yang telah terjalin. Terkhusus dalam pemberitaan dapat ditingkatkan lagi,” tuturnya.

    Ia juga menegaskan bahwa wartawan yang tergabung di PWI Kabupaten Serang adalah wartawan yang sudah berpredikat dan kompeten dalam bidang jurnalistik.

    “Wartawan yang tergabung di organisasi PWI adalah wartawan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dan sejauh ini sebagian besar anggota PWI Kabupaten Serang telah memiliki predikat sebagai wartawan kompeten,” tandasnya. (MG-03/MUF)

  • Dua Spesialis Pencurian Motor Parkiran Dibekuk Polisi

    Dua Spesialis Pencurian Motor Parkiran Dibekuk Polisi

    SERANG, BANPOS – Dua tersangka spesialis pencurian motor parkiran, YF (32) dan RS (23), dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang, Rabu (8/2). Keduanya ditangkap Tim Resmob di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (9/2) sekitar pukul 01:30 WIB atau sekitar 7 jam setelah melakukan pencurian.

    Saat ditangkap, keduanya belum sempat menikmati motor hasil curian, yang kerap beraksi di Kota Serang. Tersangka warga Kabupaten Tenggamus, Lampung dan Kota Serang ini, sebelumnya menggasak motor Honda Beat milik Jeni (47) yang terparkir di terasnya di Kelurahan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa (8/2) sekitar pukul 18:30 WIB.

    Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa Tim Resmob memperoleh informasi bahwa salah seorang warga Panggung Jati telah kehilangan motor Honda Beat A 3122 DD.

    Meski TKP pencurian berada di wilayah hukum Polres Serang Kota, namun Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Ipda Iwan Rudini, berusaha membantu menangkap para pelaku pencurian motor.

    “Dari penyelidikan diketahui para pelaku bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Kelapa Dua,” ungkap Yudha, didampingi Kasatreskrim, AKP Dedi Mirza, Minggu (13/2).

    Hari Rabu sekitar pukul 01:30, Tim Resmob bergerak melakukan penyergapan di sebuah rumah kontrakan dan berhasil meringkus kedua pelaku. Dari dalam rumah kontrakan, Tim Resmob mengamankan 2 unit motor serta kunci T.

    “Ada 2 unit motor yang diamankan, satu unit hasil merupakan sarana kejahatan, dan satu motor lainnya merupakan hasil kejahatan yang telah diganti plat nopolnya,” jelasnya.

    Kasatreskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza, menuturkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan aksi curanmor di wilayah Panggung Jati. Bahkan, kedua tersangka juga sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di Kota Serang.

    “Kedua tersangka mengaku sudah beberapa kali mencuri motor, namun hanya melakukan aksi di wilayah hukum Polres Serang Kota. Motor-motor hasil curian diakui dijual kepada penadah di wilayah Lampung,” katanya

    Dedi Mirza menjelaskan, karena locus delicti pencurian berada di wilayah hukum Polres Serang Kota, kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Taktakan.

    “Kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita serahkan ke Polsek Taktakan sesuai laporan untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya. (MUF)

  • Polisi Pastikan Penanganan Kasus Pengrusakan Ponpes Berjalan Sesuai Prosedur

    Polisi Pastikan Penanganan Kasus Pengrusakan Ponpes Berjalan Sesuai Prosedur

    SERANG, BANPOS- Tim penyidik Reskrim Polres Serang membantah jika proses hukum terhadap kasus dugaan pengrusakan sarana Ponpes Al-Marus yang berlokasi di Kampung Pasir Jati RT 08 RW 02, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang berjalan lamban. Pasalnya, saat ini penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi atas kasus dugaan pengrusakan tersebut.

    “Tidak benar jika proses hukum terhadap kasus itu lamban. Karena saat ini prosesnya juga masih bergulir. Pemeriksaan pelapor dan terlapor serta saksi-saksi. Tentunya penanganan kasus ini juga harus sesuai prosedur,” kata Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi kepada BANPOS, Kamis (10/2/2022).

    Dedi juga meluruskan jika tim penyidik baru menerima laporan dari kuasa hukum pelapor pada 4 Januri 2022. Bukan sudah berjalan 6 bulan seperti yang dikatakan pelapor kepada media.

    “Lapdu dibuat oleh kuasa hukum pelapor pada akhir Desember 2021. Dan masuk ke Reskrim Polres Serang pada 4 Januari 2022. Saat ini masih berproses bukan terbengkalai selama enam bulan. Setelah lengkap nanti, baru gelar perkara untuk menentukan langkah penyidik selanjutnya,” papar Dedi.

    Dedi menjelaskan, dalam penyelidikan awal, kasus dugaan pengrusakan tersebut juga terungkap jika ada persoalan saat pembangunan sarana Ponpes. Yang disebutkan tidak ada izin dari pihak yang mengklaim menjadi pemilik lahan.

    “Memang dari pemeriksaan awal ada dugaan penggunaan lahan tanpa izin. Dulu persoalan ini sempat mencuat juga, dan dimediasi oleh aparatur pemerintahan setempat. Ada kesepakatan dari pihak yang mengklaim pemilih lahan jika Ponpes boleh menggunakan lahan tersebut. Namun memang tidak ada bukti hitam diatas putihnya,” pungkasnya.

    Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Kampung Pasir Jati RT 08 RW 02, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, mengeluhkan lambannya aparat kepolisian terkait penanganan kasus pengrusakan pondok pesantren (Ponpes) Al-Marus beberapa waktu lalu. Padahal, kasus pengrusakan bangunan Ponpes tersebut sudah berjalan sekitar 6 bulan yang lalu.

    Pemilik Ponpes Al-Marus, Ustadz Asari, saat ini mengaku pasrah menunggu proses hukum yang sudah dilaporkan ke Polres Serang. Pihaknya telah melayangkan laporan sudah hampir setengah tahun.

    “Kita sebagai masyarakat, harus taat terhadap hukum yang berlaku, sampai pelaku pengrusakan tersebut segera ditangkap,” ungkapnya, Senin (7/2/2022) lalu.

    Asari mengaku, bangunan Ponpes yang sudah dirusak, sampai saat ini masih dibiarkan, hingga proses penanganan hukum di Polres Serang selesai terlebih dahulu. Apabila proses hukum sudah selesai, gedung tersebut akan kembali diperbaiki.

    “Sebagai warga negara Indonesia, harus taat dan patuh terhadap hukum yang sedang berjalan sampai ada keputusan dan pelakunya ditangkap,” tandasnya. (RED)

  • Terlilit Utang, Penjual Sayur Bobol Brankas Minimarket

    Terlilit Utang, Penjual Sayur Bobol Brankas Minimarket

    SERANG, BANPOS- Terlilit hutang modal berjualan sayur, YP (32) warga Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, RM (30) dan MD (30) warga Desa Sumberwaras, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak nekat membobol brankas minimarket.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan tertangkapnya ketiga orang komplotan pembobol brankas mini market Alfamart di Desa Sukasari, merupakan laporan Aditya Laksana, penanggungjawab mini market.

    “Kejadiannya Rabu 12 Januari 2022 lalu. Pelaku membobol brankas dan mengambil uang tunai Rp73,599 juta, rokok dan kosmetik serta 2 unit handphone,” kata Kapolres saat ekspos di Mapolres Serang, Senin (31/1).

    Yudha menjelaskan kawanan spesialis pembobol minimarket ini, telah tiga kali melakukan aksi kejahatannya, dua kali di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak dan sekali di Tunjungteja, Kabupaten Serang.

    “Sudah tiga kali melakukan pencurian di minimarket, dua di wilayah hukum Polres Lebak dan satu kali di Kabupaten Serang. Ketiga tersangka mengaku belum pernah dihukum,” jelasnya didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi dan Kanit Pidum Ipda Iwan Rudini.

    Lebih lanjut, Yudha menjelaskan dari keterangan yang diperoleh dari ketiga pelaku, masih ada seorang pelaku lainnya yang masih berkeliaran.

    “Pelaku lainnya berinisial WR (30) warga Binuangeun, Kabupaten Lebak. Ketiga pelaku ditangkap Tim Resmob pada Selasa (25/1) di Desa Pancanegara, sekitar pukul 7 sore,” jelasnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan dari keterangan ketiganya, uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang.

    “Pengakuan mereka digunakan untuk membayar utang,” katanya.

    Di lain tempat, RM mengaku sehari-hari dirinya berjualan sayur keliling. Uang dari pembobolan brankas digunakan untuk modal dan membayar utang.

    “Iya pak hasilnya dibagi-bagi dan saya dapet 20 jutaan buat bayar utang untuk modal usaha,” tandasnya.

    (MUF/AZM)

  • Pengedar dan Kurir Sabu Dicokok Saat Transaksi di Tirtayasa

    Pengedar dan Kurir Sabu Dicokok Saat Transaksi di Tirtayasa

    SERANG, BANPOS- Pengedar dan kurir narkoba warga Kecamatan Tirtayasa dicokok Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

    SA alias Bendol (29) warga Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, ditangkap saat akan menempel sabu pesanan di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya pada Kamis (27/1) sekitar pukul 23:00 WIB.

    Sedangkan tersangka FE alias Aspuro (22) ditangkap saat nongkrong disebuah warung tidak jauh dari rumahnya di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Jumat (28/1) sekitar pukul 00:30.

    Dari masing-masing tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2 paket sabu yang ditemukan dalam kantong celana.

    Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan terhadap pengedar dan kurir sabu ini setelah Tim Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat tentang adanya bisnis sabu.

    Berbekal dari laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

    “Personil Opsnal berhasil mengamankan tersangka SA alias Bendol dengan barang bukti 2 paket sabu yang ditemukan dalam kantong celana. Saat ditangkap, tersangka akan menempel sabu yang sudah dibeli pemesan,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Sabtu (29/1).

    Dalam pemeriksaan, tersangka Bendol mengaku bahwa dirinya hanya diperintah oleh FE alias Aspuro untuk menyimpan sabu di lokasi yang ditentukan. Tersangka juga mengaku sudah 1 bulan membantu FE menyimpan sabu yang sudah dibeli pemesan dengan diimingi imbalan.

    Setelah mengetahui identitas dan rumah si pemilik sabu, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka FE yang tinggal se kampung dengan tersangka Bendol berhasil diamankan saat nongkrong di sebuah warung tidak jauh dari rumahnya pada Jumat (28/1) sekitar pukul 00:30 dini hari.

    “Tersangka FE berhasil diamankan sekitar 1 jam setelah Bendol ditangkap. Dari tersangka FE petugas juga mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 2 paket dari saku celana,” terang Yudha Satria.

    Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan tersangka FE mendapatkan sabu dari seorang bandar sabu yang mengaku bernama Dede warga Tangerang. Bisnis sabu ini, kata Michael, sudah dijalani FE selama satu tahun dengan alasan menganggur.

    “FE mengaku sudah 1 tahun mendapat pasokan sabu dari warga Tangerang namun lokasi tidak tau karena transaksi melalui telepon. Alasan berbisnis sabu untuk kebutuhan sehari-hari karena menganggur,” kata Michael.

    Michael menjelaskan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

    (MUF/AZM)