Tag: polres tangerang

  • Niat Hati Nonton si ‘Bias’, 19 Sijeuni NCT Dream Ketipu Jastip Tiket

    Niat Hati Nonton si ‘Bias’, 19 Sijeuni NCT Dream Ketipu Jastip Tiket

    TANGERANG, BANPOS – Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan, Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penipuan tiket konser grup band asal Korea Selatan, NCT Dream. Dengan total belasan korban, pelaku menggondol Rp94 juta dari hasil penipuan berkedok Jasa Titip (Jastip) tiket.

    Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam, mengatakan bahwa pelaku berinisial ES alias E, ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (8/7).

    “Pelaku ES alias E dengan modus menawarkan jasa secara online untuk mendapatkan tiket konser NCT Dream yang dilaksanakan pada bulan Maret lalu,” kata Kapolsek Pagedangan.

    Ia menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan beberapa orang penggemar boyband asal Korea Selatan itu, yang mengaku telah menjadi korban penipuan pembelian tiket konser secara online.

    “Total korban ada 19 orang, pelaku sudah membuka jasa sejak bulan Oktober dengan dalih pembayaran terlebih dulu secara bertahap,” tuturnya.

    Kemudian, kata dia, setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka di kawasan Taman Juanda, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
    “Dari hasil pemeriksaan modusnya dengan memasarkan di media sosial melalui Instagram, jadi menawarkan jastip tiket NCT Dream,” jelasnya.

    Ia menyebutkan, dalam aksinya tersangka merayu korbannya dengan menawarkan sejumlah tiket yang hanya perlu membayar komisi jastip tiket NCT Dream senilai Rp500 ribu, ditambah tarif tiket yang mencapai Rp3,4 juta.

    “Pembayaran terlebih dulu secara bertahap sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dan mendekati konser itu seharga per tiket Rp3,4 juta. Setelah itu para korban karena merasa yakin tergiur dan lalu menawarkan ke yang lainnya,” ujarnya.

    Hingga pada akhirnya, para korban langsung melakukan proses pembelian tiket konser melalui transfer secara bertahap hingga melunasinya.

    Namun, pada saat penyelenggaraan konser NCT Dream yang dilaksanakan di ICE BSD pada Maret lalu, para korban tak kunjung mendapatkan tiket konser tersebut.

    “Ada beberapa korban yang komunikasi dengan pelaku dan janji akan mengembalikan uang akan tetapi tidak juga dikembalikan sampai korban membuat LP. Belasan korban mengalami kerugian hingga total mencapai Rp94 juta,” terangnya.

    Atas perbuatannya, polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (DZH/ANT)

  • Belasan Anggota Genk Motor Terjaring Razia Miliki Sajam dan Bom Molotov

    Belasan Anggota Genk Motor Terjaring Razia Miliki Sajam dan Bom Molotov

    TANGERANG, BANPOS – Polresta Tangerang Polda Banten dan Polsek jajaran Polresta Tangerang meringkus belasan anggota geng motor di beberapa tempat di wilayah hukum Polresta Tangerang. Penangkapan itu dilakukan saat Polresta Tangerang dan Polsek jajaran melaksanakan Operasi Cipta Kondisi pada Sabtu dan Minggu (8-9/1).

    Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, total ada 18 orang yang diamankan pada saat Operasi Cipta Kondisi. Mereka diduga merupakan anggota geng motor yang diduga kuat hendak melakukan tawuran.

    “Kami telah mengamankan 18 orang anggota geng motor yang ditangkap di 3 lokasi berbeda yakni Kecamatan Balaraja, Kecamatan Cikupa, dan Kecamatan Panongan,” kata Zain saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang pada Senin (10/1/2022).

    Zain menerangkan di wilayah Polsek Panongan telah diamankan 18 orang yang 9 diantaranya merupakan anak di bawah umur. “Polsek Panongan telah mengamankan 18 orang yang mana 9 diantaranya anak dibawah umur dan dari hasil pemeriksan dan barang bukti yang ada kami telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujar Zain.

    Lebih lanjut Zain mengatakan Kesebelas orang itu masing-masing berinisial RW (22, BI (22), PJ (17), NR (17), AF (17), AB (15), YS (16), AD (15), ER (17), HS (15), dan RP (15).

    “Para pelaku dengan barang bukti yang kami amankan yaitu 4 bilah celurit, 2 golok, dan 8 unit sepeda motor, mereka ditangkap di Jalan Raya Peusar, Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang,” tambah Zain.

    Zain mengatakan Selain di Panongan Polsek Cikupa juga meringkus seorang pria berinisial MAK (16).

    “Selain di Panongan Polsek Cikupa juga telah mengamankan satu orang berinisial MAK (16), Pria ini ditangkap di turunan Jalan Kampung Bulakan, Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. MAK diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam sejenis celurit dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Zain.

    Zain mengatakan Di wilayah Balaraja kami mengamankan 6 orang yang 2 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni JW dan KM penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Raya Kresek-Balaraja.

    “Dari hasil pengegeledahan kami menemukan 4 bilah senjata tajam jenis celurit dan bom molotov yang mana hasil dari pemeriksaan diketahui bom molotov merupakan milik tersangka TG dan DF yang berhasil lolos saat penangkapan. TG dan DF kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), ” lanjut Zain.

    Zain menyampaikan, terhadap seluruh tersangka yang membawa dan menyimpan senjata tajam dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan terhadap tersangka yang menyimpan bom molotov dikenakan Pasal 187 BIS KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

    Zain menegaskan aksi geng motor menjadi salah satu fokus Polresta Tangerang. Menurutnya, aksi geng motor menjadi kasus menonjol dan meresahkan masyarakat.

    “Oleh karena itu sebagai upaya menciptakan rasa aman, nyaman, dan tertib, Saya memerintahkan seluruh jajaran untuk melaksanakan Operasi Cipta kondisi dengan cara melaksanakan patroli skala besar,” ujar Zain.

    Terakhir Zain mengatakan akan terus gelar patroli guna mengamankan wilayah dari aksi kriminalitas, kejahatan jalanan, dan juga aksi geng motor.(ENK)

  • Blokade PPKM Di Banten Diperketat

    Blokade PPKM Di Banten Diperketat

    CILEGON, BANPOS – Masih banyaknya aktivitas warga di jalan raya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Banten, membuat pihak kepolisian dan pemerintah daerah memperketat wilayah perbatasan. Blokade pun mulai diberlakukan dengan menutup jalan dan memutar balik kendaraan yang akan masuk atau keluar wilayah PPKM.

    Seperti di Kota Cilegon, Pemkot Cilegon bersama Polres Cilegon menutup jalur protokol Cilegon selama empat jam. Penutupan dimulai pukul 20.00 WIB dan berakhir pada pukul 24.00 WIB, mulai dari lampu merah PCI hingga Landmark. Penutupan itu dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga selama PPKM Darurat diberlakukan. Pasalnya, selama PPKM Darurat yang diterapkan Pemkot Cilegon sejak Sabtu (3/7). Masih banyak masyarakat yang melakukan aktifitas di jalan raya.

    “Memang betul, ini upaya kami dalam menerapkan PPKM darurat. Karena aneh dari kemarin, walupun sudah ada instruksi Presiden, Kemendagri dan juga Keputusan Walikota Cilegon, masih ditemukan masyarakat yang belum sadar. Padahal sudah ada aturannya, kalau ingin makan harus take away. Kemarin banyak yang belum sadar,” kata Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Yusuf Dwi Admodjo saat dikonfirmasi.

    Sesuai aturan, kata Kasat lantas, warga yang hendak makan di kafe atau tempat makan diminta memesan dengan cara take away atau dibungkus. Tidak ada lagi aktivitas berkerumun, begitu juga tempat makan/kafe harus tutup sesuai aturan yang berlaku.

    “Kenapa sampai pukul 24.00 WIB, harapannya sudah tidak ada aktivitas. Harusnya jam 20.00 WIB, aktivitas tidak ada lagi. Tidak ada lagi yang makan dan berkerumun,” tuturnya.

    Ia menyatakan, meski dilakukan penutupan namun ada beberapa aktivitas yang dikecualikan. Warga yang sakit hendak ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya serta ke apotik di jalan protokol, dibolehkan. “Yang boleh hanya dua, pertama apotik dan yang sakit,” ujarnya.

    Penutupan tersebut, lanjut Yusuf, rencananya akan dilakukan selama tiga hingga empat hari ke depan. Pihaknya, berharap masyarakat dengan penutupan tersebut dapat meningkatkan kesadaran karena situasi pandemi Covid-19 di Cilegon sudah darurat.

    “Kita ingin merubah mindset dahulu, karena ini kan PPKM darurat. Tentu ada pro kontrak. Mestinya masyarakat di rumah, jangan keluar. Karena ini sudah darurat,” harapnya.

    Untuk diketahui, aturan tentang PPKM Darurat tingkat Kota Cilegon dikeluarkan dalam Keputusan Walikota Cilegon Nomor 360/Kep.157-BPBD/ 2021. Dalam aturan tersebut, beberapa kegiatan dibatasi.

    Terpisah, menginjak hari ketiga PPKM Darurat, Satbinmas Polres Lebak terus memberikan wawar imbauan patuhi PPKM Darurat di Area Pasar Rangkasbitung dan pusat perbelanjaan. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Lebak, Iptu Supar, beserta jajaran personil Satbinmas Polres Lebak dengan menggunakan Kendaraan roda empat.

    Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Binmas, Iptu Supar mengatakan, giat wawar itu berupa imbauan di tempat-tempat keramaian di wilayah Lebak.

    “Ya, Sat Binmas Polres Lebak terus melaksanakan giat wawar memberikan himbauan patuhi PPKM Darurat kepada warga masyarakat Kabupaten Lebak, khususnya di tempat keramaian Pasar Rangkasbitung dan semua pusat perbelanjaan di wilayah kabupaten Lebak,” ujar Iptu Supar.

    Dijelaskannya, dalam pemberlakuan PPKM Darurat dan untuk menghambat penyebaran covid di Lebak, semua pusat perbelanjaan diberi batas waktu,

    “Kegiatan masyarakat di area pasar dan pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 20.00 Wib malam, ini selama penerapan PPKM Darurat, langkah ini dilakukan guna menekan angka penyebaran covid di wilayah Kabupaten Lebak yang terus melonjak dan Kabupaten Lebak berada di Zona Merah,” jelas Supar.

    Senada, Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Jajang Junaedi mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas bepergian dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

    “Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak untuk mengurangi mobilitas bepergian dan tetap menerapkan protokol kesehatan tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan” imbau Iptu Jajang
    Pada bagian lain, di Pos Penyekatan Polresta Tangerang di Gerbang Tol Balaraja Timur (Baltim) dilakukan pemeriksaan puluhan kendaraan. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, sedikitnya ada sekitar 40 kendaraan Roda 4 (R4) yang diperiksa dalam rentang waktu 1 jam. Dari 40 kendaraan R4 yang diperiksa, 3 unit kendaraan diminta memutar balik.

    “Ada 3 kendaraan roda empat yang kami putar balik ke arah Serang,” kata Wahyu saat mengunjungi Posko Penyekatan Polesta Tangerang di Gerbang Tol Balaraja Timur, Senin (5/7).

    Menurutnya, kegiatan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan merupakan bagian dari proses pengawalan pelaksanaan PPKM Darurat. Kegiatan itu dilaksanakan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19.

    “Kalau memang mendesak untuk keluar rumah, pastikan persyaratan dilengkapi yaitu sudah vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil tes negatif H-1 yang berlaku 24 jam,” terangnya.

    Untuk memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat, lanjut Wahyu, pihaknya melakukan woro-woro atau pemberitahuan mengenai tata laksana PPKM Darurat dengan memanfaatkan sistem public address atau sistem alamat publik yang menggunakan mikrofon agar suara terdistribusi ke masyarakat luas.

    “Isi pemberitahuan yaitu menyampaikan mengenai PPKM Darurat, ajakan untuk mematuhi setiap aturan, dan edukasi agar selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan,” ujarnya.

    Selain meninjau Pos Penyekatan Polresta Tangerang di Gerbang Tol Balaraja Timur, Wahyu juga meninjau Pos Penyekatan Gerbang Tol Kedaton yang juga melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap puluhan kendaraan.
    “Hasilnya ada 3 unit kendaraan roda empat yang kami minta putar balik,” katanya.

    Pengetatan akses wilayah juga diperketat di Kota Tangerang, terutama pada kendaraan yang keluar masuk Kota Tangerang. Ratusan kendaraan terpaksa diputar balik terutama yang non esensial lantaran, perbatasan Kota Tangerang diblokade. Seperti yang terlihat di Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang yang berbatasan dengan wilayah Jakarta Barat. Nampak sejumlah petugas gabungan dari Polri, TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) berjaga di lokasi tersebut. Terlihat perbatasan itu diblokade dengan barrier.

    “Hari ini ketiga PPKM darurat hari ini kita sudah melaksanakan proses pemeriksaan dan penutupan serta pengalihan,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Jamal Alam, Senin, (05/07).

    Pada hari ketiga itu, kata Jamal terdapat 415 kendaraan yang diminta putar balik. Jumlah itu merupakan kendala yang tak memiliki kepentingan atau tingkat urgensinya minim. “Ini sudah hampir 415 yang sudah diputar balikan yang masuk kedalam kategori non esensial. Yang esensial tetap bisa jalan, kendaraan semabako, SPBU, logistik masih bisa jalan,” katanya.

    Meski begitu menurut Jamal, masyarakat masih belum patuh terhadap peraturan PPKM darurat ini. Hal itu dilihat dari volume kendaraan yang masih padat.

    “Memang kalau kita lihat di lapangan volume tingkat kendaaraan masih cukup tinggi. Hampir sama dengan rata-rata sebelum PPKM darurat ini berarti sebagian masyarakat kita masih belum patuh yang seharusnya pemerintah sudah menegaskan dalam hal ini PPKM darurat harus berdiam diri di rumah dan jaga kesehatan dan yang paling utama kurangi mobilitas,” jelasnya.

    Dalam menegakkan peraturan tersebut kata Jamal, pihaknya sudah mengerahkan banyak petugas. Seperti di posko Daan Mogot terdapat 50 lebih petugas gabungan. Kata Jamal, pihaknya tidak akan melakukan tindakan tegas kepada para pengendara yang masih ngeyel. “Penerapan sanksi cukup tegas, karena ini adalah peraturan pemerintah apabila benar – benar melanggar maka kita terapkan undang undang lalu lintas,” tegasnya.

    Dirinya pun mengimbau masyarakat agar mematuhi peraturan PPKM darurat. Mengingat kasus Covid-19 yang semakin meningkat. Setidaknya hingga 20 Juli mendatang. “Kami tetap mengimbau agar masyarkat patuh dan taat kepada aturan pemerintah. Sebaiknya berdiam diri di rumah sama-sama menjaga keselamatan dan keamanan karena pembatasan ini adalah upaya kita mencegah adanya penyebaran,” kata Jamal.(DHE/LUK/WDO/ENK/BNN)