Tag: Polresta Serang Kota

  • Pelaku Pembacokan Pelajar Walantara Ditangkap, Motifnya Gegara Dendam Kalah Tawuran

    Pelaku Pembacokan Pelajar Walantara Ditangkap, Motifnya Gegara Dendam Kalah Tawuran

    SERANG, BANPOS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus pembacokan pelajar berinisial P (18), yang terjadi di Jalan Raya Petir-Ciruas, Lingkungan Pasanggrahan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

    Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan, mengatakan bahwa korban yang berdomisili di Kecamatan Walantaka, menjadi korban pembacokan pelajar lainnya saat pulang sekolah.

    Kejadian tersebut terjadi pada Senin (13/11), saat Korban yang merupakan siswa SMK Darurrahman tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang juga pelajar dari sekolah lain berinisial IH (18).

    “Pelaku yang dibonceng temannya tersebut kemudian langsung membacok menggunakan sebilah celurit ke punggung korban. Akibatnya korban langsung jatuh dan mengalami luka di punggungnya,” katanya, Jumat (22/12).

    Hengki mengatakan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Walantaka dan kemudian pelaku berhasil ditangkap pada 11 Desember.

    “Pada hari Senin sekitar pukul 01.00 WIB kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti motor Honda Scoopy warna putih dan satu bilah celurit yang digunakan pelaku,” katanya.

    Untuk motif pembacokan, kata Hengki, pelaku dendam karena sebelumnya pelaku sempat tawuran dan hampir jadi korban pembacokan oleh orang yang namanya mirip dengan korban.

    “Itulah sebabnya korban yang dibacok pelaku, karena memiliki nama yang mirip dengan incaran pelaku. Karena si pelaku ini ada dendam,” terangnya.

    Pelakunya yakni sesama pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) berjumlah enam orang yaitu berinisial, IH (18), SA (16), IG (17), PJ (17), SB (17) dan ES (16).

    Sementara itu, untuk lima teman pelaku lainnya yang turut membantu pelaku belum dilakukan penahanan karena masih berusia di bawah umur.

    “IH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara SA, IG dan PJ berstatus anak pelaku tindak pidana. Lalu SB dan ES masih menjadi saksi,” katanya.

    Akibat perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) dan (2) tentang Penganiayaan. (ANT)

  • Bocah SD Diduga Dicabuli Pegawai Kemenag Banten, Pelaku Tak Kunjung Ditangkap Polisi

    Bocah SD Diduga Dicabuli Pegawai Kemenag Banten, Pelaku Tak Kunjung Ditangkap Polisi

    SERANG, BANPOS – Seorang anak berusia 10 tahun menjadi korban tindak kekerasan seksual, yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya berinisial SKM.

    Terduga pelaku diketahui merupakan pegawai di Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten.

    Kasus tersebut terungkap berdasarkan penuturan pendamping korban, Uday Suhada, pada Jumat (22/12).

    Uday menceritakan, mulanya ibu korban berinisial E merasa curiga, sebab pada saat mencuci pakaian sesuatu yang janggal pada pakaian putrinya itu.

    Kecurigaan itu semakin menguat, ketika E secara sembunyi-sembunyi melihat isi galeri handphone SKM banyak ditemukan foto-foto tak senonoh.

    E mengaku merasa mengenali bahwa foto tersebut adalah putrinya, berdasarkan pakaian yang dikenakan oleh anak di dalam foto tersebut.

    “E langsung mengetahui bahwa foto dimaksud adalah foto anak keduanya, karena ia mengenali betul pakaian yang dikenakan anaknya,” terang Uday.

    Setelah itu Uday menuturkan, E kemudian melaporkan bukti tersebut kepada saudaranya berinisial U.

    Mendapati kabar tersebut, lantas kemudian U mencoba untuk mengkonfirmasi kebenaran kasus itu kepada korban.

    Setelah dilakukan pendekatan oleh U, korban kemudian mengaku bahwa dirinya benar telah menerima tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya, SKM.

    Bahkan, berdasarkan pengakuan korban, ia menerima perbuatan keji tersebut sejak dirinya berusia 8 tahun atau sejak duduk di bangku kelas dua Sekolah Dasar.

    “Saat ditanya oleh uwa-nya (paman), korban mengaku bahwa memang ia dilecehkan oleh bapak tirinya itu sejak ia kelas dua SD,” terangnya.

    Uday melanjutkan, korban sebenarnya sudah pernah mengadu ke bibinya, perihal rasa sakit di area kelamin setiap korban buang air kecil.

    Hanya saja, keluhan tersebut dianggap sebagai rasa sakit biasa, dan tidak terlalu ditanggapi.

    “A pernah mengeluhkan kesakitan perih di bagian kelamin setelah ia buang air kecil. Namun, tidak ditanya lebih lanjut karena dianggap hal biasa,” tuturnya.

    Usai kasus terungkap, paman korban bersama dengan anggota keluarga lainnya bersepakat untuk membawa kasus tersebut ke pihak kepolisian.

    Atas kesepakatan itulah kemudian, paman korban bersama E, melaporkan kasus tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang pada 14 Desember 2023.

    Meski pihak keluarga telah melaporkan kasus tersebut, dan telah dilakukan visum terhadap korban.

    Namun, pihak keluarga dan pendamping mengaku hingga kini, pihak Polresta Serang belum juga memberikan kabar perihal tindaklanjut atas laporan tersebut.

    Padahal, menurut keterangan E, pihak Polresta Serang sempat menjanjikan kepadanya akan menyampaikan hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut selang lima hari berikutnya setelah pelaporan.

    Sementara terduga pelaku, hingga saat ini pun masih bebas berkeliaran tanpa dilakukan proses penahanan terhadapnya oleh pihak kepolisian.

    “Padahal menurut E, pihak Polresta menjanjikan hasilnya akan disampaikan lima hari kemudian,” katanya.

    Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Unit (Kanit) PPA Polresta Serang, Febby Mufti Ali, membenarkan jika pihak menerima laporan aduan terkait kasus tersebut.

    Febby menjelaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan kekerasan seksual itu.

    “Benar (ada laporan dugaan pencabulan), sedang kita dalami,” tandasnya. (CR-02)

  • Suntik Mati Kades Curug Goong, Mantri Akui Terbakar Api Cemburu

    Suntik Mati Kades Curug Goong, Mantri Akui Terbakar Api Cemburu

    SERANG, BANPOS – Mantri atau pelaku, S, diduga suntik mati Kades Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang mengakui alasan tindakannya dipicu karena api cemburu.

    Ia menduga terjadi perselingkuhan antara istrinya dengan Kades Curug Goong semasa hidupnya.

    Tersangka S mengungkapkan bahwa dalam melancarkan aksinya, ia mengambil obat dari rumah sakit jenis rokuronium.

    “Obat ngambil dari rumah sakit sesuai dengan 55 cc, obat rokuronium,” ujarnya dalam Press Conference di Polres Serang Kota pada Selasa, (28/3).

    S mengatakan, dengan maksud melemaskan otot, dirinya menyuntikan obat kepada Kades Curug Goong.

    “Tujuannya hanya untuk melemaskan ototnya saja, karena kalo saya ngasih tahu ke yang lain, manfaat perselingkuhan ini hanya aib, makanya saya mau klarifikasi (selesaikan, red) secara diri sendiri,” jelasnya.

    Ia berpendapat, apabila kondisi Kades lemas, dirinya bisa memberikan efek jera. Sebab, ia mengaku tidak bisa melawan dirinya saat kondisi normal.

    “Biar orang tersebut (kades, red) lemas, kemudian intinya saya mau ngasih efek jera ke beliau karena saya badan kecil, dia besar karena kalau kita sparing saya kalah duluan,” ucapnya.

    Saat itu, kata dia, dengan inisiatif menyuntikan obat, apabila sudah kena obat tersebut maka efeknya lemas.

    “Biar saya bisa (memberikan) efek jera,” katanya.

    Akan tetapi, setelah 10 menit disuntikan, Kades baru merasakan syok dan mengeluarkan keringat saja.

    “Tapi setelah disuntikan 10 menit kemudian, pasien belum terjadi kejang, baru keringetan dan syok,” terangnya.

    S pun mengaku kaget dengan efek tersebut. Kemudian ia langsung minta tolong warga sekitar untuk membawa ke mobil dan membawanya ke Puskesmas.

    “Di puskesmas pun saya yang menolong. Niat setelah dia lemas, pengen nonjokin. Pengen nonjokin niatnya, tapi efeknya lain diluar jangkauan saya,” tandasnya. (MUF)

  • Cekcok, Kades di Padarincang Kabupaten Serang Tewas Disuntik

    Cekcok, Kades di Padarincang Kabupaten Serang Tewas Disuntik

    PADARINCANG, BANPOS – Seorang Kepala Desa (Kades) di Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten tewas diduga dibunuh pada Minggu 12 Maret 2023. Peristiwa tersebut membuat geger, sebab Salamunasir dikenal sebagai sosok Kades yang baik di Padarincang.

    Berdasarkan informasi yang diterima oleh BANPOS, Kades Curug Goong, Salamunasir tewas dibunuh setelah cekcok dengan seorang warga terduga pelaku, S. Usai cekcok, terduga pelaku kemudian menyuntikan cairan ke punggung korban dan tidak lama kemudian korban tidak sadarkan diri disertai kejang kejang.

    Kapolsek Padarincang, AKP E. Karmana, dalam laporannya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara bersama dengan tim Inafis Polresta Serang Kota, Unit Intelkam Polresta Serang kota dan anggota Polsek Padarincang. Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan kronologi dan terdapat dua saksi antara lain P dan M, warga Kampung Sukamanah, Desa Curug Goong.

    “Pukul 12.00 WIB, pada saat saksi atas nama P, sedang berada di rumah korban (Kades) datang terduga pelaku (disebut) Mantri Endi untuk menemui Kepala Desa Curug Goong. Kemudian P mengetuk pintu rumah korban dan dibukakan oleh istri korban, kemudian terduga pelaku S menanyakan keberadaan Kades Curug Goong,” ujarnya.

    Ia melanjutkan, saat itu istri korban menelpon korban untuk datang ke rumah. Kemudian pada pukul 12.30 WIB, korban yang merupakan Kades Curug Goong ini datang ke rumah dan tidak lama kemudian terduga pelaku cekcok dengan korban.

    “Terduga pelaku kemudian menyuntikan cairan ke punggung korban, tidak lama kemdudian korban tidak sadarkan diri dan kejang kejang,” katanya.

    Pada pukul 13.00 WIB, korban dibopong oleh saksi M, dibawa kedalam mobil untuk dibawa ke Puskesmas Padarincang, selanjutnya korban dibawa ke RSUD Provinsi Banten. Dari hasil pemeriksaan oleh pihak RSUD Provinsi Banten, Salamunasir dinyatakan telah meninggal dunia.

    “Untuk saat ini terduga pelaku, S sudah di amankan di unit Reskrim Polresta Serang Kota,” tandasnya. (MUF)

  • Saat ke Mall, Nikita Mirzani Ditangkap Polisi Serang Kota

    Saat ke Mall, Nikita Mirzani Ditangkap Polisi Serang Kota

    SERANG, BANPOS – Beredar kabar bahwa publik figur (aris) Nikita Mirzani (NM) ditangkap oleh jajaran Penyidik Polresta Serang Kota, di mall Senayan City, Jakarta, sekitar pukul 15.30 WIB hari ini, Kamis (21/7/2022).

    Penangkapan Nikita Mirzani dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silotonga, saa dikonfirmasi.
    “Betul, sudah ditangkap,” kata Kombes Shinto Silitonga.

    Penangkapan berlangsung pukul 15.30 WIB di Senayan City, sebuah kawasan Superblok di Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat. Saat ditangkap Nikita Mirzani mengenakan atasan putih dan celana jeans biru.

    “Nikita dibawa menggunakan Kijang Innova B 1022 CVC. Artis ibukota ini dikawal sejumlah Polwan,” katanya.

    Adapun dikonfirmasi Lebih lanjut Shinto menjelaskan, bahwa dirinya tidak bisa memberikan informasi secara lengkap, namun dirinya akan lakukan keterangan pers di Polresta Serang Kota pasca setibanya Nikita Mirzani di Polres Serang Kota

    “Terkait NM, kita presscon kan di Polresta Serkot pasca NM tiba di polres ya teman2. mohon maaf belum bisa menjawab pertanyaan teman2 satu per satu karena keterbatasan informasi yang kami terima,” ungkap singkat Shinto.

    Diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik. Artis ibu kota tersebut dijerat Pasal 45 dan Pasal 51 Undang-Undang ITE dan Pasal 311 KUHP

    Berkas kasus penyidikan Nikita Mirzani terus bergulir. Polresta Serang Kota telah mengirimkan berkas perkara penyidikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa kemarin, 12 Juli 2022.

    Penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap NM sebagai tersangka pada 20 Juni untuk dimintai keterangan pada Jumat 24 Juni 2022. Penjadwalan pemeriksaan dilakukan pada 6 Juli 2022, Namun Nikita Mirzani tak juga hadir. (RUL)