Tag: polresta tangerang

  • Tujuh Preman Penyerang Pasar Kutabumi Diamankan

    Tujuh Preman Penyerang Pasar Kutabumi Diamankan

    TANGERANG, BANPOS – Sebanyak tujuh orang pemuda diduga merupakan pelaku penyerangan pasar Kutabumi, berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang. Dari ketujuh orang yang diamankan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun tengah
    mendalami keterlibatan Perumda Pasar, dalam penyerangan tersebut.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono. Sigit mengatakan,
    pihaknya telah menangkap tujuh pemuda yang diduga pelaku perusakan dan penganiayaan yang
    mengakibatkan adanya korban dari pedagang di Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang.

    "Pada Selasa (26/9) dini hari, kami telah tangkap tujuh orang yang kemudian kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan," ujarnya, Selasa (26/9).

    Ia mengungkapkan, dari ke tujuh orang tersebut, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka
    atas aksi perusakan, penganiayaan dan penjarahan terhadap barang para pedagang. Adapun untuk
    ketiga tersangka tersebut diantaranya berinisial C, H dan N.

    "Pelaku dari pengeroyokan dikenai pasal 170, karena perbuatannya mengakibatkan korban luka, baik itu pukulan benda tumpul maupun perusakan properti pedagang, toko sembako, toko perhiasan," jelasnya.

    Sementara itu, untuk empat orang lainnya masih dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh tim
    penyidik, atas peran dan motif yang dilakukan ketika peristiwa perusakan pasar Kutabumi tersebut.
    "Untuk empat orang lainnya saat ini sedang didalami," ucapnya.

    Ia menyebutkan, polisi juga kini sedang mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi pembentukan
    Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat dan diduga
    berasal dari pengurus pasar, serta surat permohonan kepada aliansi tersebut untuk melakukan
    ‘pengamanan’ terhadap pasar Kutabumi.

    Pihaknya juga akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterkaitan para pelaku dengan
    motif yang melatarbelakangi terjadinya penyerangan kepada para pedagang pasar.

    "Ini juga sudah menunjukkan adanya rangkaian peristiwa," kata dia.

    Diketahui, terdapat dua surat yang beredar, diduga berkaitan dengan penyerangan kelompok preman
    terhadap pedagang Pasar Kutabumi. Surat pertama yakni deklarasi pendirian Aliansi Masyarakat Peduli
    Pasar Rakyat.

    Dalam surat tersebut, terdapat enam kelompok masyarakat, yang menandatangani pembentukan aliansi
    tersebut. Keenamnya yakni BPPKB Kecamatan Pasar Kemis, PPBNI Kecamatan Pasar Kemis, Pendekar
    Banten Kecamatan Pasar Kemis, Pemuda Pancasila Kecamatan Pasar Kemis, Perwakilan Indonesia Timur
    dan LAPBAS Kecamatan Pasar Kemis.

    Sementara surat kedua yakni surat yang dikeluarkan oleh Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR)
    Kabupaten Tangerang, dengan nomor SII.2/PS.KUBUM/IX/2023. Surat yang ditandatangani oleh Kepala
    Pasar, Hapid Fauzi, lengkap dengan stempel Pasar Kutabumi, berisikan permohonan bantuan kepada
    Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat.

    Permohonan tersebut didasarkan pada tudingan bahwa Pasar Kutabumi telah dikuasai oleh oknum
    pedagang dan Koppastam, serta melakukan pungutan liar di sana. Perumda Pasar NKR pun meminta
    kepada aliansi tersebut untuk mengamankan dan menjaga ketentraman serta ketertiban Pasar
    Kutabumi, serta menggiring pedagang untuk pindah ke lokasi tempat penampungan pasar sementara.
    (DZH/ANT)

  • Badut Keliling Nyambi Jual Tramadol Di Wilayah Tangerang

    Badut Keliling Nyambi Jual Tramadol Di Wilayah Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Seorang pria berprofesi sebagai badut keliling, ditangkap oleh Polresta Tangerang. Bagaimana tidak, selain menjadi badut, pelaku juga berkeliling sembari jualan obat – obatan daftar G seperti eximer dan tramadol di Kabupaten Tangerang.

    Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa badut keliling itu ditangkap tim unit reserse kriminal di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, pada Senin (18/9).

    Saat pembekukan berlangsung, petugas menemukan barang bukti sebanyak 130 butir obat keras jenis eximer dan tramadol, serta uang tunai sebesar Rp212.000 yang dimiliki pelaku. Namun pihaknya membantah terkait adanya barang bukti sabu.

    Ya, benar kami telah mengamankan seorang pria sebagai badut yang menjadi pengedar obat- obatan. Jadi, tidak ada sabu-sabunya," ucapnya, Rabu (20/9).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hotma Patuan menuturkan bahwa pelaku mengaku kepada petugas jika obat-obatan golongan G tersebut akan dikirim olehnya, sesuai permintaan pemesan.

    Jadi pelaku ini mengirimkan barang bukti itu sesuai pesanan, dengan modus badut undang di acara pesta, tuturnya.

    Dalam hal ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait asal usul barang bukti yang didapatkan pelaku.

    Sekarang masih kita kembangkan atas asal barang bukti yang didapatkan pelaku ini, ujarnya. Ia menambahkan, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai badut keliling itu telah ditahan di Mapolsek Panongan. Untuk perkembangan selanjutnya nanti kita akan rilis secara resmi terkait kasus ini, tandasnya. (DZH/ANT)

  • IDI Akui Oknum Dokter Diduga Cabul di Kabupaten Tangerang Anggotanya

    IDI Akui Oknum Dokter Diduga Cabul di Kabupaten Tangerang Anggotanya

    TANGERANG, BANPOS – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Tangerang, Mohamad Rifki, mengakui bahwa oknum dokter yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap pasien, merupakan anggotanya.

    “Ya, memang oknum dokter yang ramai di berita itu anggota kita (Ikatan Dokter Indonesia) Kabupaten Tangerang,” ucap Rifki kepada awak media, Selasa (8/8).

    Ia mengaku prihatin dengan peristiwa tindak asusila yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut. Namun, dalam hal ini pihaknya pun akan terus mengawal dan mendorong penegak hukum, untuk mengungkap fakta sebenarnya secara terang benderang.

    “Tentu kita kaget dengar kasus ini, tetapi kita juga harus benar-benar bisa membuktikan kenyataannya. Apakah memang bersangkutan sedang menjalankan profesinya sesuai dengan SOP, atau tidak,” katanya.

    Dia juga mengungkapkan, jika nantinya dalam tahapan penyelidikan saat ini terbukti adanya tindakan asusila, maka IDI Kabupaten Tangerang akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

    “Ada mekanisme (sanksi) yang berjalan nanti. Biar proses hukumnya berjalan dulu hingga selesai,” ujarnya.

    “Jadi mau itu dokter atau bukan, kalau masalah hukum itu harus diproses. Dan ini masih dugaan. Kalau memang terbukti bersalah, lanjutkan sesuai proses hukum berlaku. Tapi kalau tidak terbukti bersalah, kita harus adil. Nama baik yang bersangkutan harus dijaga,” tambahnya.

    Ia menjelaskan, terkait sanksi di kedokteran menerapkan tiga hal, yakni masalah etik, disiplin, dan hukum. Pihaknya pun akan menunggu hasil proses dari kepolisian terkait kasus tersebut untuk pemberian sanksi.

    “Karena ini masuk dalam masalah hukum jangan sampai kami mengintervensi. Tapi jangan sampai bias juga. Kalau terbukti bersalah kita ada majelis kode etik kedokteran. Nanti ada kajian berikutnya kalau sudah ada kekuatan hukum tetap,” kata dia.

    Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang tengah menyelidiki kasus dugaan tindakan asusila, yang dilakukan oleh oknum dokter di salah satu klinik di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Minggu (06/08).

    Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menyebutkan bahwa pihaknya saat ini telah memeriksa sejumlah orang, untuk diminta keterangannya terkait kasus dugaan asusila tersebut.

    “Petugas masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi untuk mendapatkan keterangan awal atau kronologis peristiwa itu,” ucapnya.

    Menurut dia, meski tengah diselidiki, pihaknya belum bisa memastikan apakah kasus itu bisa naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

    Karena, kata dia, polisi masih perlu melengkapi pemeriksaan atas bukti-bukti atas dugaan kasus asusila tersebut.

    “Yang pasti kami masih melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi untuk mendapatkan keterangan awal kasus ini,” katanya.

    Ia menjelaskan, sejak Jumat tanggal 4 Agustus 2023 lalu, pihaknya menerima informasi adanya dugaan tindakan asusila atau pelecehan seksual yang dialami seorang perempuan berusia 18 tahun, saat berobat di salah satu klinik di Kabupaten Tangerang.

    “Dari keterangan awal, korban datang bersama suaminya hendak berobat pada Jumat (4/8). Adapun terduga pelaku pelecehan seksual diduga seorang dokter,” ujarnya.

    Kemudian setibanya di klinik, korban yang mengeluhkan sakit di bagian perut dan bagian reproduksi kemudian mendapatkan penanganan medis. Pada saat mendapatkan penanganan medis itulah, diduga korban mengalami pelecehan seksual oleh oknum dokter yang menanganinya.

    “Setelah itu, korban bersama suaminya melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Tangerang,” ungkap Arief. (DZH/ANT)

  • Polisi Penembak Peluru Nyasar di Cikupa Dinyatakan Langgar Kode Etik

    Polisi Penembak Peluru Nyasar di Cikupa Dinyatakan Langgar Kode Etik

    SERANG, BANPOS – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menyatakan bahwa anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang yang terlibat dalam insiden peluru nyasar di Cikupa hingga mengakibatkan korban dari warga sipil, dinyatakan telah melanggar kode etik Polri.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim bidang pembinaan profesi dan pengamanan (Bid Propam) terhadap anggota yang terlibat kasus itu, ditemukan adanya unsur kelalaian atau kurang profesional dalam bertindak.

    “Hasil pemeriksaan Bid Propam Polda menemukan kurang profesional dalam penanganannya. Dalam arti kurang profesional ketika anggota melakukan tindakan tegas dan terukur tersebut, makanya anggota itu nanti akan dikenakan terkait kode etik,” ucapnya, Kamis (13/7).

    Ia menyebutkan, sampai saat ini tim dari Bid Propam masih bekerja dengan mengedepankan penylidikan secara scientific crime investigation (SCI) atau secara ilmiah.

    “Anggota saat ini masih diamankan di Polda Banten,” katanya.

    Baca Juga: Pasutri di Cikupa Kena Peluru Nyasar Anggota Polresta Tangerang
    Baca Juga: Polisi Polresta Tangerang yang Terlibat Insiden Peluru Nyasar Cikupa Diperiksa Propam

    Ia mengungkapkan, mengenai sanksi yang nantinya akan di kenakan terhadap anggota polisi yang diketahui bertugas di Satuan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang itu, bakal ditentukan pada pelaksanaan sidang etik Polri.

    “Nanti (sanksi ditentukan) pada persidangan, yang jelas sejauh ini (kode etik) yang disangkakan,” ujarnya.

    Ia menambahkan, selama proses pemeriksaan dan penyelidikan, Bid Propam Polda Banten juga telah melakukan penarikan senjata api yang digunakan anggota tersebut.

    “Terkait dengan kelengkapan seperti surat izin anggota, surat psikologis anggota juga kita periksa dan itu ada semua termasuk senjata api,” ungkapnya.

    Adapun untuk personel/anggota yang melakukan pelanggaran etik terkait peristiwa rekoset atau pantulan proyektil nyasar di Tangerang itu berinisial RE dengan pangkat Bripka.

    “Yang diperiksa ada dua anggota, satu diantaranya sebagai saksi,” tandasnya. (DZH/ANT)

  • Polisi Polresta Tangerang yang Terlibat Insiden Peluru Nyasar Cikupa Diperiksa Propam

    Polisi Polresta Tangerang yang Terlibat Insiden Peluru Nyasar Cikupa Diperiksa Propam

    TANGERANG, BANPOS – Anggota polisi yang terlibat dalam insiden peluru nyasar di Cikupa, Kabupaten Tangerang, diperiksa oleh Propam.

    Pemeriksaan tersebut guna mencari tahu apakah terdapat kelalaian dalam insiden yang menimbulkan dua orang korban sipil, yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri).

    “Kami langsung tanggap dan menangani persoalan ini dan anggota yang bersangkutan dalam pemeriksaan Propam,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Sigit Dany Setiyonodi, Senin (10/7).

    Sigit mengatakan, selain melakukan pemeriksaan terhadap anggota itu, pihaknya juga telah melakukan penarikan senjata api yang digunakannya tersebut.

    “Senpi yang digunakan itu sudah ditarik,” ucapnya.

    Terkait sejauh mana proses dan tahapan pemeriksaan atas indikasi pelanggaran dalam kasus itu, Sigit belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

    Namun dalam hal ini, Polresta Tangerang menyatakan akan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional.

    “Polresta berkomitmen untuk menindaklanjuti secara profesional,” katanya.

    Dalam kasus itu, Sigit mengaku pihaknya sudah melakukan penanganan terhadap korban, baik itu proses perawatan hingga pemulihan.

    “Kami sudah beberapa kali menjenguk dan sudah meminta maaf kepada korban,” kata Sigit.

    Untuk diketahui, dua pasutri Kabupaten Tangerang dilaporkan menjadi korban rekoset atau pantulan proyektil dari tembakan anggota polisi.

    Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/7), sekitar pukul 14.00 WIB.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Ferry Fathurokhman menilai ada indikasi pelanggaran atas peristiwa rekoset atau pantulan proyektil nyasar petugas kepolisian.

    Indikasi dugaan pelanggaran tersebut dilihat dari sisi hukum pidana dan etika profesi dalam penggunaan senjata api.

    “Ada dugaan dua pelanggaran dalam peristiwa itu, pertama hukum pidana dan etika profesi,” kata Fery.

    Menurut dia, melihat rangkaian yang terjadi, peristiwa itu masuk dalam unsur pelanggaran hukum pidana, di mana ada kelalaian penggunaan senjata yang mengakibatkan luka terhadap seseorang.

    Dari hal tersebut, tidak tertutup kemungkinan bagi petugas yang melakukan kealpaan itu mendapat sanksi pidana.

    “Pertama, hukum pidana berkenaan dengan kelalaian yang mengakibatkan luka diatur dalam Pasal 360 ayat (2) KUHP. Ancamannya pidana penjara sembilan bulan atau pidana kurungan enam bulan. Kalau menimbulkan luka berat, maka ancaman pidana penjaranya bisa lima tahun,” jelas Fery.

    Kemudian, insiden itu juga terdapat pelanggaran etika profesi yang terdapat pada Pasal 8 kode etik dengan mengatur aparat penegak hukum harus menghormati segala aturan profesi, mencegah, dan secara tegas menentang setiap pelanggarannya.

    Kendati demikian, seharusnya aparat penegak hukum dalam melakukan segala tindakannya bisa dilakukan dengan kecermatan dan terukur.

    “Kedua Etika profesi, seharusnya dalam melakukan tindakan dilakukan dengan kecermatan dan terukur,” ujarnya. (DZH/ANT)

  • Pasutri Korban Peluru Nyasar Polisi Dirawat di RSUD Balaraja Tangerang

    Pasutri Korban Peluru Nyasar Polisi Dirawat di RSUD Balaraja Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Pasangan suami-istri (Pasutri) yang menjadi korban peluru nyasar polisi, menjalani perawatan di RSUD Balaraja.

    Diketahui, keduanya terkena peluru nyasar akibat pantulan peluru atau rekoset, saat petugas kepolisian tengah mengejar pelaku kejahatan di Cikupa, Kabupaten Tangerang.

    “Dari dua pasien yang kami terima, saat ini satu pasien masih dalam perawatan,” kata Humas RSUD Balaraja dr Aang Sunarto, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/7).

    Menurut dia, saat kedatangan dua pasien ke RSUD Balaraja yang merupakan pasangan suami istri berinisial ES dan M warga Kabupaten Tangerang tersebut dalam kondisi terluka pada bagian dada dan lengannya.

    Baca juga: Pasutri di Cikupa Kena Peluru Nyasar Anggota Polresta Tangerang

    “Pada hari Selasa pukul 14.30 WIB, kami kedatangan dua pasien di IGD. Dari hasil pemeriksaan ada luka, yaitu suami ada luka di dada dan istri ada luka di lengan kiri,” katanya.

    Ia mengatakan satu dari ke dua pasien yang dirawat itu telah dilakukan operasi dan pembersihan luka. Saat ini dalam keadaan sadar serta kondisinya cukup baik.

    “Kondisi istri, setelah observasi 4 jam di IGD diperbolehkan pulang. Kalau untuk suaminya waktu datang dengan kondisinya baik, kesadarannya penuh, dan sudah dilakukan operasi pembersihan luka,” ujarnya. (DZH/ANT)

  • Pasutri di Cikupa Kena Peluru Nyasar Anggota Polresta Tangerang

    Pasutri di Cikupa Kena Peluru Nyasar Anggota Polresta Tangerang

    TANGERANG, BANPOS – Sepasang suami-istri (Pasutri) mengalami luka tembak akibat peluru nyasar yang ditembakkan oleh anggota Polresta Tangerang di Cikupa, Kabupaten Tangerang.

    Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Serang, KM 22, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7), sekitar pukul 14.00 WIB.

    “Kami langsung cek TKP, dan mengutamakan mengevakuasi atau membantu dua orang korban untuk segera mendapatkan perawatan medis,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono.

    Ia menerangkan, dalam peristiwa itu berawal saat dua orang personel Polri yang mengendarai motor, mencoba menghentikan laju satu unit mobil jenis minibus, yang diduga merupakan pelaku tindak kejahatan.

    “Mobil itu melaju dari arah Balaraja menuju Cikupa,” katanya.

    Kemudian, ketika dua petugas dari kepolisian berupaya menghentikan, laju kendaraan itu malah tancap gas lalu berusaha menabrak personel yang sedang menjalankan tugas.

    “Personel melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ban mobil yang dikendarai terduga pelaku kejahatan,” ujarnya.

    Beberapa saat kemudian, pasangan suami istri yang mengendarai motor melintas. Kemudian ia mengklaim bahwa keduanya terkena rekoset atau pantulan proyektil.

    Diketahui, sang suami terkena luka tembak pada dada sebelah kiri dan istri mengalami luka goresan pada bagian lengan sebelah kiri.

    Sementara mobil terduga pelaku melarikan diri, personel yang bertugas dibantu personel Polsek Cikupa mengutamakan untuk langsung mengevakuasi atau membantu korban untuk segera dibawa ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.

    “Petugas mengutamakan membantu korban untuk segera mendapatkan penanganan medis. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” jelasnya. (DZH/ANT)

  • Ayah Tewas Jadi Tersangka Lakalantas Viral di Medsos, Begini Penjelasan Polresta Tangerang

    Ayah Tewas Jadi Tersangka Lakalantas Viral di Medsos, Begini Penjelasan Polresta Tangerang

    TIGARAKSA, BANPOS – Sebuah video seorang anak di Bekasi, Jawa Barat, menuntut keadilan bagi almarhum ayahnya yang tewas akibat kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di Kabupaten Tangerang, Banten, viral di media sosial (Medsos).

    Dalam video itu si anak menyebut, almarhum ayahnya yang tewas terlindas truk di Jalan Raya Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu 11 Mei 2022 lalu, justru dijadikan tersangka oleh Petugas Satuan Lalulintas (Satlants) Polresta Tangerang, Polda Banten.

    “Saya anak dari almarhum Johan yang meninggal dilindas truk di Kabupaten Tangerang yang meninggal dunia tapi justru dijadikan tersangka, saya butuh keadilan,” begitu ujar si anak dalam videonya. Dalam videoanya tersebut, si anak tidak menyebutkan secara langsung kepada siapa tuntutan keadilan itu ditujukan.

    Namun yang pasti, kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan ayahnya tersebut telah ditangani penyidik dari Satlantas Polresta Tangerang, Polda Banten.

    Menanggapi video tersebut, Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali.

    Dari hasil gelar perkara tersebut didapatkan adanya kelalaian yang dilakukan almarhum JUH sehingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas.

    Menurut Fikri, hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Tangerang menyebut, kecelakaan itu bermula ketika sepeda motor Yamaha Mio B-3967-TBA yang dikendarai almarhum JUH datang dari arah Tigaraksa menuju Cisoka.

    “Berdasarkan hasil TPTKP, Olah Tkp dan ket 12 orang saksi yang melihat dan mengetahui kecelakaan lalulintas, sepeda motor korban berjalan beriringan dengan kendaraan light truk bernomor polisi F-8646-FZ,” jelas Fikri kepada wartawan Sabtu (11/2/2023) malam.

    Lebih jauh Fikri menjelaskan, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berdasarkan keterangan saksi dan persesuaian alat bukti, almarhum JUH melakukan kelalaian.

    Menurut keterangan saksi, lanjut Fikri, korban terkejut karena melihat motor yang keluar dari sisi kiri, sehingga sepeda motornya menabrak bagian sisi truk tengah sebelah kiri. “Akibatnnya korban menderita luka terbuka dan meninggal dunia di TKP. Selanjutnya jasad korban kami evakuasi ke RSUD Balaraja,” jelasnya.

    Dari fakta-fakta yang ada, tambah Fikri, penyidik akhirnya memberhentikan perkara demi hukum. Penghentian perkara itu berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHP tentang pemberhentian perkara karena tidak cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana.

    “Terhadap aduan pihak keluarga, kami telah melakukan klarifikasi kepada Itwasda Polda Banten maupun dari Kompolnas,” imbuhnya.

    Selain itu, lanjut Fikri, keluarga almarhum juga sudah menerima santunan dari Jasa Raharja yang diberikan kepada ahli warisnya, yaitu anak almarhum.

    Sebelumnya, kecelakaan lalulintas terjadi di Jalan Raya Syeh Mubarok, tepatnya di depan Perumahan Triraksa Village 2, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Rabu 11 Mei 2022 sekitar pukul 10.20 WIB.

    Kala itu, almarhum JUH yang mengendarai sepeda motor terjatuh dan membentur bagian badan truk sebelah kiri. Akibatnya, JUH yang terjatuh dan masuk kekolong truk mengalami luka terbuka di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. (ODI/RUL)

  • Perkosa dan Buang Korban ke Sungai, 2 Residivis Lakukan Rekonstruksi

    Perkosa dan Buang Korban ke Sungai, 2 Residivis Lakukan Rekonstruksi

    TANGERANG, BANPOS- Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan dan percobaan pembunuhan terhadap seorang karyawati yang melibatkan sopir dan kernet berinisial IS (22) dan GG (24). Rekonstruksi digelar di tempat kejadian perkara, Jumat (4/2/2022).

    Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, kedua tersangka menjalani rekonstruksi sebanyak 22 adegan. Kedua tersangka menjalani semua adegan rekonstruksi tanpa peran pengganti. Untuk korban, kata Zain, menggunakan pemeran pengganti.

    “Kedua tersangka menjalani 22 adegan mulai dari Pasar Gembong saat mengangkut penumpang yang kemudian jadi korban, hingga membuang korban ke Kali Ciujung,” kata Zain.

    Dikatakan Zain, pada rekonstruksi itu terungkap bahwa tersangka IS yang merupakan sopir merupakan inisiator aksi keji itu. IS mengajak tersangka GG untuk membantunya melakukan perampokan.

    “Ini juga menjadi bukti bahwa kedua tersangka telah merencanakan aksi pidana itu,” terang Zain.

    Zain melanjutkan, setelah mengisi bensin di SPBU Gembong, kendaraan melaju ke kawasan Pergudangan Surya Balaraja. Di lokasi inilah, tersangka GG menutup pintu kendaraan penumpang dan mematikan lampu angkot.

    Pada saat itulah, ujar Zain, tersangka GG menyerang korban dengan membekap korban dan memukuli korban hingga korban tak sadarkan diri. Tidak hanya itu, tersangka GG juga masih melakukan penganiayaan dengan menginjak-injak tubuh korban, mencekik korban, bahkan memukul korban menggunakan ban serep.

    “Pada saat itu tersangka IS memberitahu tersangka GG agar korban tidak langsung dibunuh, karena tersangka IS hendak memperkosa korban terlebih dahulu,” ujar Zain menerangkan kronologis rekonstruksi.

    Tersangka IS kemudian menghentikan laju kendaraan dan memberikan kemudi ke tersangka GG. Setelahnya, tersangka IS menganiaya korban dengan menginjak-injak dan memukuli korban dengan kursi kayu. Bahkan tersangka IS memperkosa korban saat posisi ban serep masih di atas kepala korban.

    “Hal itu terungkap pada rekonstruksi di adegan ke-15 dari 22 adegan,” tutur Zain.

    Usai memperkosa korban, kendali setir kembali dipegang tersangka IS. Saat itu, korban sempat bergerak yang membuat kedua tersangka kembali menganiaya korban. Kedua tersangka kemudian mengira korban sudah meninggal dan hendak membuangnya di persawahan.

    “Namun niat membuang korban di persawahan diurungkan karena kedua tersangka khawatir diketahui warga,” ucap orang nomor satu di Polresta Tangerang Polda Banten ini.

    Kendaraan terus melaju hingga Jembatan Jongjing. Kedua tersangka menyeret tubuh korban ke luar lalu melemparkannya ke Kali Ciujung. Setelah itu, kedua tersangka berpisah. Mobil kemudian dibawa oleh tersangka IS. Esok harinya, tersangka IS meninggalkan kendaraan begitu saja di pinggir jalan.

    “Rekonstruksi itu dilaksanakan untuk menyesuaikan fakta di lapangan dengan keterangan yang disampaikan para tersangka dalam berita acara pemeriksaan,” kata Zain.

    Zain juga menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka IS merupakan residivis dan sudah pernah 2 kali ditahan untuk kasus pemerkosaan anak di bawah umur dan kasus pencurian dengan pemberatan. Demikian juga tersangka GG yang merupakan residivis kasus curanmor.

    “Kedua tersangka terancam hukuman mati karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 340 juncto 53 KUHP dan/atau Pasal 338 juncto 53 KUHP,” pungkasnya.

    (MUF/ENK)

  • Polresta Tangerang Tangkap Pemalsu Merek Kasur Ternama

    Polresta Tangerang Tangkap Pemalsu Merek Kasur Ternama

    TANGERANG, BANPOS – Polresta Tangerang Polda Banten menangkap pasangan suami istri yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan merek. Keduanya adalah TS (37) dan istrinya M (34), warga Perumahan Suvarna Sutra, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

    Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa berawal saat sales marketing perusahaan kasur Inoac menemui salah seorang pelanggan yang memberi informasi bahwa telah membeli kasur.

    “Saat sales memeriksa kasur itu, diketahui bahwa kasur bermerek Inoac itu bukanlah produk asli Inoac,” kata Wahyu saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Polda Banten, Selasa (28/12).

    Sales itu kemudian melaporkan peristiwa adanya kasur Inoac diduga palsu ke bagian legal perusahaan. Tim legal perusahaan kemudian membuat laporan ke polisi pada Kamis (15/10). Dari laporan itu, kemudian diketahui bahwa lokasi toko dan gudang penjualan kasur dengan merek diduga palsu itu berada di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

    Mendapatkan laporan, tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan. Wahyu menjelaskan, berdasarkan barang bukti yang diamankan, penyidik kemudian meminta keterangan ahli dari Dirjen HAKI Kemenkumham. Keterangan ahli menyebutkan, barang bukti yang diamankan patut diduga merupakan produk dengan merek palsu.

    “Atas izin dari pengadilan, kami juga melakukan penggeledahan di toko dan di gudang tersangka. Kami menemukan barang bukti puluhan kasur berbagai ukuran dan jenis yang bermerek Inoac diduga palsu,” ujar Wahyu.

    Wahyu kemudian memerintahkan tim yang dipimpin Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja untuk melakukan penangkapan kedua tersangka yang terdeteksi berada di Jakarta.

    Berdasarkan keterangan tersangka, kasur itu dibeli dari wilayah Bogor. Kemudian setelah tiba di gudang, kasur ditempeli stiker atau merek Inoac. Masih menurut keterangan tersangka, aksi itu sudah dilakukan sejak tahun 2016.

    “Dalam sebulan, penjualan kasur di toko bisa mencapai 30 sampai 50 kasur. Sedangkan penjualan di gudang mencapai 1.000 kasur. Sehingga dalam sebulan, keuntungan tersangka mencapai Rp100 juta lebih,” terang Wahyu.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara. “Kasusnya masih terus dikembangkan, guna mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain atau jaringan yang lebih besar,” tandas Wahyu. (RUL/RED)