Tag: polresta tangerang

  • Pasutri Diringkus, Diduga Jaringan Internasional Perdagangan Manusia

    Pasutri Diringkus, Diduga Jaringan Internasional Perdagangan Manusia

    SINDANGJAYA, BANPOS – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten membongkar sindikat jaringan internasional perdagangan orang. Dari pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan 2 orang yakni laki-laki berinisial AM dan perempuan berinisial UA.

    Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang pada Rabu (15/12) menerangkan, kasus tersebut terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat. Sebuah rumah di Perumahan Lavon Cluster Allura Desa Wanakerta Kecamatan Sindangjaya Kabupaten Tangerang, dicurigai warga karena dijadikan tempat untuk menampung orang dari berbagai daerah.

    “Setelah mendapatkan informasi tersebut kami menuju ke lokasi yang diinformasikan guna melakukan penyelidikan, pada hari Rabu 17 November 2021,” kata Wahyu.

    Wahyu memerintahkan tim yang dipimpin Kasub unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja. Setelah di lokasi, petugas bertemu dengan tersangka AM dan UA yang merupakan pasangan suami istri. Selain itu di lokasi polisi juga menemukan 6 orang lainnya yang 3 diantaranya adalah perempuan.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata, 6 orang yang berada bersama tersangka AM dan UA adalah calon tenaga kerja yang dijanjikan akan bekerja di luar negeri oleh tersangka AM dan UA,” tutur Wahyu.

    Kepada polisi, tersangka AM dan UA mengaku bahwa mereka menyewa rumah untuk untuk menampung calon tenaga kerja. Enam orang yang dijanjikan bekerja di luar negeri mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp20 juta per orang kepada tersangka AM dan UA dengan alasan untuk biaya administrasi.

    “Tersangka AM dan UA menjanjikan akan memberangkatkan bekerja ke Qatar dan Turki setelah 2 minggu dari pembayaran uang tersebut, namun ternyata 6 orang tersebut sudah 2 bulan ditampung dan tidak kunjung berangkat,” papar Wahyu.

    Wahyu menambahkan, modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah dengan menawarkan pekerjaan sebagai tenaga kerja di luar negeri dengan tujuan Turki dan Qatar, yang akan bekerja di pabrik pengolahan makanan beku atau menjadi asisten rumah tangga.

    “Agar para korban tertarik, tersangka menjanjikan upah sebesar 1.200 Dollar belum termasuk uang lembur, selanjutnya tersangka juga meyakinkan korban untuk bekerja di Turki tidak harus memiliki keahlian bahasa dan tidak memerlukan keahlian khusus,” terang Wahyu.

    Kasubnit Tipidter Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan, timnya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan sebagai tindak lanjut atensi Kapolresta Tangerang.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ENK)

  • Apes, Pembobol ATM Kepergok Warga Lalu Ditangkap Polisi

    Apes, Pembobol ATM Kepergok Warga Lalu Ditangkap Polisi

    TANGERANG, BANPOS – Kawanan pembobol mesin ATM dengan modus mencabut steker kepergok warga saat menjalankan aksinya di sebuah minimarket kepoergok warga. Satu dari tiga orang anggota kawanan berhasil diringkus dan diserahkan kepada aparat kepolisian.

    Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, para pelaku awalnya berpura-pura mengambil uang di mesin ATM. Kartu yang digunakan adalah kartu ATM milik salah satu tersangka.

    “Saat melakukan transaksi tarik tunai sebesar Rp1,2 juta, mesin ATM bebunyi lalu pelaku mematikan aliran listrik dengan mencabut steker mesin ATM,” kata Ade saat konferensi pers di Mapolsek Cisoka, Selasa (8/12/2020).

    Saat mesin ATM mati, lanjut Ade, para pelaku mengambil uang di dalam mesin ATM menggunakan alat pinset. Melalui alat pinset itu, para pelaku menjepit uang lalu menariknya melalui lubang keluar uang dari mesin ATM.

    Usai mengambil uang, para pelaku menghidupkan kembali mesin ATM lalu mengulangi hal yang sama sebanyak 3 kali. Dengan modus itu, saldo yang ada kartu ATM pelaku tidak berkurang.

    “Aksi para pelaku kemudian dipergoki salah stau pengunjung minimarket yang langsung meneriaki para pelaku,” ujar Ade.

    Para pelaku yang panik langsung berusaha melarikan diri. Sementara warga yang mendengar teriakan langsung mengepung para pelaku. Saat itulah, salah satu tersangka FE (23) berhasil ditangkap warga.

    “Atas peristiwa itu, pihak bank mengalami kerugian sebesar hingga Rp.3.750.000,” terang Ade.

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku menjalalani pemeriksaan di Mapolsek Cisoka. Pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

    “Pelaku lainnya terus kami kejar dan kasus ini masih terus kami kembangkan,” pungkas Ade.(ENK)

  • Polresta Tangerang Amankan 10 Remaja Pengeroyok Pelajar

    Polresta Tangerang Amankan 10 Remaja Pengeroyok Pelajar

    TANGERANG, BANPOS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang Polda Banten berhasil mengamankan 10 remaja yang masih berstatus pelajar, usai terlibat aksi pengeroyokan terhadap OK (17), di Cisereh, Tigaraksa, Tangerang.

    Aksi pengeroyokan tersebut mengakibatkan OK tewas, setelah mengalami luka lebam di bagian punggung dan kepala, serta luka bacok di bagian dada hingga urat nadi korban putus.

    Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si melalui Kapolres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan, asal mula tawuran tersebut setelah adanya sikap saling ejek antara dua kelompok remaja itu. Kemudian berujung pertemuan antar kedua kelompok untuk melakukan aksi tawuran.

    “Pertamanya ini karena saling ejek soal adu kekuatan kelompok sehingga mereka merecanakan aksi ini. Bahkan mereka sudah menyiapkan senjata seperti golok, stik golf dan juga kayu,” katanya di Mapolsek Tigaraksa, Selasa, 3 Desember 2019.

    Saat itu, kekuatan kelompok korban dan pelaku berbanding jauh. Kelompok korban ini sangat sedikit dibanding pelaku. Melihat itu, kelompok pelaku menggunakan kesempatan untuk menyerang secara membabi buta.

    “Di sini yang menjadi incaran adalah OK karena dia tak sempat lari hingga akhirnya tewas usai luka yang cukup parah di urat nadi,” ujarnya.

    Dalam kasus ini, polisi menangkap 10 remaja. Satu di antaranya berinisial YOR harus ditahan setelah terbukti sebagai pelaku pembacokan, serta perencanaan aksi tawuran.

    “Satu pelaku kita tahan, dan yang lainnya ini kita lakukan pendampingan karena statusnya masih di bawah umur alias anak berhadapan dengan hukum,” ujarnya.

    Untuk YOR, pihak kepolisian mengenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.

    Ditempat berbeda Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H kepada para pelajar untuk tidak berbuat hal-hal yang negatif seperti main hakim sendiri, tawuran, pengeroyokan, serta penyalahgunaan narkoba.

    “Untuk para pelajar mari berlomba-lomba dalam menggapai prestasi yang baik hindari hal-hal yang negatif, pelajar adalah harapan bangsa indonesia untuk bisa memajukan indonesia ke hal yang lebih baik.” Pungkasnya. (RUL)

  • Mau Ikut Aksi, Ratusan Pelajar Diamankan di Polresta Tangerang

    Mau Ikut Aksi, Ratusan Pelajar Diamankan di Polresta Tangerang

    Wakapolres Tangerang, AKBP Komarudin menanyai sejumlah pelajar yang diamankan karena akan ikut unjuk rasa di Jakarta, Senin (30/9/2019).
    TANGERANG, BANPOS – Personel gabungan dari Polresta Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang mengamankan ratusan pelajar tingkat SMA/sederajat, Senin (30/9/19). Mereka diamankan dari beberapa titik diantaranya Stasiun Kereta Api Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dan beberapa ruas jalan akses ke Jakarta.

    “Kami amankan 125 pelajar dari beberapa sekolah di wilayah Rangkasbitung, Tigaraksa, Kopo, dan Balaraja,” kata Wakapolresta Tangerang AKBP Komarudin.

    Dari hasil pemeriksaan, kata Komarudin, para pelajar itu mengaku akan ke Jakarta untuk mengikuti aksi unjuk rasa. Dikatakan Komarudin, para pelajar mengaku mendapatkan ajakan untuk ikut aksi unjuk rasa dari media sosial.

    “Kami sangat menyayangkan orang-orang yang melibatkan pelajar untuk aksi unjuk rasa. Oleh karenanya, kami akan telusuri informasi dan ajakan itu,” ujarnya.

    Komarudin menyesalkan terjaringnya ratusan pelajar itu. Sebab menurutnya, sebagian pelajar yang diamankan sedang menjalani masa ujian. Mestinya, kata dia, para pelajar itu fokus belajar.

    Oleh karena itu, lanjut Komarudin, polisi akan turut mengundang Dinas Pendidikan, pihak sekolah, dan orang tua para pelajar. Agar proses pembinaan dapat dilakukan semua pihak.

    “Dan para pelajar ini wajib dijemput orang tua mereka. Agar pesan tersampaikan bahwa orang tua juga berkewajiban menjaga dan mengawasi anak-anaknya,” kata Komarudin.

    Dijelaskan Komarudin, langkah mengamankan para pelajar yang hendak ke Jakarta untuk ikut aksi semata-mata untuk keamanan para pelajar. Sebab, kata dia, sebelumnya saat para pelajar terlibat aksi unjuk rasa, berakhir dengan kericuhan.

    Bila itu terjadi, ujar Komarudin, sangat berpotensi terhadap keselamatan dan keamanan para pelajar. Selain itu, lanjut dia, orang tua para pelajar tidak mengetahui anaknya ke Jakarta untuk ikut aksi unjuk rasa.

    Komarudin juga memastikan, para pelajar yang diamankan tidak membawa senjata tajam atau barang berbahaya dan barang yang dilarang. Meski begitu, para pelajar itu tetap akan diberi pembinaan dengan melibatkan pihak dinas pendidikan, sekolah, dan orang tua.(RUL/ENK)