Tag: polsek cadasari

  • Polres Pandeglang Telah Bagikan 8340 Paket Sembako

    Polres Pandeglang Telah Bagikan 8340 Paket Sembako

    PANDEGLANG, BANPOS – Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang menggelar baksos yang ke 4 kalinya, total sudah 8340 paket sembako dibagikan pada masyarakat Kabupaten Pandeglang yang kurang mampu dan yang terdampak wabah virus korona.

    Dalam tahap keempat ini, sebanyak 1000 paket sembako dibagikan kepada masyarakat. Pembagian sembako langsung di bagikan oleh personil yang bertugas di Polsek Polsek dan Personil yang bertugas di Mako Polres Pandeglang.

    Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto memaparkan, pembagian sembako diprioritaskan untuk masyarakat kurang mamapu dan masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Menurutnya, tugas polisi tidak lepas dari kondisi masyarakat.

    “Merebaknya Wabah COVID-19 ini banyak masyarakat yang terdampak, sehingga perlunya sebuah terobosan dari pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat, khususnya masyarakat yang tidak mampu dan yang terdampak wabah ini. Kami Kepolisian Polres Pandeglang terus bergerak bersama-sama untuk mencoba meringankan beban masyarakat, terutama masyarakat yang belum tersentuh sama sekali oleh program dari pemerintah, makanya kita sisir semua dan kita bantu juga kita sampaikan agar tetap bersabar,” ucapnya usai apel persiapan Baksos.

    Sofwan menambahkan, kepada semua anggota dan jajaran Polres Pandeglang tetap jaga kesehatan dalam melaksanakan tugas,menjaga pola hidup sehat dan bersih.

    “Mari kita satukan bersama elemen masyatakat untuk melawan COVID-19 ini, jangan bosan memberikan Edukasi kepada masyarakat, terkait sembako yang sudah kita bagikan dibagi beberapa tahap, yang sekarang ini sudah tahap keempat. Adapun rincian yang pertama 1500 paket sembako tahap dua 5000, tahap tiga 840 paket kantong beras dengan jumlah sekitar 8 ton Beras, kemudian yang tahap Empat sekitar 1000 paket sembako, dan semua didistribusikan untuk masyarakat,” katanya.

    Seperti halnya yang dilakukan oleh Polsek Cadasari, pembagian paket sembako ini dilakukan dengan menyisir rumah-rumah warga yang terdampak COVID-19.

    Kapolsek Cadasari, Iptu Lutfi Napitupulu mengatakan, selain memberikan sembako, pihaknya juga membagikan masker kepada warga dan membawa misi memberikan pemahaman kepada masyarakat soal protokol kesehatan.

    “Kegiatan hari ini kita membagikan sembako kepada warga masyarakat yang terdampak Birus Korona,” katanya, Jumat (15/5).

    Adapun sasarannya sendiri, Lutfi menjelaskan bahwa yang mendapatkan bantuan sembako tersebut adalah para warga yang terdampak COVID-19.

    “Sasaran kami ialah para warga yang terdampak COVID-19 khususnya para janda, yatim piatu dan usia lanjut atau jompo,” jelasnya.

    Salah seorang warga Cadasari yang mendapat bantuan, Edi mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Jajaran Kepolisian karena telah membantu dengan memberikan sembako tersebut.

    “Terimakasih banyak atas bantuannya, sembako ini bisa buat kebutuhan sehari-hari keluarga kami,” ucapnya.(MG-02/PBN)

  • Buronan Curanmor Ditangkap Polsek Cadasari

    Buronan Curanmor Ditangkap Polsek Cadasari

    PANDEGLANG, BANPOS – Jajaran Polsek Cadasari Polres Pandeglang Polda Banten berhasil menangkap 2 Orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor. Terduga pelaku yang berinisial NM dan A, kedua pelaku diketahui adalah warga Kecamatan Keroncong, Kota Tangerang.

    Pencurian tersebut dilakukan pada tergolong nekad, penangkapan kedua, hasil keterangan dari tersangka NM sudah melakukan 12 kali pencurian, 6 kali dilakukan di wilayah hukum Polsek Cadasari dan 6 kali di wilayah hukum Polres Pandeglang.

    “Tersangka NM ditangkap di wilayah Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak, dan kedua pelaku termasuk DPO Polsek Cadasari, kronologis penangkapan dari pertama kita mendapatkan laporan sampai pelaku tertangkap kurang lebih memakan waktu 2 Bulan, dengan alamat tersangka yang selalu berpindah pindah. Namun, kedua tersangka berhasil kita tangkap. Rata-rata pelaku mencuri kendaraan di parkiran,” ungkap Kapolsek Cadasari AKP Lutfi Napitupulu, Selasa (12/5).

    Barang bukti yang berhasil diamankan, 4 Unit Sepeda Motor, 1 STNK dan kunci T, beserta 5 buah mata kunci. Pihaknya melakukan penahanan sementara di Mapolsek dan melengkapi berkas untuk dikirim ke Polres Pandeglang.

    “Sementara kedua tersangka dan barang bukti masih kita amankan di Mapolsek, untuk selanjutnya akan diserahkan ke Reskrim Polres Pandeglang,” ucapnya.

    Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto mengapresiasi jajaran Polsek Cadasari yang sudah berhasil melakukan ungkap kasus pencurian sepeda motor.

    Dimasa Pandemi Covid-19 tentunya tidak menyurutkan Polisi untuk melakukan penumpasan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pandeglang.

    “Teruslah basmi kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat Pandeglang, tentunya kami juga meminta kepada masyarakat agar tetap waspada, terutama kalau memarkir kendaraan di tempat yang aman dengan menggunakan kunci ganda, lakukan Siskamling di wilayahnya masing-masing,” katanya.

    Untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.(MG-02/PBN)