Tag: PP

  • APK Caleg Ditertibkan

    APK Caleg Ditertibkan

    SERANG, BANPOS – Bawaslu Kota Serang tertibkan 3,545 Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik di sejumlah titik yang tersebar di Kota Serang. Penertiban tersebut dilakukan lantaran APK tersebut melanggaran Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Kota Serang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang aturan kampanye.

    Hal tersebut juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari pertemuan Bawaslu Kota Serang bersama Walikota Serang yang membahas penertiban APK beberapa waktu lalu.

    Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan, pihaknya telah mencatat dari bulan Agustus sampai dengan September, jumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mirip dengan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di Kota Serang berjumlah 3,545. APK tersebut terpasang bebas dan tidak sesuai dengan aturan.

    “Jadi sebenarnya menurut PKU nomor 15, alat peraga sosialisasi itu hanya bendera dan itu di pasang di tempat-tempat yang diperbolehkan. Misalnya kantor. Tapi kalau di pasang di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, maka itu sudah melanggar peraturan tentang pemilu. Juga peraturan perundang-undangan lainya. Salah satunya Perda K3 yang di miliki oleh pemkot Serang,” katanya, Kamis (21/9).

    Padahal, sebelumnya Bawaslu Kota Serang sudah memberikan imbauan kepada Partai politik maupun para calon peserta Pemilu, untuk terlebih menurunkan dan memasangkan APK sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan. Namun, sejauh ini partai politik masih belum juga menurunkan sendiri APK yang sudah dipasangnya.

    “Jadi memang penindakan kita sudah sesuai mekanisme yang ditempuh. Tapi nanti, kita akan coba berkoordinasi dengan partai politik dalam waktu dekat ini, untuk menyampaikan apa saja yang boleh dan tidak boleh dalam tahapan sebelum masa kampanye,” jelasnya.

    Ia juga menerangkan, bahwa masa kampanye akan segera berlangsung pada tanggal 28 November mendatang. Dan semua partai politik hanya diperbolehkan untuk memasang APS saja, tidak diperbolehkan untuk memasang APK sebelum masa kampanye itu ditetapkan.

    “Ruang ini lah yang kemudian dimaknai oleh sebagian masyarakat, bahwa saat ini sudah masuk dalam kampanye, padahal belum. Nah inilah yang perlu kita sampaikan kepada masyarakat luas maupun ke peserta pemilu,” terangnya.

    Agus menjelaskan, untuk jumlah APK yang diturunkan, pihaknya masih belum bisa memastikan. Namun dari jumlah APK yang sudah diturunkan saat ini, nantinya akan didata ulang, termasuk pemasangan APK di billboard yang berizin.

    “Kemungkinan yang besar-besar itu tidak bisa diturunkan hari ini, artinya kita perlu koordinasi kembali. Apakah ini perusahaan atau perseorangan, berizin atau tidak berizin. Kita juga sudah koordinasi dengan Bapenda Kota Serang,” jelasnya.

    Dirinya menambahkan, jika APK terpasang di papan reklame yang sudah mendapatkan izin dari dinas terkait, kemudian bentuknya bersifat ajakan, maka Bawaslu akan segera bersurat kepada Pemkot Serang dalam hal ini.

    “Karena masa kampanye itu belum diperbolehkan, jadi nanti yang akan meneruskan ke pihak perusahaan, maupun ke peserta Pemilu itu nanti Pemerintah,” ungkap.

    Dirinya berharap, setelah dilakukannya penertiban saat ini, diharapkan pesta demokrasi menjadi ramai, tidak membuat kumuh suasana lingkungan Kota Serang dan tidak mengecualikan aturan.

    “Karena masyarakat itu berharap menyambut pesta demokrasi ini dengan harapan lebih baik, sehingga citra mereka mensosialisasikan ini menggambarkan bagaimana masyarakat nanti menentukan pilihannya,” harapnya.

    Sebelumnya, Walikota Syafrudin mengatakan, pada bulan Juni-Juli Pemkot Serang sudah membuat surat edaran kepada semua partai politik untuk tidak memasang alat peraga kampanye, di Jalan Protokol dan di atas pohon yang di paku.
    “Karena sudah ada Perda K3. Jadi kalau masih ada alat peraga kampanye di protokol silahkan diambil saja, dari mulai sekarang. Sebab Pemkot Serang sudah melarang hal itu dari awal,” katanya.

    Syafrudin mengaku sudah menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Dishub, Satpol PP agar segera menegakkan Perda K3 untuk menertibkan alat peraga kampanye di Kota Serang.

    “Karena waktu pemasangan alat peraga kampanye hanya 75 hari, kemudian secara pemasangannya juga nanti akan diatur oleh Bawaslu. Nah ini jangan sampai ada pelanggaran yang telah disarankan baik oleh KPU maupun bawaslu,” tandasnya.(CR-01/PBN)

  • Diantar Ratusan Pemuda Pancasila ke KPU Banten, Pujiyanto Gaspol Maju Ke DPD-RI

    Diantar Ratusan Pemuda Pancasila ke KPU Banten, Pujiyanto Gaspol Maju Ke DPD-RI

    SERANG, BANPOS – Ratusan kader Pemuda Pancasila (PP) Banten mengantar Sekretaris Wilayah PP Banten, Pujiyanto, ke KPU Banten di Jalan Syekh Nawawi al-Bantani.

    Diterima oleh jajaran KPU Banten, Pujiyanto mendaftarkan diri sebagai DPD Ri sekira pukul 13:10 WIB usai melaksanakan salat dzuhur di sekretariat Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Banten.

    Usai mendaftar, Pujiyanto menegaskan bahwa ia mengikuti tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU.

    “Hari ini saya menyerahkan berkas pendaftaran saya. Berkasnya sudah lengkap dan semoga tak ada perubahan apapun,” ujar Pujiyanto, Senin (8/5).

    Pada kesempatan tersebut, ia meminta kepada pendukungnya baik PP se-Banten dan seluruh komponen lainnya, untuk segera bekerja turun ke masyarakat melakukan sosialisasi dan membantu KPU untuk meningkatkan partisipan pemilih pada pemilu 2024.

    Pujiyanto kembali menegaskan pentingnya koreksi konstitusi hasil amandemen empat tahap pada tahun 1999-2002.

    “Kita harus kembali kepada sistem bernegara yang memberi ruang kedaulatan rakyat. UUD 1945 naskah asli adalah konstitusi yang menjelmakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai representasi tertinggi kedaulatan rakyat,” jelasnya.

    Mantan anggota DPRD Kota Serang ini menyampaikan, nantinya MPR RI diisi oleh representasi seluruh rakyat Indonesia.

    Sementara, DPR RI akan diisi oleh dua unsur yakni mereka yang mewakili partai politik dan perseorangan.

    “DPD RI yang merupakan jalur perseorangan menjadi bagian dari DPR RI. Selanjutnya, ada pula Utusan Daerah yang terdiri dari Raja dan Sultan Nusantara serta unsur lainnya dan Utusan Golongan yang merupakan representasi tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi dan lainnya,” tuturnya.

    Menurutnya, hanya sistem itulah yang menjamin tercapainya kesejahteraan dan kedaulatan rakyat melalui sistem ekonomi dan demokrasi Pancasila, sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa.

    “Sudah waktunya kita kembali kepada sistem bernegara dan sistem ekonomi yang dirumuskan dan disepakati para pendiri bangsa,” ucapnya.

    Ia menyebutkan beberapa langkah agar bangsa ini bisa kembali kepada UUD 1945 naskah asli. Salah satunya adalah dengan membangun konsensus nasional kenegaraan.

    Lebih lanjut, Pujiyanto mengatakan dalam konsensus Nasional kenegaraan, semua pihak meminta Presiden selalu kepala negara untuk mengeluarkan Dekrit Presiden dengan memberlakukan kembali UUD 1945 dengan penjelasannya untuk sesegera mungkin dilakukan perbaikan kelemahannya dengan teknik adendum. 

    “Hal ini penting kita lakukan, karena saat ini demokrasi langsung ala liberal Barat justru malah merusak bangsa kita. Sistem ekonomi yang berlangsung juga yakni ekonomi kapitalistik terbukti tak mampu menghadirkan kesejahteraan di tengah-tengah masyarakat,” terangnya.

    Tak hanya itu, Pujiyanto yang pernah menjadi kader aktif Partai Nasdem ini mengaku membawa aspirasi pemekaran daerah Cilangkahan dan Serang Barat yang sampai saat ini belum terealisasi.

    Padahal, kata dia, gagasan itu sudah diperjuangkan oleh masyarakat sejak puluhan tahun yang lalu.

    “Saya ingin memperjuangkan pemekaran daerah. Dimana selama ini senior saya di DPD belum mampu menyelenggarakan Cilangkahan, Serang Barat. Dengan saya maju mudah-mudahan Allah meridhoi,” tandasnya. (MUF)

  • Tidak Bertemu LSM Perpam, Ratusan Anggota Pemuda Pancasila Bubar

    Tidak Bertemu LSM Perpam, Ratusan Anggota Pemuda Pancasila Bubar

    SERANG, BANPOS – Ratusan anggota Pemuda Pancasila yang sebelumnya mendatangi lokasi yang diduga merupakan sekretariat LSM Perpam di Tembong, kembali ke markas mereka di jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Serang.

    Menurut perbincangan anggota yang baru kembali, mereka tidak berhasil menemukan LSM Perpam yang mengaku berada di Tembong.

    “Tadi bilangnya di Kebon Jahe, trus bilangnya di Tembong. Setelah kami datangi, mana tidak ada,” ujar salah satu anggota PP.

    Berdasarkan pantauan, para anggota Pemuda Pancasila terlihat masih terbawa emosi. Mereka masih terdengar berteriak-teriak.

    Namun situasi semakin kondusif ketika Sekretaris Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Provinsi Banten, Wahyudin Djahidi, menenangkan para anggotanya.

    Dengan menggunakan pengeras suara milik pihak kepolisian, Wahyudi meminta kepada anggotanya agar menjaga emosi dan menghormati proses hukum.

    “Kita akan meyerahkan persoalan ini kepada pihak kepolisian. Biarkan polisi yang akan mrnindak secara hukum,” ujarnya, Sabtu (18/1) dini hari.

    Ia menegaskan, dirinya tidak mau Pemuda Pancasila dicitrakan negatif ketika bertindak diluar aturan hukum.

    “Karena kita Pemuda Pancasila lebih mengedepankan etika. Jangan bertindak anarkis,” katanya lagi dan disambut seruan dari anggotanya.

    Ia pun meminta kepada anggotanya untuk segera membubarkan diri dengan tenang dan kondusif.

    “Silahkan teman-teman semua membubarkan diri masing-masing. Jaga ketentraman,” tandasnya.

    Lambat laun, anggota Pemuda Pancasila pun mulai membubarkan diri. Sementara anggota Pemuda Pancasila yang berasal dari Tangerang masih berada di markas MPW Banten.

    Berdasarkan informasi yang didapat, mereka akan kembali ke Tangerang dengan dikawal oleh pihak keamanan. (DZH)