Tag: PPDB JAKARTA

  • Pemerintah Pusat, Daerah, Pemangku Kepentingan Berperan Strategis Wujudkan PPDB Yang Berkeadilan

    Pemerintah Pusat, Daerah, Pemangku Kepentingan Berperan Strategis Wujudkan PPDB Yang Berkeadilan

    JAKARTA, BANPOS – Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang objektif, transparan, dan akuntabel terus diupayakan secara bersama oleh pemerintah pusat, Pemerintah Daerah (Pemda), dan seluruh pemangku kepentingan.

    Pentingnya pelaksanaan PPDB yang semakin berkualitas diyakini menjadi salah satu indikator dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik.

    Berangkat dari semangat itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Ruang Sidang Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta.

    Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Dirjen PDM), Iwan Syahril memaparkan tujuan Kebijakan PPDB adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik, untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas dari pemerintah yang dekat dengan domisilinya, mengurangi diskriminasi.

    Dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

    Selanjutnya, menemukan lebih dini anak putus sekolah agar kembali bersekolah agar terwujud wajib belajar 12 tahun, mengoptimalkan keterlibatan dan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam proses pembelajaran.

    Serta membantu pemda dalam melakukan perencanaan dan intervensi pemerataan akses dan kualitas satuan pendidikan.
    “Prinsip pelaksanaan PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu,” kata Iwan, dalam RDP tersebut, seperti keterangan yang diterima RM.id, Kamis (13/7/2023).

    Acuan dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, dan Peraturan Pemda yang mengacu pada Permendikbudristek tersebut.

    Ada empat jalur pendaftaran PPDB tahun ajaran 2023/2024 jenjang SD, SMP, dan SMA, yaitu zonasi (untuk SD paling sedikit 70 persen, SMP paling sedikit 50 persen, SMA paling sedikit 50 persen), afirmasi (paling sedikit 15 persen), perpindahan orang tua/wali (paling banyak 5 persen) ,dan prestasi (jika persentase kuota masih tersisa).

    Menurutnya, empat jalur tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang adil dan sebesar-besarnya bagi peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi maupun kondisi disabilitas sebagai penghalang.

    Jadi jalur zonasi bukanlah satu-satunya jalur seleksi yang dibuka pada PPDB.
    Dalam paparannya, Dirjen Iwan menjelaskan, dalam pelaksanaan PPDB, Pemda diberi keleluasaan dalam menentukan formula terbaik sesuai kondisi wilayahnya.

    Pemda menetapkan kebijakan pada setiap jenjang melalui proses musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah (KKKS/MKKS).

    Musyawarah tersebut memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

    “Hal ini dikarenakan Pemerintah Daerah yang paling mengetahui bagaimana kondisi serta apa yang menjadi kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing. Kemendikbudristek mendukung Pemda dan Pemkot untuk melakukan koordinasi, audit dan evaluasi terhadap pelaksanaan teknis PPDB demi perbaikan pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing,” jelasnya.

    Selanjutnya, menyikapi adanya sekolah yang berada di wilayah perbatasan, maka pemda wajib melibatkan pihak-pihak terkait di wilayah perbatasan tersebut, dengan menuangkannya dalam bentuk kesepakatan secara tertulis antar pemda, baik di wilayah provinsi/kabupaten/kota.

    Pendaftaran PPDB wajib diumumkan paling lama pada minggu pertama bulan Mei.
    Selain itu, pemda wajib melaporkan kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis (UPT) Kemendikbudristek terkait penetapan zonasi paling lama 1 bulan sejak tanggal ditetapkan, dan pelaksanaan PPDB paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan.

    Sebelum menutup, Dirjen PDM mengapresiasi masukan Komisi X DPR untuk merefleksi dan memperkaya formula kebijakan PPDB di masa mendatang.

    Salah satu poin pentingnya adalah berkoordinasi dengan Pemda dan UPT.
    “Antar pemda dan komunitas harus diberi ruang untuk saling berbagi praktik baik. Semoga upaya bersama semua pihak bisa membantu mendorong lahirnya solusi dan menguatkan langkah dalam memajukan sistem pendidikan kita,” pungkas Iwan Syahril. (RMID)