Tag: PPDB Zonasi

  • DPR RI Minta Mendikbud Perbaiki PPDB zonasi, Hapuskan Sekolah Favorit

    JAKARTA, BANPOS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) meminta Kemendikbudristek memperbaiki pengawasan pelaksanaan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi sehingga mewujudkan prinsip keadilan.

    “Kekacauan yang terjadi di lapangan saat ini menggambarkan lemahnya pengawasan,” kata Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PAN Zainuddin dalam keterangan di Jakarta, Minggu (30/7).

    Menurut dia, sistem zonasi pada PPDB sebenarnya sudah relatif bagus namun yang masih harus diperbaiki adalah pengawasan pelaksanaan di lapangan karena adanya pelanggaran menggambarkan kelemahan pengawasan.

    Selain itu, sosialisasi secara masif dan baik harus dilakukan agar pemahaman masyarakat terkait seleksi PPDB sistem zonasi bisa diterima dan dijalankan dengan baik sehingga pelanggaran berpotensi berkurang.

    “Kalau merasa kebijakan yang ada itu ada yang insecure maka kewajiban menteri sekarang memperbaiki,” ujarnya.

    Dosen Universitas Negeri Malang (UM) Endang Sri Rejeki mengatakan karut-marut pelaksanaan PPDB 2023 harus segera dicari solusi agar tidak terulang pada masa mendatang.

    Solusi yang dimaksud dia, diantaranya membuat sekolah negeri baru maupun membuat regulasi baru yang tetap berbasis zonasi yakni misalnya tidak seratus persen berdasarkan zonasi dari jumlah pagu.

    “Alternatif lain mendirikan lembaga swasta dengan persyaratan tertentu,” katanya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, sebagai tahap awal, pihaknya akan menginventarisir lebih dahulu setiap problem yang ditemukan pada PPDB tahun 2023.

    “Barulah proses evaluasi dilakukan dengan melibatkan instansi terkait,” terang Hetifah, kemarin.

    Hetifah menuturkan, sejatinya sistem zonasi ataupun jalur prestasi dalam sistem ­PPDB ini bertujuan agar terjadi peme­rataan sekolah di seluruh wilayah. Sehingga tidak muncul lagi sekolah unggulan atau sekolah favorit di tengah-tengah masyarakat.

    Sayangnya, istilah sekolah favorit ini tetap muncul. Ini pula yang membuat sistem PPDB masih diwarnai kecurangan di lingkungan sekolah. “Inilah mengapa evaluasi harus dilakukan sebagai proses pembenahan,” tuturnya.

    Evaluasi ini, lanjutnya, terkait dengan penerapan sistem zonasi maupun sistem prestasi yang menjadi aspek utama dalam sistem PPDB.

    “Intinya penerapan PPDB itu selalu dievaluasi, kami akan segera membicarakan hal itu dengan lembaga terkait di pusat,” jelas politisi Fraksi Golkar ini.

    Dia bilang, problem yang muncul dalam sistem PPDB ini hampir terjadi di semua wilayah, termasuk di daerah pemilihannya, Kalimantan Timur (Kaltim). Problem umum yang muncul dalam PPDB ini seperti adanya manipulasi data untuk meloloskan peserta didik dan lainnya.

    “Inilah yang akan kami sikapi dengan melakukan evaluasi ­untuk penyempurnaan,” terangnya.

    Karena itu, Hetifah mendorong agar ada kebijakan signifikan menghadirkan pemerataan pendidikan di seluruh kawasan. Pemerataan pendidikan ini tidak hanya dari sarana dan prasarana sekolah, tapi juga menyangkut kualitas sumber daya manusia tenaga pendidik.

    “Keterbatasan kapasitas sekolah negeri mengharuskan menyebabkan tidak semua yang mendaftar bisa mendapatkan tempat,” tambah dia.

    Beberapa waktu lalu, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa kebijakan sistem zonasi PPDB bukan kebijakannya melainkan kebijakan Mendikbud sebelumnya, yaitu Muhadjir Effendy.

    Nadiem pun mengakui bahwa kebijakan ini tentu membuatnya repot namun ia merasa sistem zonasi PPDB penting sehingga perlu dilanjutkan.

    “Itu zonasi, kebijakan zonasi itu bukan kebijakan saya, kebijakan sebelumnya. Kebijakan Pak Muhadjir. Tetapi kita sebagai satu tim merasa ini adalah suatu kebijakan penting yang pasti akan merepotkan saya,” kata dia.

    Terpisah, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan, penerapan sistem zonasi dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya tampung sekolah (supply) dan jumlah siswa di daerah tersebut (demand).

    “Penerapan kebijakan PPDB harus dilakukan secara bertahap, dimulai dari wilayah-wilayah yang minim ketimpangan supply dan demand – nya. Kemudian seiring dengan perbaikan, ketimpangan di wilayah lain semakin melebarkan pemberlakuan sistem zonasi ini. Dengan begitu, pemerataan sekolah negeri akan berjalan sesuai dengan tujuan tanpa memberi imbas kepada persaingan sekolah swasta,” jelas Peneliti CIPS Natasya Zahra.

    Dia melanjutkan, implementasi secara bertahap ini juga sekaligus untuk tetap menghadirkan unsur kompetisi karena kompetisi dengan tujuan untuk meningkat mutu pendidikan sudah tidak dihindari.

    Kompetisi diperlukan untuk meningkatkan efisiensi biaya, mutu, serta mendorong inovasi sebuah produk atau layanan.

    Kompetisi antar sekolah dalam menyediakan layanan pendidikan sangatlah penting bagi pertumbuhan pendidikan itu sendiri.

    Lalu, untuk memperbaiki kualitas sekolah hingga menjadi setara butuh upaya untuk memetakan sekolah mana yang paling tertinggal dan mengidentifikasi masalah yang ada agar bentuk dukungan yang diberikan tepat sasaran.

    Untuk melakukan ini, Pemerintah Daerah harus terus memperbaharui dan mengintegrasikan data dari Rapor Pendidikan dan basis data lokal yang ada agar dapat gambaran yang paling akurat dan terkini mengenai kondisi sekolah di wilayahnya.

    Dengan ini, penetapan zonasi wilayah akan lebih menyesuaikan dengan daya tampung sekolah (supply) dan jumlah siswa serta kebutuhannya (demand). (PBN/RMID)

  • Kemendikbudristek Rekomendasikan Solusi PPDB Zonasi

    Kemendikbudristek Rekomendasikan Solusi PPDB Zonasi

    JAKARTA, BANPOS – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan beberapa rekomendasi dan solusi untuk mengatasi beragam masalah dalam pelaksanaan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.

    Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Iwan Syahril menyatakan rekomendasi dan solusi ini sudah diterapkan oleh beberapa daerah dan berhasil untuk mengatasi permasalahan yang ada.

    “Kita melihat pada beberapa praktik baik yang sudah dilakukan berbagai daerah lainnya. Ini ada beberapa rekomendasi solusi yang bisa kita lakukan,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu.

    Beberapa temuan dalam pelaksanaan seleksi PPDB jalur zonasi tahun ajaran 2023/2024 di antaranya adalah pemalsuan Kartu Keluarga (KK), 155 nama siswa hilang, satu nama siswa digunakan berkali-kali, hingga adanya intervensi pejabat DPRD.

    Guna mengatasi masalah itu pemerintah daerah (pemda) dapat berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan Badan Pusat Statistik (BPS) Daerah untuk menganalisis calon peserta didik baru yang akan lulus baik dari sisi domisili dan ketersediaan daya tampung serta verifikasi dan validasi keabsahan KK.

    “Pemda juga bisa melibatkan Inspektorat Daerah untuk menindak pelanggaran terkait KK,” ujar Iwan.

    Selain itu, pemda dapat membuat komitmen dengan pimpinan musyawarah daerah, kepala sekolah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta tokoh masyarakat agar pelaksanaan PPDB dapat dilakukan tanpa tekanan dan bebas dari KKN maupun pungli melalui penandatanganan pakta integritas bersama.

    Iwan melanjutkan, dalam menetapkan zonasi pun pemda harus memperhitungkan sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik termasuk mengenai daya tampung yang tersedia.

    Pemda juga bisa memberikan bantuan seperti pembiayaan masuk sekolah swasta kepada peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu sehingga mereka tetap memiliki kesempatan bersekolah.

    Iwan menuturkan beragam rekomendasi tersebut sudah dilakukan oleh berbagai pemda seperti Kabupaten Donggala yakni sekolah melakukan sinkronisasi data siswa sekolah asal dari Dapodik dengan data dari Dinas Dukcapil.

    Kabupaten Pasuruan juga menetapkan zonasi yang dibuat secara detail untuk memastikan seluruh wilayah masuk dalam penerapan zonasi serta Provinsi Riau dan Kota Bogor yang membangun unit sekolah baru (USB) untuk menambah data tampung sekolah. (ENK/ANT)