Tag: PPDB

  • Alhamdulillah, Tradisi ‘Royal Rumble’ Ortu Siswa Berebut Kursi di SDN Komplek Warunggunung Berjalan Lancar

    Alhamdulillah, Tradisi ‘Royal Rumble’ Ortu Siswa Berebut Kursi di SDN Komplek Warunggunung Berjalan Lancar

    LEBAK, BANPOS – Setelah melewati masa libur sekolah dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Beberapa sekolah di Kabupaten Lebak mulai kembali menjalankan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada Senin (17/7).

    Seperti yang dilakukan oleh Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1, 3 dan 4 di Selaraja, Kecamatan Warunggunung.
    Diketahui, SD tersebut berada dalam satu lingkup yang sama dan disebut sebagai SDN Komplek.

    Terdapat momen unik yang terjadi di kelas 1 pada SDN Komplek. Di mana sejumlah orang tua murid saling berebut dan menentukan tempat duduk, bagi masing-masing anaknya agar mendapatkan tempat yang nyaman.

    Berdasarkan pantauan BANPOS, para orang tua tersebut sengaja datang lebih awal untuk memasuki ruang kelas dan saling menyusun meja yang sebelumnya telah disusun oleh pihak sekolah.

    Alhasil, guru pun mengkoordinir orang tua untuk kembali merapihkan kondisi ruang kelas tersebut. Tidak ada keributan selama proses rebutan kursi itu.

    Orang tua murid, Anisa, mengatakan bahwa hal tersebut merupakan peristiwa yang sering terjadi di awal sekolah bagi murid kelas 1.

    “Sudah biasa, hal ini sering dilakukan agar anak kita bisa belajar dengan nyaman apalagi kalau di (bangku) depan, bisa fokus,” jelas Anisa.

    Sementara itu, salah seorang guru, Rusmani, mengatakan bahwa ketiga sekolah tersebut sudah mulai melakukan KBM Tahun Ajaran 2023/2024.

    Menurutnya, seluruh siswa-siswi terlihat antusias memulai kembali KBM setelah melewati masa libur selama dua pekan.

    “Alhamdulillah mereka antusias, kita berharap mereka dapat terus semangat dalam belajar sampai kapanpun,” kata Rusmani kepada BANPOS.

    Salah satu murid asal SD 4 Selaraja, Adara mengatakan, dirinya senang dapat kembali berkumpul dan belajar bersama teman-temannya di sekolah.

    “Seneng bisa main dan belajar bareng lagi,” singkatnya. (MYU/DZH)

  • Pemerintah Pusat, Daerah, Pemangku Kepentingan Berperan Strategis Wujudkan PPDB Yang Berkeadilan

    Pemerintah Pusat, Daerah, Pemangku Kepentingan Berperan Strategis Wujudkan PPDB Yang Berkeadilan

    JAKARTA, BANPOS – Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang objektif, transparan, dan akuntabel terus diupayakan secara bersama oleh pemerintah pusat, Pemerintah Daerah (Pemda), dan seluruh pemangku kepentingan.

    Pentingnya pelaksanaan PPDB yang semakin berkualitas diyakini menjadi salah satu indikator dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik.

    Berangkat dari semangat itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 di Ruang Sidang Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta.

    Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Dirjen PDM), Iwan Syahril memaparkan tujuan Kebijakan PPDB adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh peserta didik, untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas dari pemerintah yang dekat dengan domisilinya, mengurangi diskriminasi.

    Dan ketidakadilan terhadap akses dan layanan pendidikan untuk peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

    Selanjutnya, menemukan lebih dini anak putus sekolah agar kembali bersekolah agar terwujud wajib belajar 12 tahun, mengoptimalkan keterlibatan dan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam proses pembelajaran.

    Serta membantu pemda dalam melakukan perencanaan dan intervensi pemerataan akses dan kualitas satuan pendidikan.
    “Prinsip pelaksanaan PPDB dilakukan tanpa diskriminasi, kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu,” kata Iwan, dalam RDP tersebut, seperti keterangan yang diterima RM.id, Kamis (13/7/2023).

    Acuan dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, dan Peraturan Pemda yang mengacu pada Permendikbudristek tersebut.

    Ada empat jalur pendaftaran PPDB tahun ajaran 2023/2024 jenjang SD, SMP, dan SMA, yaitu zonasi (untuk SD paling sedikit 70 persen, SMP paling sedikit 50 persen, SMA paling sedikit 50 persen), afirmasi (paling sedikit 15 persen), perpindahan orang tua/wali (paling banyak 5 persen) ,dan prestasi (jika persentase kuota masih tersisa).

    Menurutnya, empat jalur tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang adil dan sebesar-besarnya bagi peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dengan tidak menjadikan keterbatasan ekonomi maupun kondisi disabilitas sebagai penghalang.

    Jadi jalur zonasi bukanlah satu-satunya jalur seleksi yang dibuka pada PPDB.
    Dalam paparannya, Dirjen Iwan menjelaskan, dalam pelaksanaan PPDB, Pemda diberi keleluasaan dalam menentukan formula terbaik sesuai kondisi wilayahnya.

    Pemda menetapkan kebijakan pada setiap jenjang melalui proses musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah (KKKS/MKKS).

    Musyawarah tersebut memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

    “Hal ini dikarenakan Pemerintah Daerah yang paling mengetahui bagaimana kondisi serta apa yang menjadi kebutuhan terkait penyelenggaraan pendidikan di daerah masing-masing. Kemendikbudristek mendukung Pemda dan Pemkot untuk melakukan koordinasi, audit dan evaluasi terhadap pelaksanaan teknis PPDB demi perbaikan pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing,” jelasnya.

    Selanjutnya, menyikapi adanya sekolah yang berada di wilayah perbatasan, maka pemda wajib melibatkan pihak-pihak terkait di wilayah perbatasan tersebut, dengan menuangkannya dalam bentuk kesepakatan secara tertulis antar pemda, baik di wilayah provinsi/kabupaten/kota.

    Pendaftaran PPDB wajib diumumkan paling lama pada minggu pertama bulan Mei.
    Selain itu, pemda wajib melaporkan kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis (UPT) Kemendikbudristek terkait penetapan zonasi paling lama 1 bulan sejak tanggal ditetapkan, dan pelaksanaan PPDB paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan.

    Sebelum menutup, Dirjen PDM mengapresiasi masukan Komisi X DPR untuk merefleksi dan memperkaya formula kebijakan PPDB di masa mendatang.

    Salah satu poin pentingnya adalah berkoordinasi dengan Pemda dan UPT.
    “Antar pemda dan komunitas harus diberi ruang untuk saling berbagi praktik baik. Semoga upaya bersama semua pihak bisa membantu mendorong lahirnya solusi dan menguatkan langkah dalam memajukan sistem pendidikan kita,” pungkas Iwan Syahril. (RMID)

  • Kemendikbudristek Rekomendasikan Solusi PPDB Zonasi

    Kemendikbudristek Rekomendasikan Solusi PPDB Zonasi

    JAKARTA, BANPOS – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan beberapa rekomendasi dan solusi untuk mengatasi beragam masalah dalam pelaksanaan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.

    Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Iwan Syahril menyatakan rekomendasi dan solusi ini sudah diterapkan oleh beberapa daerah dan berhasil untuk mengatasi permasalahan yang ada.

    “Kita melihat pada beberapa praktik baik yang sudah dilakukan berbagai daerah lainnya. Ini ada beberapa rekomendasi solusi yang bisa kita lakukan,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu.

    Beberapa temuan dalam pelaksanaan seleksi PPDB jalur zonasi tahun ajaran 2023/2024 di antaranya adalah pemalsuan Kartu Keluarga (KK), 155 nama siswa hilang, satu nama siswa digunakan berkali-kali, hingga adanya intervensi pejabat DPRD.

    Guna mengatasi masalah itu pemerintah daerah (pemda) dapat berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan Badan Pusat Statistik (BPS) Daerah untuk menganalisis calon peserta didik baru yang akan lulus baik dari sisi domisili dan ketersediaan daya tampung serta verifikasi dan validasi keabsahan KK.

    “Pemda juga bisa melibatkan Inspektorat Daerah untuk menindak pelanggaran terkait KK,” ujar Iwan.

    Selain itu, pemda dapat membuat komitmen dengan pimpinan musyawarah daerah, kepala sekolah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta tokoh masyarakat agar pelaksanaan PPDB dapat dilakukan tanpa tekanan dan bebas dari KKN maupun pungli melalui penandatanganan pakta integritas bersama.

    Iwan melanjutkan, dalam menetapkan zonasi pun pemda harus memperhitungkan sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik termasuk mengenai daya tampung yang tersedia.

    Pemda juga bisa memberikan bantuan seperti pembiayaan masuk sekolah swasta kepada peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu sehingga mereka tetap memiliki kesempatan bersekolah.

    Iwan menuturkan beragam rekomendasi tersebut sudah dilakukan oleh berbagai pemda seperti Kabupaten Donggala yakni sekolah melakukan sinkronisasi data siswa sekolah asal dari Dapodik dengan data dari Dinas Dukcapil.

    Kabupaten Pasuruan juga menetapkan zonasi yang dibuat secara detail untuk memastikan seluruh wilayah masuk dalam penerapan zonasi serta Provinsi Riau dan Kota Bogor yang membangun unit sekolah baru (USB) untuk menambah data tampung sekolah. (ENK/ANT)

  • Al Temukan Indikasi Kecurangan PPDB

    Al Temukan Indikasi Kecurangan PPDB

    SERANG, BANPOS – Penjabat (Pj) Gubernur Banten menemukan indikasi kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah lajutan tingkat atas (SLTA). Ombudsman juga menerima puluhan aduan mengenai indikasi kecurangan, termasuk jual beli ‘kursi’ seklah. Tetapi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten mengklaim PPDB berjalan lancar.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar melakukan kunjungan ke SMA Negeri 1 Kota Serang dalam rangka pemantauan secara langsung pelaksanaan PPDB di sekolah tersebut. Bahkan tidak hanya mengunjungi sekolah saja, Al Muktabar pun juga turut melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung lokasi terdekat rumah calon peserta didik yang diterima melalui jalur zonasi.

    Dari hasil kunjungannya ke Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, Al Muktabar menemukan setidaknya dari tiga calon peserta didik yang dicurigai, dua di antaranya diduga telah melakukan manipulasi data Kartu Keluarga (KK).

    Hal itu bisa diketahui, lantaran pada saat dikonfirmasi oleh Al Muktabar, Ketua RT setempat mengaku tidak ada nama calon peserta didik yang dimaksud di lingkungannya. Selain itu juga, Al Muktabar menemukan adanya anak berstatus piatu dari keluarga tidak mampu, namun tidak diterima melalui jalur afirmasi.

    “Lalu kita juga tadi menemukan ada yang sebenarnya bisa dia lewat afirmasi, karena orang tuanya tidak mampu dan Ibunya sudah meninggal, Bapaknya tidak ada, dia tinggal sama tantenya. Nah itu kemungkinan nanti kita cek lagi kebenarannya. Karena kalau dia lewat afirmasi mungkin bisa dapat dukungan pembiayaan dan seterusnya,” kata Al Muktabar.

    Di samping itu, saat disinggung soal adanya dugaan praktik pungli dalam proses PPDB, Al Muktabar meminta agar pihak-pihak yang mengetahui kebenaran kabar tersebut melapor padanya. Harapannya setelah diketahui pelakunya dapat segera diproses untuk ditindak, agar praktik semacam itu tidak kembali terjadi.

    “Ya, makanya kita ingin buktikan itu di mana, siapa, gitu ya. Sehingga nanti semua kalau hukumkan pembuktian, jadi nanti kita cek. Saya juga seperti ini kan mau cek tentang berbagai hal yang menjadi sudut pandang publik, Kita akan mengupayakan itu untuk kita selesaikan kalau memang ada masalah gitu,” tandasnya.

    Indikasi KK bermasalah dalam proses PPDB juga ditemukan di Kabupaten Lebak. Seperti yang diungkapkan salah satu orang tua asal Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak, yang namanya enggan disebutkan. Dia mengatakan, tak sedikit kerabatnya yang melakukan ‘Numpang KK’ guna memperbesar kemungkinan agar sang anak lolos dalam sistem zonasi.

    “Iya saya menyesal kenapa nggak dari awal saya juga ikutan, entah ini curang atau apa ya. Yang jelas saya sih ga merasa fair,” ujarnya, Rabu (12/7).

    Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, Ahmad Nur Muhammad mengatakan, mobilisasi perpindahan KK sering terjadi saat jelang PPDB. Menurutnya, hal tersebut memungkinkan karena hal tersebut tidak bisa dilarang selagi pihak keluarga yang mau ‘ditumpangkan’ tersebut menerima.

    “Perpindahan masyarakat ini tidak bisa kita tolak, karena memang sejatinya kami hanya melayani masyarakat bukan karena PPDB saja,” kata Ahmad kepada BANPOS saat ditemui di ruang kerjanya.

    Ahmad menjelaskan, Perpindahan KK atau ‘Numpang KK’ bukan merupakan pelanggaran selama sesuai dengan prosedur. Lanjutnya, hal tersebut bisa dilakukan oleh semua usia mulai dari nol tahun hingga orang dewasa.

    “Tupoksi kami kan menerbitkan KK, KTP atau identitas lainnya. Tentu tidak bjsa kami tolak,” jelasnya.

    Ia menerangkan, dirinya juga merupakan salah satu orang tua yang anaknya sempat gagal dalam sistem zonasi pada PPDB. Ia berpesan, kepada masyarakat kedepannya agar jangan memaksakan perpindahan anaknya demi meloloskan anaknya.

    “Meskipun memang kita bisa saja karena selama tidak melanggar Perpres dan Permendagri yang kita jadikan acuan,” tandasnya.

    Pada bagian lain, Ketua Ombudsman Banten, Fadli Afriadil dalam siaran persnya kemarin mengungkapkan bahwa lembaganya ikut mengawasi pelaksanaan PPDB di Provinsi Banten. Dia mengatakan bahwa Ombudsman telah menerima laporan sebanyak 36 laporan dari masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB tahun ini.

    “Ada sekitar 36 per hari ini, mungkin jumlahnya sudah bertambah. Karena tadi ada beberapa laporan yang masih terus bergerak masuk,” kata Fadli Afriadi saat dihubungi via telepon pada Rabu (12/7).

    Ada banyak laporan yang diterima oleh Ombudsman, seperti misalnya terkait dengan manipulasi data diri, hingga adanya praktik pungli. Untuk kasus pungli, Fadli menjelaskan praktik itu tidak hanya terjadi di tingkatan SMA saja melainkan juga di tingkatan SMP.

    Namun meski pihaknya menerima laporan adanya dugaan praktik pungli di sejumlah sekolah, Fadli mengaku pihaknya masih perlu memastikan terkait kebenaran kasus itu.

    “Cuma karena proses ini masih bergerak, kita masih memastikan juga dulu nih, apakah orang yang meminta itu memang memiliki kuasa untuk melakukan itu. Karena kan mereka mengaku dari orang dalam,” tuturnya.

    Dalam praktik tersebut nominal yang diminta cukup beragam, namun secara rata-rata berkisar di angka Rp8 juta.

    “Ada yang sudah ngasih DP Rp2 juta, kisarannya itu mereka meminta Rp8 juta gitu ya. Cuma kita kesulitan untuk memverifikasi orang yang meminta ini, apakah mereka itu pihak yang berwenang gitu ya,” ungkap Fadli.

    Perihal adanya dugaan pungli, Fadli mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik kecurangan tersebut.

    Pada proses pengawasan di Jalur Afirmasi, Ombudsman mendapati beberapa data Kartu Indonesia Pintar (KIP) calon peserta didik yang tidak aktif namun tetap digunakan untuk mendaftar. Terdapat pula penggunaan Kartu Kampanye Calon Kepala Daerah yang tidak diatur dalam regulasi pemerintah.

    “Selain itu, didapati pula calon siswa dengan status anak pejabat dan pengusaha besar yang mencoba mendaftar melalui jalur afirmasi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” katanya.

    Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan dan memonitor satuan Pendidikan serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk menepati peraturan yang berlaku dalam menyikapi dinamika pada proses pendaftaran Jalur Afirmasi di atas.

    Terkait data kependudukan, Ombudsman masih mendapati permasalahan antara lain yaitu tidak aktifnya kartu keluarga maupun data tanggal lahir yang tidak sesuai antara data Dukcapil dan Dapodik yang diacu oleh sistem PPDB. “Koordinasi dengan Dinas terkait, permasalahan tersebut dapat diatasi dan calon siswa dapat melakukan pendaftaran kembali,” imbuhnya.

    Pada proses pendaftaran jalur Prestasi, khususnya non-akademik, masih didapati penggunaan sertifikat Asli tapi Palsu (Aspal). “Ombudsman mengapresiasi sekolah-sekolah yang melakukan uji keterampilan terhadap para calon siswa sebagai salah satu bentuk bukti prestasi. Faktanya, pada saat dilakukan uji keterampilan beberapa calon peserta didik tidak dapat membuktikan kemampuan nonakademiknya,” terang Fadli.

    Misalnya antara lain, terdapat calon peserta didik yang melampirkan sertifikat Tahfidz, namun tidak mampu menunjukkannya. Contoh lainnya, calon peserta didik yang mengaku juara bela diri, namun ketika diminta mempraktikkan gerakan yang bersangkutan tidak mampu memperagakan, dan banyak contoh lainnya.

    “Permasalahan teknis juga masih dikeluhkan seperti penentuan titik koordinat antara rumah calon peserta didik dengan sekolah dan kesulitan mengunggah dokumen lainnya. Tidak hanya dari orangtua calon siswa, keluhan juga Ombudsman terima dari pihak operator sekolah (panitia PPDB) terkait permasalahan teknis seperti sisa daya tampung afirmasi yang tidak secara otomatis pindah ke jalur zonasi. Hal ini menjadi pertanyaan dan ketidakpastian bagi calon peserta didik terkait jumlah daya tampung yang tersedia di sekolah tujuannya,” katanya.

    Terdapat temuan khusus, yaitu terdapat SMP yang terlambat memperpanjang akreditasi sekolah sehingga mengakibatkan seluruh lulusan sekolah tersebut tidak dapat mendaftar jalur prestasi di tingkat SMA.

    “Mencermati berbagai temuan di atas, Ombudsman meminta agar penyelenggara PPDB di tingkat sekolah maupun Dinas Pendidikan agar dapat merespon dan menindaklanjuti permasalahan agar masyarakat dapat memperoleh layanan dan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya.

    Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Tabrani tetap bersikukuh bahwa pelaksanaan PPDB di Banten cenderung berjalan kondusif. Sebab, menurut pengakuannya, hingga saat ini Dindikbud Banten belum menerima maupun menemui kendala dalam sistem aplikasi yang disediakan.

    “Sampai hari ini semua berjalan lancar, tidak ada kendala terkait dengan sistem,” katanya saat ditemui di Hotel Horison Kota Serang dalam salah satu acara yang digelar pada Rabu (12/7).

    Namun sebenarnya yang menjadi soal bukanlah itu, melainkan, adanya laporan dugaan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum dalam upaya memuluskan niatan nya itu. Kecurangan yang dimaksud seperti adanya upaya manipulasi KK, hingga dugaan adanya Pungli di sejumlah sekolah di Provinsi Banten.

    Saat dikonfirmasi mengenai masalah tersebut, Kepala Dindikbud Banten itu pun kembali mengatakan bahwa pihaknya tidak mendapatkan laporan semacam itu. Jika pun benar, maka hal itu bukan menjadi kewenangannya untuk mengatasi. Sebab menurutnya, sejauh permasalahan itu tidak dilaporkan kepada Dindikbud, maka hal itu bukan menjadi kewenangannya.

    “Sampai hari ini kami tidak mendapatkan laporan ya, kalau dari PPDB yang dilakukan oleh sekolah. Tapi kalau lantas di luar berkembang itu kan bukan menjadi wewenang saya,” katanya

    Namun berbeda halnya jika permasalahan itu ternyata disampaikan kepada Dindikbud, maka Tabrani akan melakukan penuntasan terhadap permasalahan itu. “Sepanjang memang itu ada laporan ke kami, kami lakukan,” tegasnya.

    Terkait dengan pungli, Tabrani menegaskan, jika memang masyarakat menemukan adanya praktik pungli dalam pelaksanaan PPDB maka sebaiknya disebutkan sekolah mana saja yang melakukan praktik kecurangan itu.

    Dengan adanya laporan semacam itu, maka harapannya dapat dilakukan penindakan tegas terhadap oknum yang telah bermain curang.

    “Saya kan kepala dinas, kalau memang di situ didapati ada pungli tunjukan kepada saya sekolah mana yang mungut. Tunjukan kepada saya jangan menduga-duga. Nah kalau di luaran ada begitu-gitu kan bukan menjadi wewenang saya kalau itu mah kan. Tapi kalau sekolah terang-terangan mungut duit, pungli, tunjukan sekolah mana, gitu,”

    “Tunjukan ke saya kalau memang sekolah itu terang-terangan pungli, mungut duit atas PPDB, tunjukan gitu. Soal nanti hal lainnya kan jadi soal nanti kami sampaikan,” ujarnya. (MG-01/MYU/RUS/ENK)

  • Alhamdulillah, PPDB untuk ABK di Kota Tangerang Berjalan Lancar

    Alhamdulillah, PPDB untuk ABK di Kota Tangerang Berjalan Lancar

    TANGERANG, BANPOS – Pelaksanaan PPDB tingkat SMP di Kota Tangerang untuk jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) diklaim berjalan lancar. Saat ini, PPDB tengah berlangsung untuk jalur prestasi.

    Kepala Dindik Kota Tangerang, Jamaluddin, mengatakan bahwa sejauh ini, pelaksanaan PPDB tingkat SD hingga SMP berlangsung lancar.

    Menurutnya, hanya terdapat beberapa hambatan yang terjadi, seperti adanya orang tua siswa yang bingung dalam tata cara pelaksanaan PPDB.

    “Tapi itu hanya satu dua orangtua saja, selebihnya lancar baik pelaksanaan onlinenya, informasi yang tersampaikan hingga pelayanannya semua lancar,” ujarnya usai meninjau pelaksanaan PPDB di SMPN 1 Kota tangerang, Senin (10/7).

    Ia pun menuturkan, dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024, Pemkot Tangerang telah memberikan pelayanan secara maksimal.

    Mulai dari sistem pelaksanaanya, jalur-jalur yang berupaya mengakomodir seluruh kategori siswa, hingga solusi jika dinyatakan tidak lolos pada PPDB Negeri, yaitu adanya 73 SMP swasta gratis yang dapat dimanfaatkan seluruh masyarakat Kota Tangerang.

    “PPDB SMP Negeri tahun ini, Kota Tangerang memiliki daya tampung 11 ribu kursi dari 34 SMPN di Kota Tangerang. Sedangkan untuk jumlah lulusan diperkirakan di angka 31.037 siswa,” katanya.

    “Dengan itu, bagi orang tua yang anaknya tidak keterima di negeri untuk tidak berkecil hati, dan bisa manfaatkan program swasta gratis. Kualitas pendidikan negeri dan swasta di Kota Tangerang itu sama saja,” lanjutnya.

    Diketahui, PPDB SMP Negeri di Kota Tangerang masih akan berlangsung hingga 14 Juli mendatang. Setelah jalur prestasi yang saat ini tengah berlangsung, Dindik Kota Tangerang akan membuka tahap dua pada jalur prestasi nilai rapor dalam kota pada 13 -14 Juli besok.

    Dalam hal ini, Dindik Kota Tangerang juga telah menyediakan layanan informasi yang dapat digunakan warga Kota Tangerang. Diantaranya, laman ppdb.tangerangkota.go.id, Instagram di @disdiktangkot, serta lima nomor layanan berupa whatsapp, diantaranya 0823-1169-9556, 0823-1169-9557, 0823-1169-9558, 0823-1169-9559, dan 0823-1169-9566. (DZH)

  • SMPN 1 Rangkasbitung Tegaskan Tak Ada Kecurangan

    SMPN 1 Rangkasbitung Tegaskan Tak Ada Kecurangan

    LEBAK, BANPOS – Menyusul maraknya kekecewaan dan dugaan dari Orang tua calon Peserta didik terhadap PPDB tingkat SMP di Kabupaten Lebak, Kepala Sekolah SMPN 1 Rangkasbitung, Slamat Gustaman, menegaskan bahwa SMP Negeri 1 Rangkasbitung selalu menjaga kredibilitas dan kualitas dalam pelaksanaan PPDB.

    “Kami melaksanakannya (PPDB) sesuai dengan apa yang ditetapkan,” kata Slamat saat ditemui BANPOS diruang kerjanya, Kamis (6/7).

    Ia menjelaskan, kekecewaan orang tua murid kebanyakan karena banyak yang tidak diterima pada PPDB jalur Zonasi.

    Menurutnya, hal itu terjadi lantaran banyaknya pendaftar yang datang ke SMP dengan Label terbaik tersebut.

    “Karena banyak dan dari berbagai wilayah juga. Yang jelas, radius terjauh peserta yang diterima adalah 640 meter dari sekolah,” jelasnya.

    Terkait dugaan jual beli kursi kosong di sekolah, Slamat membantah hal tersebut.

    Ia menerangkan, bila ada kursi yang tidak diambil oleh peserta yang lolos akan tetap disediakan untuk kelanjutan penerimaan siswa pindahan di semester berikutnya.

    “Iya kan nanti pasti ada saja yang mau pindah, tapi kami tetap melakukan tes juga,” tegasnya.

    “Sekali lagi saya tekan kan, kekecewaan pasti ada. Wajar lah, namun semua sekolah sama saja, bertujuan mencerdaskan generasi bangsa,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Sampaikan Hasil Reses, DPRD Banten Nilai Pembangunan Banten Nonsense

    Sampaikan Hasil Reses, DPRD Banten Nilai Pembangunan Banten Nonsense

    SERANG, BANPOS – Kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam empat tahun terakhir menuai sorotan, lantaran dianggap belum mampu memberikan hasil yang memuaskan bagi masyarakat di Provinsi Banten.

    Bahkan Pemprov Banten juga dinilai lamban dalam melaksanakan program pembangunan, sebab hingga memasuki semester kedua tahun ini Pemprov Banten belum juga mampu menunjukan hasil pembangunannya kepada masyarakat.

    Penilaian itu diungkapkan langsung sejumlah anggota Dewan Provinsi Banten saat Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses Tahun 2023 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Banten pada Selasa (27/6) kemarin.

    Anggota Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Nizar, menyampaikan bahwa dalam empat tahun terakhir pelaksanaan pembangunan di Provinsi Banten bisa dikatakan tidak membuahkan hasil apapun bagi kesejahteraan masyarakat.

    “Empat tahun ini nonsense, bahkan yang paling pahit pimpinan, program pembangunan yang mendukung peningkatan ekonomi pemberdayaan masyarakat Banten hari ini pun terhenti,” kata Muhammad Nizar.

    Tidak hanya itu saja, Nizar juga turut menyoroti perihal penyerapan anggaran di tahun ini yang menurutnya masih belum termaksimalkan dengan baik.

    Padahal pelaksanaan anggaran di tahun 2023 ini sudah mulai memasuki semester kedua, namun Pemprov Banten hingga saat ini belum juga mampu menunjukan hasil kerjanya kepada masyarakat.

    “Coba kita lihat, pembangunan tahun 2023 apa yang sudah dibangun oleh Pemerintah Provinsi? Nonsense, ini sudah akan memasuki bulan ketujuh,” tegasnya.

    Oleh karenanya, anggota Fraksi Partai Gerindra itu berharap, hasil reses kali ini dapat menjadi catatan penting bagi Pemprov Banten untuk sungguh-sungguh dalam melaksanakan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat.

    “Untuk itu, ini menjadi beban kita semua. Saya berharap, Sekda yang mewakili Gubernur memberikan solusi terkait persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat bawah,” ucapnya.

    Sementara itu Yeremia Mendrofa selaku anggota Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan, berdasarkan hasil resesnya, masih banyak dijumpai sejumlah persoalan yang melingkupi pendidikan di Provinsi Banten.

    Salah satunya adalah seperti pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun ini yang dianggapnya penuh dengan masalah. Yeremia menjelaskan dalam pelaksanaannya, banyak dari masyarakat dan pelaksana teknis yang belum memahami secara betul teknis PPDB di tahun ini.

    Tidak cukup sampai di situ, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten itu juga menerangkan, banyak dari masyarakat miskin di Provinsi Banten yang mengaku merasa kesulitan untuk mendaftarkan anaknya bersekolah lewat jalur afirmasi PPDB.

    Padahal secara persyaratan mereka telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti misalnya terdaftar dalam kartu kesejahteraan sosial.

    “Kemudian berikutnya kami menemukan adanya kesulitan warga Banten yang merupakan keluarga tidak mampu baik penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar), PKH, atau kartu kesejahteraan lainnya dan termasuk Jamsos (Jaminan Sosial) bahkan anak yang berkebutuhan khusus yang di wilayah perbatasan, khususnya antara DKI dengan Banten atau Jabar dengan Banten yang mendapatkan kesusahan untuk mendaftarkan di jalur afirmasi oleh keterbatasan aplikasi yang ada,” terangnya.

    Oleh karenanya melihat sejumlah temuannya itu, Yeremia menilai bahwa pelaksanaan PPDB tahun ini dinilai tidak berpihak pada masyarakat miskin, dan juga tidak dipersiapkan dengan matang.

    “Oleh karena itu bahwa dari temuan yang kami sampaikan pimpinan, sebagai kami yang ada di Komisi V, kami menilai bahwa PPDB Banten sekarang ini tidak berpihak kepada masyarakat miskin,”

    “Dan kemudian bahwa persiapan PPDB kurang matang, sehingga juknis maupun aplikasi yang dibangun yang dibiayai oleh APBD tahun 2023 terkesan tidak dipersiapkan dengan baik,” tuturnya.

    Menanggapi sejumlah masukan tersebut, Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti yang hadir menggantikan Pj Gubernur Banten dalam Rapat Paripurna itu, mengatakan bahwa pihaknya akan berusaha untuk mensinergikan sejumlah masukan tersebut ke dalam perencanaan program pembangunan di tahun 2024 nanti.

    “Nanti kita akan sinergikan berbagai masukan kegiatan, karenakan tentunya kami juga sudah mengawali dengan proses Musrembang, dari DPRD juga sudah berkunjung ke masing-masing Dapil. Mudah-mudahan apa yang disampaikan ini bisa sama-sama selaras dengan usulan dari masyarakat,” katanya.

    “Dan insyaallah akan segera kita tindak lanjuti dan nanti saya dengan jajaran di panitia anggaran pemerintah daerah juga akan melihat, menyisir kembali apa yang tadi sudah disampaikan. Tentunya akan menjadi suatu bahan perbaikan dan juga untuk perencanaan pelaksanaan APBD tahun 2024,” tandasnya (MG-01)

  • PPDB SMP Kota Tangerang, Pendaftaran Jalur ABK Dimulai

    PPDB SMP Kota Tangerang, Pendaftaran Jalur ABK Dimulai

    TANGERANG, BANPOS — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP negeri di Kota Tangerang, Senin (26/6) dimulai. Penerimaan siswa baru diawali jalur ABK (anak berkebutuhan khusus). Di Kota Tangerang, salah satu sekolah yang dipercaya menyelenggarakan pendidikan inklusi adalah SMP Negeri 28.

    Hari pertama PPDB jalur ABK, sekolah yang beralamat di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug ini sudah didatangi dua calon siswa ABK. Para calon siswa ini adalah seorang penyandang disabilitas tuna daksa dan tuna rungu.

    “Untuk PPDB SMP negeri hari ini di Kota Tangerang secara serentak adalah jalur ABK atau anak berkebutuhan khusus, di mana ada 13 sekolah yang ditunjuk oleh Pemkot Tangerang sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi. Salah satunya adalah SMP 28 Kota Tangerang,” ucap Kepala SMP Negeri 28 Kota Tangerang, Saronih.

    Untuk diketahui, berdasarkan tahapan, seleksi calon peserta didik baru untuk anak berkebutuhan khusus dimulai dari 26-27 Juni 2023 dari pukul 08.00 WIB-14.00 WIB. Sementara pengumuman akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2023 pukul 20.00 WIB dan daftar ulang pada tanggal 28 Juni 2023 pukul 00.01-16.00 WIB.

    “Kami di sekolah menyiapkan tenaga guru pendamping khusus. Untuk setiap pendaftar yang akan masuk diseleksi melalui asesmen yang sudah dipersiapkan. Jadi mereka tetap mengikuti asesmen dari guru pendamping khusus yang telah dipersiapkan agar benar-benar diketahui jenis kebutuhan khususnya,” ucapnya.

    Selain itu, ketika nanti mereka diterima, para siswa ABK ini akan belajar bersama siswa di kelas reguler bersama siswa yang lain. Setelah itu, barulah mereka akan mendapatkan pembelajaran atau pendampingan guru khusus yang sudah dipersiapkan.

    Sementara untuk kuota siswa ABK yang dipersiapkan di SMP Negeri 28 Kota Tangerang adalah sebanyak 2,5 persen atau 7 siswa. “Untuk hari Senin ini sudah ada dua yang daftar,” katanya.

    Adapun persyaratan khusus untuk calon siswa ABK adalah memiliki minimal IQ 80, dan dibuktikan dengan asesmen awal oleh tim asesmen Dinas Pendidikan Kota Tangerang atau asesmen sekolah yang sudah disetujui Dinas Pendidikan.

    Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang, Jamaluddin, menuturkan bahwa proses PPDB tingkat SMP ini akan dilakukan dalam dua tahap pendaftaran. Untuk persentase penerimaannya sendiri, pria yang juga Ketua PGRI Kota Tangerang menjelaskan bahwa jalur zonasi memiliki persentase paling tinggi, yaitu 50 persen. Berikutnya jalur afirmasi sebesar 15 persen, jalur prestasi sebesar 30 persen, dan jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen.

    “Proses PPDB tingkat SMP ini seluruhnya akan berlangsung secara daring (online) melalui laman yang telah disediakan. Serta untuk waktunya juga akan dilakukan secara berkala berdasarkan jadwal yang telah disusun, dan dinformasikan sebelumnya (jadwal bisa dilihat di bagian paling bawah),” ujar Jamaluddin.

    Ia melanjutkan, PPDB tingkat SMP ini memiliki daya tampung sekitar 11 ribu kursi di 34 SMP Negeri yang telah tersebar di Kota Tangerang. Sedangkan, jumlah lulusan tahun ini, diperkirakan berjumlah 31 ribu siswa.

    Meski begitu, Disdik Kota Tangerang telah memberikan kebijakan alternatif dengan memberikan kualitas yang sama di sekolah-sekolah swasta lewat program pembiayaan pendidikan sekolah swasta gratis di 73 SMP swasta yang ada di Kota Tangerang.

    “Maka, dipastikan seperti tahun-tahun sebelumnya, akan ada barisan siswa yang tidak masuk (tidak tertampung) di SMP Negeri. Nmaun, tidak perlu khawatir, karena Pemkot Tangerang telah menghadirkan program biaya pendidikan swasta gratis di 73 SMP/MTs swasta di Kota Tangerang. Jadi, swasta bisa menjadi pilihan utama yang tak periu dirisaukan lagi, negeri dan swasta itu sama saja,” tandasnya. (DZH/BNN)

  • Pj Gubernur Al Muktabar Luncurkan PPDB SMAN/SMKN dan SKhN Provinsi Banten Tahun Ajaran 2023/2024

    Pj Gubernur Al Muktabar Luncurkan PPDB SMAN/SMKN dan SKhN Provinsi Banten Tahun Ajaran 2023/2024

    SERANG, BANPOS – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar melakukan Peluncuran PPDB SMAN/SMKN dan SKhN Provinsi Banten Tahun Ajaran 2023/2024 di Aula SMAN 1 Ciruas, Kabupaten Serang, Jumat 16 Juni 2023.

    Peluncuran PPDB ditandai dengan pemukulan gong oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani.

    PPDB dibuka melalui jalur afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi melalui https: ppdb.bantenprov.go.id mulai Senin (19/6/2023) Pukul 00.00 WIB.

    “Menjadi hajat besar kita, penerimaan murid baru SMAN/SMKN dan SKhN yang menjadi tugas Pemprov Banten. Tugas kita bersama,” ungkap Al Muktabar di lokasi acara, Jumat 16 Juni 2023.

    Dikatakan, ada beberapa hal teknis yang berubah tapi pada dasarnya sama. Perubahan itu bagian dari proses penyempurnaan untuk mencapai asas transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas. Sistem yang telah dibangun akan memandu proses penerimaan murid baru.

    “Saya titip kepada Bapak/Ibu semua karena ini tanggung jawab kita bersama,” pesan Al Muktabar kepada para Kepala Sekolah SMAN/SMKN dan SKhN se- Provinsi Banten.

    Presiden Joko Widodo, lanjut Al Muktabar, menekankan strategi menuju Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2024-2045. Bangsa Indonesia yang memiliki bonus demografi harus mampu mengelola dengan benar melalui peningkatan kapasitas.

    “Di antara upaya itu melalui pendidikan dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045. Dalam rangka peningkatan kapasita manusia momen seperti ini penting sekali,” ungkapnya..

    “Kita berharap proses penerimaan murid baru kita berjalan sukses dengan tenaga yang kita tingkatkan kapasitasnya. Sikap, nilai individu kita, agar amanah dalam menjalankan tugas ini,” tambah Al Muktabar.

    Al Muktabar juga apresiasi kepada para Kepala Sekolah yang telah berusaha menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam memandu sekolahnya. Meski demikian, dirinya berharap para Kepala Sekolah tidak berpuas diri dan terus meningkatkan kapasitasnya untuk menjawab tantangan yang terus berkembang.

    Para Kepala Sekolah juga dipesankan untuk merawat sekolah dengan baik. Melaksanakan dana BOS dengan baik.

    Di samping memantau transformasi knowledge, Pemprov Banten juga memantau pengelolaan lingkungan sekolah. Agar penataan lingkungan sekolah turut melibatkan para siswa sehingga memiliki kepedulian lingkungan.

    “Harap Bapak dan Ibu menjaga betul marwah sebagai Kepala.Sekolah,” pesan Al Muktabar.

    Dalam Laporannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Tabrani memaparkan, PPDB SMAN/SMKN dan SKhN Provinsi Banten Tahun Ajaran 2023/2024 untuk pendaftaran jalur afirmasi dibuka pada tanggal 19 s.d 23 Juni 2023. Verifikasi dan rekonsiliasi data tanggal 20 s.d 27 Juni 2023. Pengumuman hasil seleksi 30 Juni 2023. Daftar Ulang tanggal 3 s.d 7 Juli 2023

    Pendaftaran jalur zonasi, perpindahan orang tua, dan prestasi dibuka pada tanggal 3 s.d 6 Juli 2023. Verifikasi dan rekonsiliasi data tanggal 4 s.d 7 Juli 2023. Pengumuman hasil seleksi tanggal 11 Juli 2023. Daftar Ulang tanggal 12 s.d 14 Juli 2023. (Adv)

  • Pemprov Banten ‘PeDe’ Pelaksanaan PPDB Lancar

    Pemprov Banten ‘PeDe’ Pelaksanaan PPDB Lancar

    SERANG, BANPOS- Pemprov Banten mengklaim diri telah siap untuk menghadapi pekan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022. Pemprov Banten optimistis kejadian seperti tahun lalu tidak kembali terulang di tahun sekarang.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan infrastruktur digital guna menghadapi PPDB. Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan tahapan-tahapan pelaksanaan PPDB kepada masyarakat, sehingga tidak ada yang terlewat.

    “Secara infrastruktur digitalisasi, kemudian simulasinya (pelaksanaan PPDB), kemudian woro-woronya itu sudah siap. Laman website sudah dibuat pengumuman. Beberapa juga ada spanduk dan pamflet, kami imbau masyarakat untuk menyalurkan minatnya ke sekolah yang difavoritkan atau dituju,” ujarnya, Senin (13/6/2022).

    Menurutnya, dalam pelaksanaan PPDB tersebut, pihaknya akan tetap melakukan pembenahan sembari melaksanakan. Apabila masih ditemukan masalah, Pemprov Banten pun bisa membuat jadwal lain agar dapat membuka kesempatan kepada masyarakat seluas-luasnya.

    “Dan tentu nanti beberapa tahapan apabila masih ada hal-hal yang kurang, akan kami perbaiki. Itu akan kami schedule untuk memberi seluas-luasnya kesempatan. Tentu tidak semua bisa diterima,” ungkapnya.

    Ia mengatakan, untuk mencegah terjadinya permasalahan pada saat pelaksanaan PPDB, pihaknya telah menyerahkan pengelolaan portal pendaftaran PPDB ke masing-masing sekolah. Dengan demikian, gangguan yang terjadi di suatu sekolah, tidak akan mengganggu sekolah lainnya.

    “Kan ikhtiar kita adalah dengan telah diturunkan ke sekolah (portal pendaftaran), maka bila terjadi gangguan, maka yang terjadi spesifik di sekolah itu saja, tidak mengganggu area-area yang lain. Kalau terintegrasi, satu masalah di Lebak bisa mengganggu keseluruhan,” ungkapnya.

    Menurut Al, meski dikembalikan ke masing-masing sekolah untuk portal pendaftaran PPDB, namun pihaknya tetap membangun sistem digital yang adil bagi para siswa yang hendak masuk ke sekolah yang dituju oleh mereka.

    “Jadi itu ikhtiar kita untuk mengeliminasi kemungkinan-kemungkinan trouble (masalah) dengan menggunakan cara komputerisasi yah. Mekanisme digital yang ada itu untuk membangun fairness (keadilan) kita, dijalankan,” tandasnya. (DZH/AZM)