Tag: PPDB

  • Dugaan Maladministrasi PPDB Menguat Dindikbud Berkelit Pakai Kendala Tahun Lalu

    Dugaan Maladministrasi PPDB Menguat Dindikbud Berkelit Pakai Kendala Tahun Lalu

    SERANG, BANPOS – Ombudsman RI Perwakilan Banten telah memeriksa beberapa pihak terkait dengan pelaksanaan PPDB daring tingkat SMA jalur zonasi. Berdasarkan pemeriksaan, dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB tersebut semakin kuat. Sanksi hingga pencopotan jabatan pun muncul sebagai konsekuensinya.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, Kepala Diskominfo Provinsi Banten dan Kabid SMA serta Kabid SMK pada Dindikbud Provinsi Banten hadir ke kantor Ombudsman Banten sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka menjalani pemeriksaan hingga empat jam lebih.

    Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan pada Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin, mengatakan bahwa pihaknya menemukan dugaan potensi maladministrasi pada pelaksanaan PPDB Online 2021 tingkat SMA.

    “Semuanya berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan-temuan baik laporan dari orang tua siswa maupun temuan-temuan yang kami temukan di lapangan. Ada potensi maladministrasi,” ujarnya saat diwawancara usai pemeriksaan, Senin (5/7).

    Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya maladministrasi pada pelaksanaan PPDB 2021.

    “Pertama, tidak adanya koordinasi yang baik di tubuh Dindikbud Provinsi Banten sehingga saat Kadindik sakit, tidak ada pejabat dibawahnya yang berwenang untuk menjelaskan kepada publik terkait permasalahan yang muncul,” jelasnya.

    Selain itu, dugaan maladministrasi menguat lantaran dalam pelaksanaan PPDB, Dindikbud dinilai tidak becus dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul.

    “Ketidakkompetenan Dindikbud dalam melaksanakan sistem PPDB, sehingga ketika ada permasalahan kemudian tidak bisa diselesaikan pada waktunya,” jelasnya.

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dedy Irsan, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan audit terhadap sistem PPDB online 2021.

    “Setelah melakukan pemanggilan ini, kami akan melakukan audit terhadap sistem PPDB online tingkat SMA untuk sistem zonasi,” ujarnya.

    Apabila terbukti adanya kesalahan, pihaknya akan memberikan rekomendasi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. “Seperti penurunan pangkat atau pencopotan jabatan, sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan,” katanya.

    Sementara itu, Kabid SMA pada Dindikbud Provinsi Banten, Lukman, mengakui jika terjadi permasalahan pada pelaksanaan PPDB di tahun ini. Akan tetapi permasalahan yang dia ungkapkan sama dengan permasalahan yang juga diungkap pada PPDB tahun lalu, yang juga bermasalah, yaitu karena banyaknya akses situs yang terjadi dalam satu waktu.

    “Hal itu dikarenakan pengunjung webnya melonjak sehingga menyebabkan server down. Sementara untuk pengumuman hasil disebarkan melalui web sekolah masing-masing,” tandasnya.

    Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan, menyampaikan bahwa Panggilan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan/pengaduan dan hasil investigasi Ombudsman Banten.

    “Selama proses PPDB tahun ini, Ombudsman Banten melakukan pemantauan dan menerima pengaduan dari masyarakat. Sesuai kewenangan, kami telah berkoordinasi dengan Panitia Penyelenggara PPDB, khususnya dari unsur Dindikbud Banten, untuk menindaklanjuti hasil pengawasan dan pengaduan yang kami terima. Kami memandang masih perlu meminta penjelasan/keterangan dari berbagai pihak agar Ombudsman memperoleh informasi yang utuh serta tindak lanjut agar betul-betul tidak ada masyarakat yang dirugikan,” Ujar Dedy di Serang.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Ombudsman Banten telah merilis sejumlah temuan permasalahan dalam proses PPDB online tingkat SMA di wilayah Provinsi Banten. Diantaranya yaitu sistem online yang tidak berjalan, belum adanya tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan kurangnya sosialisasi informasi mengenai perubahan kebijakan PPDB.

    “Ombudsman ingin memastikan PPDB tahun ini berjalan sesuai dengan prinsip objektif, tranparan, akuntabel, dan berkeadilan. Jika ada permasalahan, penyelenggara dan pemangku kebijakan sudah sepatutnya dapat merespon dengan alternatif kebijakan dan payung hukum yang memadai agar tidak menimbulkan masalah yang berkepanjangan,” Sambung Dedy.

    Kepala Ombudsman Banten menyayangkan permasalahan PPDB yang selalu muncul hampir setiap tahun. Padahal seharusnya Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota dapat belajar dari pengalaman sebelumnya dan melakukan persiapan yang cukup untuk menangani kendala-kendala yang terjadi.(DZH/ENK)

  • Penerimaan Siswa Baru, 25 SMAN di Lebak Kekurangan Peserta Didik

    Penerimaan Siswa Baru, 25 SMAN di Lebak Kekurangan Peserta Didik

    LEBAK, BANPOS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Kantor Cabang Dinas Kabupaten Lebak, merilis laporan penerimaan peserta didik SMA Negeri tahun ajaran baru 2020.

    Dalam rilis yang diterima wartawan, Kepala Kantor Cabang Dinas Dindikbud Banten Wilayah Lebak, Siroiudin Al-Farisy mengatakan, ada 25 SMA Negeri di Kabupaten Lebak yang kekurangan peserta didik.

    Itu terjadi kata Sirojudin, disebabkan karena jangkauan yang jauh dari SMP/MTs, zonasi yang berdekatan dengan sekolah negeri lain dan menunggu muntahan dari sekolah yang dianggap favorit.

    Selain sekolah tersebut jauh dari kota Kecamatan dan daerah tertentu kata Sirojudin, biasanya daftar manakala sekolahnya sudah aktif.

    Ditanya soal ketentuan jarak lokasi kediaman calon peserta didik ke sekolah ditentukan oleh panitia penerimaan siswa baru, kepada wartawan Sirojudin mengatakan, hal tersebut bukan ditentukan namun diverifikasi.

    “Itu diverifikasi jarak terdekat dan terjauh dari zonasi, bukan ditentukan,” ungkapnya

    Berikut data laporan penerimaan peserta didik SMA Negeri Kantor Cabang Dinas Wilayah Lebak per 21 Juni 2020. Total SMA Negeri berjumlah 36 sekolah, jumlah kuota 7.740, jumlah pendaftar 6.745. Kekurangan peserta didik tercatat sebanyak 996.

    Adapun distribusi jalur pendaftaran, zonasi 76.89 persen sekitar 5.951 Afirmasi 6,01 persen sekitar 469, perpindahan orang tua 0, 49 persen sebanyak 38 dan prestasi 3,76 persen sebanyak 291 orang calon peserta didik.

    Sekolah yang kekurangan peserta didik 25 meliputi SMAN 1 Cidadak, SMAN 1 Cibeber, SMAN I Cileles, SMAN Curugbitung, SMAN I Gunungkencana, SMAN I Bayah, SMAN 1 Sobang, SMAN 2 Banjarsari, SMAN 3 Cibeber, SMAN 1 Muncang, SMAN 1 Cilograng dan SMAN 1 Leuwidamar.

    Selain itu, SMAN 1 Cijaku, SMAN 1 Panggarangan, SMAN 2 Leuwidamar, SMAN 1 Cihara, SMAN 2 Maja, SMAN 1 Cimarga, SMAN 1 Bojongmanik, SMAN 1 Kalanganyar, SMAN 2 Bayah, SMAN 2 Malingping, SMAN 1 Sajira dan SMAN 2 Panggarangan.

    Sementara sekolah kelebihan peserta didik sebanyak 11 sekolah antara lain, SMAN 1 Maja, SMAN 1 Warunggunung, SMAN 3 Rangkasbitung, SMAN 1 Malingping, SMAN 1 Cigemblong, SMAN 1 Cikulur, SMAN 1 Rangkasbitung, SMAN 1 Wanasalam, SMAN 1 Cipanas, SMAN 2 Rangkasbitung dan SMAN 1 Banjarsari. (CR-01/PBN)

  • PPDB SD, SMP ‘Favorit’ di Lebak Kelebihan Kuota

    PPDB SD, SMP ‘Favorit’ di Lebak Kelebihan Kuota

    LEBAK, BANPOS – Terjadi kelebihan jumlah pendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah dibuka sejak 4 Mei lalu. Dinas Pendidkan dan Kebudayan (Disdikbud) Lebak mencatat kelebihan jumlah tersebut terjadi pada jenjang sekolah tingkat SD, dan SMP. Diketahui, penutupan PPDB akan dilakukan pada 1 Juli 2020

    Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP Bidang SMP Dindikbud Lebak, Budiana Sofyan menyebutkan, walaupun masa PPDB belum berakhir, sejumlah sekolah pada jenjang SD, dan SMP mengalami kelebihan jumlah pendaftar dengan kouta siswa yang dimiliki pihak sekolah.

    Dari hasil identifikasinya, kelebihan kuota tersebut terjadi pada sekolah-sekolah yang berada di wilayah perkotaan.

    “Untuk jumlah total peserta PPDB saya belum mendapatkan laporannya, karena masih berlangsung. Namun, ada beberapa sekolah di wilayah perkotaan yang melapor telah overload (kelebihan kuota pendaftar, red), seperti SMPN 1, 2 , 3 dan Rangkasbitung,” ujar Budiana, Rabu (24/6).

    Hal tersebut terjadi karena, masih adanya penilaian masyarakat mengenai sekolah favorit. Hal ini menyebabkan, banyak calon peserta didik yang fokus mendaftar pada beberapa sekolah saja.

    Selain itu, ditemukan juga adanya data ganda, dengan peserta didik yang mendaftar lebih dari satu kali, bahkan terdapat sejumlah kasus dimana peserta didik mendaftar lebih di satu sekolah.

    Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya telah memetakan sekolah mana saja yang dibawah naungan Disdikbud Lebak yang masih dapat menampung para peserta PPDB.

    Direncanakan, pihaknya akan mengusulkan sekolah-sekolah tersebut kepada pihak sekolah yang mengalami kelebihan peserta, agar dapat mengarahkan calon siswanya ke sekolah-sekolah yang masih dapat menampung siswa tersebut.

    “Nanti pihak sekolah akan mengusulkan pada calon peserta didik yang tidak keterima sekolah mana saja yang masih memiliki kouta siswa, ” katanya.

    Ia mengungkapkan, PPDB di Kabupaten Lebak sendiri dilakukan dengan cara semi daring, dimana ada sekolah yang membuka PPDB secara daring maupun tatap muka.

    Hal tersebut mengingat letak geografis Kabupaten Lebak yang terdiri dari 28 Kecamatan dan keterbatasan sumber daya.

    Dalam PPDB tersebut, terdapat tiga jalur pendaftaran yang dibuka yakni, jalur zonasi, jalur prestasi, dan afirmasi untuk masyarakat kurang mampu.

    Adapun kendala dalam pelaksanaan PPDB itu sendiri merupakan keterbatasan sumber daya, dan sukitnya menghapus pandangan masyarakat mengenai sekolah favorit sehingga menyebabkan para calon peserta didik memaksakan diri untuk mendaftar pada sekolah tersebut. Padahal, mekanisme penerimaan peserta didik sendiri pada jalur umum dilakukan dengan sistem Zonasi.

    “Banyak masyarakat yang memaksakan diri untuk masuk ke sekolah favorit. Padahal peluangnya kecil, karena saat ini semuanya diberlakukan sistem zonasi, dengan ketentuan jarak rumah calon peserta didik termulai 1 sampai 6 Kilometer. Jika jaraknya sama dengan peserta didik lain, maka yang dilihat umurnya, dimana umur yang paling tua, itu dipioritaskan, ” tuturnya.

    Dikatakannya, untuk alur PPDB tahun depan, pihaknya menargetkan akan menggunakan suatu aplikasi dengan server yang terpusat di Disdikbud Lebak. Hal tersebut dilakukan agar proses PPDB dapat dilakukan secara daring diseluruh wilayah Kabupaten Lebak.

    “Kita targetkan untuk tahun depan semua online (daring, red), server juga sudah kami siapkan, tinggal aplikasinya saja yang juga tengah kita ajukan,” tandasnya.(DHE/PBN)