Tag: PPID

  • Embrio UU KIP dari Lebak

    Embrio UU KIP dari Lebak

    KABUPATEN LEBAK, BANPOS – UNDANG-undang Keterbukaan Informasi Publik atau UU Nomor 14 tahun 2008, diklaim merupakan hasil penyempurnaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 6 tahun 2004 tentang Transparansi dan Partisipasi Pengelolaan Pemerintah dan Pembangunan Kabupaten Lebak. Hal itu menjadikan Kabupaten Lebak sebagai cikal bakal terbentuknya UU Nomor 14 tahun 2008.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Budi Santoso,
    dalam sambutannya pada kegiatan Lokakarya Optimalisasi Peran PPID dalam Penyelenggaraan
    Pelayanan Informasi Publik di Kabupaten Lebak, Senin (4/9) di Aula Bumi Katineung.

    ”Dalam undang-undang tersebut sudah jelas bahwa seluruh masyarakat berhak untuk mendapatkan
    informasi di seluruh Pemerintahan Kabupaten Lebak,” ujar Budi.

    Budi menjelaskan, dalam kegiatan tersebut dilakukan penguatan dalam penyelenggaraan Pejabat
    Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing OPD yang ada.

    Dalam hal ini, menurutnya dibutuhkannya kejelasan dalam regulasi yang mana penetapan pejabat dan
    PPID pembantu, informasi mana saja yang dapat ditetapkan dalam kategori rahasia dan lain sebagainya.

    Dengan adanya regulasi tersebut, masyarakat dapat lebih nyaman dan mendapatkan kejelasan dalam
    penerimaan dan keterbukaan informasi.

    ”Kita sekarang penguatan, sebelumnya juga sudah berjalan baik melalui website ataupun media sosial. Tinggal ditingkatkan lagi,” jelasnya.

    Ia menerangkan, sebelumnya Kabupaten Lebak mendapatkan nilai bervariasi dalam penilaian
    Transparansi dan Keterbukaan Publik.

    ”Untuk tahun ini belum dinilai, nanti September kita mulai kembali ada Verifikasi Faktual dan wawancara dengan tim PPID kita (Lebak),” tandas Budi.

    Sementara itu, Koordinator USAID ERAT Banten, Agus Salim, mengatakan bahwa pengoptimalan PPID
    sangat penting bagi meraih kepercayaan masyarakat. Hal ini yang harus terus ditingkatkan oleh masing- masing OPD untuk memberikan keterbukaan informasi bagi masyarakat.

    ”Ini sangat penting, semakin terbukanya informasi semakin besar pula trust (kepercayaan) masyarakat kepada pemerintah,” kata Agus.(MYU/DZH)

  • Warga Baksel Laporkan Pejabat PPID BPKAD Banten, Minta Kinerjanya Dievaluasi

    Warga Baksel Laporkan Pejabat PPID BPKAD Banten, Minta Kinerjanya Dievaluasi

    SERANG, BANPOS – Sering tak ada di tempat, pemohon informasi publik mendesak Kominfo Provinsi Banten mengevaluasi kinerja Petugas PPID Pembantu di BPKAD Provinsi Banten, terkait integritas kinerja Petugasnya.

    Hal itu dikeluhkan Deden Haditiya, warga Lebak Selatan (Baksel) yang datang berulang kali ke PPID Pembantu di BPKAD Provinsi Banten.

    Deden mengaku, dirinya telah beberapa kali datang dari Baksel ke BPKAD untuk menghadap dan memberikan surat Permohonan informasi Publik ke PPID Pembantu. Namun petugas yang bersangkutan selalu tidak ditemukan di ruang kerjanya.

    “Saya akan laporkan kinerja PPID di OPD ini dan OPD lainnya yang sering tidak masuk kantor atau tidak ada di tempat untuk memberikan layanan administrasi informasi publik kepada masyarakat. Apalagi saya jauh jauh datang dari Malingping, Banten Selatan ke BPKAD di Serang,” ujarnya.

    Tak hanya mendesak Kominfo, Deden mengatakan bahwa dirinya juga akan melaporkan kinerja para petugas PPID Pembantu itu ke Ombudsman hingga Gubernur Banten. Sebab, tugasnya sebagai pelayanan informasi dibiayai oleh APBD, namun kinerjanya tidak ada.

    “Saya juga akan laporkan kinerja ini ke Ombudsman, dan Gubernur Banten. Karena tugas mereka kan dibiayai APBD, jangan sampai anggaran diserap namun kinerjanya nihil,” tandasnya. (MUF)

  • Untuk Keterbukaan Informasi, Pemdes di Lebak Diminta Segera Bentuk PPID Desa

    Untuk Keterbukaan Informasi, Pemdes di Lebak Diminta Segera Bentuk PPID Desa

    LEBAK, BANPOS – Pemerintah Desa di Kabupaten Lebak, diminta untuk segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa untuk mempermudah layanan informasi publik.

    Hal itu disampaikan Solihin, salah seorang warga Lebak, Kamis (5/12) kepada Banten Pos.

    Menurut Solihin, pembentukan PPID Desa itu harus segera dilakukan salah satunya untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses informasi publik desa.

    Terlebih kata Solihin, Komisi Informasi (KI) Pusat telah me-lounching Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa.

    “Jadi menurut saya tidak ada alasan bagi Pemdes di Lebak untuk tidak memberikan dan menutup informasi publik yang di mohonkan oleh pemohon, terkecuali informasi yang dikecualikan,” katanya.
    Kepala Desa Cikatapis sekaligus sebagai Wakil Ketua Apdesi Kabupaten Lebak, Darmawan mengatakan, pihaknya akan segera merumuskan pembentukan PPID Desa.

    Dijelaskannya, pembentukan PPID Desa itu harus matang dan memiliki dasar dan atau kekuatan hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) tentang PPID Desa.

    Menurut Darmawan, selain terbentuk Pemerintah Desa yang tertib administrasi, pembentukan PPID Desa juga dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    “Ya kami setuju adanya PPID Desa, dan untuk menguatkan keberadaannya tentu harus ada Perdes sebagai dasar hukumnya,” katanya. (MG-01/PBN)