Tag: PPK

  • Surat ‘Sakti’ DPRD Lebak Diduga Loloskan Anggota PPK di 18 Kecamatan

    Surat ‘Sakti’ DPRD Lebak Diduga Loloskan Anggota PPK di 18 Kecamatan

    LEBAK, BANPOS – Beredar sebuah surat dengan kop surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak dengan perihal rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Lebak.

    Surat dengan nomor 170/232-DPRD/V/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta dengan stampel resmi DPRD Lebak tersebut berisi tentang nama-nama yang diminta untuk diprioritaskan dalam penetapan badan adhoc atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024.

    Berdasarkan penelusuran BANPOS, dari 29 nama tersebut terdapat 24 nama yang masuk dalam data penetapan PPK dari KPU Lebak dengan rincian 17 dinyatakan terpilih dan 7 lainnya menjadi Cadangan yang tersebar di 18 Kecamatan berdasarkan surat tersebut.

    BANPOS mencoba menghubungi Wakil Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta untuk mengkonfirmasi terkait hal tersebut. Namun, ia tidak kunjung memberikan respon.

    Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Lebak lain menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.

    Seperti, Anggota DPRD Lebak fraksi Nasdem, Yanto. Ia menyatakan dirinya menolak bahwa surat tersebut mengatasnamakan DPRD Lebak.

    “Kalau atas nama DPRD Lebak saya menolak, saya tidak tahu-menahu soal itu,” singkatnya.

    Terpisah, Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini mengatakan, dirinya tidak menerima adanya surat tersebut.

    “Terkait surat tersebut KPU tidak pernah menerimanya, jika kurang jelas bisa dikonfirmasi ke bagian umum. Karena seyogyanya apabila ada surat masuk biasanya teregister di bagian umum,” singkatnya. (MYU/DZH)

  • KPU Cilegon Buka Rekrutmen Anggota PPK-PPS Pilkada 2024, Berikut Besaran Gajinya

    KPU Cilegon Buka Rekrutmen Anggota PPK-PPS Pilkada 2024, Berikut Besaran Gajinya

    CILEGON, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon membuka rekrutmen calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.

    Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah mengatakan pembukaan rekrutmen PPK dan PPS tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang metode pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

    KPU RI juga telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang perubahan keempat atas keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota.

    “Berdasarkan keputusan tersebut, metode pembentukan PPK dan PPS pada Pilkada serentak tahun 2024 dilakukan dengan metode seleksi terbuka,” jelasnya kepada BANPOS, Minggu (21/4).

    Dia mengatakan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan pada 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK akan berlangsung pada 23-29 April 2024.

    Selain itu, kata dia, akan ada perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK 30 April-02 Mei 2024 dan penelitian administrasi calon anggota PPK pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.

    Selanjutnya, seleksi tertulis calon anggota PPK 6-8 Mei 2024, pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK 9-10 Mei 2024, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK 4-10 Mei 2024.

    Kemudian, wawancara calon anggota PPK 11-13 Mei, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK 14-15 Mei 2024, penetapan calon anggota PPK 15 Mei 2024 dan pelantikan anggota PPK 16 Mei 2024.

    “Sementara untuk pengumuman pendaftaran calon anggota PPS dilaksanakan pada 2-6 Mei 2024, sedangkan penerimaan pendaftarannya pada 2-8 Mei 2024,” ujarnya.

    Dia mengatakan penelitian administrasi calon anggota PPS dilaksanakan pada 3-12 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan 13-14 Mei 2024. Bagi calon anggota PPS yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis pada 15-18 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 19-20 Mei 2024.

    “Kami pun akan meminta tanggapan dan masukkan masyarakat terhadap calon anggota PPS pada tanggal 13-20 Mei,” katanya.

    Ia mengatakan calon anggota PPS yang lolos seleksi tertulis akan mengikuti wawancara pada 21-23 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan pada 24-25 Mei 2024. Dan penetapan calon anggota PPS dilaksanakan pada 25 Mei 2024 dan pelantikan tanggal 26 Mei 2024.

    “Untuk di Kota Cilegon kami akan merekrut PPK 40 orang. Masing-masing 5 orang di tiap kecamatan untuk 8 kecamatan se-Kota Cilegon dan PPS 129 orang di 43 kelurahan se-Kota Cilegon, tiap kelurahan masing-masing 3 orang,” ungkapnya.

    Nurjanah menambahkan perpanjangan pendaftaran dilakukan bilamana kouta pendaftar PPK maupun PPS belum terpenuhi 2 kali jumlah kebutuhan

    Untuk honor yang akan didapat anggota PPK, PPS KPU Kota Cilegon sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.

    Berikut Rincian Gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2024:

    Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

    Ketua : 2.500.000 per bulan

    Anggota : 2.200.000 per bulan

    Panitia Pemungutan Suara (PPS)

    Ketua: 1.500.000 per bulan

    Anggota: 1.300.000 per bulan. (LUK)

  • KPU Cilegon PAW Anggota PPK dan PPS

    KPU Cilegon PAW Anggota PPK dan PPS

    CILEGON, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon melakukan penggantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

    Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih Parmas) dan SDM pada KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah menyebut ada dua orang yang baru saja dilakukan proses PAW. “Yang di PAW ada dua orang pertama anggota PPK Ciwandan dan PPS Kelurahan Kepuh,” kata Nurjanah kepada BANPOS saat dikonfirmasi, Minggu (8/10).

    Kemudian, Nurjanah menjelaskan bahwa alasan pihaknya melakukan PAW terhadap dua orang anggota PPK dan PPS, lantaran satu anggota PPK Ciwandan berinisial H mengundurkan diri.

    Sehingga, pihaknya menggantikan posisi H dengan mengangkat salah satu PPS dari Kelurahan Kepuh untuk naik jabatan di PPK Ciwandan.

    Dikatakan Nurjanah, pada Kamis (5/10), pihaknya baru saja melantik mantan PPS Kepuh berinisial S menjadi anggota PPK Ciwandan. Sementara untuk menggantikan posisi S sebagai anggota PPS Kepuh berinisial AS.

    Nurjanah menjelaskan alasan H mengundurkan diri dari jabatannya bukan karena paksaan, melainkan atas kemauannya sendiri.

    “H ini mengundurkan diri karena memang dia mendapatkan PPPK,” ujarnya.

    Nurjanah mengatakan, H merasa khawatir ketika sudah diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di salah satu SMPN Negeri di Cilegon akan mengganggu pekerjaan di PPK. Sehingga H memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai anggota PPK Ciwandan. “Kita sempat tanya, kenapa mengundurkan diri padahal P3K ngga ada aturan larangan bisa jadi petugas PPK,” ujarnya.

    Setelah bertanya banyak hal mengenai alasan pengunduran diri yang dilakukan H. KPU memastikan tidak ada unsur lain, dan pengunduran diri itu, kata dia, murni atas kemauan yang bersangkutan. “Saya juga pastikan ada hal lain atau ngga, kita cari tahu. Nah kata dia ngga bu semuanya baik, aman, nyaman terkendali,” tuturnya.

    “Hanya saja tadinya dia guru sd kemudian dapat PPK guru di SMP, karena ngga bisa mengatur waktu, karena baru diangkat PPPK khawatir ngga profesional akhirnya mundur,” tandasnya.(LUK/PBN)

  • Disnakertrans Nilai Proyek Pemprov Abai K3

    Disnakertrans Nilai Proyek Pemprov Abai K3

    SERANG, BANPOS – Sejumlah pelaksanaan proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dinilai tidak patut dicontoh karena cenderung mengabaikan faktor keselamatan kerja.

    Demikian yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi usai menghadiri rapat pengendalian inflasi di Gedung Pendopo Gubernur Banten pada Senin (28/8).

    “Ada proyek-proyek pemerintah yang belum memberikan contoh yang baik untuk melakukan pengamanan terhadap pekerja-pekerja kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah,” katanya.

    Terkait dengan penindakan terhadap pelaksana proyek yang dinilai kerap mengabaikan faktor keselamatan kerja, ia menjelaskan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pelaksana proyek lah yang seharusnya menjadi pihak yang mengingatkan akan hal tersebut.

    Oleh karenanya, ia mendorong kepada pemilik pelaksanaan proyek untuk selalu mengingatkan akan pentingnya memperhatikan faktor keselamatan kerja.

    “Pejabat Pembuat Komitmen yang punya proyek harus mengingatkan itu,” ujarnya.
    Terlebih lagi menurutnya perihal Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sudah menjadi persyaratan wajib yang harus
    dipenuhi dan disertakan di dalam dokumen pengajuan lelang proyek pemerintah.

    Kemudian saat disinggung perihal data kecelakaan kerja, Septo menyebutkan setidaknya hingga per tanggal 28 Agustus 2023 Disnakertrans Provinsi Banten mendapati adanya laporan kecelakaan kerja hingga menyebabkan kematian atau Fatality sebanyak 5 kasus.

    Dari jumlah kasus tersebut terjadi di sejumlah daerah di Provinsi Banten, di antaranya seperti di Kabupaten Lebak satu kasus, Kabupaten Tangerang satu perusahaan dengan dua kasus kecelakaan kerja, serta Kota Cilegon dengan dua kejadian kecelakaan kerja di dua perusahaan yang berbeda.

    “Sampai bulan Agustus tanggal 28 kita menerima kurang lebih 5 laporan fatality,” terangnya.
    Ia menjelaskan, semua kejadian tersebut lebih disebabkan oleh kelalaian para pekerjanya. Karena sejumlah perusahaan yang ada di Banten telah memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP).

    “Jadi secara umum perusahaan-perusahaan di kita itu SOP nya sudah dibuat, SOP nya sudah dilakukan. Hanya kelalaian itu di pekerjaannya saja, rata-rata,” tandasnya.

    Sementara itu pegiat Saung Hijau Indonesia (SAHID) Ridho, menekankan kepada para pengawas proyek untuk lebih memperketat kembali peraturan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan.

    “Kalau masih ada yang diabaikan berarti kan harus diperketat juga tuh peraturannya,” katanya saat dihubungi via sambungan telepon WhatsApp pada Senin (28/8).

    Bahkan menurutnya, bukan tidak mungkin jika perusahaan atau pelaksana proyek terbukti mengabaikan K3 maka akan dikenai sanksi.

    ”Setahu saya ada sanksinya sendiri kalau memang ada perusahaan yang masih nakal, mengabaikan penerapan K3,” jelasnya.(MG-01/pbn)

  • PPS Cibendung Pastikan Warga Terdata DPS Online

    PPS Cibendung Pastikan Warga Terdata DPS Online

    TAKTAKAN, BANPOS – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Cibendung, Kecamatan Taktakan, Kota Serang memastikan warga di kelurahan tersebut terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online.

    Hal itu dilakukan dengan menggelar sosialisasi tanggapan masyarakat berkaitan dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Sabtu, 20 Mei 2023.

    Ketua PPS Cibendung, Ilham Prasetyo, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk upaya jemput bola kepada masyarakat yang melibatkan RT, RW, pihak Kelurahan Cibendung dan masyarakat.

    “Pesan dalam sosialisasi ini diharapkan dapat tersampaikan ke semua kalangan masyaraka agar dapat melakukan pengecekan DPT online. Hal ini untuk melihat apakah masyarakat tersebut sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum,” ujarnya.

    Ilham menjelaskan, pada kegiatan sosialisasi masyarakat diarahkan untuk melakukan pengecekan DPT online secara mandiri.

    Kata dia, apabila ada masyarakat yang belum masuk ke DPT online, maka pihaknya akan melakukan upaya pendataan agar masyarakat tersebut terdata, sehingga memiliki hak untuk memilih pada Pemilu mendatang.

    “Apabila masyarakat belum masuk ke dalam DPT online, maka kami dari PPS Cibendung akan memasukkan data masyarakat tersebut ke dalam DPT online hari ini juga,” tandasnya.

    Senada disampaikan Ketua PPK Kecamatan Taktakan, Didin. Ia mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi DPSHP ini digelar dalam rangka memastikan masyarakat khususnya di Kelurahan Cibendung Kecamatan Taktakan terdata dalam DPT online.

    “Kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya suksesi pemilu 2024, di mana masyarakat harus terdaftar sebagai pemilih di tahun 2024, dan alhamdulillah acara ini berjalan dengan lancar,” katanya. (MUF)

  • PPK dan PPS di Cilegon 2 Bulan Belum Gajian, Untuk Operasional Rela Ngutang

    PPK dan PPS di Cilegon 2 Bulan Belum Gajian, Untuk Operasional Rela Ngutang

    CILEGON, BANPOS – Sejak dilantik dan harus langsung bekerja, ternyata Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 yang ada di wilyah Kota Cilegon belum menerima gaji.

    Setidaknya, sudah dua bulan setelah dilantik dan langsung bekerja, para PPK dan PPS Pemilu 2024 belum menerima gaji sama sekali.

    Seorang Anggota PPK yang tidak ingin menyebutkan namanya, ketika dikonfirmasi membenarkan bila sudah dua bulan sejak dilantik menjadi PPK sama sekali belum menerima gaji.

    “Tentu kami sangat menanti-nanti (honor).

    Apalagi kami dilantik sejak 4 Januari 2023, sampai hari ini pun belum ada kejelasan kapan honor itu kami terima meskipun sejak awal Februari lalu sudah proses pembuatan rekening untuk penyaluran honor kami,” ungkapnya, Rabu (1/3).

    Bahkan salah satu Ketua PPS yang dilantiknya belakangan dari PPK mengeluh terus diminta laporan terkait progres coklit atau tahapan Pemilu yang sedang berjalan.

    “Giliran data aja diubreg-ubreg, giliran honor mah ngga ada kabar,” tuturnya.

    Selain itu ia mengungkapkan untuk menunjang operasional dirinya rela ngutang agar kegiatan tetap bisa berjalan.

    “Terutama kebutuhan mamin (makan minum) untuk rakor bersama PPS, bensin untuk supervisi dan monitoring, semua kegiatan yg mencakup kerja-kerja PPK semua kami tomboki dulu.

    Ini kan tidak seimbang. Honor aja belum keluar, BOP juga belum turun, tapi tahapan pemilu sudah berjalan bahkan padat dan beririsan,” terangnya.

    Selain itu, pihaknya juga rela mengeluarkan uang pribadi lebih besar untuk menyiapkan kebutuhan di sekretariat agar tahapan Pemilu tetap berjalan.

    “Ketika kami menyiapkan sekretariat, kan di sekret juga butuh spanduk buat nama sekretariat kaya plang gitu, buat struktur, dan sebagainya. Itu semua kami tomboki dari kantong kami dulu,” pungkasnya.

    Menanggapi belum turunnya honor PPK dan PPK, Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi membenarkan hal tersebut.

    “Proses administrasi di bank belum selesai karena sekarang pemberian honor PPK dan BOP harus langsung via rekening tidak bisa dibayar tunai,” ujarnya.

    Menurutnya untuk pembuatan rekening harus detail sehingga menghambat pencairan.

    “Karena nomor rekening semua badan adhok, PPK, PPS dan sekretariat harus detail seperti pembuatan rekening pada umumnya,” ungkapnya.

    Kemudian terkait honorer yang diterima, Irfan mengatakan berbeda-beda. “bervariasi,” tutupnya. (LUK)