Tag: PPKM

  • Kasus Covid Melonjak Lagi, Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 Mulai Hari Ini

    Kasus Covid Melonjak Lagi, Pemerintah Perpanjang PPKM Level 1 Mulai Hari Ini

    JAKARTA, BANPOS – Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Seluruh wilayah Indonesia. Menyusul lonjakan kasus Covid, terutama di Jawa dan Bali, yang mencapai angka 5.000 pada awal November 2022.

    Untuk wilayah Jawa dan Bali, perpanjangan tersebut dilakukan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022, yang berlaku mulai hari ini, 8 November, hingga 21 November mendatag.

    Di luar Jawa Bali, kebijakan ditetapkan melalui Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, yang berlaku mulai hari ini, 8 November, hingga 5 Desember mendatang.

    “Hari ini kami sampaikan, bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan kasus Covid-19,” kata Dirjen Bina Adwil Kementrian Dalam Negeri, Safrizal dalam keterangannya, Selasa (8/11).

    Subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab lonjakan kasus aktif di indonesia. Namun, beberapa pakar mengatakan, sebaran subvarian Omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.

    Sehingga, muncul kecurigaan bahwa kenaikan kasus aktif Covid-19, disebabkan oleh longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.

    “Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah, dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Tak kalah penting, vaksinasi dosis ketiga/booster harus terus didorong. Sesuai anjuran Kementerian Kesehatan,” tegas Safrizal. (RED/RMID)

  • Level PPKM di Banten Diturunkan, PTM 50 Persen, Salat Tak Berjarak

    Level PPKM di Banten Diturunkan, PTM 50 Persen, Salat Tak Berjarak

    SERANG, BANPOS – Provinsi Banten ditetapkan sebagai daerah dengan status PPKM level 2 dan 3. Untuk level 2, terdapat di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan. Adapun Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang masuk level 3.

    Penetapan tersebut berdasarkan, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan pada 14 Maret kemarin, dan akan berlaku efektif mulai 15-21 Maret 2022.

    Sementara dua provinsi tetangga Banten yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) juga dalam instruksi tersebut berbeda-beda. DKI Jakarta ditetapkan sebagai daerah dengan status PPKM level 2. Sementara, Jabar terdapat beberapa daerah yang ditetapkan level 3.

    Dalam Inmendagri itu disebutkan semua kabupaten dan kota administrasi di DKI masuk kriteria level 2. Khusus Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Provinsi Jawa Barat pun terdapat kriteria level yang beragam. Untuk level 2, terjadi di 12 kabupaten/kota.

    Untuk 12 daerah itu yakni Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

    Adapun level 3 diterapkan di Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.

    Antisipasi terjadinya lonjakan kasus pasca tren kasus Covid-19 mengalami penurunan pada bulan Maret 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, memutuskan untuk menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA sebanyak 50 persen.

    Pj Sekda Kabupaten Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan, terkait pelaksanaan PTM, Pemkab Pandeglang memutuskan untuk menerapkan 50 persen.

    “PTM kita masih tetap berpegang pada posisi 50 persen. Belum bisa mengikuti seperti di daerah lain ada yang 75 persen dan 100 persen,” katanya kepada wartawan di gedung Setda Kabupaten Pandeglang, Selasa (15/3).

    Menurutnya, keputusan PTM masih berpegang pada 50 persen, karena masih melihat situasi dan kondisi dari kasus Covid-19 yang dikhawatirkan kasusnya kembali naik.

    “Sementara ini kita ambil posisi aman, nanti kita akan ada evaluasi. Sebetulnya memang keinginan masyarakat PTM masuk semuanya 100 persen,” tuturnya.

    Oleh karena itu, Taufik mengimbau kepada warga Kabupaten Pandeglang dan para siswa di sekolah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

    “Tetap menggunakan masker dan rajin cuci tangan dalam menjalankan aktivitas. Serta bagi yang belum vaksin segera vaksin,” ujarnya.

    Sementara itu Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Pandeglang, Samsudin mengatakan, bahwa tren kasus Covid-19 di Kabupaten Pandeglang saat ini mengalami penurunan.

    “Jumlah kasus konfirmasi Covid-19 berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang tahun 2022 sampai tanggal 14 Maret terkonfirmasi 1.687 orang. Lalu orang tanpa gejala (OTG) atau isolasi mandiri sebanyak 287 orang dan sembuh 1.266 orang,” katanya.

    Sedangkan jumlah pasien, lanjut Samsudin, hingga saat ini yang masih dirawat terdapat 2 orang di RSUD Berkah. Adapun jumlah kasus terkonfirmasi pada hari Senin (14/3) sebanyak 8 orang.

    “Terkait kasus Covid-19 di Kabupaten Pandeglang sudah menurun dan Alhamdulillah semuanya kondisinya sudah sehat. Adapun yang sedang isoman tetap dipantau oleh Nakes di wilayah masing-masing Puskesmas. Di Kabupaten Pandeglang untuk sekolah masih menerapkan PTM, karena di Pandeglang masih masuk Level 3,” terangnya.

    Samsudin menambahkan, pada level 3 proses belajar masih menerapkan 50 persen. Jika nanti sudah masuk menjadi level 2, maka proses belajar bisa dilakukan tatap muka kembali.

    “Oleh karena itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Pandeglang, mari kita ikuti dan melaksanakan vaksinasi dosis 2 atau bahkan vaksinasi booster. Karena di semua fasilitas pelayanan kesehatan setiap hari memberikan pelayanan kesehatan vaksinasi untuk semua Dosis,” jelasnya.

    Jika semuanya sudah tervaksinasi, kata Samsudin lagi, terutama dosis 2 umum capaiannya sudah 70 persen dan dosis 2 Lansia 60 persen, maka baru bisa naik ke level 2.

    “Sehingga kita bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari mulai dari belajar dan bekerja seperti biasa dengan tetap menjaga prokes 3 M,” ungkapnya.

    Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak memastikan pelaksanaan salat berjamaah kembali normal dengan shaf dirapatkan dan diluruskan.

    Anjuran tersebut setelah adanya fatwa Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi bernomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.

    Dalam isi fatwa yang diterbitkan MUI bahwa pelaksanaan salat dilaksanakan dengan merapatkan dan meluruskan shaf.

    Selain itu dalam isi fatwa juga aktifitas ibadah sudah dapat melibatkan orang banyak, seperti salat jamaah lima waktu/rawatib, salat Jumat, salat Tarawih dan Ied yang dilaksanakan di Masjid.

    Ketua MUI Kabupaten Lebak Pupu Mahpudin mengungkapkan, dalam merespon fatwa tersebut dan juga arahan Asda 1 Kabupaten Lebak bahwa shalat dilakukan seperti biasa tanpa ada jarak.

    “Sudah diperbolehkan, untuk dilaksanakan seperti biasa,” katanya saat ditemui wartawan di kantornya

    Pupu memastikan pelaksanaan salat tarawih di Masjid pada bulan suci Ramadhan sudah bisa dilaksanakan tanpa ada jarak. “Untuk Tarawih, Salat Jumat sudah diperbolehkan, salat normal seperti biasa,” ungkapnya.

    Meski begitu, kata pimpinan salah satu pondok pesantren di Lebak ini dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk berjaga-jaga, karena bencana dan penyakit datang tidak diketahui.

    “Tapi tetap menjaga protokol kesehatan, jadi supaya keadaan aman juga,” pungkasnya

    Warga Kecamatan Rangkasbitung, Dedi menyambut baik adanya Fatwa MUI tentang salat yang kembali bisa dilaksanakan seperti biasa. Ia mengaku rindu salat berjamaah dengan tanpa jarak.

    “Alhamdulillah, kerinduan umat Islam khususnya salat berjamaah tanpa jarak kini terobati. Walau begitu kita juga harus tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk menjaga kesehatan kita,” ucapnya.

    (CR-01/DHE/RUS/PBN)

  • Selain PPKM, Akses Jalan yang Buruk Turut Jadi Penyebab Sepinya Wisata Kapal Bosok

    Selain PPKM, Akses Jalan yang Buruk Turut Jadi Penyebab Sepinya Wisata Kapal Bosok

    SERANG, BANPOS – Akses jalan wisata religi Kapal Bosok yang berada di Kecamatan Curug, Kota Serang, terus mengalami kerusakan meski kerap diperbaiki. Hal itu pun diduga menjadi salah satu faktor sepinya pengunjung destinasi wisata religi tersebut saat ini.

    Berdasarkan pantauan, kondisi akses jalan menuju wisata Kapal Bosok banyak berlubang. Hal itu pun membuat jalan menjadi penuh dengan genangan air yang becek dan licin ketika tiba musim penghujan.

    Hal itu dikarenakan akses jalan di daerah tersebut masih merupakan tanah liat, yang apabila terkena air akan lengket.

    Faktor lain penyebab sepi pengunjung yaitu penerapan PPKM level 3 di Kota Serang, yang kemudian imbasnya adalah banyak pedagang yang tutup dan gulung tikar.

    “Tadinya tuh udah ramai lagi pengunjung, eh malah PPKMnya naik, dan sekarang sepi lagi. Paling sehari cuma ada 1 atau 2 rombongan mobil angkot aja,” ucap Indra Jaya, Senin (14/2).

    Pedagang setempat, Risma, juga mengungkapkan bahwa wisata ziarah itu sering dikunjungi pengunjung ketika malam hari.

    Tapi menurutnya, sepanjang akses jalan menuju lokasi wisata tidak ada penerangan jalan. Padahal sepanjang jalan dipenuhi oleh pepohonan hijau dan sawah, yang jika malam hari akan gelap gulita dan terkesan mistis.

    “Kan area sini juga dikelilingi makam. Jadi gak cuma jalan yang rusak, tapi penerangan sekitar jalan juga kurang memadai,” ucap Risma.

    Maka dari itu, pihaknya berharap agar Pemkot Serang benar-benar beraksi nyata dalam pengelolaan wisata itu. Karena banyak warga yang menggantungkan nasibnya dari hasil berjualan di area wisata.

    “Kalau pemerintah berperan di sini, InsyaAllah kayaknya bisa ramai, dan hasilnya bisa buat bayar kebersihan dan perawatan tempat ini, biar ramai lagi pengunjungnya,” tandas Risma. (MG-01)

  • Omicron Melonjak, Kota Serang PPKM Level 3

    Omicron Melonjak, Kota Serang PPKM Level 3

    SERANG BANPOS – Pemerintah pusat kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 1 hingga 7 Februari 2022 mendatang.

    Dalam kebijakan kali ini, Kota Serang yang merupakan ibu kota provinsi, berubah statusnya menjadi level 3 dari sebelumnya level 2.

    Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

    Pada Inmendagri tersebut mencatatkan jumlah kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 3 bertambah satu wilayah, yaitu di Kota Serang, Banten. Padahal pada periode pekan lalu, hanya Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur yang menerapkan PPKM Level 3.

    Berubahnya status level Kota Serang itu menjadi satu-satunya di Provinsi Banten. Kota-kota dan kabupaten lainnya di Banten dalam kebijakan perpanjangan PPKM kali ini tetap berstatus Level 2, yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.

    Sementara itu untuk wilayah DKI Jakarta, status level PPKM tetap bertahan di level 2 alias tidak ada perubahan dibandingkan pekan lalu. Begitu pula dengan Jawa Barat, Jawa Tengah maupun Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak satupun wilayahnya diterapkan level 3.

    Adapun terkait status level 3, salah satunya yaitu aktivitas di pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari ditetapkan kapasitasnya maksimal 50 persen dan operasional hanya sampai pukul 17.00 WIB.

    Secara umum, tak ada penutupan total atau larangan beraktivitas di tempat-tempat seperti mal, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka.

    Hanya saja untuk di wilayah PPKM level 3 kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

    Demikian juga untuk tempat ibadah, bioskop, tempat wisata, pusat kebugaran atau gym, transportasi umum, resepsi pernikahan. Namun, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

    Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy meminta masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid -19.

    “Angka kasusnya (positif Covid -19) cenderung meningkat dalam beberapa hari terakhir. Kita harus mengantisipasi datangnya gelombang ketiga dengan taat menerapkan prokes,” kata Andika.

    Dikatakannya, di Provinsi Banten sendiri angka kasus positif Covid -19 per 1 Februari kemarin sudah mencapai 2.450 kasus atau meningkat tajam dari waktu sebelumnya yang hanya di angka 1.900 kasus. “Secara nasional bahkan terakhir dilaporkan peningkatannya mencapai 9 kali lipat,” katanya.

    Terkait itu, Pemprov Banten sendiri sudah mengeluarkan kebijakan penurunan persentase pembelajaran tatap muka (PTM) yang sebelumnya sempat 100 persen menjadi 25 persen saja. “Sebelumnya kami sempat turunkan ke 50 persen, tapi perkembangannya terus memburuk kami turunkan lagi ke 25 persen,” ujarnya.

    Pemprov Banten masih akan terus memantau atau mengevaluasi PTM menjadi kembali pembelajaran jarak jauh (PJJ) jika diperlukan, setelah melihat perkembangan kenaikan angka kasus positif Covid -19 yang di antaranya tercermin pada angka BOR atau bed occupancy ratio baik di bangsal perawatan maupun di ruang-ruang ICU rumah-rumah sakit di Provinsi Banten.

    Ia meminta masyarakat untuk mematuhi prokes tanpa kompromi. Menurutnya, prokes yang merupakan kunci menangkal penyebaran Covid-19 juga akan kembali di monitor oleh Pemprov Banten bersama TNI/Polri sebagaimana sebelumnya dengan didasarkan kepada regulasi pemerintah pusat dan Pemprov Banten sebelumnya terkait dengan kepatuhan prokes yang disesuaikan dengan level PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) di wilayah bersangkutan.

    “Seperti sekarang kan di Kota Serang PPKM level 3, regulasi kepatuhan prokesnya ya kembali berlaku yang sebelumnya diterapkan Pemprov bersama TNI/Polri di wilayah dengan status PPKM level 3,” katanya.

    Peningkatan tren kasus positif di Kota Serang membuat Pemkot Serang mendesak Pemprov Banten dan Pemkab Serang, agar tidak terus menerus melakukan perjalanan dinas ke luar kota. Sebab keduanya berkantor di wilayah Kota Serang, dan berpotensi terjadi penularan.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan bahwa sejumlah daerah tengah mengalami tren kenaikan kasus penularan Covid-19. Termasuk di Kota Serang, yang diketahui sejumlah pasien terkonfirmasi positifnya merupakan pegawai instansi vertikal dan OPD pemerintah.

    “Makanya, kami meminta Pemkab Serang dan Pemprov Banten untuk mengurangi aktivitas ke luar daerah. Karena semuanya kan ada di Kota Serang,” ujarnya di Puspemkot Serang, Rabu (2/2).

    Menurutnya, sejumlah pegawai ASN di lingkungan Pemkot Serang Serang yang terkonfirmasi positif Covid-19, telah diketahui oleh Walikota Serang, Syafrudin. “Ada beberapa yang positif, dan pak wali juga tahu kebanyakan memang dari instansi vertikal yang konsul ke Jakarta,” tuturnya.

    Nanang mengatakan, apabila dilihat dari sisi penyebaran Covid-19, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang paling banyak kasus. Sementara di Kota Serang terbilang cukup landai penyebaran Covid-19. “Kalau kami (Kota Serang) sebetulnya, relatif lebih kecil dibandingkan kota-kota lain,” katanya.

    Meski demikian, Pemkot Serang tetap akan menggencarkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, terutama usia 6 sampai 11 tahun, atau setingkat sekolah dasar (SD).

    “Memang kan kami belum melakukan itu (vaksin), karena mereka sudah dapat vaksin terlebih dahulu. Jadi baru kami lakukan sekarang,” katanya.

    Termasuk mengejar vaksinasi Covid-19 untuk lanjut usia (Lansia), karena hingga saat ini baru tercapai 50 persen, yang seharusnya sudah 60 persen. “Kami juga sudah meminta kepada para pejabat agar berpartisipasi, sehingga dapat berjalan,” ucapnya.

    Kabid Data dan Informasi Satgas Covid-19 Kota Serang, Arif Rahman Hakim, mengatakan bahwa memang terjadi kenaikan kasus terkonfirmasi positif di Kota Serang. Hingga 31 Januari kemarin, tercatat sebanyak 15 warga Kota Serang yang terkonfirmasi positif yang dirawat di Rumah Sakit.

    “Per tanggal 31 Januari, 15 pasien dirawat di rumah sakit, dan 248 pasien menjalankan isolasi mandiri karena bergejala ringan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon.

    Akan tetapi, pihaknya belum mengetahui apakah dari pasien yang terkonfirmasi positif tersebut merupakan pasien varian Omicron atau bukan. Sebab, pihaknya masih menunggu hasil uji lab.

    “Itu varian Omicron atau tidaknya itu masih menunggu. Informasi terakhir masih menunggu hasil lab untuk pasien yang probable Omicron,” ucapnya.

    Arif menuturkan, banyaknya pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah sudah sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat, bahwa untuk pasien yang bergejala ringan cukup menjalankan isolasi mandiri saja.

    “Memang untuk kasus pada Januari lalu itu mayoritas menjalankan isolasi mandiri. Memang aturan dari pusat untuk yang bergejala ringan, cukup menjalankan isolasi mandiri di rumah, tidak perlu dirawat di rumah sakit,” terangnya.

    Untuk penularan yang terjadi, berdasarkan hasil tracking Satgas Covid-19 Kota Serang, terjadi akibat adanya transmisi lokal maupun karena adanya perjalanan ke luar daerah.

    “Ada transmisi lokal dan ada yang terpapar setelah bepergian. Seperti pada kasus SMPN 1, berdasarkan informasi dari Dinkes, itu terjadi setelah melakukan perjalanan ke luar kota,” jelasnya.

    Ia menuturkan bahwa banyaknya pasien yang terkonfirmasi positif namun hanya bergejala ringan, merupakan imbas dari suksesnya vaksinasi di Kota Serang. Sebab selain membentuk herd immunity, manfaat dari vaksin agar ketika terpapar maka tidak terlalu parah.

    “Tentu kami selaku Satgas Covid-19 mendorong agar masyarakat yang masih belum divaksin, terutama para lansia, agar mengikuti vaksinasi. Supaya capaian vaksinasi kita meningkat dan terbentuknya herd immunity,” tandasnya.

    (RUS/DZH)

  • Imbas Inmendagri, Wisata di Banten Anjlok

    Imbas Inmendagri, Wisata di Banten Anjlok

    SERANG, BANPOS – Sejumlah tempat wisata di Provinsi Banten sepi pengunjung di akhir tahun 2021. Disebutkan, jumlah kunjungan wisatawan hanya 5 persen dari seluruh kapasitas di kawasan wisata.

    Ketua Umum Balawista Banten, Ade Ervin mengatakan, sepinya wisatawan itu merupakan imbas dari Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 37/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Nataru 2022.

    “Kunjungan wisatawan hanya 5 persen ke kawasan wisata pantai di Banten, terhitung dari 24 hingga 31 Desember 2021. Yakni hanya 50 ribu pengunjung dari 1,5 juta kapasitas di kawasan wisata,” ujarnya, Senin (3/1).

    Ia menjelaskan, Inmendagri berkaitan dengan PPKM tersebut dilaksanakan dengan baik. Sehingga dengan adanya Inmendagri tersebut, sangat sedikit wisatawan yang berkunjung ke tempat wisata.

    “(Inmendagri) yang memang menyebabkan kunjungan wisatawan drastis menurun jika dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu pengunjung mencapai 1,5 yang mengisi liburannya ke kawasan pantai,” tuturnya.

    Selain menurun drastis jumlah wisatawan yang datang, Inmendagri itu juga mengakibatkan anjloknya pendapatan para pedagang di sepanjang pantai di Banten.

    “Ya otomatis menurun, yang biasanya akhir tahun pendapatan misalkan Rp100 ribu, ini malah Rp10 ribu,” ucapnya.

    Ia menyebutkan, Balawista hanya bertugas mengamankan lokasi wisata air. Ada atau tidak ada PPKM, maka pihaknya tetap bertugas.

    “Kalau instruksi Mendagri kan tujuannya membatasi atau mencegat penyebaran Covid -19,” katanya.

    Disisi lain, terkait macetnya lalu lintas di kawasan wisata pada tanggal 1 dan 2 Januari 2022, Ade mengatakan hal itu merupakan inisiatif warga yang memberanikan liburan pada akhir tahun pada masa berakhirnya PPKM.

    “PPKM level 3 di seluruh Indonesia mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,” tandasnya. (MUF)