Tag: pppk

  • Sekda Cilegon Maman Intruksikan Pegawai PPPK Dan PNS Langsung Bekerja

    Sekda Cilegon Maman Intruksikan Pegawai PPPK Dan PNS Langsung Bekerja

    CILEGON, BANPOS – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru saja dilantik agar langsung kerja.

    Pelantikan dan penyerahan SK kepada para tenaga PPPK dan PNS ini dilaksanakan di
    Aula Diskominfo Kota Cilegon, Jumat 14 Juli 2023 lalu.

    Pengarahan dan penyerahan SK diikuti oleh 790 orang yang terdiri dari 69 PNS, 218 PPPK tenaga kesehatan, dan 503 PPPK, dan tenaga Guru. Dalam amanahnya, Maman menginginkan PNS dan PPPK yang baru mendapatkan SK dapat langsung bekerja. Bahkan tancap gas demi kemajuan Kota Cilegon.

    “Saya tekankan para PPPK dan PNS dapat mengemban tugas dan bekerja secara maksimal, karena di tangan PNS dan PPPK inilah calon-calon pengganti kami, dalam memajukan daerah dan melayani masyarakat,” tandas Maman.

    Namun demikian Maman mengingatkan agar dalam bekerja, PNS dan PPPK harus tetap memperhatikan peraturan yang berlaku dan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

    “Saya berharap sekali untuk perbaikan Kota Cilegon ada di tangan-tangan kalian semua, sesuai dengan uraian tugas dan fungsinya masing-masing agar menjadi Cilegon yang lebih baik dari apa yang sudah kita raih saat ini,” ujar Maman.

    Sementara itu Yanne Yanuarti sebagai salah satu PPPK dari tenaga kesehatan memberikan kesan dan pesannya setelah dilantik. Dia mengaku senang karena apa yang dinantikannya bisa dipegang, yakni SK pengangkatan.

    “Tentu senang banget dan berterima kasih buat semuanya yang sudah ikut berjuang dan mendoakan,” ucap Yanne.

    Yanne juga berharap tugas yang diembannya sekarang dapat memberikan keberkahan dan kemajuan, khususnya bagi masyarakat Kota Cilegon.

    “Saya berharap, mudah-mudahan bisa amanah, dan menjadi berkah untuk kita semua serta tetap mengikuti peraturan sesuai PPPK,” tutur Yanne.(ADV)

  • Horeee, 1.458 Guru Honorer Lebak Akhirnya Dapat SK PPPK

    Horeee, 1.458 Guru Honorer Lebak Akhirnya Dapat SK PPPK

    LEBAK, BANPOS – Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak hari Jumat (7/7), menjadwalkan pembagian SK untuk jabatan fungsional (JF) guru PPPK untuk SD dan SMP sebanyak 1.458 orang.

    Kepala BKPSDM Lebak, Eka Prasetiawan, kepada BANPOS mengatakan bahwa untuk bulan Juli ini, akan dibagikan SK mengajar untuk JF guru di semua sekolah negeri di Lebak.

    “Iya, Jumat kita akan bagikan SK di pendopo. Jumlah guru yang akan diberikan SK sebanyak 1.458 orang guru. Mereka akan mulai bertugas di setiap sekolah,” ujar Eka, Kamis malam (6/7).

    Menurut Eka, pembagian tersebut sekaligus dilaksanakan penandatangan kontrak kerja terhadap mereka yang terpilih sebagai ASN PPPK.

    “Mudah-mudahan kekurangan guru segera berkurang. Dan kepada mereka yang sudah terdata dimohon hadir Jumat di pendopo kabupaten Lebak dengan pakaian hitam putih,” katanya.

    Sementara Sekda Lebak, Budi Santoso, membenarkan akan dibagikannya SK untuk JF PPPK guru di lingkungan Pemkab Lebak, dan bulan sebelumnya juga sudah dilantik JF Tenaga Kesehatan (Nakes).

    Dikatakan Sekda, jumlah formasi guru PPPK yang SK-nya akan diserahkan besok sebanyak 1.458 orang,

    “Iya benar untuk bulan Juli 2023 ini untuk JF guru. Sebelumya pada akhir bulan Mei sudah diserahkan SK PPPK untuk Nakes sebanyak 626 orang. Ini penerimaan formasi PPPK Tahun 2022,” terang Budi.

    Pada bagian lain, Sekda menyebut bahwa Lebak masih kekurangan guru, selain tenaga guru yang sudah ada (PNS dan PPPK-red). Untuk SD kekurangan 1.883 dan untuk SMP kekurangan 1.386.

    “Jadi untuk sementara ini kekurangan itu diisi dulu oleh tenaga honorer,” tutur Budi.

    Budi mengungkapkan, untuk tahun 2023 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah karena, pihaknya akan buka kembali rekrutmen.

    “Ibu bupati sudah mengusulkan kembali untuk JF PPPK Guru 533 formasi, Nakes 369 formasi dan tenaga teknis 118 formasi,” terangnya.

    Saat ditanya apakah tenaga guru ASN PPPK yang sudah diberikan SK pada bulan Juli ini otomatis langsung dapat gaji, Sekda menepis bahwa karena keuangan daerah mereka akan mulai gajian pada bulan Agustus 2023 nanti.

    “Yang perlu menjadi catatan bahwa gaji ASN PPPK itu dibebankan kepada APBD, tidak ada penambahan anggaran khusus dalam formulasi DAU untukk gaji PPPK baik tahun 2022 maupun 2023. Artinya, besaran DAU yang diterima tahun 2022 dan 2023 tidak ada kenaikan yang signifikan, namun di sisi lain kita harus mengangkat ribuan tenaga PPPK,” paparnya. (WDO/DZH)

  • Ingin Kejelasan Status, Honorer se-Kota Serang Gelar Istighosah

    Ingin Kejelasan Status, Honorer se-Kota Serang Gelar Istighosah

    SERANG, BANPOS – Ratusan tenaga honorer di Kota Serang meminta kepada Walikota Serang Syafrudin, agar para honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa melalui tes.

    Hal tersebut diminta pasca-pendataan pegawai non ASN atau tenaga honorer yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI.

    Karena dianggap belum adanya kejelasan untuk para tenaga honorer terkait status mereka.

    Ratusan honorer dari semua organisasi perangkat daerah (OPD) pun berkumpul untuk menggelar istighosah serta mendesak Walikota Serang untuk menolak rencana penghapusan tenaga honorer pada bulan November 2023 mendatang.

    Ketua Forum Honorer Kota Serang, Achmad Herwandi, menyampaikan bahwa kegiatan istighosah ini merupakan bentuk Doa bersama para honorer Kota Serang yang nasibnya masih belum pasti.

    Istigosah honorer Kota Serang yang dilakukan di Puspemkot Serang ini juga bentuk persiapan sebelum menuju ke Jakarta.

    “Ini pemanasan sebelum ke kita menuju ke Jakarta bersama dengan honorer se Provinsi Banten, untuk menuntut kepastian status kita kepada pemerintah pusat. Sampai saat ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) belum memberikan kepastian kepada honorer di seluruh Indonesia,” ujarnya, rabu (31/5).

    Kemudian, dirinya juga mengatakan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, dalam rangka pengadaan pegawai ASN (PNS dan PPPK) seleksinya dibuka untuk umum dengan asumsi untuk memberikan azas keadilan bagi seluruh rakyat dengan memberikan kesempatan yang sama melalui seleksi penerimaan pegawai ASN.

    “Tingginya jumlah tenaga honorer yang terdata ini juga sebetulnya menjadi cerminan bahwa Pemerintah tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya, sehingga menjadi tenaga honorer menjadi pilihan alternatif pekerjaan walaupun sebagian besar diberi upah jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK),” katanya.

    Ia juga menuturkan, melalui istigosah tersebut pihaknya meminta dukungan kepada Pemkot Serang untuk ikut mendesak pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan yang lebih berpihak kepada tenaga honorer.

    “Jadi kami meminta kepada Pak Walikota melalui forum kepala daerah mendesak adanya perubahan UU atau PP tentang PPPK,” tuturnya.

    Lebih lanjut, dirinya juga mendesak kepada pemerintah pusat agar bisa melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

    “Pingin ada kepastian dari pemerintah pusat. Paling tidak ada perubahan di PP tentang P3K dalam proses rekrutmen PPPK. Kita menginginkan ada pengangkatan secara langsung, tidak dibuka seleksi termasuk untuk umum,” tandasnya.

    Walikota Serang, Syafrudin menjelaskan tentang penolakan dirinya terhadap penghapusan tenaga honorer tersebut. Serta menjelaskan bahwasannya dalam menjalan kan roda pemerintahan pun tidak lepas dari bantuan tenaga honorer.

    “Pada pelaksanaannya tentu Pemerintah Kota Serang sangat membutuhkan tenaga pegawai honorer untuk menjalankan roda Pemerintahan dengan baik,” ungkapnya.

    Sebagai Walikota Serang, kata dia, dirinya tetap konsisten dengan pernyataannya pada tahun lalu yang menolak penghapusan tenaga honorer jika tidak dibarengi dengan solusi maka akan ada permasalahan yang akan timbul kedepannya.

    “Kemarin saya juga sudah sampaikan secara lisan pada saat di Menpan-RB sebelum tuntas menjadi PPPK saya masih memberdayakan tenaga Honorer,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia juga menerangkan bahwa Pemkot Serang terkait tenaga PPPK, akan mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat dan akan menyesuaikan dengan keadaan di Pemerintah Daerah.

    “Terkait tenaga PPPK, kita tetap akan mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat agar tenaga honorer bisa diangkat menjadi tenaga P3K, namun disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Daerah karena seluruhnya bebannya diberikan kepada Pemerintah Daerah,” terangnya. (MG-02/MUF)

  • Momen HUT Kota Cilegon ke 24, Honorer Kritik Pemkot Pertanyaan Nasib

    Momen HUT Kota Cilegon ke 24, Honorer Kritik Pemkot Pertanyaan Nasib

    CILEGON, BANPOS – Ditengah perayaan HUT Kota Cilegon ke 24, tenaga honorer menghadiahi Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon spanduk kritikan terhadap nasib mereka yang saat ini terkatung-katung. Spanduk tersebut dibentangkan didepan Gerbang Kantor Walikota Cilegon, Kamis (27/4).

    “Aksi teatrikal bentangkan spanduk pada HUT Kota Cilegon ke 24 ini merupakan bentuk kritik dan aspirasi para tenaga honorer terkait nasib para honorer kecuali honorer dindik dan nakes untuk lebih diperhatikan secara serius oleh Pemerintah Kota Cilegon sebagai bagian dari permasalahan fundamental pembangunan daerah khususnya dalam peningkatan SDM dan kapasitas layanan pemerintah sebagaimana janji visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD, dan harus diatasi secara berkala dan komprehensif,” kata Unsur Dewan Pimpinan Presidium Forum Komunikasi Tenaga Teknis dan Administrasi Honorer (Fortrah) Kota Cilegon, Ficky Irfandi, Kamis (27/4).

    Lebih lanjut, Ficky menegaskan Pemerintah Kota Cilegon harus segera melakukan upaya konkret dan menjalin komunikasi intensif dengan pihak Kementerian PAN-RB dan BKN serta DPR RI terkait Formula terbaik dalam penyelesaian tenaga honorer agar menjadi PPPK maupun CPNS.

    “Berdasarkan tindak lanjut hasil database yang dilakukan tahun 2022 kemarin dan menagih janji Walikota Cilegon pada saat Istigosah Kubro di Masjid Pemerintah Kota Cilegon,” pungkasnya.

    Sementara itu, Koordinator Presidium Fortrah Kota Cilegon, M.Fatoni berharap Pemerintah Pusat maupun Pemkot Cilegon agar dapat memberikan kebijakan Afirmasi bagi honorer tenaga teknis di lingkungan Pemkot Cilegon.

    “Kami berharap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Cilegon dapat memberikan kebijakan Afirmasi bagi tenaga teknis agar adanya pemberlakuan yang sama dengan tenaga honorer kesehatan dan pendidikan,” tandasnya. (LUK)

  • Akomodir Tenaga Honorer, Pemkab Pandeglang Usulkan 523 Formasi PPPK

    Akomodir Tenaga Honorer, Pemkab Pandeglang Usulkan 523 Formasi PPPK

    PANDEGLANG, BANPOS – Dalam rangka memberikan kesempatan, bagi para tenaga honorer atau pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Tahun 2022, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengusulkan sebanyak 523 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Mutasi BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Furkon mengatakan, usulan formasi PPPK itu sudah disampaikannya ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

    “Dari angka yang diajukan, terdiri dari 108 guru agama, dan non guru atau teknis 415 formasi,” kata Furqon, Kamis (17/2).

    Ia berharap, usulan formasi tersebut disetujui semuanya oleh Pemerintah Pusat. Sebab, jumlah tenaga honorer masih cukup banyak yang belum diangkat menjadi ASN atau jalur PPPK.

    “Ini bagian dari perjuangan dan ikhtiar kita, khususnya untuk memperjuangkan para tenaga honorer atau pegawai kontrak di Pandeglang,” tambahnya.

    Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Mohamad Amri menambahkan, dengan adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer oleh Pemerintah Pusat, membuat para pegawai itu cemas. Bahkan, sebagian ada yang meminta honorer diangkat ASN tanpa syarat.

    “Melalui usulan itu, diharapkan ada kesempatan yang sama bagi para honorer, untuk terus melanjutkan pekerjaannya,” ungkap Amri.

    Diakuinya, ia kerap berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pimpinan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), KemenPAN-RB, serta stakeholder lainnya, guna mencari solusi bagi para honorer tersebut.

    Ditambahkannya pula, sejauh ini Pemkab Pandeglang masih membutuhkan pegawai dengan formasi guru, tenaga teknis kesehatan, dan pertanian.(PBN/BNN)

  • Bukan Dipecat, Honorer di Kota Serang Akan Diangkat Menjadi PPPK

    Bukan Dipecat, Honorer di Kota Serang Akan Diangkat Menjadi PPPK

    SERANG, BANPOS – Kebijakan penghapusan tenaga kerja honorer di dalam instansi pemerintahan ditanggapi oleh Walikota Serang, Syafrudin. Menurutnya, penghapusan tenaga kerja honorer tidak berarti melakukan pemecatan. Akan tetapi, status mereka dirubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

    Walikota Serang, Syafrudin, menegaskan bahwa dirinya sebagai kepala daerah tidak bisa menolak kebijakan penghapusan tenaga honorer itu. Karena, kebijakan tersebut datang langsung dari pusat.

    “Aturan ya tidak bisa kita tolak. Tapi kan bukan berarti semua pegawai yang honor ini akan dihilangkan (dipecat),” ujar Syafrudin, kepada awak media saat ditemui di Puspemkot Serang, Selasa (21/1).

    Ia mengaku, para tenaga kerja honorer akan diangkat menjadi PPPK. Sehingga, kekhawatiran para tenaga kerja honorer bahwa mereka akan dipecat, tidaklah benar.

    “Bukan dipecat, akan tetapi diganti dengan program pemerintah PPPK. Jadi yang honor-honor ini akan kita angkat,” tuturnya.

    Menurut Syafrudin, Pemkot Serang telah memberikan upah honor kepada tenaga honor lepas (THL) yang bertugas di Pemkot Serang. “Sebenarnya ini juga sudah kita biayai pemerintah, kayak THL itu kan sudah kita berikan honor,” ucapnya.

    Terkait pengangkatan tenaga kerja honorer menjadi PPPK, lanjut Syafrudin, pemerintah pusat pasti akan membantu jika legalitas seorang pegawai honorer itu jelas dan memenuhi syarat.

    “InsyaAllah kalau memenuhi syarat yah otomatis pasti diangkat. Tapi untuk kuotanya kita belum tahu,” tuturnya.

    Kepala BKPSDM Kota Serang, Ritadi, menjelaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan terkait pengangkatan tenaga honor di Kota Serang. Menurut dia, Kewenangan pengangkatan tenaga honorer berada di masing-masing OPD Pemkot Serang.

    “Kalau PPPK, kami yang ngurus. Kami mengajukan 600 kuota ke BKN untuk mengisi PPPK di Kota Serang sesuai kamampuan anggaran Pemkot Serang. Dan sekarang lagi nunggu surat dari pemerintah pusat,” tandasnya. (DZH)