LEBAK, BANPOS – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Wilayah 3 Kecamatan Gunungkencana yang meliputi Desa Ciakar, Gunungkencana dan Kramatjaya, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Kantor Desa Sukanegara.
Kegiatan yang dihadiri oleh Komisiner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gunungkencana dan seluruh PPS beserta Sekretariat Wilayah 3 ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antara penyelenggara tingkat desa Wilayah 3.
Selain itu, kegiatan Rakor itu juga membahas mengenai penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam rangka Pemilihan Umum (pemilu) yang akan berlangsung pada tahun 2024.
Ketua PPS Desa Ciakar, Angga, mengatakan bahwa tujuan utama dari rapat ini adalah untuk mengkoordinasikan upaya dari masing masing PPS wilayah 3 tersebut dalam penyusunan dan pemutakhiran DPT, DPTb, dan DPK.
“Adanya tiga kategori daftar pemilih ini memungkinkan inklusi yang lebih luas dan pemenuhan hak suara bagi semua warga negara yang berhak,” ujarnya kepada BANPOS, Rabu (22/11).
Ia menjelaskan, pentingnya memastikan bahwa setiap warga yang berhak memiliki akses yang mudah dan adil untuk mencatatkan diri dalam DPT. Tiga kategori tersebut memiliki peranan masing-masing yakni DPT yang merupakan daftar yang berisi nama-nama warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam pemilu berdasarkan tempat tinggal tetapnya di Kecamatan Gunungkencana.
Proses pemutakhiran DPT akan dilakukan secara berkala untuk memastikan keakuratan dan kevalidan informasi. Sedangkan DPTb adalah daftar yang memuat warga yang tidak terdaftar dalam DPT, namun memiliki hak suara.
“Warga yang baru pindah ke Kecamatan Gunungkencana atau belum terdaftar dalam DPT dapat dimasukkan dalam kategori ini,” jelasnya.
Angga menerangkan, untuk DPK sendiri merujuk pada daftar yang memuat warga yang memenuhi syarat untuk memberikan suara di luar tempat tinggal tetap mereka. Contohnya adalah warga yang berada di luar Kecamatan Gunungkencana pada hari pemilihan, seperti mahasiswa yang sedang kuliah di luar kota.
“Selama rapat, dijelaskan pula syarat dan tata cara pindah pemilih dari satu tempat tinggal ke tempat tinggal lain dalam Kecamatan Gunungkencana,” terangnya.
Ia memaparkan, dokumen dan bukti pendukung alasan pindah pemilih, seperti surat pindah dari alamat sebelumnya, identitas diri, dan bukti kepemilikan tempat tinggal baru, menjadi hal penting untuk memastikan integritas dan keabsahan perpindahan tersebut.
“Prosedur yang jelas dan transparan untuk melayani pemilih pindahan dijamin akan memberikan pengalaman pemilu yang lebih mudah bagi warga,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua PPS Sukanegara, Adi Saputra menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam proses penyusunan DPT, DPTb, dan DPK.
“Hal ini akan memberikan dasar yang kuat bagi kelancaran Pemilu yang demokratis dan inklusif pada tahun 2024, dimana suara setiap warga memiliki arti dan pengaruh yang sama,” tandasnya. (MYU/DZH)