Tag: PPSK

  • OJK Sampaikan Pengawasan Perasuransian dan Kenalkan ITSK

    OJK Sampaikan Pengawasan Perasuransian dan Kenalkan ITSK

    BANDUNG, BANPOS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menggelar kegiatan Journalist Class. Kegiatan tersebut terhitung merupakan angkatan 7 dari berbagai rangkaian yang sebelumnya telah dilakukan. Kegiatan itu diselenggarakan di Bandung pekan lalu.

    Kegiatan tersebut berfokus pada penguatan pengawasan di bidang perasuransian. Tak hanya itu, OJK juga memperkenalkan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) di dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

    Kepala Kantor Regional 2 OJK Jawa Barat, Indarto Budi Witono, mengatakan bahwa sektor asuransi berperan penting pada perekonomian nasional dalam mendorong pengelolaan keuangan secara efektif. Hal ini dapat dilakukan melalui pembayaran premi secara berkala, sebagai kompensasi atas potensi kerugian.

    “Membangun perekonomian yang resilien melalui pengelolaan risiko individu dan bisnis secara efektif, serta menjadi investor institusional yang mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

    Indarto Budi menjelaskan, definisi asuransi/reasuransi berdasarkan UU nomor 4/2023 tentang P2SK yang di dalamnya yaitu asuransi umum, asuransi jiwa dan reasuransi. Menurutnya, asuransi umum adalah usaha jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

    “Asuransi jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana,” jelasnya.

    Sedangkan, reasuransi adalah usaha jasa pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, atau perusahaan reasuransi lainnya.

    Pada kesempatan tersebut, ia juga menyinggung perihal literasi keuangan. Kata dia, tingkat literasi keuangan perasuransian tahun 2022 sebesar 31,72 persen, meningkat 12,32 persen dibanding tahun 2019.

    “Tingkat inklusi keuangan perasuransian tahun 2022 sebesar 16,63 persen, meningkat 3,48 persen dibandingkan tahun 2019,” terangnya.

    Indarto Budi juga menyebutkan sejumlah tantangan asuransi digital yang saat ini sudah banyak memakainya. Berdasarkan penjelasannya, tantangan asuransi digital di antaranya bidang teknologi informasi, keamanan siber, Big data dan AI, UU perlindungan data pribadi, serta governance.

    “Perlindungan konsumen menjadi tantangan. Oleh sebab itu, penguatan pengawasan industri perasuransian dilakukan dengan penguatan masing-masing lini yang berperan efektif dalam mewujudkan industri yang sehat, kuat, tumbuh berkelanjutan dan kontributif,” ucapnya.

    Dalam mengenalkan ITSK dalam kerangka UU pengembangan penguatan sektor keuangan, Indarto Budi memberikan definisi bahwa ITSK adalah inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital. Bab XVI tentang ITSK terdiri dari 9 pasal yang mengatur poin-poin antara lain sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga.

    “Penghimpunan modal, pengelolaan investasi, pengelolaan risiko, penghimpunan dan/ penyaluran dana, pendukung pasar, aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto, aktivitas jasa keuangan digital lainnya,” katanya.

    Lebih jauh, Indarto Budi menjelaskan perihal Financial Standard Board (FSB). Pada tahun 2017, mengklasifikasikan aktivitas fintech ke dalam 5 klasifikasi besar yaitu Payment, clearing dan settlement; Deposits lending and capital raising; Insurance; Investment management investor service dan Market support.

    “POJK nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di sektor jasa keuangan dan pasal 213 UU P2SK mengatur ruang lingkup penyelenggara IKD dengan mengacu pada klasifikasi FSB dimaksud. Mayoritas penyelenggara IKD berada pada klasifikasi market support, mengingat aktivitas yang berkaitan dengan klasifikasi lainnya umumnya telah diatur pada masing-masing sektor dan merupakan kewenangan masing-masing pengawas,” tuturnya.

    Berdasarkan POJK 13/2018, IKD adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.

    “Virtual aset (aset kripto) adalah representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi diantaranya distributed ledger/blockchain namun tidak termasuk representasi digital dari flat currency,” tandasnya. (MUF)