BANPOS, JAKARTA – Hari ini, Kamis (19/10), dua pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) mendatangi KPU untuk melakukan pendaftaran. Pasangan yang terdaftar adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Namun, koalisi pendukung Prabowo Subianto masih belum mengumumkan kapan mereka akan mendaftar. Selain itu, informasi mengenai bakal cawapres juga belum diungkapkan.
Batas Pendaftaran Capres-Cawapres
KPU telah menetapkan jadwal pendaftaran capres dan cawapres 2024. Menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari, proses pendaftaran dimulai hari ini, Kamis (19/10), dan akan berakhir pada Rabu (25/10).
Berikut jadwal lengkapnya:
– Waktu Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024:
– 19-24 Oktober 2023: pukul 08.00-16.00 WIB
– 25 Oktober 2023: pukul 08.00-23.59 WIB
– Lokasi: Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat.
Jadwal Kegiatan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024
Proses pendaftaran capres dan cawapres 2024 berlangsung dari 19 hingga 25 Oktober 2023. Jadwal kegiatan tersebut meliputi:
– Pendaftaran Bakal Pasangan Calon:
– Pengumuman pendaftaran: 16-18 Oktober 2023
– Pendaftaran bakal pasangan calon: 19-25 Oktober 2023
– Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 19-27 Oktober 2023.
– Verifikasi Bakal Pasangan Calon:
– Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 19-28 Oktober 2023
– Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan: 23-29 Oktober 2023
– Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan: 25-31 Oktober 2023
– Penyerahan dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober-1 November 2023
– Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober-2 November 2023
– Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan: 26 Oktober-3 November 2023.
– Pengusulan Penggantian:
– Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-8 November 2023
– Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023
– Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023
– Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan: 11-12 November 2023.
– Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon:
– Penetapan pasangan calon: 13 November 2023
– Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023
– Putaran Kedua:
– Pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap: Paling lama 3 hari sejak pasangan calon berhalangan tetap atau 3 hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan. (RMID)
Berita ini telah terbit di https://rm.id/baca-berita/pemilu/193277/batas-akhir-pendaftaran-caprescawapres-2024-ini-jadwal-selengkapnya