Tag: Program Strategis Daerah

  • Program Strategis Daerah Tidak Tempuh Studi Kelayakan

    Program Strategis Daerah Tidak Tempuh Studi Kelayakan

    SERANG, BANPOS – Program Strategis Daerah (PSD) yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui program-program OPD yang ada diklaim tidak memerlukan studi kelayakan, sehingga penentuannya hanya melalui peraturan gubernur saja.

    Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten Rahmat Rogianto membenarkan, jika sejumlah proyek di dinasnya telah ditetapkan sebagai Program Strategis Daerah (PSD).

    Dan dalam proses penetapannya itu pun, ia juga mengaku, tidak dilakukan proses Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan terhadap sejumlah program tersebut.

    Karena menurutnya hal itu tidak perlu dilakukan, lantaran tidak berkaitan dengan penentuan lokasi dan juga penentuan kriteria.

    “Emang harus ada FS kalau PSD? Tidak harus FS itukan program. Kalau FS itu menentukan suatu lokasi, menentukan suatu kriteria itu baru FS, kalau ini kan nggak,” katanya saat ditemui di Gedung Pendopo Gubernur Banten pada Senin (28/8).

    Terlebih lagi menurutnya, penentuan PSD itu juga didasari atas pertimbangan kebutuhan masyarakat. Karena di dalam program strategis daerah terdapat sejumlah program penuntasan masalah seperti, penanganan stunting, kemiskinan, dan juga tenaga kerja.

    “Perlu menjadi strategis daerah karenakan di situ ada penanganan kemiskinan masuk, ada bantu penurunan stunting, terus padat karya juga,” imbuhnya.

    Tidak ditempuhnya proses studi kelayakan terhadap sejumlah program yang ditetapkan sebagai PSD bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang percepatan proyek strategis nasional (PSN).
    Aturan tersebut menjadi turunan dasar hukum PSD bahwa penentuan program menjadi proyek strategis harus memenuhi kajian pra studi kelayakan.

    Kemudian nilai investasinya harus di atas Rp100 miliar, jika nilai investasi tak mencapai demikian, proyek tersebut berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

    Sama halnya dengan DPRKP, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Murtopo juga menjelaskan, setidaknya ada dua program di dinasnya yang ditetapkan menjadi program strategis daerah.

    Dua program tersebut di antaranya adalah pembangunan halte bus dan juga pembangunan palang pintu kereta api. Dalam penetapannya, Tri menjelaskan, kedua program tersebut tidak ditempuh proses studi kelayakan terlebih dahulu.
    Kendati tidak dilakukan studi kelayakan, ia menilai jika kedua program tersebut memang strategis.

    “Kegiatan itu kan strategis soal keselamatan palang pintu itu tiga titik pagunya sekitar Rp1,4 miliar,” katanya.
    Tidak hanya Dishub dan DPRKP yang programnya masuk dalam PSD, melainkan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).(MG-01/PBN)