Tag: Prostitusi

  • Jual Pacar dan Istri Lewat Open BO di Kosan Kaligandu, Dua Warga Jakarta Ditangkap

    Jual Pacar dan Istri Lewat Open BO di Kosan Kaligandu, Dua Warga Jakarta Ditangkap

    SERANG, BANPOS – Polresta Serang Kota Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. Dua orang pria ditahan karena telah menjual pasangannya melalui aplikasi online.

    Penangkapan dilakukan di Kosan Wisma Pala Kelurahan Kaligandu Kecamatan Serang Kota Serang, Sabtu (26/3) sekira jam 17.00 WIB.

    Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan hasil ungkap kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Peraonil Satreakrim Polres Serang pun langsung melakukan penyelidikan.

    “Personel Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan mengumpulkan keterangan saksi dan berhasil mengamankan tersangka BB (25) warga Jakarta Barat yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) warga Jakarta Barat yang menjual istrinya EV kepada orang lain,” kata Maruli.

    Maruli menjelaskan, BB dan AR menawarkan pasangannya melalui aplikasi Michat atau Whatsapp. Mereka dijajakan melalui sistem Open BO (Booking Online).

    Kedua pelaku mematok harga Rp.500 ribu kepada pria lain yang ingin mengencani kekasih dan istrinya. Kemudian, jika telah setuju dengan harga tersebut, mereka langsung mengatur lokasi pertemuan.

    “Para pelaku kemudian memberitahukan kepada korban agar bersiap-siap bahwa akan ada pelanggan yang datang untuk menerima jasa seks korban. Setelah pelanggan datang ke kosan Wisma Pala lalu korban memberikan uang hasil open BO tersebut kepada tersangka,” ujarnya.

    Maruli menyampaikan bahwa motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan dengan cara open bo untuk memperoleh keuntungan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti.

    “Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500 ribu, empat bungkus alat kontrasepsi, satu unit handphone berserta kartunya,” ungkapnya.

    Selanjutnya Maruli mengatakan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal506 KUHPidana.

    “Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” tutupnya. (MG-04)

  • Praktik Prostitusi dan Penjualan Miras di Baksel Mengkhawatirkan

    Praktik Prostitusi dan Penjualan Miras di Baksel Mengkhawatirkan

    LEBAK, BANPOS – Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) bersama tokoh masyarakat dan ulama menggelar audiensi dengan Pemkab Lebak, di Ruang Kerja Asda 1 Setda Lebak, Kamis (27/1).

    Audiensi tersebut dilaksanakan lantaran belakangan banyak informasi peredaran miras dan praktik prostitusi di wilayah Kabupaten Lebak khususnya bagian selatan.

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Asda 1 Lebak Alkadri, Kasat Pol PP Lebak Dartim, Kabag Kesra Lebak, Kadisperindag Lebak, Orok Sukmana serta sejumlah pejabat dilingkungan Setda Kabupaten Lebak.

    Dalam audiensi itu, menyeruak terkait implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelarangan dan penindakan terhadap pelanggaran norma kesusilaan serta pemakaian, pembuatan dan penyaluran minuman keras.

    Ketua Umum IMC, Juliana Batubara mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi masyarakat dan ulama untuk menyampaikan aspirasinya ke Pemkab Lebak dalam menyikapi persoalan maraknya peredaran Miras dan Prostitusi.

    “Beberapa kali kita dikunjungi kiyai ke sekretariat untuk bersama menyikapi persoalan-persoalan amoral. Dan kami mengambil jalan audiensi yang menurut kami ini jalan terbaik agar pemerintahlah yang mengambil tindakan,” ujarnya.

    Senada, perwakilan masyarakat Asep Kusuma menambahkan, bahwa pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan keluhan ini ke Pemerintah Kecamatan, seperti di Kecamatan Bayah pernah dilakukan audiensi pada tanggal 15 Desember 2021, namun sampai saat ini tidak ada tindak-lanjutnya.

    “Kami khawatir jika tidak segera ditindak ini memicu gerakan masyarakat dan tentunya akan menimbulkan konflik di bawah. Oleh karena itu, kami meminta ada eksen dari pemerintah untuk segera menertibkannya,” ujar Kyai berambut gondrong itu.

    Sementara, Asda 1 Setda Lebak, Alkadri memastikan pihaknya akan segera mengambil tindakan sebagaimana tuntutan dari para kyai tersebut. Namun kata dia, ada beberapa yang mungkin tidak bisa langsung disepakati,

    “Akan kami tindak lanjuti, tapi ada beberapa poin yang tidak mungkin bisa dilakukan dalam waktu 7 kali 24 jam yang di luar kapasitas kami, seperti menambah personil dan merubah tempat prostitusi menjadi kawasan ekonomi, itu tidak mungkin bisa dilakukan dalam waktu 7 kali 24 jam. Kalau yang lainnya kami siap,” paparnya.

    (WDO/PBN)

  • Prostitusi Online Marak di Cilegon

    Prostitusi Online Marak di Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Semakin berkembangnya tekhnologi dan kehadiran internet semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan berbagai transaksi secara online tanpa harus datang ke lokasi. Cukup dengan memiliki smartphone, semua akses sudah berada dalam genggaman.

    Namun, dengan perkembangan internet dan lahirnya berbagai media sosial (medsos), sering kali dimanfaatkan untuk berbagai hal yang kurang layak.

    Diantaranya dimanfaatkan untuk praktek prostitusi secara online. Kini dengan aplikasi yang dapat diunduh melalui smartphone, jasa prostitusi bisa didapatkan.

    Untuk memastikan hal itu, Banpos mencoba menulusuri dengan mengakses salah satu medsos, yakni aplikasi Michat. Rupanya dalam aplikasi tersebut terdapat sejumlah pemilik akun dengan status Open BO (Booking Order), namun ada pula yang tidak menyantumkan statusnya.

    Untuk mengetahui lebih lanjut, dengan maraknya prostitusi online, Banpos mencoba untuk melakukan chatting dengan sebuah pemilik akun yang diduga penjaja seks. Sebut saja namanya Bunga, kemudian langsung terjalin komunikasi panjang yang mengarah pada praktek prostitusi online.

    Ketika mencoba untuk berkenalan, Bunga tak malu menyatakan dirinya sebagai PSK online, ia langsung menawarkan tarif untuk kencan short time dan long time, dengan rate harga Rp. 700 ribu untuk short time dan Rp1,3 juta untuk long time.

    “Open Bo !!!. St 700, Lt 1,3 jt, Tamu baru wajib deposit 200 rb utk mami dan reservasi hotel, full serviss, harga udh termasuk room,” katanya.

    Untuk kamar tempat kencan, sang PSK online menentukan lokasi hotel yang berada di Kota Cilegon. Namun sebelum itu, dia meminta down payment (DP) atau deposit, yang kemudian sisa pembayaran dapat dilakukan setelah melakukan kencan.

    Namun ternyata tidak semua praktek prostitusi tersebut harus menggunakan DP, salah seorang lelaki berinisial RA mengatakan dirinya pernah berkencan melalui aplikasi tersebut dan langsung bertemu di salah satu hotel di Kota Cilegon.

    “Ada yang engga perlu pake DP, deal harga lewat chat, terus kita bisa bayar cash,” ungkapnya. (LUK)