Tag: Prostitusi Online

  • Diskominfo Pandeglang Kaget, Ada Warganya yang Gunakan MiChat untuk Open BO

    Diskominfo Pandeglang Kaget, Ada Warganya yang Gunakan MiChat untuk Open BO

    PANDEGLANG, BANPOS – Michat sebagai aplikasi pesan instan di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh beberapa pihak. Aplikasi untuk chatting ini, banyak digunakan untuk menjual jasa prostitusi online atau Open Booking Online (BO).

    Hal ini terungkap setelah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pandeglang, mendeteksi dan mengawasi berbagai akun media sosial terkait dugaan bisnis prostitusi online di Pandeglang melalui aplikasi MiChat.

    Sekretaris Diskominfo Pandeglang, Johanas Waluyo mengatakan,  untuk penindakan terhadap praktik dugaan prostitusi online itu tidak mudah, namun pihaknya cukup kaget dengan kabar bisnis tersebut terjadi di wilayah Pandeglang.

    “Ya tentu kaget, karena wilayah kita kan wilayah agamis. Walau kita ada wilayah wisata, tetapi memang sepengetahuan dan pemantauan saya tidak terlalu begitu banyak dibanding daerah tetangga,” kata Johanas kepada wartawan, Selasa (2/7).

    Menurutnya, selama ini Diskominfo Pandeglang mendeteksi terkait dugaan prostitusi online tersebut di wilayah Kabupaten Pandeglang.

    “Ya terkait prostitusi online yang ada di Pandeglang ini memang hal yang cukup mengkhawatirkan. Alhamdulillah masyarakat Pandeglang tidak begitu terbiasa dengan yang seperti itu meskipun memang betul ada tapi tidak banyak,” terangnya.

    Meskipun aplikasi MiChat itu tidak dilarang, namun aplikasi tersebut disalahgunakan untuk menjalani bisnis prostitusi.

    “Enggak ada masalah aplikasinya, tujuannya juga bagus untuk memudahkan berkomunikasi tetapi disalahgunakan oleh penggunanya,” tuturnya.

    Johanas menyebut, bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menutup akun-akun media sosial atau aplikasi MiChat, namun pihaknya hanya bisa melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

    Diskominfo pun sudah sering melaporkan hal tersebut khususnya terhadap berbagai akun media sosial yang berisi konten meresahkan masyarakat.

    “Kalau untuk menutup melacak kita tidak bisa, fungsi dan peran kita tidak bisa memblokir atau menutup itu, kita hanya bisa menyampaikan edukasi sosialisasi kepada masyarakat,” ungkapnya. (DHE/PBN)

  • Pemkot Kutuk Open BO, Mimpi Ramadan, THM Tutup Permanen

    Pemkot Kutuk Open BO, Mimpi Ramadan, THM Tutup Permanen

    SERANG, BANPOS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menutup secara permanen tempat-tempat hiburan malam (THM). Hal tersebut disampaikan ketika rapat koordinasi sambut Ramadan, pada Senin (28/3). Selain itu, Walikota Serang juga mengutuk kejadian pembongkaran kasus prostitusi yang terjadi kemarin.

    Ketua Umum MUI Kota Serang, Mahmudi, mendorong pihak Pemkot dan aparat agar penertiban THM dilaksanakan sebelum Ramadan tiba. Menurutnya, hal ini dikarenakan, kegiatan THM tersebut membuat gaduh dan resah masyarakat.

    Senada, Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tajudin, menyampaikan bahwa seharusnya seluruh aparat dan pemkot menutup secara permanen seluruh THM di Kota Serang

    “Meminta kepada Pemerintah Kota Serang, Kapolres Serang Kota, untuk dapat menertibkan tempat-tempat hiburan, penyakit masyarakat baik yang berizin maupun tidak, secara permanen untuk dilakukan pembongkaran di seluruh wilayah hukum Kota Serang,” kata Sekretaris MUI Kota Serang, Amas Tajudin.

    Asda 1 yang mewakili Pemkot Serang, Subagyo, mengaku telah memerintahkan Kasatpol PP untuk melakukan penertiban-penertiban atau merazia tempat-tempat hiburan di Kota Serang dan dipastikan menjelang Ramadan semua tempat hiburan sudah tutup.

    Penutupan tempat karaoke atau hiburan-hiburan tersebut memang sudah berdasarkan pada peraturan Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan dan telah ditindaklanjuti dengan Perwal Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 11 Tahun 2019 Tentang PUK.

    “Disitu sudah jelas kalau untuk tempat hiburan karaoke, yang diperbolehkan itu hanya yang karaoke keluarga, dan itu di fasilitas hotel berbintang lima. Karena di Kota Serang tidak ada hotel berbintang lima, itu artinya tidak boleh ada hiburan karaoke, baik itu karaoke keluarga atau karaoke lainnya,” tuturnya.

    Untuk menindaklanjutinya, Subagyo mengaku akan berkoordinasi dengan stakeholder setempat untuk membicarakan mekanisme penutupan atau pembongkaran tempat-tempat hiburan malam di Kota Serang, khususnya di sepanjang Serang hingga Ciruas yang disinyalir terdapat bangunan-bangunan ilegal.

    “Terkait mekanisme penertiban kedepan seperti apa, termasuk juga DPMPTSB dan juga Balai Bina Marga. Karena kan yang di sepanjang Serang sampai Ciruas itu yang masuk wilayah Kota Serang banyak yang tidak memiliki izin, dan IMB juga tidak punya,” tutup Subagyo.

    Sementara itu, Sekretaris Umum HMI MPO Cabang Serang, Ega Mahendra, mengatakan bahwa pihaknya masih menemukan sejumlah THM yang beroperasi di Kota Serang. Ega pun mengaku heran, sebab Perda maupun Perwal PUK sudah disahkan oleh Pemkot Serang.

    “Seharusnya Pemerintah Kota Serang yang dijuluki Kota Madani harus melakukan tindakan terkait hiburan malam. Apalagi Kota Serang sudah ada Perda dan Perwal PUK yang dapat digunakan sebagai payung hukum dalam menutup THM itu,” ujarnya.

    Ia pun mengatakan, beberapa hari lagi akan memasuki bulan Ramadan. Maka keberadaan THM yang masih beroperasi pun harus menjadi atensi bagi Pemkot Serang. Bahkan jika bisa, Ega meminta agar Pemkot Serang menjadikan Ramadan sebagai momentum untuk membersihkan Kota Serang dari seluruh aktifitas THM.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani, mengatakan bahwa pihaknya sudah menegaskan kepada pelaku hiburan malam untuk menutup operasional usahanya selama bulan Ramadan.

    “Jadi untuk segala aktivitas hiburan malam selama Ramadan wajib tutup. Karena untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa. Kan tidak baik malam-malam jedag-jedug sedangkan orang-orang sedang mengaji, tadarus,” ujarnya melalui sambungan telepon.

    Kusna mengaku, pihaknya sudah seminggu ini melaksanakan operasi ke THM yang ada di Kota Serang, agar mereka menutup tempat tersebut. Ia mengatakan, operasi itu akan terus dilakukan hingga bulan Ramadan.

    Menurut Kusna, selama ini pihaknya menemukan berbagai THM yang menggunakan izin kafe maupun restoran. Artinya, terjadi penyalahgunaan izin oleh para pelaku usaha THM itu. Akan tetapi, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena sanksi yang diberikan hanya sekadar pencabutan izin dan tindak pidana ringan (Tipiring).

    Terpisah, Walikota Serang, Syafrudin, mengutuk praktik penjualan istri dan pacar sebagai pekerja seks melalui layanan media sosial. Syafrudin pun mengajak masyarakat Kota Serang untuk melaporkan apabila mengetahui adanya praktik tersebut, ke pihak yang berwenang.

    “Ya saya kira itu harus ditegakkan aturan untuk mereka yang menjalankan bisnis prostitusi. Apalagi ini yang dijual adalah istrinya sendiri, pacarnya sendiri. Pemerintah Kota Serang mengutuk lah dengan adanya kejadian seperti itu di Kota Serang,” ujarnya di salah satu hotel di Kota Serang, Senin (28/3).

    Syafrudin mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan aparat penegak hukum (APH) dapat melaksanakan operasi khusus untuk menyelesaikan permasalahan itu. Sebab, hanya APH khususnya Kepolisian yang dapat melaksanakan operasi pemberantasan penyakit masyarakat itu.

    “Mudah-mudahan tidak terjadi lagi. Saya kira penegakkan hukum itu harus benar-benar dilaksanakan untuk menertibkan mereka. Kalau perlu, harapan saya Kepolisian dapat melaksanakan operasi khusus,” ungkapnya.

    Di sisi lain, pihaknya juga meminta kepada masyarakat Kota Serang apabila mengetahui atau melihat adanya indikasi praktik prostitusi online tersebut dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang. Peran masyarakat pun menurutnya sangat penting dalam menyelesaikan masalah itu.

    “Saya harap kepada masyarakat untuk bisa mencegah kejadian seperti itu. Masyarakat apabila melihat kejadian seperti itu, saya minta agar segera melapor kepada pihak berwajib. Sehingga tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini di Kota Serang,” tandasnya.(MG-03/DZH/PBN)

  • Jual Pacar dan Istri Lewat Open BO di Kosan Kaligandu, Dua Warga Jakarta Ditangkap

    Jual Pacar dan Istri Lewat Open BO di Kosan Kaligandu, Dua Warga Jakarta Ditangkap

    SERANG, BANPOS – Polresta Serang Kota Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang. Dua orang pria ditahan karena telah menjual pasangannya melalui aplikasi online.

    Penangkapan dilakukan di Kosan Wisma Pala Kelurahan Kaligandu Kecamatan Serang Kota Serang, Sabtu (26/3) sekira jam 17.00 WIB.

    Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan hasil ungkap kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Peraonil Satreakrim Polres Serang pun langsung melakukan penyelidikan.

    “Personel Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan mengumpulkan keterangan saksi dan berhasil mengamankan tersangka BB (25) warga Jakarta Barat yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) warga Jakarta Barat yang menjual istrinya EV kepada orang lain,” kata Maruli.

    Maruli menjelaskan, BB dan AR menawarkan pasangannya melalui aplikasi Michat atau Whatsapp. Mereka dijajakan melalui sistem Open BO (Booking Online).

    Kedua pelaku mematok harga Rp.500 ribu kepada pria lain yang ingin mengencani kekasih dan istrinya. Kemudian, jika telah setuju dengan harga tersebut, mereka langsung mengatur lokasi pertemuan.

    “Para pelaku kemudian memberitahukan kepada korban agar bersiap-siap bahwa akan ada pelanggan yang datang untuk menerima jasa seks korban. Setelah pelanggan datang ke kosan Wisma Pala lalu korban memberikan uang hasil open BO tersebut kepada tersangka,” ujarnya.

    Maruli menyampaikan bahwa motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan dengan cara open bo untuk memperoleh keuntungan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti.

    “Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp500 ribu, empat bungkus alat kontrasepsi, satu unit handphone berserta kartunya,” ungkapnya.

    Selanjutnya Maruli mengatakan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal506 KUHPidana.

    “Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp15 miliar,” tutupnya. (MG-04)