Tag: Provinsi Banten

  • Ratu Tatu Cuekin Isu Munaslub, Golkar Banten Fokus Kemenangan Pemilu

    Ratu Tatu Cuekin Isu Munaslub, Golkar Banten Fokus Kemenangan Pemilu

    JAKARTA, BANPOS – Isu terkait akan adanya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar, dicuekin oleh pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Banten. Mereka lebih senang fokus untuk memenangkan partai berlambang pohon beringin itu, pada kontestasi Pemilu mendatang.

    Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten, Ratu Tatu Chasanah. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak tertarik dan mengabaikan isu Munaslub. Menurutnya, Banten solid dan sedang fokus memenangkan pemilu 2024.

    “Kami tidak pernah berpikir dan terpikirkan isu munaslub. Fokus kami adalah memenangkan Pemilu serentak 2024. Kami sedang fokus berperang untuk menang, jadi tidak ada waktu memikirkan hal lain,” kata Tatu usai menghadiri konsolidasi anggota fraksi Partai Golkar se-Provinsi Banten di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Kamis (13/7).

    Menurut Tatu, tekad dan komitmen seluruh kader Golkar adalah untuk terus memperkuat kejayaan Partai Golkar di Banten. Tekad dan daya juang juga kuat untuk menyukseskan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menjadi Presiden pada Pemilu 2024.

    Tatu menegaskan kepada para anggota Fraksi Partai Golkar di Banten yang juga akan kembali berkompetisi pada pemilu legislatif, untuk solid mendorong Airlangga menjadi calon presiden.

    “Alasan organisatoris, Partai Golkar sudah memutuskan dan menetapkan Pak Airlangga Hartarto sebagai calon presiden dari Partai Golkar, yang telah diputuskan melalui mekanisme organisasi. Dan alasan psikologis adalah sebagai kader Partai Golkar, kita patut berbangga ketika bapak Airlangga memenangkan Pilpres 2024,” tegasnya.

    Tatu memerintahkan kader Partai Golkar untuk satu komando, dan tidak hanyut dalam pendapat pribadi maupun kebijakan di luar Partai Golkar. Solid adalah modal utama kejayaan Partai Golkar.

    “Kita sudah memasuki tahapan pemilu, dan magnet pilpres memang lebih kental. Oleh karena itu, turun langsung ke masyarakat agar mampu menarik simpatik. Tegas, tidak ada alasan kader Partai Golkar untuk tidak mendukung Pak Airlangga pada pilpres,” ujarnya.

    Wakil Ketua DPP Partai Partai Golkar Bidang Penggalangan Pemilih, Ridwan Kamil, yang hadir pada kesempatan tersebut menegaskan, survei hari ini bukan realitas takdir hasil pilpres.

    “Survei tidak membaca kerja-kerja door to door yang dilakukan oleh kita semua, dalam meraih hasil akhir kemenangan. Oleh karena itu, satu komando, dan Pak Airlangga harus mampu berkompetisi dan memenangkan pemilu presiden,” ujarnya.(DZH)

  • ASN Banten Diminta Netral di Pemilu 2024

    ASN Banten Diminta Netral di Pemilu 2024

    SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menekankan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat bersikap netral jelang perhelatan Pemilu pada 2024 mendatang.

    Hal itu disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar saat menghadiri acara ‘Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN’ yang diselenggarakan di Gedung Bappeda Provinsi Banten pada Kamis (13/7).

    Bukan tanpa alasan Al Muktabar menginstruksikan para ASN untuk bersikap netral jelang Pemilu nanti. Pasalnya, hal tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.

    “Dan tentu kita punya hajat besar ke depan penyelenggaraan pemilu serentak, dan di situ memang peraturan perundangan mengatur tentang netralitas Aparatur Sipil Negara,” kata Al Muktabar.

    Kemudian menyinggung soal penindakan, Asisten KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Pangihutan Marpaung menjelaskan, ASN yang terbukti melanggar netralitas bisa dikenai sanksi. Sanksinya pun cukup beragam, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dibuatnya. Bisa berupa sanksi moral, maupun sanksi disiplin dan administratif.

    “Kalau terbukti melanggar, ada sanksinya. Ada sanksi moral, ada sanksi disiplin. Sekarang masih ada PP 42 sanksi moral, ada di PP 94 ada sanksi disiplin. Sanksi administratif itu, Kalau terbukti ya,” terangnya.

    Bahkan, secara tegas Pangihutan juga menjelaskan, seorang ASN bisa dikenai sanksi berat jika terbukti terlibat aktif dalam kegiatan politik yang calon kandidatnya sudah ditetapkan.

    “Kalau sudah calon itu di PP 94 sudah pasti sanksi sedang dan berat. Kalau sudah calon ya, di PP94 itu Saksi sedang dan berat,” tegasnya.

    Sanksi berat yang dimaksud adalah berupa pemberhentian ASN dari jabatannya. Namun, Pangihutan menjelaskan, pemberhentian itu tidak bisa diartikan sebagai pemecatan melainkan diperhalus dengan sebutan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

    “Kalau di PNS bukan dibilang pemecatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Di PNS tidak ada kalimat pemecatan. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, itu di PP 94,” jelasnya.

    Meski secara tegas KASN mengatakan bahwa ASN bisa terkena sanksi bila ikut terlibat dalam kegiatan berbau politik, namun ia tidak bisa banyak menjelaskan saat disinggung soal adanya kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh Pj Gubernur Banten saat menghadiri pertemuan Musra (Musyawarah Rakyat) di Gelora Bung Karno, Jakarta pada 14 Mei 2023 lalu.

    Padahal pertemuan itu terindikasi sebagai agenda pertemuan relawan dan simpatisan Jokowi yang di dalamnya, turut membahas mengenai gambaran calon presiden pada Pemilu 2024 mendatang.

    Pangihutan menjelaskan atas kasus tersebut, pihaknya masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak lain guna menentukan, apakah kehadiran Pj Gubernur Banten dan kepala daerah lainnya di pertemuan tersebut termasuk kedalam pelanggaran netralitas ASN.

    “Itu belum bisa saya katakan, itu nanti lagi kita bahas antara Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu. Tapi bukan fokus hanya pak Pj Gubernur Banten, tetapi semua nanti. Makanya nanti kami akan membuat rambu-rambu, nanti ke Mendagri akan bersurat, ini yang boleh dilakukan oleh PJ,” katanya.

    Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana menyebutkan ada satu ASN terindikasi telah melakukan pelanggaran netralitas. Namun, kasus tersebut sudah ditangani olehnya.

    “Ada terindikasi tapi kita sudah proses. Makanya, kita lakukan-lakukan pencegahan ini untuk biar tidak ada lagi seminimal mungkin, bahkan bila perlu zero lah. Tidak ada lagi pelanggaran kaitan dengan kode etik, terutama kaitan pelanggaran netralitas ASN,” tandasnya. (MG-01/ENK)

  • Tahun 2022, Ratusan Triliun Duit Negara Diselamatkan Kejaksaan

    Tahun 2022, Ratusan Triliun Duit Negara Diselamatkan Kejaksaan

    SERANG, BANPOS – Ratusan triliun kerugian keuangan negara, berhasil diselamakan oleh Kejaksaan selama tahun 2022. Sehingga pada tahun 2023 ini, kewenangan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, akan lebih dioptimalkan.

    Hal itu terungkap dalam kegiatan seminar nasional yang digelar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, terkait optimalisasi kewenangan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana yang merugikan perekonomian negara.

    Acara seminar yang juga sekaligus perayaan Hut Adhiyaksa ke-63 ini digelar di Aula Kejati Banten pada Kamis (13/7).

    Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa kejaksaan melihat dalam tindak pidana, terdapat potensi besar yang menyebabkan terjadinya kerugian perekonomian negara.

    “Untuk itu, Jaksa agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara,” katanya.

    Didik menambahkan, dalam perkara yang telah ditangani kejaksaan selama tahun 2022 lalu, terdapat kerugian perekonomian negara yang cukup fantastis.

    “Kerugian perekonomian negara sebesar Rp109,5 Triliun (perkara tahun 2022 lalu),” tambahnya.

    Untuk itu, Didik mengungkapkan pihaknya akan melakukan penyusunan langkah-langkah untuk mengoptimalkan kewenangan Kejaksaan, dalam menangani tindak pidana yang menimbulkan kerugian perekonomian negara.

    “Merumuskan apa saja jenis tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, menyusun pedoman atau juknis terkait penanganan perkara mengenai tindak pidana yang yang menimbulkan perekonomian negara,” ungkapnya.

    Sementara itu, praktisi hukum dari fakultas hukum Untirta, Rena Yulia, mengatakan Kejaksaan perlu melakukan tindakan tegas, terhadap pelaku pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

    “Apabila terjadi tindak pidana yang merugikan perekonomian negara, maka negara menjadi korban,” katanya.

    Rena menambahkan, jaksa memiliki kewenangan dalam menindak pelaku tindak pidana, yang dapat merugikan perekonomian negara.

    “Kewenangan jaksa untuk menangani tindak pidana yang merugikan perekonomian negara terdapat dalam pasal 35 undang-undang nomor 11 tahun 2021,” tandasnya. (DZH)

  • Ini Susunan Kepengurusan Masyarakat Agribisnis Jagung Banten Masa Kerja 2023-2028

    Ini Susunan Kepengurusan Masyarakat Agribisnis Jagung Banten Masa Kerja 2023-2028

    PANDEGLANG, BANPOS – Masyarakat Agribisnis Jagung (MAJ) Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Provinsi Banten menggelar rapat perdana pasca pelantikan Ketua, di Sampora Pandeglang. Rapat ini digelar dengan agenda penyusunan draft struktur organisasi DPW MAJ Banten masa bakti 2023- 2028.

    Ketua MAJ Banten, Cepi Safrul Alam, mengatakan dengan menyusun draft susunan kepengurusan secepatnya, pihaknya berharap semua agenda dan program kerja dapat segera dilakukan.

    Sebab mengingat target capaian hasil panen Banten tahun ini mencapai 80 ribu ton, MAJ Banten dirasa perlu bergerak secara cepat dan efektif.

    “Kita ingin semua target tercapai di akhir tahun dan angka ini bukan target naif. Sampai saat ini capaian kita (MAJ) sudah di angka 20-30 persen. PR kita masih banyak,” kata Cepi ditemui di kediamannya.

    Susunan kepengurusan MAJ Banten yang masih dalam bentuk draft ini, lalu nantinya akan dikirim ke pengurus pusat untuk di-SK-kan.

    “Doakan saja mungkin paling lama membutuhkan waktu satu minggu untuk disahkan atau diSK-kan oleh MAJ. Setelah itu baru kita bisa menyusun AD/ART dan program kerja,” lanjutnya seraya menambahkan bahwa ia percaya tim yang sudah dibentuk dan disusun dalam kepengurusan, merupakan orang-orang yang mau bekerja keras untuk kemajuan MAJ Banten.

    Berikut susunan kepengurusan MAJ Banten Masa Bakti 2023-2028 :

    DEWAN PENASEHAT
    1. GUBERNUR BANTEN
    2. KAPOLDA BANTEN
    3. DANREM 064 MAULANA YUSUF
    4. KAJATI BANTEN

    DEWAN PEMBINA
    1. KEPALA DINAS PERTANIAN PROV.BANTEN
    2. KEPALA DINAS KETAHANAN PANGAN PROV.BANTEN
    3. KEPALA BALAI STANDARISASI INSTRUMEN PERTANIAN
    4. IR.H.A.HILMAN NITIATMADJA
    5. DIAH INDARTI, SE

    KETUA : DRS. H.CEPI SAFRUL ALAM, M.Si
    WKL.KETUA I : DRS. H. ASEP SUHARA, M.Si
    WKL. KETUA II : KOMARUDIN
    SEKRETARIS : AKHMAD JATNIKA
    WKL.SEKRETARIS : TB. IWAN RIDWANULLAH
    BENDAHARA : Ir. NENI FANDIANA, MM
    WKL.BENDAHARA : TIARA RAMADHANTI

    BIDANG-BIDANG :

    BIDANG HUKUM DAN ORGANISASI :
    1. H. DADANG SAFRUDIN
    2. RUDIANSYAH
    3. DEDE JAHIDIN

    BIDANG PENGELOLAAN ASET :
    1. ADE ROHIMAH
    2. CATUR
    3. H.SOPYAN
    4. OYOK YULIANTO

    BIDANG PROMOSI DAN PEMASARAN :
    1. AGUS MAFTUHI
    2. VIANE CARA RIMA PAMELA
    3. USWATUN HASANAH

    BIDANG KERJA SAMA DAN KEMITRAAN :
    1. YUSRO
    2. MARPINDO
    3. AKHSAN RAHA

    BIDANG BUDI DAYA JAGUNG :
    1. ASEP SAEFI AJI
    2. H.MOCHAMAD TARMIDZI
    3. CHAERUDIN
    4. ADITIAR ANUGERAH

    BIDANG HILIRISASI INDUSTRI :
    1. ABDAS MAULANA
    2. SITI ZULAEHA

    BIDANG DIKLAT & PEMBINAAN ANGGOTA :
    1. ANITIAWATI, SP.,MP
    2. DRS. BADRUDIN
    3. M.IRZAL ROMLI, SP., M.A.P

    WKL.KETUA I
    Membawahi :
    1. BIDANG HUKUM DAN ORGANISASI
    2. BIDANG PROMOSI DAN PEMASARAN
    3. BIDANG KERJA SAMA DAN KEMITRAAN
    4. BIDANG DIKLAT & PEMBINAAN ANGGOTA

    WKL.KETUA II
    Membawahi :
    1. BIDANG BUDI DAYA JAGUNG
    2. BIDANG HILIRISASI INDUSTRI
    2. BIDANG PENGELOLAAN ASET

    Demikian susunan kepengurusan MAJ DPW Provinsi Banten, yang akan diajukan kepada DPP untuk disahkan. (DZH)

  • BPBD Banten Gelar Peningkatan Kapasitas Mitigasi Bencana di Kawasan Industri

    BPBD Banten Gelar Peningkatan Kapasitas Mitigasi Bencana di Kawasan Industri

    SERANG, BANPOS – Mengingat Provinsi Banten masuk ke dalam kategori wilayah rawan bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten menggelar kegiatan peningkatan kapasitas penanggulangan bencana di kawasan industri pada Selasa (11/7).

    Acara tersebut diselenggarakan di Aula BPBD Banten dengan dihadiri oleh sejumlah pihak dan stakeholder, termasuk di dalamnya adalah Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa.

    Kepala Pelaksana BPBD Banten, Nana Suryana mengatakan, acara itu digelar dalam rangka meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak dalam upaya penanggulangan bencana, khususnya di kawasan industri.

    Harapannya dengan diselenggarakannya kegiatan itu, semua pihak, termasuk juga industri, dapat turut serta mengambil peran dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait upaya-upaya penanggulangan bencana.

    “Kita ajak peran serta industri ini dalam hal itu (penanggulangan), tujuannya bagaimana mereka juga meningkatkan kesadaran masyarakat di sekitar industri,” katanya.

    Kemudian selain itu disampaikan juga bahwa, berdasarkan indeks kerawanannya, Kabupaten Pandeglang dan Lebak menjadi wilayah yang paling rawan terjadinya bencana di Provinsi Banten.

    Oleh karenanya, kegiatan ini menjadi penting untuk diselenggarakan dalam rangka mengurangi potensi meningkatnya korban jiwa akibat terjadinya bencana.

    “Kalau dari sisi indeks risiko bencana itu ya Lebak, Pandeglang, kemudian Cilegon. Dari urutan delapan kabupaten/kota yang ada di Banten. Potensinya sama, industri di Cilegon,”

    “Nah tentu itu yang sedang kita mitigasi, supaya minimal mengurangi terjadinya risiko korban jiwa,” terangnya.

    Di samping itu, Nana juga mengingatkan perlu adanya sinergitas antar semua pihak dalam upaya kesiapsiagaan bencana di Banten.

    “Jadi ini perlu dan penting, teman-teman media juga menyampaikan kepada industri, kepada masyarakat, tentang pentingnya bersama-sama melakukan mitigasi pencegahan bencana,” ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa yang juga hadir dalam kegiatan itu mengatakan, lantaran kejadian bencana sulit untuk diprediksi, maka upaya peningkatan kapasitas dalam rangka mitigasi bencana menjadi penting untuk diselenggarakan.

    “Ini sangat penting sekali karena Banten merupakan salah satu wilayah yang rawan bencana. Tentukan kita tidak tahu kapan itu bencana, dan bencana apa yang terjadi yang bisa kita lakukan adalah bagaimana kewaspadaan dini dan salah satu stakeholder yang di dalamnya adalah dunia industri,” katanya.

    “Kalau dunia industri kita tidak siap dan siaga dalam kebencanan, bagaimana bisa terjadi kebakaran, bagaimana terjadi gempa bumi, bagaimana terjadi misalnya tsunami, bagaimana terjadi hal-hal yang lain,” kata Yeremia.

    Oleh karenanya, ia mendorong kepada industri untuk dapat memaksimalkan ketersediaan alat penunjang keselamatan, agar upaya mitigasi dan penanggulangan bencana dapat dilakukan sebaik mungkin.

    “Yang kita dorong selain dari dalam perusahaan hidup sendiri misalnya mempersiapkan alat -alat dalam hal pencegahan ke penanggulangan atau kewaspadaan bencana termasuk alat pemadam kebakaran misalnya. Dan bagaimana juga melatih karyawan ketika ada bencana terjadi harus seperti apa, SOP nya harus jelas, ini yang kembali kita ingatkan dunia industri dan ini sangat penting sekali,” tandasnya. (MG-01/AZM)

  • DPT Pemilu 2024 Banten Dikuasai Milenial

    DPT Pemilu 2024 Banten Dikuasai Milenial

    SERANG, BANPOS – KPU Banten mencatat data pemilih tetap atau DPT di daerah itu berdasarkan kategori usia mayoritas dari kalangan milenial atau generasi yang lahir antara 1981 sampai 1996 sebanyak 3.540.864 pemilih atau 40.04 persen dari total daftar pemilih tetap sekitar 8,8 juta.

    Ketua KPU Banten Mohamad pekan lalu mengatakan, dalam DPT pemilu 2024 ada sekitar 99,87 persen adalah pemilih reguler yang berjumlah 8.831.040 pemilih dan pemilih di lokasi khusus 0,13 persen atau berjumlah 11.606 pemilih.

    “Dari jumlah DPT, sebanyak 4.460.176 atau 50,34 persen adalah pemilih laki-laki dan 49,53 persen atau berjumlah 4 382,470 adalah pemilih perempuan,” katanya.

    Jumlah DPT tersebut, merupakan hasil rekapitulasi untuk pemilihan umum tahun 2024 mendatang dengan data terperinci berdasarkan usia, sebelum Tahun 1945 (Pre-Boomer) sebanyak 76.195 pemilih atau 0.86 persen, 1946-1964 (Baby Boomer) sebanyak 902.513 pemilih atau 10.21 persen.

    Berikutnya, 1965-1980 (Gen X) sebanyak 2.414.469 pemilih atau 27.30 persen, 1981-1996 (Milenial) sebanyak sebanyak 3.540.864 pemilih atau 40.04 persen, dan 1997-2012 (Gen Z) sebanyak 1.908.605 pemilih atau 21.58 persen.

    Selain itu, dia menambahkan, sebagian besar daftar pemilih atau 99 persen pemilih reguler tersebar di delapan kabupaten/kota, ada juga pemilih yang berada di lokasi khusus di delapan kabupaten/kota di Provinsi Banten yakni di Kabupaten dan Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kota Tangerang Selatan.

    Adapun lokasi khusus tersebut antara lain, rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, panti sosial atau panti rehabilitasi; relokasi bencana, daerah konflik.

    Kemudian lokasi lainnya dengan kriteria terdapat Pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP-el, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat, dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 (satu) TPS.

    Kemudian, kata Ihsan, ada juga pemilih disabilitas sebanyak 29.404 atau 0,33 persen. Pemilih disabilitas tersebut diantaranya disabilitas fisik sebanyak 12.686 jiwa, disabilitas intelektual 1.432 pemilih, disabilitas mental 6.451 pemilih, disabilitas sensorik wicara sebanyak 3.684 jiwa, sensorik rungu 1.622 jiwa dan Disabilitas sensorik netra sebanyak 3.529 pemilih. (RUS/PBN)

  • Fornas VII Ditutup, Banten Peringkat Empat

    Fornas VII Ditutup, Banten Peringkat Empat

    BANDUNG, BANPOS – Penyelenggaraan Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) VII 2023 di Soreang, Bandung, Jawa Barat sudah berakhir dan ditutup Minggu (9/7/2023). Hasilnya, Provinsi Banten mendapat peringkat 4.

    Dari peringkat tersebut, Provinsi Banten mendapat 123 medali, yakni terdiri dari 42 emas, 37 perak, dan 44 perunggu. Perolehan kejuaraan itu, melampaui ditergetkan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi) Banten yaitu masuk dalam 5 besar.

    Sementara di peringkat pertama ditempat Jawa Barat dengan 169 emas, 162 perak, dan 133 perunggu. Peringkat kedua Jawa Timur dengan 71 emas, 69 perak dan 64 perunggu. Disusul DKI Jakarta 67 emas, 65 perak dan 69 perunggu.

    Ketua Kormi Banten, Nur’aeni, menyampaikan rasa syukurnya atas perolehan Provinsi Banten masuk peringkat 4 dalam Fornas VII di Bandung, Jawa Barat. Perolehan Hasil itupun diumumkan saat penutupan berlangsung.

    “Berdasarkan hasil pengumuman secara resmi di penutupan bahwa posisi Provinsi Banten berada di peringkat 4. Alhamdulillah, sangat bangga,” ujar Nur’aeni di Bandung, Jawa Barat, Minggu (9/7).

    Kebahagiaan Nur’aeni tidak terbendung lantaran perolehan medali melebihi yang ditargetkan Kormi Banten, termasuk Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

    “Kita menargetkan masuk 5 besar, tapi Alhamdulillah Banten meraih 4 besar, melampaui target,” katanya.

    Dengan perolehan peringkat itu, Nur’aeni mengapresiasi seluruh pegiat Fornas VII yang berasal dari Provinsi Banten. Menurutnya, kerja keras dan kekompakan semua tim menjadi salah satu kunci Banten masuk 4 besar.

    “Mengapresiasi perjuangan seluruh pegiat yang membawa Provisni Banten. Baik yang dibiayai APBD Provinsi Banten maupun APBD Kabupaten dan Kota. Serta pegiat pegiatan, pendamping yang berangkat secara mandiri ke Jawa Barat,” katanya.

    Nur’aeni menjelaskan bahwa, memang tim dari Provinsi Banten ada yang berngkat ke Fornas VII dibiayai APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota, ada juga yang berangkat secara mandiri.

    “64 persen dari 1200 yang berangkat dari Banten itu biaya mandiri. Sisanya dibiayai APBD Provinsi dan Kabupaten dan Kota,” jelasnya.

    Selebihnya, Nur’aeni juga menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Komisi V DPRD Banten.

    “Terimakasih kepada Gubernur Banten atas supportnya kepada Kormi Banten. Sehingga bisa mengikuti acara Fornas. Komisi V DPRD Banten juga yang sudah membantu,” katanya.

    Dukungan yang diberikan Pj Gubernur Banten dan Komisi V DPRD Banten menurut Nur’aeni, menambah semangat para pejuang Fornas VII dari Provinsi Banten.

    “Menambah semangat teman-teman yang berjuang. Sehingga target bisa terpenuhi,” katanya.

    Ketua Kontingen Provinsi Banten, Jasmara Bahar juga mengaku bangga dengan perolehan perwakilan dari Provinsi Banten.

    “Sangat bangga dan mengapresiasi seluruh pegiat, pelatih dan rekan-rekan panitia yang sudah memberikan pelayanan terhadap atlet-atlet,” katanya.

    Menurutnya, seluruh tim perwakilan dari Provinsi Banten kompak dalam memberikan pelayanan dan perjuangan selama Fornas VII di Bandung berlangsung.

    “Bisa selalu kompak dalam melayani pejuang Banten di arena laga. Alhamdulillah terimakasih kepada semua piihak yang sudah bahu membahu membantu,” ucapnya. (RUS)

  • Kata Al Muktabar, Informasi Publik OPD di Pemprov Banten Harus Terbuka

    Kata Al Muktabar, Informasi Publik OPD di Pemprov Banten Harus Terbuka

    SERANG, BANPOS – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten.

    Apalagi menurut Al, pada 10 Juli besok akan dilakukan monitoring dan evaluasi lembaga publik oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.

    Hal itu disampaikan oleh Al, usai menerima kunjungan Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro dan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman, di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (7/7).

    “Menjadi perhatian bersama kita tentang informasi publik ini. Dalam waktu dekat Komisi Informasi Provinsi Banten melakukan monev tentang perkembangan informasi publik kita,” kata Al Muktabar.

    Ia mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan satu keharusan. Oleh karena itu, Pemprov Banten mendukung penuh apa yang akan menjadi langkah-langkah teknis terhadap monev itu.

    “Tahun lalu 17 dari 42 lembaga organisasi kita sudah informatif dan terus akan kita perbaiki,” katanya.

    Al Muktabar mengatakan, pihaknya akan terus menjalin komunikasi dan koordinasi terkait penawaran Provinsi Banten, sebagai lokasi Rakernas Komisi Informasi Tahun 2023.

    Sementara Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, mengatakan bahwa untuk pelaksanaan Rakernas Komisi Informasi Tahun 2023, ada beberapa alternatif yang kini mengerucut pada dua tempat, salah satunya Provinsi Banten.

    “Pertimbangannya, Provinsi Banten dengan Ibu Kota DKI Jakarta. Kemudian pesertanya seluruh Indonesia, Bandara Soekarno Hatta lokasinya di Provinsi Banten. Jadi dengan itu, kami mengharapkan apa yang disampaikan Pak Penjabat Gubernur adalah keputusan terbaik,” katanya.

    Terkait Monitoring dan Evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi di Provinsi Banten, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman, berharap pada tahun 2023 semua organisasi perangkat daerah dan lembaga publik bersikap informatif.

    “Monev mulai dilaksanakan pada hari Senin 10 Juli 2023,” kata Hilman. (DZH/ANT)

  • Dapat Respon Positif, Penerapan Sekolah Online di Banten Didukung Akademisi

    Dapat Respon Positif, Penerapan Sekolah Online di Banten Didukung Akademisi

    SERANG, BANPOS – Sekolah Hybrid atau Blended Learning bagi siswa-siswi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) tahun ajaran 2023–2024, mendapat respon positif dari berbagai kalangan akademisi.

    Salah satunya yaitu guru besar dari Pendidikan Bahasa Indonesia Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Aceng Hasani.

    Menurutnya, sekolah online merupakan upaya untuk pemerataan di bidang pendidikan. Sehingga melalui sekolah online yang akan diterapkan di 4 Kabupaten dan 4 Kota di Provinsi Banten dapat mengatasi kesenjangan tersebut.

    “Pembelajaran online di Provinsi Banten rencananya akan diterapkan di 4 Kota dan 4 Kabupaten, di mana pada umumnya siswa di perkotaan memiliki fasilitas yang lebih baik dibandingkan siswa yang berada di luar kota atau di pedesaan. Perbedaan fasilitas ini turut serta menyebabkan perbedaan kualitas proses pembelajaran dan kualitas lulusan,” ujarnya.

    Aceng Hasani yang juga merupakan calon Rektor Untirta ini menyampaikan bahwa dengan diberlakukannya sekolah online ini dapat mengatasi kesenjangan dalam pemenuhan hak siswa.

    “Sehingga dengan adanya sekolah online atau Hybrid ini, semua siswa memiliki hak yang sama. Untuk itu, pembelajaran online dapat ditawarkan untuk mengatasi kesenjangan tersebut,” katanya.

    Menurut Aceng, pembelajaran online merupakan pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan zaman. Kata dia, pembelajar saat ini merupakan pembelajar milenial yang akrab dengan perkembangan teknologi.

    “Kemampuan para siswa menggunakan alat komunikasi dengan teknologi yang maju, perlu direspon positif oleh Pemerintah Provinsi Banten. Karena jika tidak direspon dengan baik, anak anak lebih sering menggunakan alat komunikasi untuk keperluan game dan digunakan untuk hal-hal yang kurang produktif,” jelasnya.

    Aceng mengakui pembelajaran online memiliki banyak manfaat, diantaranya yaitu menghemat waktu dan biaya. Lebih praktis dan fleksibel, pendekatan belajar yang lebih sesuai, pengalaman belajar yang menyenangkan, lebih personal.

    “Mudah didokumentasikan serta ramah lingkungan karena dapat mengurangi penggunaan kertas, mengurangi polusi dan kemacetan di jalan raya,” tandasnya.

    Senada disampaikan Dosen FKIP Untirta, Ahmad Supena. Ia mengaku sekolah online atau Hybrid merupakan salah satu bentuk pemerataan di dalam dunia pendidikan untuk mempermudah akses informasi.

    “Perkembangan teknologi dalam dunia pendidikan harus dilakukan agar sekolah di Provinsi Banten mampu bersaing di kancah nasional maupun global,” ujarnya.

    Menurutnya, pendidikan berbasis online atau menganut Hybrid harus dipaksakan untuk para siswa, agar pengetahuan melalui digital internet selalu terdepan dalam mengikuti perkembangan zaman.

    “Karena pembelajaran menggunakan online/hibrid juga dalam rangka pemerataan di dalam dunia pendidikan untuk mempermudah akses informasi,” ucapnya.

    Untuk itu, Ahmad menyatakan bahwa Provinsi Banten harus ambil bagian dalam pemerataan pendidikan tersebut. Sehingga pendidikan akan sampai hingga daerah-daerah pelosok dan siswa dapat mengenyam bangku sekolah dengan baik.

    “Untuk mempermudah pendidikan di Banten, pemerintah harus memfasilitasi daerah wajib pasang wifi untuk akses internet, dan ini semuanya bersinergis dengan kebijakan pemerintah pusat yaitu kemendikbud,” katanya.

    Ahmad menjelaskan, pembelajaran melalui online membiasakan siswa untuk lebih mudah mengakses segala ilmu pengetahuan.

    “Dengan internet masyarakat Banten akan lebih terbuka atau melek wacana dalam menimba pengetahuan dari berbagai penjuru,” tandasnya.

    Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Provinsi Banten telah mengirimkan surat kepada Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tanggal 28 April 2023.

    Adapun surat tersebut bernomor 421/1460 -Dindikbud /2023 tentang Permohonan Rekomendasi Pembelajaran Hybrid /Blended Learning, Penambahan Kuota dan Rombongan Belajar pada SMAN dan SMKN. (MUF)

  • Napas Lega Sistem Terbuka

    Napas Lega Sistem Terbuka

    Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Para Pemohon pada sidang perkara gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

    “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis.

    Dalam persidangan perkara nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa para Pemohon mendalilkan penyelenggaraan pemilihan umum yang menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka telah mendistorsi peran partai politik.

    “Dalil tersebut hendak menegaskan sejak penyelenggaraan Pemilihan Umum 2009 sampai dengan 2019 partai politik seperti kehilangan peran sentral-nya dalam kehidupan berdemokrasi,” ujar Saldi Isra.

    Menurut Mahkamah, tuturnya melanjutkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 yang menempatkan partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR/DPRD, dalam batas penalaran yang wajar, dalil para Pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.

    “Karena, sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon,” ujar Saldi Isra.

    Terkait dengan kekhawatiran calon anggota DPR/DPRD yang tidak sesuai dengan ideologi partai, Saldi Isra menjelaskan bahwa partai politik memiliki peran sentral dalam memilih calon yang dipandang dapat mewakili kepentingan, ideologi, rencana, dan program kerja partai politik yang bersangkutan.

    Di sisi lain, mengenai peluang terjadinya politik uang dalam sistem proporsional terbuka, Saldi Isra mengatakan bahwa pilihan terhadap sistem pemilihan umum apa pun sama-sama berpotensi terjadinya praktik politik uang.

    “Misalnya, dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, praktik politik uang sangat mungkin terjadi di antara elit partai politik dengan para calon anggota legislatif yang berupaya dengan segala cara untuk berebut “nomor urut calon jadi” agar peluang atas keterpilihan nya semakin besar,” kata Saldi Isra.

    Oleh karena itu, menurut Saldi Isra, praktik politik uang tidak dapat dijadikan dasar untuk mengarahkan tudingan disebabkan oleh sistem pemilihan umum tertentu.

    Saldi Isra menegaskan bahwa dalil-dalil Para Pemohon, seperti distorsi peran partai politik, politik uang, tindak pidana korupsi, hingga keterwakilan perempuan tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilihan umum.

    “Karena, dalam setiap sistem pemilihan umum terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya,” kata Saldi Isra.

    Menurut MK, perbaikan dan penyempurnaan dalam pemilihan umum dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari sistem kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hak dan kebebasan berekspresi, serta mengemukakan pendapat, kemajemukan ideologi, kaderisasi dalam tubuh partai politik, hingga kepentingan dan aspirasi masyarakat yang direpresentasikan oleh partai politik.

    “Maka dalil-dalil para Pemohon yang pada intinya menyatakan sistem proporsional dengan daftar terbuka sebagaimana ditentukan dalam norma Pasal 168 ayat (2) UU 712017 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Saldi Isra.

    Persidangan ini hanya dihadiri oleh delapan orang hakim konstitusi. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, bahwa Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams sedang menjalani tugas MK ke luar negeri. Bahwa terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan Pendapat Berbeda (dissenting opinion).

    Menanggapi hal tersebut Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mengaku bisa bernafas lega. Alasannya, putusan ini akan memberikan kesempatan yang sama, baik kepada pendatang baru maupun petahana.

    Sekretaris DPD Gerindra Banten yang juga Ketua DPRD Banten Andra Soni menyambut baik penolakan gugatan menerapkan sistem pemilu Indonesia menjadi proporsional tertutup. Maka Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka seperti pemilu-pemilu sebelumnya. Dengan keputusan ini, partai maupun caleg bisa berkonsentrasi penuh memenangkan pemilu.

    “Kami (Gerindra) sejak awal susah sangat jelas, bahwa sikap kita adalah dengan sistem proporsional terbuka. Ini memberikan kesempatan yang sama kepada caleg. Baik Petanaha atau yang baru menjadi Caleg,” katanya.

    Andra yang sudah dua periode menjadi legislatif di Provinsi Banten ini menilai bahwa dengan sistem proporsional terbuka menjadi tantangan bagi semua Caleg.

    “Saya melihatnya ini tantangan. Karena selain akan memilih partai, atau Caleg pilihanya. ini tantangan yang harus kita lakukan bersama-sama,” ungkapnya.

    Dan yang terpenting lagi, dengan putusan MK tersebut sistem demokrasi di Indonesia dapat berjalan dengan lancar hingga pemilu dilaksanakan sesuai dengan yang dijadwalkan KPU.

    “Kita berharap proses tahapan pemilu bisa terus berjalan. Dan namanya aspirasi dan proses demokrasi rakyat terus berlanjut dengan baik,” ujarnya.

    Disinggung mengenai strategi menjadi pilihan masyarakat dalam Pemilu 2024 mendatang, Andra mengaku selama ini terus melakukan komunikasi dengan masyarakat.

    “Kalau saya sudah membangun komunikasi ini sejak tahun 2013 lalu. Setiap saat, pertemuan-pertemuan dengan warga, konsisten terus dilakukan. Yah Insyaallah dengan silaturahmi ini untuk di Dapil saya mendapatkan 1 sampai 2 kursi. Semoga ini dapat terwujud,” kata Andra.

    Sementara itu, Wakil DPRD Kota Serang, Hasan Basri menyampaikan partainya siap dengan apa yang ditetapkan oleh MK.

    “Saya pernah bilang, PKS secara kesiapan sebagai partai politik, mau tertutup maupun terbuka siap. Karena, pertama PKS partai kader yang mungkin dengan target-target perolehan kursi di Pemilu itu sangat bisa tercapai kalaupun tertutup,” ujarnya.

    Hasan juga mengungkapkan bahwa PKS menjadi bagian dari delapan fraksi di DPR RI yang menuntut sistem pemilu terbuka.

    “Kita sangat bersyukur berarti MK konsisten dengan konstitusi dengan konstitusi kita,” ungkapnya.

    Dalam hal strategi untuk menghadapi pemilu dengan sistem politik yang telah ditetapkan MK yaitu dengan sistem pemilu terbuka. Dirinya mengaku tidak ada strategi yang khusus untuk disiapkan.

    “Saya kira kalau seorang petahana itu konsisten dengan kewajibannya, sering turun di Dapilnya, sering membantu masyarakat, itu Insya Allah merupakan modal utama. Jadi, bukan lagi bicara janji, tapi dia sudah membuktikan kalau dia adalah wakil dari masyarakat yang memang memperjuangkan hak-hak masyarakat,” paparnya.

    Sementara, salah satu pendatang baru dalam dunia politik, Risaldy Amry mengaku Putusan MK mengenai sistem pemilu terbuka sesuai dengan proses yang sudah dilalui oleh para bacaleg selama ini. Dirinya mengatakan, dalam pemilu seorang caleg perlu adanya pendekatannya dengan masyarakat agar bisa menarik hati masyarakat untuk bisa dipilih oleh masyarakat.

    “Yang jelas sebagai caleg harus bisa mengambil hati masyarakat dan apabila sampai terpilih jangan sampai mencederai hati masyarakat dengan cara bertanggung jawab sesuai jabatan yg diduduki,” katanya.

    Bacaleg PAN ini menjelaskan, apabila pemilihan terbuka, caleg yang dipilih langsung oleh masyarakat memiliki tanggung jawab secara langsung kepada masyarakat dan apabila pemilihan tertutup, caleg tetap memiliki tanggung jawab yang sama kepada masyarakat, hanya karena pemilihan dilakukan oleh partai maka caleg juga punya tanggung jawab besar kepada partai nya.

    “Langkah khususnya setiap caleg harus punya jiwa besar untuk memperbesar suara partai dan menunjukan citra positif partai kepada masyarakat agar ikut terus berpartisipasi,” jelasnya.

    Risaldy juga mengaku, karena dalam keputusan MK terkait sistem pemilu yaitu ditetapkan pemilu terbuka. Dirinya menyiapkan pendekatan secara langsung dengan masyarakat.

    “Saya rasa kita harus terus menjalin silaturahmi dengan siapapun, sekalipun terkait pandangan politik. Justru dengan bersilaturahmi dan berkolaborasi membuat kita semakin dewasa dalam berpolitik, karena memiliki kepentingan yang sama yaitu menyuarakan aspirasi masyarakat,” tandasnya.

    Sementara itu, Caleg Dapil 3 Lebak Partai PDI Perjuangan, Tika Kartika Sari memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

    “Saya meyakini bahwa putusan MK sudah melalui pertimbangan dari berbagai aspek sehingga tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan,” ujar Tika saat diwawancarai BANPOS.

    Lanjutnya, hal ini dapat membuat ruang kontestasi untuk menunjukkan kemampuan atau kapasitas diri bagi calon legislatif sangat sempit karena sangat dipengaruhi oleh penentuan nomor urut.

    “Maka dari itu, sistem Pemilu proporsional terbuka lebih demokratis daripada tertutup. Semua calon legislatif membawa program dan gagasan yang ditawarkan kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa menilai sendiri terhadap semua calon yang akan dipilih,” katanya.

    Ia menjelaskan, dengan hasil keputusan Pemilu terbuka tersebut Partisipasi dari pemilih pada Pemilu 2024 akan dipastikan meningkat dikarenakan masing-masing Caleg akan terjun langsung kepada masyarakat.
    Sebagai Caleg Perempuan, dirinya mengaku akan melakukan pembenahan dan fokus terhadap masyarakat di Dapilnya terlebih dahulu.

    “Persaingan pasti ada dalam Pemilu, namun semoga semuanya bersaing secara sehat. Terlepas, untuk saat ini bersinergi dengan caleg provinsi ataupun RI masih belum ada gambaran kesana,” terangnya.

    Wakil Ketua DPRD Lebak, Ucuy Masyhuri Sajim, mengatakan bahwa sejak awal secara pribadi pihaknya yakin MK akan profesional dan kredibel dalam memutuskan permasalahan tersebut, serta akan sesuai dengan harapan sebagian besar masyarakat indonesia.

    “Saya yakin putusan MK bukan berdasarkan tekanan dan pesanan dari pihak manapun, kami percaya keputusan ini berdasarkan kajian dan pertimbangan yang matang,” kata Ucuy.

    Ucuy menjelaskan, terkait penetapan MK tersebut, sedikit-banyaknya akan sangat mempengaruhi akuntabilitas dan partisipasi dalam politik. Karena keputusan tersebut akan berakibat masifnya sosialisasi para pelaku politik, baik secara kelembagaan partai, dan individu para bakal caleg, serta unsur-unsur lain.

    “Dengan demikian, masyarakat semakin banyak menerima info tentang perkembangan Pemilu dan Politik,” jelasnya.
    “Bagian lainnya dikembalikan kepada para pemangku kepentingan, apakah putusan ini akuntabel dan mampu mempengaruhi partisipasi politik masyarakat,” terangnya.

    Saat ditanyakan terkait rencana menghadapi Pemilu Terbuka mendatang, ia mengaku akan menghadapi sesuai dengan kapasitas yang ia miliki.

    “Tidak ada strategi khusus, semua berjalan apa adanya sesuai kemampuan saat ini,” tandasnya.

    Bacaleg DPRD Pandeglang Dapil II dari Parpol Golkar Pandeglang, Nipal Sutiana mengatakan, masyarakat dapat menentukan secara langsung siapa wakil rakyatnya dibandingkan dengan sistem tertutup yang tidak diketahui siapa yang bakal mewakilinya di Parlemen.

    Dengan adanya keputusan Pemilu terbuka, lanjut Nipal, ia bisa terjun ke lapangan dan langsung bersentuhan atau berhadapan dengan masyarakat dibanding Pemilu tertutup sangat tidak mungkin bisa dilaksanakan karena terhalang nomor urut.

    Dalam sistem Pemilu terbuka, kata mantan Jurnalis lokal di Pandeglang ini, faktor dikenal dan dekat menjadi modal dasar bagi masyarakat untuk memilih wakilnya, dengan begitu langkah yang tepat untuk memastikannya dengan cara terjun langsung atau door to door berhadapan dengan masyarakat.

    Jika sistemnya tertutup, butuh kerja keras dan ekstra agar masyarakat merasa terwakili dan dapat memilih Partai karena masyarakat beranggapan seperti membeli kucing dalam karung.

    “Sistem Pemilu terbuka sangat memudahkan dalam meningkatkan partisipasi politik masyarakat, karena memang kita pun sebagai Caleg bisa terjun langsung. Kan modal utama dalam pemilu itu dikenal dan dekat secara langsung dengan masyarakatnya,” jelasnya.

    Saat ditanya apakah percaya sistem pemilu terbuka akan meningkatkan akuntabilitas, Nipal Mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban semua Caleg menjaga integritas dalam berkampanye. Karena suasana pertarungan cenderung panas, sehingga menimbulkan gesekan dan polarisasi sengit di masyarakat. Maka dari itulah, ia bakal mengedepankan prinsip moral dan etika dalam berkampanye yang berintegritas.

    “Semua Caleg termasuk saya pasti ingin menang dalam bertarung, namun harus ada kedewasaan politik demi menjaga kualitas prosesnya. Ada beberapa hal yang akan saya lakukan dalam berkampanye, berintegritas yakni tidak merusak keutuhan dan persatuan seperti menghindari kampanye hitam, menghindari politik pragmatis atau vote buying,“ jelasnya.

    Terpisah, Bacaleg DPRD Pandeglang, Dapil VI dari Parpol Gerindra, Erin Fabiana mengatakan bahwa sebagai Caleg petahana keputusan MK tentang sistem Pemilu terbuka tersebut cukup adil.

    “Saya rasa keputusan MK yang memutuskan sistem pemilu terbuka cukup adil, pastinya setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk bisa menjadi wakil rakyat,” kata Erin.

    Untuk memanfaatkan keuntungan sebagai petahana dalam sistem Pemilu terbuka, Erin mengatakan bahwa kesempatan untuk menjadi pemenang semuanya sama.

    “Dalam mempertahankan dukungan dan kepercayaan dari konstituen tentunya ada strategi yang diterapkan, tapi itu tidak bisa saya sebutkan,” ujarnya.

    Untuk memastikan pencapaian dan kinerja sebagai Caleg petahana dikenal oleh pemilih di wilayah Dapil VI, Erin mengaku bahwa ia selalu melakukan evaluasi dari perolehan suara sebelumnya.

    Untuk rencana menghadapi persaingan politik yang lebih ketat dalam sistem pemilu terbuka, Erin mengaku akan mengikuti instruksi yang telah disampaikan oleh Ketua Umum Partai Gerindra.

    “Bergerak sesuai instruksi Ketua Umum Gerindra, kita rebut hati masyarakat. Gerindra ada ditengah-tengah masyarakat dan memberikan manfaat,” katanya.

    Bacaleg Partai Gerindra untuk Provinsi Banten dari Dapil Lebak, Ade Hidayat kepada BANPOS mengatakan pemilu dengan sistem terbuka lebih demokratis dan transparan.

    “Jadi dengan sistem terbuka itu banyak keuntungan bagi semua. Dan masyarakat bisa memilih sesuai pilihannya,” ungkap Ade.

    Menurut anggota DPRD Banten ini, jika sistem tertutup yang disahkan oleh MK maka hal itu demokrasinya kurang transparan. “Kalau tertutup justru transparannya kurang, masyarakat seperti membeli kucing dalam karung,” katanya.

    Bacaleg lainnya, Yakni Usep Setiana dari Partai Nasdem Zona V untuk DPRD Lebak yang menyebut sistem terbuka lebih memiliki keterbukaan politik yang mendidik, karena masyarakat bisa terbangun animo dukungan politiknya secara langsung pada individu politisi.

    “Artinya sistem terbuka ini jelas punya banyak kelebihan dalam membangun pendidikan demokrasi. Rakyat bisa memilih langsung calon pilihannya sesuai nurani mereka,” terang Usep.

    Bacaleg Partai Gerindra Cilegon Dapil I Jombang-Purwakarta Ratu Illus Susilaningrum menyambut baik hasil putusan MK yang menetapkan Pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Menurutnya dengan sistem proporsional terbuka Pemilu lebih demokratis.

    “Setuju karena dengan Pemilu proporsional terbuka proses pemilu menjadi lebih demokratis. Mendorong kandidat bersaing dalam memobilisasi dukungan massa untuk kemenangan. Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung kepada kandidat yang dikehendakinya,” kata Ratu kepada BANPOS, Kamis (15/6).

    Dengan sudah adanya kejelasan sistem Pemilu, Ia akan lebih gencar turun kepada masyarakat untuk menyerap aspirasi apa yang diinginkan masyarakat Kota Cilegon khususnya Jombang-Purwakarta.

    “Sebagai Caleg saya akan berusaha dan berupaya untuk memenuhi keinginan masyarakat seperti apa, dan melakukan pendekatan dengan mensosialisasikan program yang akan saya lakukan terhadap masyarakat bila saya terpilih,” tuturnya.

    Dengan adanya sistem Pemilu terbuka, kata Ratu otomatis terbangunnya kedekatan antara pemilih dan kandidat. Sehingga masyarakat bebas menentukan pilihannya sesuai hati nurani.

    Kemudian, Ia akan melakukan langkah-langkah khusus untuk mengecek dan memastikan daftar pemilih sudah terdata apa belum untuk dapat mengikuti proses pemilu. “Percaya dengan sistem terbuka pastinya, masyarakat mengetahui siapa orang atau caleg yang akan dia pilih dan bukan terserah dari pilihan partai,” ujarnya.

    Disisi lain ia juga siap bersinergi dengan para caleg lainnya untuk memenangkan partai walaupun harus bersaing merebut hati rakyat dengan para caleg lainnya.

    “Tentunya saya akan berkolaborasi dan bersinergi dengan caleg lainnya untuk mendukung dan membantu kemenangan partai dalam Pemilu,” tandasnya.

    Antusias juga diungkapkan oleh Bacaleg pendatang baru dari Dapil II Cilegon-Cibeber Iip Ibrohim. Menurutnya ini merupakan kabar gembira bagi seluruh caleg.

    “Jadi ini kabar yang luar biasa karena semua mempunyai peluang terpilih melalui proporsional terbuka ini,” tambahnya.

    Dengan sudah diputuskannya sistem proporsional terbuka maka ia akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di Dapil II Cilegon-Cibeber. “Karena sistemnya sudah terbuka kita akan gas lagi,” tegasnya.

    Hal senada dikatakan Bacaleg Petahana dari Partai Golkar Dapil II Cilegon-Cibeber, Subhi. Ia sebagai masyarakat dan Bacaleg menyambut baik putusan tersebut.

    “Nah tentunya saya baik sebagai masyarakat ataupun sebagai bakal calon di salah satu partai politik, Partai Golkar tentunya menyambut baik. Mudahan-mudahan itu adalah jawaban yang tentu menjadi salah satu kepuasan untuk masyarakat di seluruh Indonesia,” ujarnya.

    Menurutnya dengan sistem proporsional terbuka ini, petahana maupun bacaleg baru mempunyai kesempatan yang sama untuk duduk di parlemen.

    Dengan sistem proporsional terbuka ini, Subhi meyakini partisipasi pemilih akan tinggi seperti Pemilu sebelumnya.
    Kemudian ia percaya bahwa sistem pemilu terbuka akan meningkatkan akuntabilitas dan partisipasi politik. “Kalau saya secara pribadi dengan harapan mereka memilih saya tentunya sebagai bakal calon selalu menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan hak pilihnya,” ujarnya.

    Terkait dengan persaingan politik yang lebih ketat antar caleg dalam sistem pemilu terbuka, ia menanggapinya dengan santai. “Saya kira saya prinsipnya air mengalir saja kuncinya adalah bagaimana pembinaan itu dilakukan oleh seorang caleg, oleh seorang incumbent atau petahana atau yang lain tentu dengan harapan supaya karier politik juga berkesinambungan dengan mengedepankan kepentingan-kepentingan masyarakat bukan kepentingan pribadi,” tutup Ketua Harian Banggar DPRD Kota Cilegon ini.

    Bacaleg PAN dari Dapil II Cilegon-Cibeber Anugrah Chaerullah menyambut baik dengan sistem proporsional terbuka karena masyarakat bisa memilih langsung pilihannya. Dengan sistem Pemilu terbuka ini, sebagai petahana, ia akan mempertahankan dukungan dan kepercayaan dari konstituen melalui program-program yang telah direalisasikan kepada masyarakat.

    “Ya kalau petahana kan kita ada program-program kemasyarakatan yang harus kita selesaikan di berikutnya. Salah satunya itu dengan program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jadi kita lakukan upaya dengan program itu, kita bisa lakukan mengaplikasikan langsung kepada masyarakat,” tuturnya.

    Menurutnya kondisi politik saat ini dengan 2019 lalu sama karena menggunakan sistem yang sama. “Saya kira sama saja 2019 pun kita terbuka yah dan saat ini juga pemilu terbuka saya kira tinggal melakukan pendekatan persuasif lagi kepada masyarakat dan mengajak, menghimbau masyarakat untuk ke TPS karena ini memang pemilu yang terbuka,” tandasnya.

    Bacaleg Petahana dari Dapil II Cilegon-Cibeber Erik Airlangga mengatakan dengan diputuskan oleh MK sistem proporsional terbuka, pihaknya akan terus mendorong partisipasi pemilih pentingnya memilih calon legislatif. Meskipun calon petahana diuntungkan akan tetapi harus tetap menyerap aspirasi masyarakat.

    “Tapi memang berbicara terbuka mungkin ada kepuasan atau yang tidak puas dengan kinerja kita DPRD otomatis kita lebih ekstra lagi kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi kepada masyarakat. Apalagi incumbent di 2014 dan 2019 50 persen terpilih kembali sedangkan waktu itu belum ada pokir (pokok pikiran) tapi begitu saat ini ada pokir jadi usulan kita terealisasi untuk memudahkan kita mendorong kepentingan masyarakat dalam hal pembangunan. Yang terpenting kepentingan masyarakat bisa terealisasi dalam hal ini pembangunan,” tanda Politisi Golkar ini.

    Bacaleg Kota Serang Dapil Cipocok Jaya dari PDI Perjuangan, Fauzan Dardiri, menyatakan, sebagai anggota partai dirinya tentu mengikuti instruksi partainya, PDIP yang cenderung menghendaki untuk ditetapkannya sistem proporsional tertutup pada Pemilu nanti. Hanya saja, menurutnya, sebagai peserta pemilu pihaknya tidak bisa menolak putusan yang telah ditetapkan oleh MK.

    Oleh karenanya Fauzan menambahkan, PDIP menghargai putusan MK yang menetapkan sistem yang dianut adalah sistem proporsional terbuka.

    ”Tentu saya sebagai Caleg, ya menghargai keputusan MK sebagaimana DPP PDIP juga sama kan menghargai putusan MK,” ucapnya.

    Kini karena sistem yang ditetapkan adalah sistem proporsional terbuka, Fauzan mengatakan dirinya akan memaksimalkan kesempatan itu untuk bisa menggaet simpatisan dan konstituen sebanyak-banyak, agar mau memilih dirinya dan juga PDIP pada pemilu 2024 nanti.

    Sebagai langkah upaya untuk bisa meyakinkan para konstituen, mantan jurnalis itu pun menjelaskan akan melakukan penguatan basis massa di tingkat akar rumput, caranya pendekatan emosional secara intens, door to door.
    Sebab dirinya merasa yakin dengan bekal modal sosial yang dimilikinya, mampu meyakinkan konstituen dan pemilih di wilayahnya untuk mau memilihnya sebagai anggota legislatif di Pemilu nanti.

    “Mulai dari pemilih muda, pemilih tua, kemudian pemilih rasional, pemilih tradisional. Karena memang telah terbiasa saya berkomunikasi dengan siapapun. Jadi ya, harus ketemu dan tatap muka,” terangnya.

    Sementara itu, Dede Rohana Putra yang tak lain merupakan patahan di kursi DPRD Provinsi Banten mengungkapkan, dirinya merasa senang dengan ditetapkannya sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024. Menurutnya, keputusan MK yang memutuskan untuk menerapkan sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024 nanti bak angin segar bagi para Bacaleg.

    Karena tidak sedikit menurut penuturannya, para Bacaleg yang merasa gelisah menanti putusan tersebut.
    Kemudian ia juga menambahkan dengan ditetapkannya sistem proporsional terbuka, dirinya merasa yakin jika proses pemilu akan jauh lebih akuntabel dan transparan. Sebab didalamnya ada peran serta masyarakat di berbagai lini sektor dalam pengawasannya.

    ”Kalau dari sisi transparansinya tentu lebih transparan. Karena masyarakat akan memonitor semua dengan semua calon bergerak, semua masyarakat memonitor, semua masyarakat mengawasi, ingin mengawal calonnya masing-masing, seperti itu,” katanya.

    Namun bukan berarti sistem tersebut tidak memiliki kekurangan dibaliknya, Dede menjelaskan kekurangan sistem proporsional terbuka adalah penyelenggaraan pemilu yang terlalu mahal. Sebab para peserta kontestasi pasti akan mengeluarkan banyak uang dalam prosesnya. Meski begitu, ia merasa yakin dengan keterlibatan peran serta masyarakat dalam pengawasan di dalamnya, hal itu bisa teratasi.

    Sebagai petahana di Pemilu 2024 nanti, Dede Rohana mengatakan bahwa dirinya akan memaksimalkan kesempatan sistem proporsional terbuka itu dengan sebaik mungkin. Bahkan dirinya mengaku akan lebih intens lagi melakukan pendekatan terhadap masyarakat, agar para konstituen merasa yakin untuk memilih dirinya yang kedua kalinya.(MG-01/MG-02/LUK/DHE/WDO/MYU/RUS/PBN)