Tag: Provinsi Banten

  • Pengelolaan Aset Pemerintah di Banten Banyak Masalah

    Pengelolaan Aset Pemerintah di Banten Banyak Masalah

    SERANG, BANPOS – Aset selalu saja menjadi permasalahan dalam pengelolaan daerah. BPK hingga KPK beberapa kali menemukan adanya pengelolaan aset yang tidak sesuai dengan aturan atau belum dikelola dengan baik.

    Berdasarkan data yang dimiliki oleh BANPOS, setidaknya ada tiga temuan permasalahan aset yang melingkupi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

    Sementara Pemerintah Kota Cilegon didapati adanya dua temuan berkaitan dengan permasalahan aset, sedangkan Pemerintah Kabupaten Lebak didapati adanya enam temuan, kemudian Pemerintah Kabupaten Pandeglang sebanyak empat temuan terkait dengan aset.

    Dalam upaya pengamanan terhadap 1.086 bidang tanah yang dimiliki oleh Pemprov Banten, sebanyak 803 bidang tanah telah bersertifikat sampai dengan tahun 2022 atas nama Pemerintah Provinsi Banten.

    Termasuk di dalamnya adalah sertifikat 8 buah situ/danau/embung/waduk (SDEW) seperti Situ Cipondoh, Situ Gede, Situ Palayangan, Situ Sindang Mandi, Situ Rampones, Situ Cibirai, Situ Telaga Wangsa, dan Situ Waduk Sindangheula.

    Sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten gencar melakukan pendataan terhadap sejumlah aset yang dimilikinya. Tidak hanya aset berupa bangunan fisik semata, melainkan aset lain berupa tanah juga tidak luput dari pendataan tersebut.

    Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Berly Rizki Natakusumah, saat ini Pemprov Banten tengah berupaya mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui pengelolaan aset daerah.

    “Saat ini BPKAD Provinsi Banten berorientasi aset adalah modal. Kenapa modal? Karena mengingat aset merupakan salah satu hal yang berharga, yang bisa dimanfaatkan dan bisa menghasilkan dana yang akan masuk kepada Pemerintah Provinsi Banten,” kata Berly.

    Dalam melakukan pengelolaan terhadap aset-aset tersebut, Pemprov Banten memiliki sejumlah skema yang bisa dilakukan.

    Salah satunya adalah dengan cara meminjamkan aset kepada pelaku usaha. Pemprov Banten dapat melakukan penyertaan modal kepada pelaku usaha, caranya dengan meminjamkan aset yang dimilikinya itu.

    “Kita melaksanakan penyertaan modal kepada perusahaan daerah, bisa dengan meminjamkan aset,” jelasnya.

    Rencana pengelolaan itu pun juga rupanya telah disampaikan oleh BPKAD kepada DPRD Provinsi Banten.

    Berly menjelaskan dalam rapat pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah, BPKAD telah memberikan sejumlah masukan dan pertimbangan terkait pengelolaan aset yang dinilai mampu memberikan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten.

    “Kemarin juga kami sudah melakukan koordinasi-koordinasi teknis berkaitan dengan Raperda pajak daerah dan retribusi daerah yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Banten. Kita sudah memberikan masukan-masukan , memberikan pertimbangan-pertimbangan bahwa aset bisa memberikan kontribusi terhadap PAD,” terangnya.

    Di samping itu Berly juga menyebutkan bahwa saat ini Pemprov Banten telah memiliki sebanyak 1.297 aset tanah yang kepemilikannya telah dikuasai seutuhnya oleh Pemprov Banten.

    Namun, ia juga tidak menampik jika ada sebagian aset lain yang belum sepenuhnya dimiliki oleh Pemprov Banten dalam hal kepemilikannya.

    Karena masih ada sejumlah aset yang saat ini statusnya masih bersengketa dengan pihak lain, baik itu bersengketa dengan pemerintah daerah kabupaten/kota maupun perorangan, maka pemanfaatannya pun juga belum bisa dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

    “Dipastikan bahwa kita memiliki 1.297 aset tanah tapi itu tidak semua clear and clean. Jadi tidak semua bisa kita manfaatkan karena masih ada hal-hal yang kita lalui bersama, proses pengakuan kepemilikan itu tidak mudah,” ungkap Berly.

    Oleh karenanya agar permasalah sengketa aset itu dapat segera diselesaikan, maka Pemprov Banten menggandeng pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) supaya dapat menengahi urusan permasalahan tersebut.

    “Dan kita juga sudah mengupayakan beberapa tahun terakhir dibantu oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, dengan metode kita berikan surat kuasa khusus untuk membantu kami sebagai pengacara negara,” tandasnya.

    Terpisah, Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan di sensus oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon.

    Sensus BMD akan dilakukan pada Agustus sampai akhir tahun dengan menyasar seluruh OPD.

    Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani mengatakan, sensus BMD dilakukan untuk menghasilkan data secara mutakhir terkait aset. Di mana nanti hasilnya mendukung validitas nilai aset pada laporan keuangan.

    “Ini program kita, jadi kita harus tahu nilai aset sesungguhnya di Cilegon. Itu semua harus ada perhitungan akhir di neraca, harus muncul di laporan keuangan,” kata Dana, Minggu (7/8).

    Dana mengungkapkan, memang selama ini OPD telah mencatat seluruh nilai asetnya. Namun menurutnya masih ada yang dinilai belum sesuai dengan pencatatan.

    Kemudian, Dana mencontohkan, ketika seorang pejabat memegang tanggung jawab untuk mengurusi suatu barang yang digunakan OPD tempatnya bekerja dan kemudian yang bersangkutan berpindah tugas ke OPD maka harus ada pelaporannya.

    “Memang tercatat (oleh OPD), tetapi ada yang tercecer. Semisalnya, ada (barang) yang tercatat, kemudian terbawa oleh yang pensiun (tidak ada pelaporan). Kemudian misalnya ada yang pindah dari OPD A ke OPD B, laptop dibawa, tetapi tidak dipindahkan oleh pengurus barang. Itu masalah, itu banyak itu. Rotasi mutasi barang yang tidak terlaporkan oleh OPD masing-masing. Otomatis menjadi tidak tercatat asetnya,” tuturnya.

    Ia berharap dengan sensus BMD ini seluruh aset yang ada di Pemkot Cilegon dapat diinventarisir dengan baik dan tercatat secara akurat.

    Sementara itu, Kepala Bidang Aset pada BPKPAD Kota Cilegon, Hendra Pradita mengatakan, sensus yang dilaksanakan mengikuti aturan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

    “Sensus ini memang untuk memastikan data di data base dengan data barang fisik di lapangan agar terdapat kesesuaian dan akurat,” ujarnya.

    Dikatakan Hendra, sensus BMD akan dilakukan di seluruh OPD dengan masa waktu selama 3 bulan.

    “Kita lakukan sensus selama 3 bulan di semua OPD, di 39 OPD. Kita akan inventarisasi barang mulai dari barang yang ada di KIB (Kartu Inventaris Barang) A sampai KIB F,” tandasnya.(MG-01/LUK/PBN)

  • Rifky Hermiansyah Resmi Pimpin Pemuda Muhammadiyah Banten

    Rifky Hermiansyah Resmi Pimpin Pemuda Muhammadiyah Banten

    PANDEGLANG, BANPOS – Rifky Hermiansyah sukses terpilih sebagai Ketua Pengurus Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Provinsi Banten yang baru untuk periode 2022-2026.

    Terpilihnya Rifky sebagai ketua berdasarkan hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) Pemuda Muhammadiyah Provinsi Banten ke-6 yang digelar pada Sabtu-Minggu, 5-6 Agustus 2023 di Wisma PKPRI Majasari, Kabupaten Pandeglang.

    Dalam prosesnya, didapati 30 nama calon kandidat formatur Pemuda Muhammadiyah Provinsi Banten. Usai didapati 30 nama kandidat, presidium sidang kemudian melakukan penyaringan terhadap nama-nama tersebut.

    Hasil dari penyaringan tersebut, didapatilah kemudian 11 nama kandidat formatur Pemuda Muhammadiyah Provinsi Banten.

    Setelah itu dari 11 nama tersebut kemudian terpilih lah tiga besar nama kandidat formatur terpilih berdasarkan hasil musyawarah, yakni Rifky Hermiansyah sebagai ketua, Endang Herdiana sebagai sekretaris, dan Mohammad Riefqi Saputra sebagai bendahara untuk periode kepengurusan 2022-2026.

    Dalam sambutannya, Rifky Hermiansyah menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak, terutama para kader Pemuda Muhammadiyah di berbagai tingkatan, atas kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai ketua terpilih yang baru.

    Di samping itu, Rifky juga mengatakan bahwa Pemuda Muhammadiyah harus dapat menjadi pelopor dalam menggagas sebuah perubahan.

    “Pemuda Muhammadiyah Provinsi Banten harus menjadi pelopor, pendorong dan penggerak utama perubahan dan perbaikan kedepannya,” kata Rifky kepada BANPOS pada Minggu (6/8).

    Oleh karenanya, di bawah komandonya nanti, Rifky berharap para kader Pemuda Muhammadiyah dapat bekerja secara kompak dalam menjalankan roda organisasi.

    “Dan meski melahirkan ide, gagasan besar yang inovatif dan produktif untuk kemajuan bersama. Serta bekerja sama untuk saling menyatukan, menguatkan dan membesarkan satu sama lain. Kita harus maju bersama sukses bersama membangun pemuda Banten yang berkemajuan,” tuturnya.

    Sementara itu Ketua Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Azrizal Nasri, menyampaikan pesan kepada para pengurus baru Pemuda Muhammadiyah Provinsi Banten.

    Ia berpesan agar para pengurus yang baru harus dapat menguatkan empat pilar utama, salah satunya adalah pilar Islam berkemajuan.

    “Agenda besar pemuda Muhammadiyah harus menguatkan 4 Pilar. Pertama, Islam berkemajuan, kedua, Sosio Enterpreneur, ketiga ilmu pengetahuan, dan keempat politik kebangsaan. Semoga Pemuda Muhammadiyah Banten mampu menjadi pemuda negarawan dan harmoni memajukan Banten,” tandasnya. (MG-01)

  • Al: Ini Bentuk Kehati-hatian

    Al: Ini Bentuk Kehati-hatian

    BANTEN, BANPOS – RENDAHNYA serapan anggaran hingga tengah tahun 2023 ini, disebut merupakan bentuk kehati-hatian dari Pemprov Banten, guna mencegah terjadinya tindakan yang keluar dari koridor hukum dan kehabisan anggaran. Di sisi lain, masih rendahnya serapan anggaran juga lantaran beberapa kegiatan merupakan kegiatan pembangunan fisik, yang dapat terserap apabila sudah selesai kegiatannya.

    Hal tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, saat diwawancara BANPOS. Al menepis isu bahwa mandeknya beberapa kegiatan pembangunan di Provinsi Banten, merupakan ulah dari dirinya. Bahkan, Al menegaskan bahwa tahun 2023 ini merupakan tahun yang murni menjadi tanggungjawabnya.

    Pria yang merupakan Sekda definitif Provinsi Banten ini mengatakan, sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh Pemprov Banten di awal tahun 2023, agak terlambat lantaran menunggu hasil audit dari BPK Provinsi Banten. Sebab, beberapa kegiatan di awal tahun itu akan menggunakan anggaran SiLPA tahun 2022.

    “Karena kan SiLPA itu merupakan fresh money ready kita kan. Karena semua anggaran kita itu kan sebenarnya perencanaan, harus sembari kami mencari gitu. Jadi agar tidak tekor kas daerah, kami mengatur ritme pembiayaan,” ujarnya.

    Menurutnya, hal itu lah yang pada akhirnya membuat Pemprov Banten melalui Pj Sekda pada saat itu, Moch Tranggono, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang pada intinya menahan sejumlah pembiayaan kegiatan. Namun, Al menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti menghapuskan secara mutlak kegiatan-kegiatan tersebut.

    “Jadi bukan meng-cut secara an sich sebuah program berjalan atau tidak berjalan. Tapi dalam rangka menyeimbangkan cash flow pendapatan dan pembiayaan. Lalu dalam perkembangannya kan nggak ada yang kita cut programnya,” ungkap dia.

    Terkait dengan SE yang dikeluarkan oleh Pj Sekda pada saat itu, Al menuturkan bahwa tanpa dilakukan pembatalan, dengan sendirinya akan batal. Sebab, tidak ada yang melaksanakan SE tersebut, sehingga bisa dikatakan tidak ada.

    “Kan tidak dioperasionalkan. Prinsipnya bahwa agenda itu yang penting tidak menghambat pembangunan, dan peruntukkan yang disusun dulu untuk mengantisipasi cash flow. Karena pendapatan belum progresif, jadi hanya ada SiLPA. Jadi pembatalannya bukan soal lisan atau tidak, karena tidak dilaksanakan maka dengan sendirinya tidak ada,” tegasnya.

    Ia menuturkan, saat ini sejumlah program berjalan sebagai biasa. Hanya saja memang, ada sejumlah reviu yang tengah dilakukan terhadap sejumlah program yang akan dilaksanakan, dan mungkin akan dilaksanakan pergeseran dan masuk pada anggaran perubahan.

    “Jadi enggak ada itu yang cut, konsolidasi yang mengatakan ini tidak boleh itu tidak boleh. Jadi dia lebih kepada pengaturan cash flow pendapatan dan pembiayaan,” terangnya.

    Menurutnya, hal tersebut wajar terjadi, lantaran tahun lalu Indonesia, khususnya Banten, masih dilanda pandemi Covid-19. Sehingga, terdapat kekhawatiran anjloknya pendapatan daerah karena masih lemahnya kondisi ekonomi.

    “Sehingga kita mengantisipasi dalam rangka keberhati-hatian kita. Karena kalau gagal bayar, itu bisa bahaya. Bisa dituntut kita, karena sudah proses kontrak dan segala macam. Kalau mereka menggugat wanprestasi, kan repot. Jadi itu lebih pada langkah kehati-hatian,” katanya.

    Di sisi lain, Al Muktabar juga mengaku jika dirinya kerap melakukan komunikasi non-formal dengan para anggota DPRD Provinsi Banten, terkait dengan kondisi pembangunan. Menurutnya, dia berhasil melakukan komunikasi yang baik mengenai hal tersebut dengan para anggota DPRD.

    Al Muktabar mengatakan, secara teori, idealnya terdapat rentang jarak antara pembiayaan dan pendapatan sebesar lima hingga delapan persen dalam pengelolaan kas daerah. Hal tersebut agar terdapat dana cadangan apabila terjadi hal-hal di luar perencanaan.

    “Kita kan tidak tahu apabila tiba-tiba ada kecelakaan, bencana, masa kita harus mengutang. Jadi saya jaga betul kas itu. Kalau saya sih merasa itu sudah sangat tipis antara lima sampai delapan persen. Biasanya kan di atas 10 persen. Tapi tidak apa-apa lah, untuk menjaga penyelenggaraan pemerintah daerah. Tidak ada maksud apa-apa,” tuturnya.

    Mengenai rendahnya serapan anggaran pada sejumlah OPD, termasuk PUPR, lantaran fokus kegiatannya adalah pembangunan fisik. Sehingga, serapan akan terjadi apabila proyek pembangunannya sudah selesai dilakukan oleh kontraktor.

    Sementara terkait dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Al mengaku bahwa terdapat beberapa hal administratif yang harus diperbaiki, sehingga kegiatan masih belum dapat dieksekusi. Hal tersebut agar tidak menabrak aturan hukum yang berlaku, dalam melaksanakan kegiatan.

    “Di Perkim itu ada agenda yang kita melakukan pendampingan dengan kejaksaan, sehingga ada beberapa yang harus diperbaiki struktur administrasinya. Jadi nanti akan masuk ke skema perubahan. Tidak masalah, nanti kan masih ada waktu untuk pelaksanaannya,” terang Al.

    Ia pun membantah isu bahwa dirinya memberikan perintah untuk tidak melaksanakan pembangunan, meskipun OPD sudah siap untuk melaksanakan kegiatan pembangunan. Sebab, apabila secara administrasi pelaksanaan kegiatan itu sudah tertib, maka pembangunan dapat segera dilaksanakan.

    “Kan yang dilalui tadi masih ada skema yang tidak bisa diupayakan administrasinya, kalau belum dilakukan perubahan. Jadi bukan soal setop atau lanjut. Misalkan di Perkim ada kegiatan dengan nilai X. Nah di dalam nilai itu kan ada komponen-komponen yang harus diperbaiki secara administratif. Yang sudah sesuai mah jalan, tidak ada masalah,” ujarnya.

    Al mengaku, hal tersebut dia ketahui lantaran dirinya selalu melakukan reviu terhadap dokumen pembangunan yang akan dilaksanakan oleh OPD. Dia melakukan satu per satu, agar tidak ada kesalahan fatal yang dapat berakibat hukum.

    “Program itu mulai dari perencanaan, proses pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya nanti itu harus benar-benar inheren. Kalau ada yang memungkinkan ada kemungkinan mens rea di awal, itu yang harus diperbaiki. Kalau ternyata proses perbaikannya itu tidak bisa dilakukan karena ada di batang tubuh anggaran, maka bisa dilakukan perencanaan ulang melalui mekanisme APBD perubahan. Saya reviu satu-satu. Kita harus berhati-hati, harus berikhtiar agar pemerintahan ini bersih,” jelasnya.

    Hal tersebut dilakukan menurut Al, lantaran pelaksanaan pembangunan tahun 2023 ini, murni merupakan tanggung jawab dirinya. Sebab, dari proses perencanaan pada tahun 2022 hingga pelaksanaan pada tahun 2023, merupakan hasil pekerjaannya.

    “Pada tahun 2022 kan 2021 penganggarannya, saya lagi diberhentikan. Maka saya bertanggung jawab penuh pada tahun ini,” tegasnya.

    Mengenai tudingan dari DPRD Provinsi Banten bahwa dirinya tidak disiplin anggaran, menurutnya hal tersebut sah-sah saja disampaikan oleh pihak DPRD. Pasalnya, DPRD memang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan kontrol terhadap jalannya roda pemerintahan. Termasuk ancaman bahwa DPRD akan melakukan tindakan tegas kepadanya, atas sejumlah permasalahan itu.

    “Jadi apa yang disampaikan beliau kepada saya, itu memang koridornya. Kan kita diskusi, dialog, biasa itu. Dan saya tidak anti kritik, kalau ada salah ya saya siap perbaiki. Apalagi Pemerintahan Daerah itu kan DPRD dan Pemprov Banten. Jadi kita saling koreksi tidak apa-apa, akan saya perbaiki dan konsultasi. Saya tidak pernah membela diri, karena saya bisa menjelaskan,” katanya. (DZH/ENK)

  • Serapan Minim Kinerja Rendah

    Serapan Minim Kinerja Rendah

    BANTEN, BANPOS – MEMASUKI Juli 2023, realisasi program pembangunan di Provinsi Banten dituding masih rendah. Realisasi belanja publik yang bersentuhan dengan masyarakat justru minim. Berbagai kendala membuat selama tujuh bulan terakhir anggaran yang dikeluarkan Pemprov Banten hanya sebatas membiayai operasional pemerintahan saja.

    Ketua Komisi IV DPRD Banten, Muhammad Nizar membenarkan masih rendahnya belanja publik yang digelontorkan Pemprov Banten hingga memasuki triwulan ketiga 2023. Dari hasil evaluasi yang digelar bersama organisasi perangkat daerah (OPD), diketahui secara keseluruhan penyerapan anggaran baru berkisar di angka 40 persen.

    Berdasarkan penuturannya, sebelum dilaksanakan pembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), sejumlah komisi di DPRD Banten menggelar rapat bersama OPD yang menjadi mitra kerjanya. Dari hasi evaluasi tersebut didapati kenyataan bahwa serapan anggaran OPD selama ini, sebagian besar hanya dihabiskan untuk belanja operasional seperti belanja pegawai dan juga Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai.

    ”Yang didapat di dalam laporan teman-teman seluruh Komisi itu karena ternyata serapan anggaran ini rendah. Kalau pun angkanya mencapai 40 persen-45 persen itu lebih banyak kepada serapan belanja pegawai,” terang Nizar kepada BANPOS pada Kamis (3/8).

    Anggota Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, penyebab dari banyaknya program pembangunan di Provinsi Banten mandeg adalah karena adanya kebijakan pembatasan yang dilakukan oleh Pemprov Banten.

    ”Karena diatur ini boleh jalan, ini nggak boleh jalan. Seharusnya kan ini nggak boleh gitu. Ketika sudah menjadi Perda APBD, kan semua OPD kan punya time schedule-nya target serapan anggaran kan ada setiap OPD itu,” ucapnya.

    Oleh sebab itu, agar masalah ini tidak terulang kembali, maka DPRD menginginkan agar dalam penyusunan dokumen KUA PPAS ini mereka dapat dilibatkan sejak awal perencanaan. Tujuannya supaya dapat sama-sama mengawasi dalam pelaksanaannya, dan tidak hanya dianggap sebagai tukang stampel bagi Pemprov Banten.

    ”Inikan mencerminkan eksekutif ternyata hanya butuh stampel aja, dan teman-teman ya nggak mau lah kalau stempel doang. Ngapain kita sahkan KUA PPAS kalau ternyata nanti berubah lagi,” tegasnya.

    Menurut Nizar, pihak eksekutif di Pemporov Banten selama ini kerap mengabaikan keterlibatan dewan dalam penyusunan dokumen perencanaan anggaran dan program pembangunan di Provinsi Banten. Dia mengaku tak pernah dilibatkan dalam penyusunan dokumen tersebut bahkan sejak dalam proses perencanaan. Akibatnya, saat ini dalam proses pembahasan penetapan dokumen KUA dan PPAS bersama Tim Badan Anggaran (Banggar), pertemuan pembahasan dokumen perencanaan itu berjalan buntu.

    ”Apa yang dilakukan ini kan seolah-olah tidak menganggap DPRD itu bagian dari penyelenggara pemerintah. Padahal undang-undang menyampaikan bahwa pemerintah daerah adalah Gubernur dan DPRD, begitu kira-kira,” kata Muhammad Nizar.

    Selain tidak dilibatkan dalam proses pembahasan perencanaan program dan anggaran, muncul sebuah kesan di lingkungan anggota dewan bahwa, DPRD hanya sebatas sebagai tukang stampel bagi Pemprov Banten.

    ”Kemudian teman-teman mengkritisi, refleksi ke 2023. Loh ini apa-apaan? Buat kebijakan umum anggaran ini bagus, tapi kok pada kenyataannya ketika kita refleksi 2023 yang TAPD pemeritah, eksekutif menyusun sendiri kita seolah-olah diminat stampelnya doang selaku DPRD karena undang-undang mengatur begitu, kok bisa seenaknya menjalankan anggaran ini,” imbuhnya.

    Akbiat tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan perencanaannya, Nizar mengaku selama ini dalam setiap pembahasan penetapan dokumen perencanaan, mereka hanya menerima matanya saja dokumen tersebut.

    Sehingga, menurutnya banyak dari anggota dewan tidak begitu paham mengenai program dan besaran anggaran yang dimuat di dalam dokumen perencanaan itu.

    ”Biasanya kita sudah terima matang, ini Dinas Dinkes sekian triliun, Dindik sekian triliun, programnya apa-apa kan kita nggak paham, mereka menyusun sendiri,” sesalnya.

    Terpisah, anggota dewan dari Fraksi PKS Juhaeni M Rois menilai kinerja Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam mengawal pembangunan di Provinsi Banten terkesan buruk. Bahkan menurutnya, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten itu kerap kali mengeluarkan kebijakan yang ambigu dan sulit dimengerti oleh pihak lain.

    ”Kebijakan (Al Muktabar) ambigu,” katanya.

    Saat ditanya soal SE Pj Sekda tentang Optimalisasi Anggaran yang diduga menjadi penyebab rendahnya serapan anggaran di Pemrov Banten, ia menjelaskan, surat edaran yang ditandatangani oleh Moch Tranggono ( Pj Sekda Banten lama), adalah produk Al Muktabar. Mengingat surat tersebut sebelum dikeluarkan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pj Gubernur Banten.

    “SE Pj Sekda Banten yang katanya sudah dibatalkan, itu tidak ada pembatalan karena itu disampaikan secara lisan ke pimpinan. Dan Pj Gubernur selaku penanggung jawab pertama soal anggaran, jadi tidak mungkin Pj Sekda Banten mengeluarkan surat itu tanpa persetujuan Pj Gubernur. Pj Gubernur cuci tangan,” ungkapnya.

    Adapun kebijakan sistem E-katalog secara keseluruhan proyek atau 100 persen yang dilakukan Al Muktabar, lanjut Juhaeni, patut dicurigai. Karena pemerintahan daerah seperti Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Bekasi yang merupakan daerah dengan pengelolaan anggaran terbaik tidak melakukan E-katalog secara 100 persen.

    “E-katalog dipaksakan 100 persen. Kita melakukan juga pengkajian terhadap wilayah- wilayah lain, misalnya paling tinggi Tangsel, juara satu, Bekasi juara 3 nggak ada 100 persen E- katalog, ada OPD tidak siap, tapi beberapa OPD sudah ready, sudah oke,” bebernya.

    “Kita nggak tahu ada apa dibalik semua ini, sehingga tidak bisa dilaksanakan. Dan SE Pj Sekda itu ilegal, APBD sudah diketok, kemudian Kemendagri melakukan evaluasi, tinggal pelaksanaan ada SE. Kalau ada perubahan tinggal dibahas dengan DPRD, jangan seperti uang itu milik nenek moyangnya sendiri,” imbuhnya.

    Dan yang menjadi miris lagi, kata Juheni, akibat kebijakan tersebut, Dinas PUPR banyak proyek yang ditahan atau di-pending. Tidak bisa dilaksanakan di APBD murni tahun 2023 ini.

    “Bahasanya optimalisasi, tapi hold (tahan), PUPR saja Rp126 miliar yang di-hold, banyak pembangunan masyarakat tidak dilaksanakan. Pj Gubernur tidak disiplin anggaran. Kalau tidak ada kebijakan yang signifikan, karena ini desakan masyarakat ke kita, sudah reses dua kali, tapi PJ Gubernur masih begitu lihat saja nanti, DPRD akan melakukan tindakan tegas, mekanismenya kita lihat perkembangan, seluruh fraksi sudah setuju, bahwa APBD harus dilaksanakan,” kata Juhaeni dengan nada ancaman.

    Sementara itu, PATTIRO Banten pun juga turut menyoroti perihal rendahnya kinerja serapan anggaran Pemerintah Provinsi Banten di tahun ini. Deputi PATTIRO Banten Amin Rohani menilai, kinerja serapan anggaran yang buruk akan berpengaruh pula pada kualitas pelaksanaan pembangunan.

    Oleh karenanya, ia menekankan kepada Pj Gubernur Banten untuk melakukan evaluasi kepada pejabat yang dinilainya tidak konsisten dalam pelaksanaan program yang disusunnya itu.

    ”PJ gubernur harus evaluasi pejabat yg tidak konsisten dalam pengawalan belanja modal/ publik di Banten. Resiko belanja publik yang tidak terserap mengakibatkan pembangunan di Banten terhambat dan target rencana yang ditetapkan tidak efektif,” kata Amin.

    Kemudian ia juga menjelaskan bahwa, biasanya jika pelaksanaan penyerapan anggaran program tidak dilaksanakan dengan baik di awal periode, maka dalam pelaksanaan program tersebut akan terkesan ugal-ugalan.

    ”Jika serapan rendah belanja modal di awal, akan mengakibatkan OPD akan mengejar serapan di triwulan selanjutnya dan terjadi penumpukan program ataupun kegiatan pembangunan,” tuturnya.

    Sehingga, akibat hal tersebut, maka nantinya kualitas yang dihasilkan dalam pelaksanaan program itu tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

    ”Kualitas output akan cenderung diabaikan dan hanya mengejar serapan. Kebiasaan seperti ini selalu terjadi setiap tahun perlu ada gebrakan dari PJ gubernur untuk mengatasi ketidakdisiplinan dari OPD di Banten,” tandasnya.(MG-01/ENK)

  • Diusik, Inspektur Tranggono Tetap Tegar

    Diusik, Inspektur Tranggono Tetap Tegar

    SERANG, BANPOS – Sejumlah aduan terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Provinsi Banten tengah didalami oleh pihak Inspektorat.

    Aduan yang telah masuk ke pihak Inspektorat Provinsi Banten, mulai dari dugaan pengaturan pelaksanaan PPDB, hingga dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh sejumlah oknum.

    Tugas yang tengah dilakukan oleh Inspektorat berdasarkan informasi yang diterima, tengah diusik oleh sejumlah pihak.

    Plt. Inspektur Provinsi Banten, Moch Tranggono, mengatakan bahwa pihaknya akan tetap tegar menjalankan tugas, sesuai dengan ketentuan yang ada.

    “Kami percaya bahwa semua ini bisa dilalui. Kami santai lah menghadapi ini. Jadi kami dan tim melaksanakan sesuai dengan ketentuan saja yah,” ujarnya saat diwawancara di Pendopo Gubernur Banten, Senin (31/7).

    Menurut Tranggono, pihaknya dalam hal pengaduan PPDB, menjalankan fungsi evaluasi. Sementara untuk dugaan Pungli, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

    “Kami ini kan hanya evaluasi, dan kami sudah berkoordinasi dengan tim Saber Pungli terkait dengan dugaan adanya pungutan liar dalam pelaksanaan PPDB kemarin,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, dirinya mengaku tidak akan terganggu dengan usikan yang ada, dan akan santai saja dalam menjalankan tugasnya, terkait dengan aduan PPDB.

    “Rasanya enggak ada, insyaAllah lah kami menjalankan tugas saja,” tandasnya. (DZH)

  • Yang Tidak Kompeten Akan Digeser, Politik Penyebab Rendahnya Profesionalisme ASN

    SERANG, BANPOS – Rendahnya kinerja dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, termasuk juga di Provinsi Banten, dianggap sudah menjadi rahasia umum. Bahkan, karena sudah sangkin akut nya, permasalahan kinerja dan profesionalisme ASN dianggap sebagai patologi atau penyakit di lingkungan birokrasi pemerintahan.

    Hal itulah yang diungkap oleh aktivis anti korupsi, Ade Irawan saat diwawancarai oleh BANPOS pada Minggu (30/7).

    “Ini kan kritik dari dulu, patologi birokrasi gitu ya. Birokrasi kita gendut, tidak cekatan dan dalam beberapa konteks korup,” kata Ade Irawan.

    Kaitannya dengan konteks korupsi, Ade menuturkan, birokrasi pemerintahan kerap kali menjadi aktor yang terlibat langsung dalam praktik kasus tersebut.

    Menurut Ade segala keputusan yang menyangkut kebijakan korupsi, cenderungnya berada di tangan birokrasi pemerintahan.

    “Dalam konteks korupsi, ya, birokrasi biasanya menjadi eksekutor putusan korup yang di atasnya,” jelas Ade.

    Ade menjelaskan, kepentingan politik para politikus rupanya turut andil terhadap rendahnya kualitas kinerja birokrasi pemerintahan.
    Karena menurut penjelasannya, para pejabat yang berada di lingkungan birokrasi pemerintahan, tersandera oleh tuntutan kepentingan politik yang sarat akan praktik licik semacam itu.

    “Saya kira penyebab utama sakitnya birokrasi kita politik. Karena kerap, birokrasi dipakai oleh politikus untuk kepentingan mereka, nyari duit. Kan yang bisa eksekusi duitkan birokrasi,” imbuhnya.

    Oleh karenanya dalam upaya pembenahan dan perbaikan kinerja, menurut Ade hal pertama yang harus dibenahi adalah soal ikut campurnya kepentingan politik dalam tatanan birokrasi pemerintahan.

    “Kalau menurut saya sih hal yang harus diperbaiki ya dimulai dari politik. Atau bisa bareng birokrasinya diperbaiki, politiknya diperbaiki. Tapi kalau kemudian cuman birokrasinya aja, politiknya enggak diperbaiki nggak akan pernah bisa,” tandasnya.

    Sementara itu, dalam rangka mewujudkan kinerja yang baik untuk para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Serang.

    Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang akan merotasi para ASN yang kinerjanya tidak kompeten.
    Rotasi tersebut juga dilakukan untuk menyesuaikan kompetensi yang dimiliki oleh para ASN dengan bidang pekerjaan yang akan mereka tempati. Supaya para ASN tersebut dapat bekerja dengan maksimal.

    Rotasi juga dilakukan sebagai bentuk dari evaluasi yang dilakukan oleh BKPSDM dalam meningkatkan kualifikasi para pegawai ASN di Kota Serang.

    BKPSDM Kota Serang, Karsono mengatakan bahwa masih terdapat para pegawai ASN di Kota Serang yang secara kinerja, dinilai masih tidak profesional. Oleh sebab itu, Karsono mengaku akan melakukan evaluasi kinerja para ASN.

    “ASN yang masih kurang profesional dari segi kinerjanya di kota Serang kita evaluasi melalui periodisasi rotasi, nanti jika tidak lolos kita pindahkan,” katanya, Kamis (27/7).

    Karsono mengaku bahwa pihaknya juga akan melakukan evaluasi jika masih terdapat pegawai yang dalam bekerja tidak berkompeten, karena ketidaksesuaian pekerjaan dengan bidang kompetensi yang dimiliki.

    “Sebelumnya kita sudah berupaya agar pegawai-pegawai yang kita tempatkan di suatu OPD itu sesuai dengan kompetensinya. Misalnya dia orang kesehatan nanti kita tempatkan di unit-unit kesehatan, seperti dinkes dan rumah sakit. Kita sudah upayakan seperti itu,” ujarnya.

    Ia juga mengungkapkan, di Kota Serang masih terdapat ASN yang bekerja bukan pada bidang kompetensinya dan akan dilakukan rotasi kembali agar bisa sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

    “Untuk pegawai yang tidak sesuai kompetensinya di Kota Serang masih ada, akan tetapi tidak banyak. Karena sebelumnya sudah dilakukan rotasi juga sekitar empat bulan yang lalu, itu yang tidak sesuai dengan kompetensinya sudah kita pindahkan sesuai dengan kompetensi yang dia miliki,” ungkapnya.

    Dirinya menuturkan, jika pegawai yang sudah dilakukan rotasi ternyata masih belum menunjukkan kinerja yang baik, pihaknya akan melakukan evaluasi kembali guna bisa menempatkan pegawai tersebut pada bidang yang lebih sesuai.

    “Nanti kalau setelah ditempatkan ternyata masih tidak kompeten di bidang yang saat ini kita tempatkan, maka nanti kita lakukan evaluasi lagi,” tandasnya. (MG-02/MG-01/PBN)

  • TPPO di Banten Kembali Dibongkar, BP2MI Apresiasi Polri

    TPPO di Banten Kembali Dibongkar, BP2MI Apresiasi Polri

    SERANG, BANPOS – Polda Banten kembali mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Provinsi Banten pada Senin (27/7).

    Dari hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, pihak kepolisian setidaknya telah mengamankan lima orang tersangka, di antaranya dengan inisial MM (41), SP (40), AD (53), QS (34), dan US (25).

    Selain mengamankan para tersangka, dalam kasus itu juga pihak kepolisian berhasil mengamankan para korban TPPO sebanyak empat orang. Namun dari jumlah tersebut, satu orang di antaranya masih berada di Malaysia.

    Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan ketiga kasus tersebut memiliki modus yang sama dalam menjerat korbannya. Para korban diperdaya iming-iming sebuah pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan gaji besar di luar negeri.

    “Kemudian dari tiga kejadian ini modusnya sama, yaitu dengan janji gaji di atas Rp5 juta. Jadi baik yang pertama yang ditangani oleh Krimum ini gajinya disampaikan Rp5 juta, tapi kenyataannya tidak sampai Rp5 juta,” katanya.

    Di samping itu, Didik juga menjelaskan dalam kasus yang ditangani oleh Polres Kabupaten Lebak, kasus TPPO sudah lama terjadi sejak 2017 silam.

    Korban yang sebelumnya merasa trauma atas kejadian itu, akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kasus tersebut kepada Polres Kabupaten Lebak untuk dapat ditindaklanjuti, setelah sebelumnya mendapatkan kabar bahwa pihak kepolisian tengah gencar melakukan pemberantasan terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang.

    “Kemudian yang di Lebak ini kejadian tahun 2017, karena yang bersangkutan waktu itu takut. Begitu mendapat informasi atau dapat berita, memberanikan dan melaporkan kejadian yang dialami selama bekerja di luar negeri, tepatnya di Suriah. Jadi dijanjikan gaji sekitar Rp5 juta ternyata dia mendapatkan cuman gaji Rp2,7 juta” jelasnya.

    Selain merasa ditipu dengan gaji yang tidak sesuai dengan kesepakatan di awal, kepada pihak kepolisian, korban pun juga mengaku menerima penyiksaan dari majikan di tempat ia bekerja.

    “Kemudian selain gaji yang tidak sesuai juga mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dalam arti dipukul, kemudian perkataan-perkataan kasar, dan akhirnya begitu pulang melaporkan,” imbuhnya.

    Berdasarkan pengakuan pelaku dalam menjalankan aksinya, Didik menerangkan bahwa, mereka mendapatkan upah sebesar Rp1 juta sampai Rp6 juta sekali berhasil memberangkatkan korban ke luar negeri sebagai ART ilegal.

    “Tadi kisaran di atas Rp1 juta sampai Rp6 juta,” terangnya.

    Dengan berhasil diamankannya para pelaku, maka hingga saat ini Polda Banten telah berhasil mengamankan pelaku TPPO sebanyak 16 orang dengan total korban yang diselamatkan sebanyak lebih dari 20 orang.

    “Total tersangka yang diamankan Polda Banten dan jajaran sampai saat ini ada 16 tersangka. Sebulan ini, jadi kita hampir tiap minggu melaksanakan press conference, alhamdulillah sebulan ini kita dapat untuk tersangka sekitar 16 orang,” katanya.

    “Data keseluruhan itu kisaran ada 20 lebih (korban) yang diamankan. Nah ini masih kita gali, karena yang laporan kemarin masih kita mintai keterangan masih belum ada,” katanya.

    Terpisah, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengapresiasi kerja keras Polri dalam memberantas kasus TPPO.

    “Berita baik hari ini, selama 1,5 bulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan 829 orang tersangka pelaku sindikat PMI ilegal, lalu 2000-an korban terselamatkan. Sekarang, masih terdapat 600-an kasus yang sudah masuk penyelidikan dan penyidikan,” ujar Benny saat melepas 118 PMI ke Korea Selatan Program G to G, di Hotel Peninsula, Jakarta, Senin (24/7).

    Benny mengaku miris ketika mendengar kini modus sindikat TPPO menyasar ke perkara lain. Bukan cuma memperdagangkan manusia, tapi juga memperjualbelikan organ tubuhnya.

    “Ternyata ada juga TPPO dalam hal lain selain orangnya yang berangkat ke luar negeri, tapi dia juga harus menjual organ tubuhnya,” kata Benny.

    Untuk itu pihaknya akan terus mendukung langkah Jenderal Sigit beserta jajarannya ringkus mafia PMI ilegal. Kita dukung penuh,” tegas Benny.

    Dia bilang pihaknya mendorong penangkapan bandar-bandar PMI ilegal sejak tiga tahun lalu. Bahkan, pihaknya sudah mengetahui cara bermain para bandar PMI ilegal dalam mendapatkan hingga mengirim korban ke luar negeri.

    “Kantong (perekrutan) PMI kita sudah tau, transitnya di mana sudah tahu, yang perlu dilakukan ini adalah sungguh-sungguh (memberantas bandar sindikat PMI ilegal),” jelas politisi partai Hanura itu.

    Untuk itu, Benny menekankan sudah seharusnya negara tidak boleh kalah dengan bandar PMI ilegal. Negara wajib melindungi PMI dan bukan mengabaikannya jika diambil oleh tangan-tangan tidak bertanggung jawab.

    “Saya katakan mudah menangkap dan memenjarakan para sindikat dan bahkan tidak hanya para calo, karena kita ingin bukan cuma ikan gabus yang dipenjarakan tapi ikan hiunya juga. Kita dukung jangan cuma ikan gabus tapi juga ikan hiunya yang ditangkap,” tutur Benny. (MG-01/RMID/PBN)

  • PPDB Dituding Penuh Kecurangan, Geger Pendidikan Desak Copot Tabrani dari Kadindik Banten

    PPDB Dituding Penuh Kecurangan, Geger Pendidikan Desak Copot Tabrani dari Kadindik Banten

    SERANG, BANPOS – Sejumlah pelajar dan mahasiswa yang tergabung ke dalam aliansi Geger Pendidikan menuntut agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Tabrani, dicopot dari jabatannya.

    Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi yang digelar di depan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten pada Selasa (18/7).

    Pasalnya, Tabrani sebagai Kepala Dindikbud Banten dinilai telah gagal dalam melaksanakan penyelenggaraan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) beberapa tahun terakhir.

    Koordinator aksi, Rifki Juliansyah, menuturkan bahwa dalam penyelenggaraan PPDB tahun ini, terdapat banyak temuan kecurangan, seperti di antaranya manipulasi Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), hingga adanya dugaan praktik ‘jual-beli kursi’ yang dilakukan oleh oknum sekolah.

    Melihat sejumlah kekisruhan tersebut, Rifki menilai Tabrani sebagai Kepala Dindikbud Banten telah gagal dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan PPDB dari tindak kecurangan. Oleh karenanya, ia menilai Tabrani layak untuk dicopot dari jabatannya saat ini.

    “Tuntutan yang kami bawa salah satunya copot Kadisdindik. Kenapa dicopot? Kita tahulah bahwasannya Kadisdindik ini tidak mumpuni dalam penyelesaian dalam kasus PPDB ini,” ungkapnya.

    Tidak hanya itu, ia juga menuntut kepada seluruh pejabat yang ada di lingkungan pemerintah Provinsi Banten untuk tidak turut terlibat dalam praktik licik pelaksanaan PPDB Tahun 2023.

    “Menuntut seluruh anggota dewan, pejabat Pemprov agar tidak bermain dalam arti tidak saling menitipkan kursi, maupun juga rekomendasi,” tuturnya.

    Ditemui di tempat terpisah, menanggapi desakan pencopotan jabatan Kandikbud Banten, PJ Gubernur Banten Al Muktabar tidak secara tegas mengatakan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti tuntutan tersebut.

    Ia justru mengatakan bahwa Pemprov Banten akan melakukan pertimbangan terhadap sejumlah fakta di lapangan secara objektif, berkaitan dengan kekisruhan penyelenggaraan PPDB Tahun 2023.

    “Ya makanya semua itu berbasis fakta dan data seperti apa. Dan kita kumpulin data-data itu semua, laporan dari masyarakat, kemudian kita cek ke lapangan, saya juga turun melihat langsung. Jadi kita akan objektif melihat itu,” tegasnya. (MG-01/DZH).

  • Kaum Miskin Kota Banten Meroket

    Kaum Miskin Kota Banten Meroket

    SERANG, BANPOS – Badan Pusat Statistik (BPS) Banten menyebutkan adanya perbedaan yang cukup signifikan perihal jumlah penduduk miskin di perkotaan dan pedesaan di Provinsi Banten.

    Dari data yang disampaikan, alih-alih mengalami peningkatan, jumlah penduduk miskin di pedesaan justru mengalami penurunan di tahun ini. Pada periode Maret 2023 jumlah penduduk miskin di wilayah pedesaan Provinsi Banten tercatat sebanyak 202,93 ribu orang.

    Angka itu mengalami penurunan sebesar 40,52 ribu orang bila dibandingkan dengan periode September 2022 yang tercatat sebanyak 243,45 ribu orang.

    Hal itu justru berbeda dengan yang terjadi di wilayah perkotaan, di mana jumlah angka penduduk miskin di wilayah tersebut disebut-sebut mengalami peningkatan sebanyak 36,99 ribu orang.

    Dari yang sebelumnya pada periode September 2022 tercatat sebanyak 586, 21 ribu orang, kini jumlahnya mencapai 623,19 ribu orang pada Maret 2023.

    Sementara itu untuk Garis Kemiskinan, BPS Banten mencatat di periode Maret tahun ini mencapai di angka Rp618.721 per kapita per bulan.

    Indra Warman selaku Statistisi Ahli Madya BPS Banten menjelaskan, alasan tingkat penduduk miskin di pedesaan mengalami penurunan adalah salah satunya dipengaruhi oleh meningkatnya nilai tukar petani di tahun ini.

    Indra menyebutkan nilai tukar petani di periode Maret 2023 mencapai di angka 102,47. Angka ini meningkat bila dibandingkan dengan bulan September 2022 yang hanya di kisaran angka 99,97.

    “Yang menarik adalah di pedesaan adalah kemiskinan kita turun, salah satunya yang kami amati adalah pengaruh dari Nilai Tukar Petani (NTP). Jadi, di pedesaan itu umumnya hidup di sektor pertanian, dan nilai tukar petani pada Maret 2023 itu mencapai di angka 102,47,”

    “Dan angka itu di atas bulan September yang hanya 99,97. Makin tinggi artinya kalau melebihi seratus itu biasanya petani kita cukup untung. Biaya yang dikeluarkannya itu lebih rendah daripada yang didapatkannya,” jelas Indra.

    Selain itu Indra juga menjelaskan, penyebab dari menurunnya tingkat kemiskinan di daerah pedesaan adalah karena penduduknya tidak begitu bergantung pada barang kebutuhan di pasar.

    Sebab dalam pemenuhannya, masyarakat pedesaan dianggap mampu mengatasi masalah kenaikan harga pangan di pasaran, caranya dengan memanfaatkan persediaan barang kebutuhan yang tersedia di lahan-lahan pertanian yang mereka miliki.

    “Di perkotaan itu cenderung masyarakat kita kan punya penghasilan tetap, itu tadi, pedesaan itu tidak penghasilan tetap berubah-ubah. Walaupun terbatas tetapi mereka bisa mencukupi kebutuhan dasarnya, makanan itu dari hasil kebunnya,”

    “Jadi kalau kita di perkotaan, rasa-rasanya kurang bisa banyak beli nasi, beras, sayur atau sebagainya tapi biasa mereka tidak harus beli ya. Tidak berpengaruh pendapatannya berkurang atau apa, dia masih mengkonsumsi ikan dari usaha perikanannya, atau dari tanaman pangan dan sebagainya,” terangnya.

    Meski terjadi perbedaan tingkat kemiskinan di perkotaan dan pedesaan, namun secara keseluruhan tingkat kemiskinan di Provinsi Banten pada periode Maret 2023 terhadap September 2022 diklaim mengalami penurunan, kendati tidak signifikan.

    Hal itu bisa dilihat pada periode tersebut, tercatat tingkat jumlah penduduk miskin di Provinsi Banten mencapai 6,17 persen. Capaian tersebut berhasil menempatkan Provinsi Banten di urutan kesembilan dari 34 provinsi dengan tingkat kemiskinan terendah di Indonesia.

    “Demikian Banten memang angka kemiskinan kita cukup rendahlah di tingkat nasional, dari 34 provinsi itu terendah yang kesembilan,” katanya.(MG-01/PBN)

  • ASN Banten Diklaim Patuh dan Baik

    SERANG, BANPOS – Netralitas ASN di Provinsi Banten diklam dalam kondisi baik dan patuh, tidak tergoda dengan hiruk pikuk politik 2024.

    Pj Gubernur Banten Al Muktabar di sela-sela mengikuti Rapat Koordinasi Perumusan dan Pemantapan Kebijakan Terkait Netralitas ASN Yang Menjabat Sebagai Penjabat Kepala Daerah Dalam Rangka Supervisi Regulasi Pelaksanaan Pilkada 2024 di Hotel Millenium, Jakarta, Senin (17/7) mengungkapkan bahwa ASN maupun penjabat Kepala Daerah memerlukan aturan dan arahan teknis terkait netralitas secara jelas.

    Karena hal itu berkaitan dengan stabilitas daerah sebagai modal penting pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, serta kemasyarakatan di daerah.

    “Pada dasarnya norma-norma netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah digariskan oleh aturan perundang-undangan harus kita patuhi,” ungkap Al Muktabar.

    “Yang menjadi diskusi hari ini terkait dengan jabatan Penjabat Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, red) karena melekat di sana di samping sebagai ASN melekat jabatan Kepala Daerah,” tambahnya.

    Dikatakan, batasan-batasan dalam jabatan itu diperlukan arahan-arahan teknis. Saat ini sedang diformulasikan aturan teknisnya.

    “Pada dasarnya di jabatan itu sebagai Gubernur, Bupati atau Wali Kota, juga melekat kerja-kerja yang membuat output stabilitas daerah,” ungkap Al Muktabar.

    “Di antaranya adalah mengikuti secara langsung dinamika politik daerah yang tentu terkait dengan netralitas dan tugas serta tanggung jawabnya,” tambahnya.

    Penjabat Kepala Daerah di satu sisi bertanggung jawab dalam tata kelola politik di daerah, pada sisi lainnya sebagai ASN. Sebagai ASN larangan itu sudah jelas dan detail.

    Namun dengan tambahan tugas Penjabat Kepala Daerah, perumusan teknis agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Khususnya dalam pemanfaatan aset-aset daerah serta tata kelola politik daerah.

    “Batasan itu masing-masing diatur oleh Keputusan Presiden untuk Gubernur dan Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk Bupati/Wali Kota,” paparnya.

    “Pada intinya kita memerlukan satu langkah-langkah yang daerah itu terkelola dengan baik,” tambah Al Muktabar.

    Diungkapkan, bakal ada edaran teknis sebagai bagian keputusan bersama beberapa Kementerian/Lembaga.

    “Pada prinsipnya kita patuh pada peraturan perundangan dan berusaha untuk mengendalikan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan kemasyarakatan kita dengan sepenuh hati,” tegas Al Muktabar.

    “Kita berharap stabilitas Provinsi Banten baik. Karena itu sebagai dasar kita melakukan pembangunan. Stabilitas daerah penting sekali. Sehingga kita melakukan langkah-langkah itu yang produktif juga tidak bertentangan dengan peraturan,” tambahnya.

    Ditegaskan Al Muktabar, hingga saat ini netralitas ASN dan stabilitas daerah Provinsi Banten dalam kondisi baik. Sehingga perlu dijaga bersama.

    “Melalui Rakor seperti ini, ada perbandingan antar daerah serta menjadi bahan diskusi. Sangat positif, kita saling mengingatkan,” pungkasnya.

    Dalam kesempatan itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik berpesan kepada para Penjabat Kepala Daerah agar kewenangan dan fasilitas yang diamanatkan jangan disalahgunakan.

    “Sebagai ASN kita diperintahkan negara untuk netral,” ungkapnya.

    “Tugas Penjabat Kepala Daerah untuk menjamin kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berlangsung,” tambah Akmal Malik.

    Dikatakan, Rakor akan mendiskusikan berbagai isu sebagai amanah negara kepada Penjabat Kepala Daerah untuk menjadi Kepala Daerah. Dengan fokus terhadap isu netralitas ASN berkaitan dengan pemilihan umum. Serta bagaimana aturannya harus dijelaskan sejelas-jelasnya.

    “Kita (Kemendagri, red) akan membantu semaksimal mungkin kepada para Penjabat Kepala Daerah karena tidak mudah. Jangan sampai para Penjabat Kepala Daerah babak belur,” kata Akmal.

    Sebagai informasi, selain dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rakor menghadirkan narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (RUS/PBN)