Tag: proyek

  • Kontraktor Proyek RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak Dibayangi Denda

    Kontraktor Proyek RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak Dibayangi Denda

     

    LEBAK, BANPOS – Keterlambatan proses pengerjaan Proyek Pembangunan Gedung RSUD Adjidarmo yang memakan biaya belasan miliar mengakibatkan perusahaan pemegang pelaksanaan proyek  yakni PT Berkibar Bersama dari Semarang tersebut dibayangi oleh sanksi denda keterlambatan dengan nilai ratusan juta rupiah.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Budhi Mulyanto saat ditemui BANPOS diruang kerjanya kemarin.

    Budhi mengatakan, sanksi akan ditetapkan senilai satu permil dari jumlah nilai kontrak dan akan dihuhitung sampai serah terima pelaksanaan proyek kepada pemegang proyek (PHO).

    “Iya jadi nanti akan dikenakan sanksi setelah PHO. Misal dari keterlambatan sampai PHO itu 20 hari maka 20 hari dikali satu permil dikali nilai proyek,” kata Budhi.

    Ia menjelaskan, dalam keterlambatan tersebut pihaknya telah menilai dan mengevaluasi terkait spesifikasi bangunan proyek tersebut. Dalam monitoringnya, ia menilai bahwa pembangunan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.

    “Memang kalau denda bagi mereka itu angka kecil ya, tapi sanksinya yang akan kerasa bagi mereka ialah catatan prestasi. Pasti mereka akan jadi berkurang nilainya juka ikut perebutan proyek karena keterlambatan ini,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Mega Proyek RSUD Adjidarmo yang molor dari jadwal kontrak yang ditetapkan disebut karena faktor cuaca dan waktu yang kurang untuk pembangunan gedung belasan miliar ini.

    Hal tersebut disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Budhi Mulyanto saat ditemui BANPOS di ruang kerjanya pada Kamis (18/1).

    “Iya sebenarnya kan yang belum selesai itu (bagian) luarnya. Kalau (bagian) dalam kan sudah selesai. Misal hujan, tidak bisa dilanjut yang bagian luar,” ujar Budhi.

    Ia mengatakan, tenggat waktu yang kurang ideal pun menjadi alasan mengapa proyek tersebut mengalami keterlambatan dari jadwal kontrak yang telah ditetapkan. (MYU/DZH)

  • Pengawasan Proyek DI Cikoncang Dilakukan Maksimal

    Pengawasan Proyek DI Cikoncang Dilakukan Maksimal

    LEBAK, BANPOS – Proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Cikoncang diklaim dikerjakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Hal ini dikarenakan, pengawasan dalam pelaksanaan proyek ini dilakukan secara maksimal.

    Demikian yang dikatakan oleh Tim Leader PT Eka Dwi Satya, Mahrus, yang menjadi konsultan pengawas proyek senilai Rp9.790.583.639,31 yang akan dilaksanakan selama 200 hari kerja mulai dari tanggal 25 Mei 2022 tersebut.

    Mahrus menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pengawasan sesuai dengan SOP yang ada, bahkan tidak hanya dalam hari kerja, namun juga ketika terjadi lembur pengerjaannya.

    “Terkait pengendalian di lapangan, dari satu sisi kami melakukan pertanggungjawaban untuk mengawasi baik dari kualitas maupun kuantitas. Dari monitor kami di lapangan juga ada inspektor di lapangan, dan tidak kenal waktu juga, baik lembur dan hari kerja, dari dinas juga turu melakukan pengawasan lapangan,” jelas Mahrus dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).

    Ia menyampaikan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Pihaknya juga siap untuk menerima pertanyaan dan masukan dari masyarakat terkait proyek ini.

    “Tim kami di lapangan mulai dari hari kerja ataupun lembur dapat ditemui oleh siapapun,” jelasnya.

    Sementara itu, terkait spesifikasi pembangunan, ia memastikan bahwa dari hasil pengawasannya, kontraktor menjalankan proyek pembangunan ini sesuai dengan rencana spesifikasi yang telah dibuat dan ditetapkan.

    Adapun terkait kritikan yang dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPK-PK) Lebak tentang spesifikasi lantai dasar yang disebut harus menggunakan wiremesh, menurut Mahrus, wiremesh tidak ada dalam spesifikasi pembangunan lantai dasar tersebut.

    “Untuk saat ini di lapangan baru lantai kerja dan berhubungan langsung dengan tanah dasar, selanjutnya baru pekerjaan konstruksinya menggunakan besi tulangan diameter 10 mm,” katanya.

    “Namanya pengerjaan lantai kerja itu tidak menggunakan wiremesh karena lantai kerja bukan termasuk beton struktur hanya sebagai landasan untuk struktur beton di atasnya. Selain itu, di dalam perencanaan juga tidak ada spesifikasi yang menyebutkan pada lantai kerja menggunakan besi wiremesh,” jelasnya.

    Ia juga menyampaikan, terkait lantai kerja yang tercampur lumpur tersebut dikarenakan kontak langsung dengan tanah dan sehabis turun hujan.

    Namun untuk mencegah tercampurnya lumpur dengan beton lantai kerja tersebut konsultan sudah menginstruksikan kepada pelaksana agar sebelum pelaksanaan pekerjaan lantai kerja harus dilakukan penyedotan (dewatering) supaya area kerja bebas dari genangan air.

    “Jadi wajar wasih becek. Selain itu juga beton jika tercampur lumpur tidak akan mengeras,” tandasnya.

    Sebelumnya diberitakan, LPK-PK Lebak mengkritisi proyek pembangunan Bendungan Daerah Irigasi (DI) Cikoncang, di Desa Katapang, Kecamatan Wanasalam Lebak selatan (Baksel) yang dikerjakan oleh CV Cahaya Ali Pratama. (DZH/PBN)

  • Kali Cibinuangeun Masih Tertutup Sedimen Lumpur Sisa Proyek

    Kali Cibinuangeun Masih Tertutup Sedimen Lumpur Sisa Proyek

    Tampak puing-puing tanah buangan sisa proyek irigasi Sungai Cibinuangeun Tahun 2018 lalu menutup area sawah dan masih belum dibersihkan. Foto diambil, Kamis (19/9).

    MALINGPING, BANPOS- Terkait tumpukan galian tanah sisa proyek Irigasi sungai Cibinuangeun yang berubah dipenuhi sedimen lumpur sisa proyek tahun lalu. sehingga petani dan masyarakat sekitar di hamparan sawah di blok Leuwi Pondok, Kampung Kamurang Desa Bolang Kecamatan Malingping mengeluhkan sedimen tersebut.

    Pasalnya, sedimen beserta puing-puing bangunan yang pernah ambruk tidak pernah diangkat dari sungai Cibinuangeun, sehingga dikhawatirkan jika datang musim hujan nanti berpotensi air sungai bisa meluap beserta limbah tanah dan menutup area pesawahan.

    Kaji, petani setempat mengaku khawatir jika musim hujan sungai Cibinuangeun bisa meluap menggenah pesawahan.

    ” Pokoknya kalau musim hujan sawah kami ini pasti kena dampak tergenang tumpahan sungai,” ujarnya, Rabu (18/9).

    Hal tersebut dibenarkan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Desa Bolang, Kenih, soal kekhawatiran para petani dan warga sekitar akan terdampak banjir luapan sungai Cibinuangeun, karena sungai akan dangkal akibat lumpur tanah dan puing-puing bekas bangunan di sungai Cibinuangeun tersebut.

    “Kita para petani dan masyarakat khawatir akan banjir jika hujan pak, karena lumpur maupun puing-puing bangunan ga pernah diangkat dari sungai, dan dampak ini bukan tanpa alasan karena pernah terjadi pada mudim hujan bulan Januari dulu,” ujar Kenih, kepada wartawan, Kamis (18/9).

    Pihaknya pun menyesalkan pengawasan dari proyek sungai Cibinuangeun yang pernah di garap PT Mahkota Ujung Kulon Tahun 2018, sampai sekarang ini tidak pernah ada pengawasan baik dari Dinas PUPR Banten maupun TP4D terhadap pihak kontraktor pengerja yang tidak bertanggungjawab.

    “Ini masalahnya, di sini selain lumpur yang menjadi sedimen sungai juga ada masalah lumpur menutupi sawah juga sama belum dibersihkan, gimana sih pengawasannya, ini kan proyek miliaran, kemana tuh orang-orang kejaksaan, saya dengar kan dikawal juga, ko dibiarkan, tanpa teguran dan ada tanggung jawabnya. Coba bayangkan jika musim hujan sawah di sini akan tertutup lumpur dan bisa mati produksi,” ungkapnya.

    Ia bersama para petani dan masyarakat siap membuat tanda tangan berisi surat tuntutan agar segera diselesaikan.

    “Kami siap kumpulkan petani dan warga, tanda tangan dan menuntut pihak terkait agar segera menyelesaikan, mau dibawa ke atas juga boleh, karena sebagai masyarakat kecil kami sudah capek, tidak pernah direspon oleh semua pihak terkait,” tandasnya. (WDO)