LEBAK, BANPOS – Keterlambatan proses pengerjaan Proyek Pembangunan Gedung RSUD Adjidarmo yang memakan biaya belasan miliar mengakibatkan perusahaan pemegang pelaksanaan proyek yakni PT Berkibar Bersama dari Semarang tersebut dibayangi oleh sanksi denda keterlambatan dengan nilai ratusan juta rupiah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Budhi Mulyanto saat ditemui BANPOS diruang kerjanya kemarin.
Budhi mengatakan, sanksi akan ditetapkan senilai satu permil dari jumlah nilai kontrak dan akan dihuhitung sampai serah terima pelaksanaan proyek kepada pemegang proyek (PHO).
“Iya jadi nanti akan dikenakan sanksi setelah PHO. Misal dari keterlambatan sampai PHO itu 20 hari maka 20 hari dikali satu permil dikali nilai proyek,” kata Budhi.
Ia menjelaskan, dalam keterlambatan tersebut pihaknya telah menilai dan mengevaluasi terkait spesifikasi bangunan proyek tersebut. Dalam monitoringnya, ia menilai bahwa pembangunan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
“Memang kalau denda bagi mereka itu angka kecil ya, tapi sanksinya yang akan kerasa bagi mereka ialah catatan prestasi. Pasti mereka akan jadi berkurang nilainya juka ikut perebutan proyek karena keterlambatan ini,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mega Proyek RSUD Adjidarmo yang molor dari jadwal kontrak yang ditetapkan disebut karena faktor cuaca dan waktu yang kurang untuk pembangunan gedung belasan miliar ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Budhi Mulyanto saat ditemui BANPOS di ruang kerjanya pada Kamis (18/1).
“Iya sebenarnya kan yang belum selesai itu (bagian) luarnya. Kalau (bagian) dalam kan sudah selesai. Misal hujan, tidak bisa dilanjut yang bagian luar,” ujar Budhi.
Ia mengatakan, tenggat waktu yang kurang ideal pun menjadi alasan mengapa proyek tersebut mengalami keterlambatan dari jadwal kontrak yang telah ditetapkan. (MYU/DZH)