Tag: Proyek Masjid

  • BPK Temukan Kelebihan Bayar di Proyek Masjid Agung Ats-Tsauroh Kota Serang

    BPK Temukan Kelebihan Bayar di Proyek Masjid Agung Ats-Tsauroh Kota Serang

    SERANG, BANPOS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten mendapati adanya temuan pada pelaksanaan proyek pembangunan landscape Masjid Agung At-Tsauroh berupa ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan spesifikasi kontrak.

    Dalam laporannya, BPK menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan pada tanggal 4 Mei 2023 terdapat beberapa pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifik kontrak.

    Temuan-temuan tersebut di antaranya adalah berupa kekurangan volume pada pekerjaan tanah, dinding shearwall, pekerjaan pasang lantai fin andesit abu tua, pemasangan lantai fin batu alam andesit, pemasangan lantai fin rumput sintetis, dan pekerjaan streat furniture type 2.

    Akibatnya, berdasarkan hasil temuan tersebut Pemkot Serang mengalami kelebihan pembayaran pada pelaksanaan proyek pembangunan landscape Masjid Agung At-Tsauroh sebesar Rp73,3 juta.

    Saat dikonfirmasi perihal adanya temuan tersebut, Kepala Inspektorat Kota Serang Wachyu B Kristiawan mengaku bahwa semua hasil temuan BPK sebagian sudah diselesaikan oleh Pemkot Serang, termasuk temuan dalam pelaksanaan proyek pembangunan landscape Masjid Agung At-Tsauroh Kota Serang.

    Wachyu juga menjelaskan dalam penyelesaiannya, pihak terkait telah melakukan pengembalian sesuai dengan nominal hasil temuan BPK tersebut.

    “(Sudah) dikembaliin. Sudah selesai semua,” kata Wachyu saat dikonfirmasi oleh BANPOS.

    Sebelumnya, pelaksanaan proyek pembangunan landscape Masjid Agung At-Tsauroh dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian kerja dengan Nomor 640/01/SPK/JK-LandscapeMasjidAgungAt-Tsauroh/CK-DPUPR/2022 tanggal 27 Juni 2022.

    Pelaksanaan proyek tersebut kemudian mengalami perubahan kontrak dengan surat adendum kontrak Nomor 640/01.01/SPK/JK-LU/Add.LandscapeMasjidAgungAt-Tsauroh/CK/-DPUPR/2022 tanggal 22 Desember 2022.

    Pengerjaan proyek pembangunan itu dilaksanakan oleh PT TJP dengan nilai sebesar Rp17,8 miliar. Dalam pelaksanaannya, anggaran sebesar itu telah direalisasikan sebesar sekitar 95 persen.

    Meski sebagian temuan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Pemkot Serang untuk diselesaikan, namun, rupanya masih ada satu temuan lainnya yang belum terselesaikan yakni perihal pelaksanaan pembangunan gedung Bapeda Kota Serang.

    Alasannya, Kepala Inspektorat Kota Serang itu menjelaskan, belum dibayarkannya denda keterlambatan pihak terkait.

    “Sudah diselesaikan semua yang tahun ini, tinggal satu yang pembangunan gedung Bapenda. Karena itu juga belum dibayar denda keterlambatan pekerjaannya,” tandasnya. (MG-01/AZM)