Tag: Proyek Tol Serang Panimbang

  • Tanah Galian Proyek Tol Ganggu Pengendara dan Pemukiman Warga

    Tanah Galian Proyek Tol Ganggu Pengendara dan Pemukiman Warga

    LEBAK, BANPOS – Akibat tumpahan lumpur galian tanah untuk dipasok ke proyek tol seksi 2 Cikulur-Cileles milik kontraktor PT WIKA, puluhan pengendara sepeda motor harus ekstra hati karena rawan terpeleset di bahu jalan raya Rangkasbitung-Cileles KM 15 Kampung Muara Lebak dan Leuwisimbut Desa Muaradua Kecamatan Cikulur, Selasa (01/02).

    Diketahui, saat hujan tumpahan lumpur sangat tebal bukan hanya membuat kotor dan licin jalan raya, tapi juga berdampak pada halaman rumah warga yang ikut tertimbun.

    Salah seorang pengendara motor yang melintas, Diky mengaku hampir tergelincir saat lewat kawasan itu karena jalan berlapis lumpur licin menutup jalan. “Pengendara yang lewat sini harus hati-hati. Jalan licin oleh lumpur yang dikirim ke proyek tol. Saya juga hampir tergelincir. Bahkan pengendara yang tak hapal banyak yang terguling karena licin, ini pihak penyuplay tanah harus tanggungjawab kalau ada kecelakaan,” ungkapnya, Selasa (01/02).

    Sementara, Tokoh Masyarakat Lebak, Eli Sahroni kepada BANPOS mengatakan bahwa galian tanah tersebut berada di perkampungan penduduk, posisi tanah yang di gali Itu tebing dengan permukaan cukup tinggi, saat hujan air bersama lumpur turun ke bahu jalan raya dan menggenang perkampungan penduduk.

    “Gak bisa di rekayasa untuk menghentikan curah hujan dan lumpur kiriman turun ke jalan raya dan perkampungan rumah penduduk, hanya dengan cara menghentikan galian Tanah itu solusi agar masyarakat tidak menjadi korban,” ujar Eli.

    Menurut Eli yang juga Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), pengiriman dan operasi galian Tanah itu sebenarnya harus memiliki ijin dari lingkungan, ijin dari pemerintah desa, rekomendasi muspika, juga harus ada surat keterangan tata ruang (SKTR) Dinas PU Cipta Karya, Dinas lingkungan hidup (DLH) tentang kebersihan ketertiban dan kesehatan (K3).

    “Selain itu pun harus ada surat rekomendasi dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Lebak untuk diterbitkan oleh Dinas perizinan dari Provinsi Banten,” terang Eli.

    Kata dia, proses perijinan galian tanah, pihak kontraktor PT Wika selaku penerima tanah urugan juga jangan sembarangan menerima material tanpa memiliki dokumen perijinan.

    “Itu akan kena sanksi. Galian Tanah itu harus memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika tidak maka itu ilegal, PT Wika jangan menggunakan material yang tidak berizin karena itu sebuah pelanggaran sebagaimana yang telah di atur dalam peraturan dan ketentuan yang berlaku”, papar Eli.

    (WDO)

  • Proyek Tol Serang-Panimbang Makan Korban

    Proyek Tol Serang-Panimbang Makan Korban

    KRAGILAN, BANPOS – Kerumunan masyarakat umum di Proyek Strategis Nasional (PSN) di Banten memakan korban. Dua remaja terlibat kecelakaan di  kawasan obyek vital pada Proyek Jalan Tol Serang Panimbang, tepatnya di Kampung Tegal Duhur Desa Silebu Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, Jumat (24/7).

     

    Kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan sepeda motor Vario dengan nomor polisi A 2758 HH dan Yamaha Soul dengan nomor polisi A 2294 FO ini langsung ditindaklanjuti oleh Polres Serang Kabupaten dengan melakukan Cek TKP. Sementara itu, korban dilarikan ke RSUD Serang.

     

    “Kronologis kejadiannya, ketika kendaraan sepeda motor Honda Vario nomor polisi A 2758 HH yang dikendarai MR X sebelum kejadian berjalan dri arah DS Pabuaran  menuju Ds Cilebu tiba di tempat kejadian melewati jalan proyek tol secara bersamaan dari arah berlawanan, datang jen Yamaha Mio nomor polisi A 2294 FO dikendarai MR X, terjadi tabrakan,” ujar Kapolres Serang, AKBP Maryono.

     

    Diketahui, kejadian Laka Lantas tersebut terjadi sekira jam 17.15 WIB. Akibat kejadian tersebut, pengendara Honda vario meninggal di TKP serta kedua kendaraan mendapat kerusakan.

     

    “Tindakan selanjutnya, menginput laporan sementara di Tab, kemudian catat saksi dan mengamankan barang bukti, lalu membuat LP dan melengkapi mindik awal,” tandasnya. (MUF)