Tag: PSBB

  • LDII Minta Warga Utamakan Kemaslahatan Bersama

    LDII Minta Warga Utamakan Kemaslahatan Bersama

    JAKARTA, BANPOS – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengetatkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), usai mendapati peningkatan paparan virus corona (Covid-19) di perkantoran dan keluarga. Imbas dari hal tersebut, bukan hanya wilayah Jakarta yang mengalami masalah sosial, namun juga berdampak ke kota-kota besar di sekitarnya, bahkan hingga ke Yogyakarta dan Surabaya.

    Mengambil pengalaman PSBB sebelumnya, warga yang tak lagi bekerja di Jakarta, memilih kembali ke kampung halamannya masing-masing. Hal tersebut memicu penyebaran wabah di berbagai provinsi terutama di sekitar Jakarta, hingga Jawa Tengah dan Jawa Timur.

    Menanggapi hal tersebut, Penjabat Ketua Umum DPP LDII, KH. Chriswanto Santoso meminta masyarakat meningkatkan kepeduliannya, dengan tetap menjaga kebersihan dan kesehatan. Ia meminta warga menjalani pola hidup sehat dan berolahraga untuk meningkatkan kekebalan tubuh.

    “Terutama ketika berada di luar rumah tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mengenakan masker, dan selalu mencuci tangan setelah beraktivitas di luar rumah,” ujar Chriswanto Santoso.

    Selain itu, ia meminta masyarakat lebih mengutamakan kemaslahatan umat atau warga lainnya dengan prinsip, tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain, “Yang dalam kaidah fikih disebut sebagai la dharara wala dhirara. Kita harus menghindari bahaya bagi diri maupun masyarakat lainnya,” ujarnya.

    Menurut Chriswanto Santoso, pihaknya terus mengingatkan membantu dan menyukseskan program pemerintah di wilayah masing-masing terkait pandemi, “Di wilayah zona merah, sesuai anjuran pemerintah, kami menghentikan kegiatan pengajian tatap muka dan menggantinya dengan pengajian secara daring (online). Sehingga tak terjadi konsentrasi warga,” ujarnya. Sebaliknya, di wilayah zona hijau atau kota-kota yang menerapkan new normal, LDII meminta warganya menerapkan protokol kesehatan.

    Chriswanto bahkan menambahkan bahwa LDII telah sukses melaksanaan beberapa agenda organisasi tingkat nasional hingga ke kabupaten/kota dengan sistem daring dengan memanfaatkan teknologi yang ada.

    Senada dengan Chriswanto Santoso, peneliti wabah dr. Dicky Budiman, M.Sc, PH. PhD (Can) dari Griffith University Australia, mengatakan saat wabah global terjadi, tak ada satupun negara yang kebal, apalagi dalam era yang semakin global saat ini, “Satu pojok negara dengan negara lain, hanya butuh waktu 36 jam. Jadi penyebaran penyakit juga semakin mudah,” papar Dicky Budiman. Ia mengingatkan agar warga menjaga kesehatan dan menjaga diri.

    Menurutnya, dunia Islam zaman dahulu, sangat berpengalaman dalam menghadapi wabah, karena Islam melalui Alquran dan Alhadist sudah mengajarkan pengobatan dan prinsip-prinsip karantina. Kemudian dunia Barat juga melaksanakan prinsip-prinsip karantina tersebut.

    Mengabaikan karantina, bisa mengakibatkan beragam masalah. “Wabah membuat beragam masalah, bahkan haji sangat dibatasi dan anak-anak sekolah diliburkan. Dan yang jadi ketakutan negara adalah masalah ekonomi,” ujar Dicky Budiman. Ia menggarisbawahi, wabah sangat dipengaruhi pula oleh prilaku manusia. Untuk itu, saat terjadi pandemi, ia meminta masyarakat dan warga LDII mematuhi protokol kesehatan. Agar penyebaran virus corona dapat ditekan.

    Sementara itu Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 DPP LDII, dr. Dani Pramudya, Sp.EM, mengatakan, dengan adanya PSBB kedua, ia mengingatkan kembali agar warga benar-benar mematuhi protokol kesehatan, “Harapannya, warga lebih disiplin lagi dan menghindari kerumunan,” ujar Dani.

    Terutama bagi warga yang tinggal di kompleks dan perkampungan yang padat, agar membiasakan menjaga jarak dan menggunakan masker, “Untuk menghindari paparan virus corona, yang terpenting adalah melaksanakan protokol kesehatan, menghindari kerumunan, dan berupaya tak keluar rumah bila tak mendesak,” jelas Dani.

    Menyikapi pengetatan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang tentunya akan berdampak pada kota-kota di sekitarnya, termasuk Kota Tangerang Selatan, Ketua DPD LDII Kota Tangerang Selatan Edy Iriyanto mengingatkan khususnya kepada warga LDII di Tangerang Selatan agar selalu disiplin mengikuti protokol Kesehatan.

    “Seperti sudah kita ketahui bersama, bahwa upaya mengurangi penyebaran virus Covid-19 ini sebenarnya tidak sulit, hanya ada tiga langkah, yakni selalu menggunakan masker dengan benar, rajin mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir atau hand sanitizer, dan hindari kerumunan,” katanya.

    Disampaikan Edy Iriyanto, untuk membantu menangani jika ada warga yang terdampak Covid-19, DPD LDII Kota Tangerang Selatan juga sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

    “Alhamdulillah, kami sudah melaporkan keberadaan Satgas Covid-19 DPD LDII Tangsel kepada Walikota Tangerang Selatan Ibu Airin Rachmi Diany. Beliau menyambut baik dan mendukung langkah-langah yang telah kami lakukan,” jelasnya.(RLS)

  • Banten PSBB Total

    Banten PSBB Total

    SERANG, BANPOS – Gubernur Banten, Wahidin Halim memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (7/9) di seluruh kabupaten/kota di wilayahnya. Penetapan ini dilakukan menyusul tren peningkatan kasus Covid-19 di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten.

    Dalam rilis yang diterima BANPOS dari Dinas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Provinsi Banten, Minggu (6/9), disebutkan Wahidin menetapkan PSBB di seluruh wilayah setelah mendapatkan laporan terakhir dari Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Ati Pramudji Hastuti, kemarin.

    Dalam laporannya, disebutkan jika zona risiko di setiap kabupaten/kota di Banten cenderung meningkat. Seperti diketahui jika Zona Risiko Covid-19 ditandai dengan indikator 0-1,8 masuk dalam Zona Merah dengan Risiko Tinggi, 1,9-2,4 merupakan Zona Orange Risiko Sedang, Angka 2,5-3,0 Zona Kuning Risiko Rendah serta Zona Hijau yang merupakan zona tidak terdampak dan tidak tercatat kasus Covid-19 positif.

    “Tidak ada rapat evaluasi PSBB tahap 10 atau perpanjangan PSBB ke 9 di Banten. PSBB segera diperpanjang dan sekarang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Banten,” tegas gubernur yang biasa disapa WH itu.

    WH menegaskan, Banten sebelumnya tidak pernah terpengaruh dengan kondisi maupun istilah apapun. Yang terpenting tetap konsen terhadap penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.

    “Berkali-kali saya ingatkan, adanya kelonggaran akan banyak pelanggaran. Mobilitas warga yang tidak terkontrol di daerah lain berefek pada wilayah lainnya. Dan saat ini banyak terjadi di Banten hingga kembali masuk ke zona risiko tinggi,” jelas WH.

    Untuk diketahui, Provinsi Banten sebelumnya hanya menerapkan PSBB di wilayah Tangerang Raya. Hal itu telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya.

    Itu sebabnya, Gubernur Banten mengimbau kembali agar masyarakat Banten semakin menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, semua pihak diharapkan agar mengimplementasikan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019.

    Pergub itu merupakan turunan dari Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi, zona risiko dengan 15 indikator penilaian Covid-19 dengan cut of data tanggal 29 Agustus 2020, Kota Tangerang berada di angka 1,7, Kabupaten Tangerang 1,8, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon telah mencapai 1,9, dan Kota Serang berada di angka 2,1. Sementara Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan terakhir Kabupaten Pandeglang 2,4.

    Dijelaskan Ati, selama PSBB tahap 9-10 telah terjadi penurunan disiplin kesadaran masyarakat terhadap wabah Covid-19, mobilitas masyarakat juga sudah tidak terkendali, serta belum optimalnya pelaksanaan protokol kesehatan. Sehingga, faktor-faktor tersebut menyebabkan adanya peningkatan kasus.

    Namun Ati menegaskan, intensitas skrining Covid-19 meningkat di 8 kabupaten/kota Provinsi Banten. Senada dengan Gubernur, dirinya berharap agar dilakukan gerakan edukasi dan inovasi melalui solidaritas bersama seluruh komponen masyarakat dalam meningkatkan kesadaran bahaya wabah Covid-19 di masyarakat, atau tidak hanya menjadi tanggung jawab bidang Kesehatan saja.(RLS)

  • Kepatuhan Baru 80 Persen, Airin: Denda Rp50 Ribu Diterapkan

    Kepatuhan Baru 80 Persen, Airin: Denda Rp50 Ribu Diterapkan

    CIPUTAT, BANPOS – Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany meminta, dalam rangka mendisiplinkan PSBB denda Rp50 ribu perlu diterapkan. Hal itu didukung dengan Perwal PSBB Tahap ketujuh.

    Airin saat jumpa pers di Balaikota kemarin menyampaikan, supaya Satpol PP menegakan aturan denda Rp 50 ribu bagi pelanggar PSBB yang tidak menggunakan masker. Hingga PSBB perpanjangan ke-9 tingkat kepatuhan belum mencapai 90 persen, baru di angka 80 persen.

    “Perwal sudah ada denda tidak pakai masker Rp50 ribu. Jika Perwal tidak ada sudah ada karantina wilayah. Memang dalam menerapkan kebijakan ini dibutuh komunikasi dengan semua pemangku kebijakan,” jelasnya.

    Disampaikan PSBB terus diperpanjang selama Covid 19 ada. Terkecuali sudah ada vaksin. Oleh sebab itu, kepatuhan warga sangat menjadi penentu jangan sampai di Tangsel kembali melonjak pada saat tahap-tahap awal di mana angka tertinggi pada Maret-April sebanyak 150 pasien positif Korona.

    “Jangan sampai kejadian seperti bulan Maret April, pasien banyak, kamar tidak ada. Makanya rumah lawan Covid kami biarkan terus ada supaya dapat menangani ,” tegasnya.

    Secara garis besar, Perwal PSBB ke-9 tidak ada perubahan masih sama dengan tahap ke- 8. Termasuk juga semua bidang usaha dibolehkan beroperasi selama mereka mematuhi aturan protokoler. Terkecuali tempat hiburan yang masih belum boleh. Harapannya jangan sampai menjadi tempat penyebaran Covid yang mana ada bersentuhan jika di tempa hiburan. Jaga jarak diterapkan di tempat hiburan tentunya cukup sulit.

    “PSBB ke-9 sama dengan PSBB 8 semua boleh kecuali mengikuti protokol Covid. Manakala ada pelonggaran disiplin protokol Covid itu penting. Yang banyak adalah OTG yang merasa tidak terkena Covid. Tapi ketika berhubungan dengan orang yang fisiknya lemah, maka orang itu mudah terpapar,” tegasnya.

    Karena Covid terus menjalar, Pemkot kembali menghidupkan Gugus Tugas Covid hingga tingkat RT/RW. Termasuk bakal melakukan serangkaian agenda penting supaya masyarakat benar-benar patuh pada kebijakan yang sudah dibuat.

    “Covid ini masih ada makanya harus disiplin. Akan menggalakan pembagian masker. Kami juga akan menggalakan gugus tugas di RT RW,” tegasnya.

    Kepala Satpol PP Kota Tangsel Mursinah menyampaikan soal kebijakan, denda Rp 50 ribu belum diterapkan. Adapun sanksi-sanksi yang melanggar PSBB sudah dilakukan dengan banyak hal seperti tidak menggunakan masker dengan rompi dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan berbagai Sanki di lapangan.

    “Tindakan saNksi sosial dan banyak saksi lainnya. Untuk sanksi denda Rp50 ribu belum diterapkan. Di hulu memang sangat luar biasa persoalannya dan di hilir di rumah sakit juga kami memberikan pemantauan,” kata Mursinah.(BNN/PBN)

  • Imbauan Syafrudin Dicuekin, Warga Kota Serang Serbu Pasar Royal

    Imbauan Syafrudin Dicuekin, Warga Kota Serang Serbu Pasar Royal

    SERANG, – Dengan alasan Kota Serang belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Satpol PP menganggap tidak dapat membubarkan, atau mengatur keramaian yang terjadi di Pasar Royal Kota Serang.

    Seolah tidak peduli dengan imbauan walikota untuk mencegah penularan virus korona di Kota Serang, pantauan di lapangan pada Sabtu (16/5), Pasar Royal terlihat sangat padat dengan pedagang dan pembeli hingga terjadi kemacetan dikarenakan badan jalan terambil untuk lapak pedagang.

    Terlihat juga tidak seluruhnya taat untuk menjalankan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan juga menjaga jarak (physical distancing).

    “Kita tidak punya wewenang untuk membubarkan. Kalau ramai begini memang karena masyarakatnya kurang peduli, dan ingin berbelanja untuk Idul Fitri,” ujar Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani melalui telepon.

    Ia menyatakan, Satpol PP hanya bisa melakukan imbauan dan wawar kepada masyarakat untuk menaati protokol kesehatan.

    Adapun berdasarkan Surat Imbauan Walikota Serang. Pasar Royal hanya dilarang untuk menerima pedagang baru atau pedagang musiman saja.

    “Yang berdagang ini sudah didata, semuanya pedagang lama. Kami tidak bisa membubarkan, karena Kota Serang belum PSBB,” jelas Kusna.

    Adapun ketika ditanya, bahwa aktivitas jual beli ini sudah sampai ke badan jalan, sehingga menimbulkan kemacetan dan hampir menutup ruas jalan. Ia berkilah bahwa bukan itu yang dimaksud dengan larangan adanya pasar jedogan yang ada di Surat Imbauan Walikota.

    “Pasar jedogan itu, ditutup jalannya, jadi gak ada kendaraan yang bisa lewat. Kalau yang seperti ini bukan pasar jedogan,” jelasnya.(DZH/AZM)

  • Penerapan PSBB di Tangsel Baru Capai 60 Persen

    Penerapan PSBB di Tangsel Baru Capai 60 Persen

    CIPUTAT, BANPOS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali ingatkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilingkungan administrasi Kota Tangsel. Saat ini masyarakat yang baru menerapkan PSBB mencapai 60 persen.

    Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, menjelaskan bahwa tingkat keberhasilan PSBB dalam penanganan Covid-19 perlu mencapai 90 persen. Sehingga saat ini pemkot terus berupaya agar masyarakat bisa mematuhi ketentuan yang ada.

    “Kita baru capai 60 persen sedangkan tingkat keberhasilan mencapai 90 persen. Sehingga perlu diperhatikan, bahwa PSBB tidak bisa menjadi relevansi antara jumlah ODP, PDP dan pasien positif,” ujar Airin di kantor Puspemkot Tangsel.

    Dia sudah melakukan koordinasi dengan berbagai rumah sakit. Namun, dia memastikan bahwa data yang berhasil di input dipublikasikan secara transparan melalui website resmi Covid-19 Kota Tangsel.

    “Dari sana bisa dinilai sendiri. Keterkaitan antara kepatuhan PSBB dengan jumlah ODP, PDP dan pasien positif,” kata Airin.

    Sementara saat ini pemkot terus melakukan koordinasi dengan litbangkes. Termasuk mengenai relevansi antara PSBB dan jumlah ODP, PDP dan pasien positif.

    “Yang pasti penerapan PSBB ini masih 60 persen. Masih ada beberapa ketetapan yang dilanggar oleh masyarakat saat PSBB,” katanya.

    Dengan adanya ketentuan tersebut, Airin kembali memastikan bahwa dirinya belum bisa menetapkan bahwa PSBB mampu mengurangi PDP, OPD dan pasien positif. “kita akan terus melakukan pemantauan terhadap ODP, PDP dan pasien positif,” katanya.(BNN/PBN)