Tag: psbb tangerang raya

  • Hadapi New Normal, Tangerang Raya Tambah PSBB

    Hadapi New Normal, Tangerang Raya Tambah PSBB

    SERANG, BANPOS – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Tangerang Raya akan memasuki tahapan ketiga. Tahapan ini sekaligus persiapan untuk menerapkan kebijakan New Normal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

    Demikian disampaikan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH). WH mengatakan bahwa PSBB tahap ketiga diperlukan untuk membiasakan masyarakat akan kebijakan New Normal, hingga menjadi suatu budaya di masyarakat.

    “PSBB dimaksudkan membiasakan masyarakat untuk sadar sehingga menjadi suatu budaya. Suatu New Normal itu memang harus melalui institusionalisasi dan internalisasi. Ini merupakan bagian dari perubahan sosial dan budaya,” ujarnya, Minggu (31/5).

    Menurut WH, pelaksanaan PSBB tahap ketiga berdasarkan hasil evaluasi dari PSBB sebelumnya. Hal itu merupakan langkah dari Pemprov Banten beserta pemda kota/kabupaten Tangerang Raya, dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Banten.

    “Dimana kategori zona merah grafiknya menurun dan tetap dapat mengamankan wilayah zona Barat yang selama ini dalam kategori zona kuning. Itu sebabnya dalam penerapannya sekarang diperlukan kesesuaian waktu dengan daerah lain di luar Banten,” ucapnya.

    Saat ini, lanjut WH, kasus positif Covid-19 di Provinsi Banten sudah melandai. Provinsi Banten saat ini berada di posisi tujuh besar, yang sebelumnya berada pada posisi empat zona merah sebagai provinsi epicentrum.

    “Kesembuhan cukup tinggi, sudah bagus. Yang meninggal sudah turun. Tapi pasien dalam pangawasan ada kenaikan. Kasus terkonfirmasi positif mengalami penurunan, namun belum signifikan. Secara persentase sudah mengalami kemajuan yang cukup berarti,” terangnya.

    Pada PSBB tahap ketiga ini, WH menuturkan bahwa beberapa area akan mulai kembali dibuka, salah satunya yakni tempat ibadah. Masyarakat sudah boleh melaksanakan ibadah di tempat ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

    “Sementara untuk sekolahan (akan) tetap belajar di rumah (karena) masih akan diperpanjang hingga 15 Juni 2020. Serta terakhir akan mulai diberlakuan secara ketat berbagai protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian yang secara bertahap sesuai fase New Normal akan mulai beroperasi,” katanya.

    “Jadi PSBB tahap ketiga ini merupakan tahap awal sebelum pemberlakuan New Normal. Namun dengan berbagai evaluasi yang terus dilakukan dengan daerah Tangerang Raya,” tandasnya. (DZH)

  • Mulai Besok, Pelanggar PSBB Akan Ditindak

    Mulai Besok, Pelanggar PSBB Akan Ditindak

    TANGERANG, BANPOS – Masyarakat Kota Tangerang yang masih membandel tidak mengindahkan PSBB kini sebaiknya mendisiplinkan diri. Sebab Pemerintah Kota Tangerang bersiap memberi ‘terapi kejut’ kepada para pelanggar.

    Bila selama ini mereka yang melanggar seperti warga tidak mengenakan masker hanya diberi teguran, maka pada Kamis (14/5/2020) besok, pelanggar akan langsung dilakukan tindakan.

    Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, Pemkot bakal mengerahkan para petugasnya untuk langsung melakukan operasi ke pusat-pusat keramaian seperti pasar untuk mencari para pelanggar.

    “Misalnya kalau ada pedagang yang tidak disiplin, maka kita bawa dulu, jadi tidak ada lagi imbauan bu dipakai maskernya ya,” jelasnya kepada Satelit News Selasa (12/05).

    Oleh karenanya, pada Rabu (12/05) ini, Pemkot akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang maupun kelompok masyarakat lainnya agar mereka mematuhi ketentuan PSBB. “Diharapkan nanti setelah PSBB masyarakat sudah bisa disiplin secara mandiri,” jelasnya.

    Selain itu, Pemkot pun akan mengaktifkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ada di kampung-kampung. Dengan demikian, Tim Gugus Tugas di kampung inilah yang nantinya memastikan warganya untuk mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker serta menjaga jarak maupun lainnya.

    Terpisah, Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyampaikan, operasi penegakan aturan ini akan diberlakukan di seluruh kecamatan. “Jadi tidak ada lagi yang namanya sosialisasi, begitu kedapatan mereka akan langsung didata, langsung dirapid. Kalau hasilnya negatif kita pulangkan, tapi kalau positif kita isolasi,” jelasnya.

    Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) ini menambahkan, semula pihaknya memang berniat melakukan sidang tipiring terhadap pelanggar, namun lantaran operasi ini bertujuan agar masyarakat menyadari pentingnya mengikuti protokol kesehatan maka akhirnya diubah.

    “Lagi pula kalau tipiring itukan biasanya bayar denda. Sekarang kondisi begini, masyarakat lagi susah masa ditambah beban untuk bayar denda, kan kasihan,” jelasnya. Dalam kegiatan ini, rencananya OPD yang dilibatkan seperti Satpol PP dan Dinas Kesehatan. “Besok (hari ini-red) kita masang spanduk sosialisasi terlebih dahulu,” pungkas mantan Kepala Dinas Perhubungan ini.(MADE/BNN)

  • Hari Ke-23 PSBB, Angka Kepatuhan Masyarakat Meningkat

    Hari Ke-23 PSBB, Angka Kepatuhan Masyarakat Meningkat

    TANGERANG, BANPOS – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang saat ini sudah memasuki hari ke-24. Senin (11/5/2020)

    Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan untuk anev PSBB di hari ke-23 adanya penurunan angka kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang, tercatat sebanyak 14.426 unit dibandingkan di hari sebelumnya 14.720 unit

    Sedangkan data perbandingan Covid-19, kata Edy Sumardi, antara Minggu (10/5/2020) dan Sabtu (9/5/2020) di wilayah Kabupaten Tangerang, untuk jumlah ODP tetap 241 orang, PDP Naik 3 orang dari 160 menjadi 163 orang, Positif covid-19 tetap 37 orang dan meninggal dunia tetap 15 orang

    Lanjut Edy Sumardi, dalam rangkaian kegiatan penerapan PSBB, pihaknya telah membentuk Satgas Aman Nusa terkait upaya pencegahan covid-19, yang terdiri dari 6 posko di wilayah Kabupaten Tangerang

    “Petugas yang terlibat dalam satuan tugas tersebut tercatat sebanyak 741 telah melakukan kegiatan Preemtif dan preventif,” katanya

    Selain itu, Edy Sumardi menuturkan, dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak 174 pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB, angka tersebut berkurang dari sebelumnya yang mencapai 201 teguran simpatik

    “Pelanggaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” kata Edy Sumardi.

    Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB kata Edy Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.

    Edy Sumardi pun menegaskan, bahwa pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.(ENK)