Tag: PT Koin Konstruksi

  • Karyawan PT Koin Konstruksi Merasa Dirugikan

    Karyawan PT Koin Konstruksi Merasa Dirugikan

    CILEGON, BANPOS – Mengeluhkan kebijakan perusahaan, buruh PT Koin Konstruksi ngadu ke Komisi II DPRD Cilegon melalui rapat dengar pendapat (RDP), Jumat (18/8).

    Salah seorang pekerja PT Koin Konstruksi, Hadi Santoso menuding sejumlah kebijakan yang diberlakukan oleh perusahaan belakangan waktu ini telah bertentangan dengan regulasi dan merugikan nasib maupun hak-hak pendapatan pekerja. “Perjanjian kontrak kerja kami yang awalnya tiga bulan, sekarang diubah menjadi satu bulan.

    Kami merasa keberatan ya, tanda tanya ini ada apa. Termasuk soal waktu pembayaran upah yang diundur secara mendadak, maupun soal karyawan yang diputus kontrak tapi tidak langsung diberikan kompensasinya. Ini kan rancu, ada pengurangan sementara ada juga penerimaan karyawan baru. Ini kan memicu konflik,” tuturnya.

    “Kami merasa keberatan dan bertanya-tanya ini ada apa? Sedangkan, awal kontrak kita itu tiga bulan,” tambahnya.
    Dikatakan Hadi, kebijakan lain yang dikeluhkan adalah pemunduran pembayaran biaya upah yang dilakukan secara mendadak. “Kalau memang PT Koin menyanggupi itu dengan ketentuan hukum yang ada bunyi hukum bahwa melakukan keterlambatan pembayaran gaji ada denda ya silakan kalau sanggup bayar dendanya. Kita sih simpel aja sebenarnya,” tuturnya.

    Selain itu, pihaknya juga mengeluhkan adanya pemotongan upah setiap tidak masuk bekerja. Buruh menilai, pemotongan upah ini ada ranah pidana karena dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, ketika upah sudah maksimal tidak boleh dikurangi.

    “Dari awal kerja (pemotongan) itu. Kalau kita tidak kerja dipotong upahnya, ketika tidak masuk. Kalau sakit dengan surat dokter dia masih ada, masih diberikan pembayaran di upah pokoknya saja.

    Tapi kalau tidak masuk itu dipotong UMK-nya, komponen UMK itu kan upah pokok dan tunjangan tetap, itu akumulasi UMK. Misal saya enggak masuk dipotong Rp 100 ribu jadi Rp 4,5 juta, sedangkan amanat UU PP Nomor 38 ketika upah sudah maksimal tidak boleh dikurangi. Sekarang kalau ditanya UMK berarti belum UMK, itu analoginya,” terangnya.

    Selain kebijakan bagi buruh aktif, kebijakan perusahaan terkait kompensasi bagi buruh yang dihentikan pun dikeluhkan. Menurut eks buruh PT Koin Konstruksi, Raka Putra Pradana seharusnya PT Koin ketika buruh tersebut diberhentikan atau putus kontrak itu harusnya langsung diberikan kompensasinya. Namun, sudah tahunan, perusahaan tidak kunjung memberikan kompensasi kepada buruh yang dihentikan.

    “Bukan bulanan lagi ditundanya, tapi tahunan. Karena kan PKWT saya berakhir itu pas bulan Juli 2022. Seharusnya kalau diperpanjang atau tidak uang kompensasi itu harus diberikan, aturannya seperti itu. Tapi perusahaan ini lalai, dia bikin aturan sendiri, pengennya global dalam hitungan satu tahun. Padahal kalau pengennya begitu ya kontrak kita harusnya satu tahun,” terangnya.

    Menanggapi beberapa persoalan yang dilayangkan pekerja kepada parlemen tersebut, HRD Manager PT Koin Konstruksi, Mangasi Tua Gurning irit bicara. “Sejauh ini kita sudah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban kita ya, namun kalau memang karyawan ada yang merasa kurang, ya monggo kita serahkan saja ke pihak Disnaker untuk menelaahnya,” ujarnya.

    Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Faturohmi mengimbau agar seluruh manajemen perusahaan di Kota Cilegon untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan memprioritaskan masyarakat Cilegon dalam setiap perekrutan tenaga kerja.

    “Terkait dengan kontrak kerja, kita minta kompensasinya diselesaikan sebaik-baiknya dan tepat waktu. Sementara soal perubahan durasi kontraknya, kita juga sudah meminta Dinas Tenaga Kerja agar menindaklanjutinya secara teknis. Termasuk mengenai perbedaan pandangan soal pengunduran waktu pembayaran upah,” tandasnya.

    Diketahui, PT Koin Konstruksi sendiri merupakan perusahaan suplai tenaga kerja untuk proyek pembangkit listrik Suralaya 9 dan 10 yang memperoleh pekerjaannya dari Doosan Heavy Industries & Construction, sebuah perusahaan asal Korea Selatan yang menjalin kerja sama dengan PT Indo Raya Tenaga (IRT).(LUK/PBN)