CILEGON, BANPOS – PT. Krakatau Sarana Properti (KSP) menanggapi pemberitaan terkait pengusiran paksa pedagang kaki lima (PKL) di sekitar area Kawasan Industri Krakatau yakni di jalan KH. Yasin Beji.
Hal tersebut dijelaskan melalui siaran rilis resmi yang di sampaikan secara tertulis oleh Manager Corporate Secretary PT. KSP Ahmad Iqbal. Dijelaskan bahwa PT. KSP sebagai pengelola Kawasan Industri Krakatau saat ini tengah melakukan proses penertiban ataupun sterilisasi di Kawasan Industri Krakatau khususnya terkait para pedagang kaki lima (PKL) yang tidak memiliki surat izin resmi berdagang ditempat yang tidak semestinya.
Sebelumnya, PT. KSP terlebih dahulu sudah melakukan sosialisasi awal, kemudian melakukan tahapan lanjutan dengan mengirimkan surat resmi pertama pemberitahuan kepada para pedagang yang sudah terdata sebelumnya pada tanggal 28 Desember 2022, mengenai pemberitahuan pengosongan lokasi para pedagang yang berjualan di kawasan jalan KH.Yasin Beji termasuk di perumahan Krakatau Steel dan Krakatau Medika dan juga dibeberapa titik lokasi lainnya.
Kemudian KSP melalukan follow up berikutnya dengan mengeluarkan surat pemberitahuan yang kedua di hari Jumat 6 Januari 2023 dan memberikan kelonggaran batas waktu pengosongan area hingga 11 Januari kemarin.
“Yang perlu digarisbawahi adalah Kawasan Industri Krakatau merupakan kawasan industri Objek Vital Negara yang berada dalam pengelolaan dan tanggung jawab PT.Krakatau Sarana Properti. Terkait hal ini dan atas instruksi dari pimpinan serta juga penyelarasan tata ruang di kawasan industri, kami harus menertibkan tempat-tempat yang tidak pada fungsinya. Contohnya pedagang PKL yang berada di KH Yasin Beji dan lokasi lainnya di kawasan KSP. Yang perlu dicatat mereka bukan di bongkar paksa. Jadi jangan sampai persepsi masyarakat Cilegon bias dengan adanya pemberitaan yang tidak cover both side, seolah-olah selama ini mereka mempunyai izin resmi untuk berdagang kemudian dengan semena-mena kami usir atau bongkar paksa. Kami jelaskan bahwa para PKL tersebut baik yang diatas atau kurang dari 5 tahun yang berdagang selama ini, tidak memiliki izin resmi ataupun sebelumnya mereka bersurat terlebih dahulu kepada PT.KSP. Apalagi selama ini lokasi jualan mereka pada umumnya di depan jalan dan tidak pada tempatnya. Sebelum kita menertibkan para PKL tersebut, kami pun sudah melakukan komunikasi dengan sosialisasi. Lalu kami melakukan pendataan awal terkait sekitar 35 pedagang kaki lima tesebut. Selanjutnya KSP memberikan surat resmi kepada seluruh PKL dengan tembusan ke Kapolsek Purwakarta, pihak Kecamatan Purwakarta dan Kelurahan Kotabumi dan Kebondalem, untuk mengosongkan area tempat mereka berjualan dengan memberikan tenggang batas waktu yang sangat manusiawi. Jadi bukan tiba-tiba kami memberikan surat pemberitahuan misalnya hari ini kemudian besoknya para PKL tersebut harus segera mengosongkan tempat mereka berjualan. Artinya kami sudah memberikan waktu yang cukup agar para PKL tersebut bisa mempersiapkan diri,” kata Ahmad Iqbal selaku Manager Corsec PT.KSP dalam keterangan resmi tertulis yang disampaikan pada Rabu (18/1/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan lagi bahwa sebelumnya pihak KSP sudah bertemu langsung dengan para perwalilam PKL dan juga melakukan dialog yang mengedepankan musyawarah, serta memberikan jalan keluar yang sangat rasional.
“Pada hari Senin 9 Januari kemarin, perwakilan manajemen PT.KSP (Bpk. Agung, Bpk Handi, Bpk Harivan) melakukan tatap muka langsung dengan para PKL yang turut dihadiri oleh Kapolsek Purwakarta, camat maupun lurah setempat. Hasil akhir dari musyawarah tersebut, PT KSP menyampaikan dan memberikan solusi yakni relokasi di The Jungle atau di Krakatau Junction. Selain itu KSP memberikan keringanan lainnya dengan tidak memungut biaya apapun khususnya pada bulan pertama. Namun untuk selanjutnya diharapkan mereka mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh KSP, sama seperti para pedagang lainnya yang sudah lebih dulu menempati di dua tempat tersebut. Sebenarnya kami tidak melarang mereka berjualan asalkan tidak dipinggir jalan. Kami pun juga memberi informasi, misalnya Bapelkes rencananya mau butuh pedagang makanan untuk di kantin mereka. Jika pihak Bapelkes butuh sesuai dengan ketentuan standarisasi mereka, silahkan para pedagang tersebut mencoba untuk berjualan disana, asalkan mengikuti peraturan yang sudah mereka buat,” imbuhnya lagi.
Ahmad Iqbal pun selanjutnya berharap masalah penertiban ini dapat diselesaikan dengan sebaik mungkin dan para pedagang kaki lima yang masih beroperasi dapat mematuhi hingga batas waktu yang sudah ditetapkan.
“PT KSP sangat berharap penyelesaian masalah ini bisa berlangsung secara damai, karena secara legalitas pun mereka tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Namun kami telah memberikan solusi yang terbaik dan harapannya kedepan tidak akan ada lagi para pedagang yang berjualan di sekitar KH Yasin Beji atau ditempat Kawasan Industri Krakatau yang tidak pada tempatnya,” tutup Ahmad Iqbal. (RUL)