TANGERANG, BANPOS – Izin operasional pabrik peleburan besi milik PT Power Steel Mandiri (PSM) dan PT Power Steel Indonesia (PSI) yang berada di Kawasan Industri Millenium, terancam dicabut. Hal itu jika dalam kurun waktu tiga bulan, tidak menjalankan rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Pemkab Tangerang.
Kepala Seksi Bina Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta pabrik peleburan besi milik PT PSM dan PT PSI untuk segera memperbaiki penataan hood, agar sesuai standar pengendalian pencemaran udara.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan di perusahaan peleburan besi itu, kami telah menemukan beberapa kelalaian. Sehingga kami pun merekomendasikan perusahaan untuk segera melakukan perbaikan penataan pengendalian pencemaran udara,” ujarnya, Senin (23/10).
Ia menyampaikan, pengujian terhadap pabrik peleburan besi itu diketahui memiliki 10 tungku peleburan (furnace) dilengkapi dengan hood, yang berfungsi untuk menangkap emisi debu dan asap yang dituangkan ke teko penampungan.
Namun, emisi debu atau asap beterbangan di area produksi yang disebabkan kemampuan hood untuk menghisap debu tersebut tidak beroperasi dengan normal, sehingga terjadi pencemaran udara yang berdampak terhadap masyarakat sekitar.
“Dan keadaan itu menjadi semakin parah pada saat terjadi tiupan angin yang kencang, yang menyebabkan debu atau asap sampai ke lingkungan sekitar pabrik,” jelasnya.
Selain itu, tim penguji dari DLHK juga mendapati lima unit cerobong emisi dengan tidak memenuhi ketentuan teknis Kepdal Nomor 205 Tahun 1996, yaitu seperti lubang sampling, kode cerobong, titik koordinat dan sarana pendukung seperti tangga, pagar pengaman, dan platform.
“Tapi pada saat kunjungan kami ke lokasi itu, pihak perusahaan sedang melakukan perbaikan beberapa cerobong tersebut,” katanya.
Kendati demikian, pihaknya pun telah memberikan beberapa rekomendasi kepada perusahaan agar segera memperbaiki penataan pengendalian pencemar udara tersebut, salah satunya perbaikan kinerja hood dan memenuhi ketentuan teknis sesuai dengan Kepdal Nomor 205 tahun 1996.
Kemudian, perusahaan wajib melakukan pengukuran emisi secara periodik pada setiap cerobong, sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 1995, yaitu pengukuran baku mutu emisi peleburan besi untuk cerobong tungku furnace setiap tiga bulan secara periodik.
“Perusahaan wajib menyusun standar operasional prosedur untuk penanganan emisi yang tidak melalui cerobong (fugitive) agar debu tidak beterbangan di sekitar area produksi dan lingkungan sekitar pabrik. Dan penanganan debu hasil sisa bag house filter,” ungkapnya.
Pihaknya juga meminta kepada perusahaan, untuk melakukan pengukuran emisi parameter partikulat dan kecepatan alir secara isokinetik, sesuai dengan Kepdal Nomor 205 tahun 1996 atau mengacu pada SNI Nomor 7117.17-2009.
“Perusahaan bertanggung jawab untuk memasang emisi secara kontinyu (CEMS) untuk mengukur parameter partikulat dan kecepatan alir,” ucapnya.
Jika dari beberapa rekomendasi perbaikan tidak dipenuhi selama kurun waktu tiga bulan, kata dia, maka Pemkab Tangerang akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional atas pabrik peleburan besi tersebut. (DZH/ANT)