Tag: PT. Tambang Silika Bayah

  • Dikeluhkan Apdesi Bayah, PT TSB Akan Diinspeksi

    Dikeluhkan Apdesi Bayah, PT TSB Akan Diinspeksi

    LEBAK, BANPOS – Salah satu perusahaan pertambangan yang diharuskan menghentikan aktivitas pertambangan akibat terbitnya surat penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, adalah PT. Tambang Silika Bayah (PT TSB). Namun, Camat Bayah, Khaerudin kepada wartawan mengaku baru mengetahui adanya perusahaan tambang tersebut.

    “Saya baru tahu tentang perusahaan tesebut, lokasinya saya belum tahu,” katanya.

    Khaerudin juga mengaku, dirinya mendapat telepon dari orang yang mengaku dari Kementerian ESDM, dan persoalan pertambangan PT. Tambang Silika Bayah akan ditangani langsung oleh Kementerian ESDM.

    “Kemarin saya ditelepon oleh orang Kementerian ESDM, katanya langsung ditangani oleh mereka,” terang Khaerudin.

    Menyikapi soal itu, DPRD Kabupaten Lebak akan melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tambang silika milik PT. Tambang Silika Bayah (TSB), yang berlokasi di Kecamatan Bayah .

    Diketahui PT. Tambang Silika Bayah masuk dalam daftar dari 1.036 perusahaan pertambangan, yang diharuskan menghentikan aktivitas pertambangannya oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, karena belum melengkapi berkas perpanjangan izin.

    Anggota Komisi IV DPRD Lebak Musa Weliansyah mengkritisi kinerja inspektur pertambangan Kementerian ESDM, yang terkesan membiarkan perusahaan tersebut terus beroperasi padahal belum melaporkan RKAB.

    “Setelah saya konsultasi dengan Kasubdit Ditjen Minerba Kementerian ESDM untuk wilayah Jawa, bahwa apapun dalihnya RKAB itu kunci dari segala kegiatan tambang,” kata Musa Weliansyah, Kamis (10/3).

    Dikatakan Musa, ketika tahun 2020 PT. TSB belum membuat, dan belum menyerahkan RKAB serta belum ada persetujuan, apapun dalihnya, maka perusahaan tambang tersebut tidak boleh melakukan kegiatan produksi.

    Musa meminta kepada Inspektur Tambang Kementerian ESDM Provinsi Banten untuk segera membentuk tim guna mengawasi dan sekaligus melakukan penutupan tambang silika PT. TSB. Dijelaskan Musa, bila belum mendapatkan persetujuan RKAB kegiatan tambang PT. TSB dapat disebut kegiatan ilegal.

    Ia menegaskan, atas persoalan yang terjadi pada kegiatan tambang Silika milik PT. TSB, dirinya berjanji akan segera melaporkan kepada pimpinan di Komisi IV dan Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

    “Kemungkinan kita (DPRD) akan sidak ke lokasi mengajak Inspektur Tambang Kementerian ESDM Provinsi Banten nanti,” tegasnya.

    (CR-01/PBN)

  • Apdesi Bayah Kecam PT TSB Karena Abaikan Perintah Penghentian Sementara

    Apdesi Bayah Kecam PT TSB Karena Abaikan Perintah Penghentian Sementara

    LEBAK, BANPOS – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, telah mengeluarkan surat penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan. Keputusan itu ditandatangani secara elektronik dengan nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022. Salah satu dari 1.036 Perusahaan Pertambangan yang diharuskan melakukan penghentian sementara aktivitas tambang, yakni PT. Tambang Silika Bayah (TSB).

    PT. TSB sebagai satu-satunya perusahaan yang melakukan suplai bahan baku raw material jenis silica ke Pabrik Semen Merah Putih di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.

    Menyikapi perihal tersebut, Ketua Asosiasi pemerintahan seluruh Indonesia Kecamatan Bayah, Rafik Rahmat Taufik, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (9/3) mengaku sudah mengetahui perihal surat dari Dirjen Minerba.

    Rafik menyayangkan perusahaan itu membandel. Ia meminta, PT. TSB patuh terhadap Kementerian ESDM dan segera menghentikan aktivitas tambang, sesuai bunyi edaran Dirjen Minerba.

    “Kami menyayangkan perusahaan TSB membandel. Surat tersebut sudah jelas landasannya karena keterlambatan RKAB 2022 dan berlaku sampai tanggal 7 April 2022. Harusnya mereka (TSB-red) menghentikan kegiatan,” kata Rafik Rahmat Taufik kepada BANPOS, Rabu (9/3).

    Kepala Desa Bayah Timur ini berharap, agar pemerintah, baik Ditjen Minerba melalui inspektur tambang provinsi Banten, Dinas ESDM Banten dan aparat keamanan yang terkait, bertindak tegas menerapkan keputusan negara melalui surat Ditjen Mineral dan Batubara Nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022.

    “Pemerintah melalui inspektur tambang dan pihak keamanan harus bertindak tegas menghentikan Aktivitas PT. Tambang Silika Bayah sampai dengan tanggal 7 April 2022. Jangan beralasan bicara dasar, toh dasarnya jelas surat direktorat jenderal mineral dan batubara selama 60 hari kalender, nggak ada dasar-dasar lain. Di lampiran daftar perusahaan, dikenakan sanksi administratif berupa Penghentian sementara nomor 369 tertulis tambang silika Bayah,” tegasnya.

    Komunitas Peduli Informasi lingkungan hidup dan pertambangan (KOPIHITAM), Budi Supriadi menyayangkan terhadap inspektur tambang Provinsi Banten yang tidak melakukan tindakan tegas terhadap pemegang IUP OP yang mendapatkan suspensi, yang masih melakukan kegiatan pertambangan, seperti PT. Tambang Silika Bayah.

    Padahal keputusan administrasi pemerintahan berupa surat penghentian sementara kegiatan PT. Tambang Silika Bayah sangat terang, berlandasan hukum dan dibuat tidak secara asal-asalan.

    “Selain itu perusahaan PT. Tambang Silika Bayah (TSB) juga membandel dan tidak patuh melaksanakan sanksi administratif yang berlaku sampai dengan 60 hari kalender pasca dibuatnya surat yakni berakhir tanggal 7 April 2022,” ungkapnya

    Hasil pantauan di lapangan, tambang tersebut masih tetap beroperasi sampai saat ini. Padahal negara memberikan sanksi dalam upaya penegakan hukum bidang pertambangan dengan tujuan agar pemegang IUP tidak lalai terhadap kewajibannya.

    Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak patuh atas sanksi administratif, terlepas sanggahan atau keberatan dari pihak perusahaan terhadap pemerintah seolah tidak berarti karena memaksa beraktivitas. Selain itu, suspensi yang hanya berlaku 60 hari kalender, bukan pencabutan izin.

    “Tidak ada alasan untuk tidak mengindahkan surat penghentian sementara oleh direktorat jenderal mineral dan batubara, sebab landasan hukum, prosedur dan mekanisme nya sudah berdasarkan ketentuan pada permen ESDM nomor 7 tahun 2020,” jelasnya.

    Sementara itu, hingga berita ini dilansir, Inspektur Tambang ESDM Provinsi Banten, Harry Nurdiansyah belum merespons konfirmasi. (CR-01/PBN)

    cAPTION: PT. Tambang Silika Bayah (TSB) masih tetap beroperasi sampai saat ini walaupun sudah ada surat penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan.