Tag: PTUN Serang

  • Putusan PTUN: Banjir Bandang Kota Serang 2022 Kelalaian BBWSC3

    Putusan PTUN: Banjir Bandang Kota Serang 2022 Kelalaian BBWSC3

    SERANG, BANPOS – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang memutus bahwa peristiwa banjir bandang Kota Serang tahun 2022 lalu, merupakan kelalaian dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) selaku pengelola Bendungan Sindangheula.

    Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim PTUN Serang pada Rabu (3/4) melalui e-Court. Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian dari tuntutan penggugat, dan menolak sisanya.

    Adapun tuntutan yang dikabulkan oleh Majelis Hakim yakni:

    Menyatakan Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) untuk melakukan pengelolaan bendungan Sindangheula yang berlokasi di Desa Sindang Heula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, sehingga menyebabkan banjir di Serang – Banten pada tanggal 1 Maret 2022 yang dilakukan oleh Tergugat (BBWSC3) merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

    Putusan tersebut mengamini dalil yang disampaikan oleh penggugat bahwa BBWSC3 tidak memberikan ruang tampungan di wadung Sindangheula, untuk mencegah hujan yang turun, langsung ‘Run Off’ ke Sungai Cibanten.

    Adapun tuntutan lainnya yang ditolak oleh PTUN Serang di antaranya permintaan ganti rugi sebesar Rp26.610.000 dan permintaan maaf dari BBWSC3 kepada masyarakat Kota Serang.

    Atas putusan tersebut, BBWSC3 dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp339.000. (DZH)

  • BBWSC3 Resmi Digugat Penyintas Banjir Bandang Kota Serang ke PTUN

    BBWSC3 Resmi Digugat Penyintas Banjir Bandang Kota Serang ke PTUN

    SERANG, BANPOS – Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC3) resmi digugat oleh salah seorang penyintas banjir bandang Kota Serang ke PTUN. Gugatan tersebut dilakukan setelah upaya administratif tidak ditanggapi, baik oleh BBWSC3 maupun KemenPUPR.

    Gugatan dilayangkan oleh penyintas banjir bandang tersebut melalui kuasa hukumnya yakni LBH Pijar Harapan Rakyat. Gugatan diregister pada Senin (4/12) ke PTUN Serang, dengan nomor register 50/G/TF/2023/PTUN.SRG.

    Gugatan tersebut diajukan lantaran BBWSC3 diduga tidak melakukan tindakan pemerintahan (omission) berupa pengelolaan dan/atau pemeliharaan bendungan sindangheula.

    Direktur LBH Pijar Harapan Rakyat, Rizal Hakiki, mengatakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh penguasa diajukan kepada BBWS3, karena berdasarkan Permen PUPR No. 16 Tahun 2020 menyatakan BBWSC3 merupakan Unit Pelaksana Teknis dibawah koordinasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air kementerian PUPR, yang memiliki kewajiban untuk mengelola dan merawat Bendungan Sindangheula.

    Rizal mengatakan, pihaknya sebelum menggugat ke PTUN, telah mengajukan surat atas keberatan administratif pada tanggal 12 Oktober 2023 kepada BBWSC3, dan mengajukan banding administratif pada tanggal 2 November 2023 kepada KemenPUPR.

    “Tetapi kedua surat keberatan dan banding tersebut tidak ditanggapi. Oleh karena surat keberatan dan banding tidak ditanggapi, sesuai dengan prosedural peraturan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kami mengajukan gugatan ke PTUN Serang,” jelasnya.

    Ia menuturkan, BBWSC3 digugat karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) yakni tidak melakukan perbuatan (omission) dalam pengelolaan dan pemeliharaan bendungan Sindangheula.

    “Dimana BBWSC3 tidak memperbaiki kerusakan pintu air (Hollow Jet) yang membuat daya tampung air pada Bendungan menjadi tidak terkontrol sebelum terjadinya banjir Serang pada tanggal 1 Maret 2022,” ucapnya.

    Oleh karena itu, Rizal menuturkan bahwa dalam tuntutannya, pihaknya memohon agar gugatan yang pihaknya lakukan dapat dikabulan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara nantinya.

    Adapun tuntutan dalam gugatan tersebut yakni:

    1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Tindakan Pemerintahan Berupa Perbuatan Tidak Bertindak (Omission) oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pengelolaan dan/atau pemeliharaan bendungan sindang heula sehingga menyebabkan banjir di Serang – Banten pada bulan Maret 2022 merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/pejabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad);
    3. Memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pengelolaan dan/atau pemeliharaan bendungan sindang heula sebagaimana ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
    4. Memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan permintaan maaf kepada masyarakat melalui media cetak, media online dan media televisi atas tidak melakukan pengelolaan dan/atau pemeliharaan bendungan sindang heula sehingga menyebabkan banjir di Serang – Banten pada bulan Maret 2022;
    5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 26.610.000,- (dua puluh enam juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);
    6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan a quo;

    Rizal pun meminta kepada masyarakat untuk kritis terhadap tindak tanduk yang dilakukan oleh BBWSC3, lantaran peristiwa banjir bandang pada tahun 2022 lalu merupakan kelalaian, yang seharusnya tidak terjadi jika BBWSC3 melaksanakan tupoksinya.

    “Urgensi pembangunan Bendungan Sindangheula yang menghabiskan dana APBN Rp472.320.000.000 adalah tempat untuk penampungan air ketika musim penghujan, bukan sebaliknya menjadi ancaman banjir akibat kelalaian pengelolaan dan pemeliharaan,” tandasnya. (DZH)

  • Deni Arisandi Keok Lawan Edi Ariadi di PTUN

    Deni Arisandi Keok Lawan Edi Ariadi di PTUN

    SERANG, BANPOS- Gugatan yang dilakukan oleh Ketua KONI Kota Serang, Deni Arisandi, terhadap hasil Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Banten ke PTUN Serang ditolak oleh majelis hakim. Sebab, permasalahan Musprov tersebut dinilai bukan objek sengketa di PTUN.

    Diketahui, Deni menggugat hasil Musprov KONI Banten ke PTUN lantaran menilai terpilihnya Edi Ariadi telah melanggar aturan. Salah satunya yakni Edi disebut merupakan pejabat publik yang dilaran untuk menjabat sebagai Ketua KONI.

    Kuasa hukum KONI Banten, Asep Abdullah Busro, mengatakan bahwa berdasarkan hasil sidang putusan PTUN Serang, majelis hakim memutuskan menerima eksepsi atau keberatan yang dilayangkan oleh pihaknya, atas gugatan yang disampaikan oleh pihak Deni.

    “Menerima Eksepsi (keberatan) yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum KONI Banten selaku pihak tergugat, bahwa PTUN Serang tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa yang diajukan pihak Deni Arisandi atau KONI Kota Serang selaku pihak tergugat,” ujar Asep dalam rilis yang diterima BANPOS, Selasa (22/3).

    Dengan diterimanya eksepsi yang diajukan oleh pihak Edi Ariadi, maka gugatan Deni atas hasil Musorprov yang menetapkan Edi Ariadi sebagai Ketua KONI Banten tersebut dinyatakan tidak diterima. Deni pun harus menanggung biaya perkara sebesar Rp297 ribu.

    “Dengan ditolak atau tidak diterimanya gugatan dari Deni Arisandi atau KONI Kota Serang oleh Majelis Hakim PTUN Serang, maka Putusan PTUN Serang ini bukan hanya merupakan kemenangan bagi pihak KONI Provinsi Banten tapi juga masyarakat olahraga Banten,” tuturnya.

    Hal itu dikarenakan putusan tersebut justru semakin memperkuat legalitas yuridis hasil Musorprov KONI Provinsi Banten, yang telah memutuskan mantan Walikota Cilegon itu sebagai Ketua Umum KONI Banten Periode 2021-2026.

    “Edi Ariadi sebagai Ketua Umum sekaligus sebagai formatur pengurus telah sah terpilih menurut aturan hukum baik yang diatur berdasarkan AD/ART KONI, maupun Peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keolahragaan,” ungkapnya.

    Ia pun meminta agar Deni Arisandi dan KONI Kota Serang dapat bersikap sportif dan menghormati hasil putusan PTUN Serang, dengan menerima dan mendukung kepemimpinan Edi Ariadi sebagai Ketua Umum KONI Banten.

    “Yang telah terpilih secara adil dan demokratis dalam Musyawarah Olahraga KONI Banten dan telah disahkan dan dilantik oleh KONI Pusat. Sehingga seluruh elemen dapat solid, bersatu dan fokus mewujudkan tujuan bersama yaitu membangun kejayaan prestasi olahraga Banten di tingkat Nasional,” tandasnya.(DZH/AZM)

  • Ombudsman Banten Digugat ke PTUN

    Ombudsman Banten Digugat ke PTUN

    SERANG, BANPOS – Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten digugat oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) akibat tindakan faktual, tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai perkembangan penyelesaian laporan. Gugatan diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

    Informasi dihimpun, Minggu (20/3) Ombudsman yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, digugat oleh Perkumpulan Maha Bidik Indonesia lantaran diduga melanggar pasal 14 ayat 4 Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.

    Ombudsman Banten dianggap melakukan tindakan faktual tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai perkembangan penyelesaian laporan kepada pelapor untuk ditanggapi pelapor dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak Perkumpulan Maha Bidik Indonesia menerima surat pemberitahuan dan tindakan mengirimkan surat klasifikasi dengan nomor T/0478/LM.09-10/009964.2021/2021 Tanggal 13 Desember 2021 kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait dengan dugaan penyalahgunaan Feasibility Study (FS) untuk pengadaan lahan unit sekolah baru (USB) dan perluasan lahan SMAN/SMKN di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten pada tahun anggaran 2018 sekitar Rp800 juta.

    Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat membenarkan pihaknya mendaftarkan gugatan ke PTUN Serang atas tindakan Ombudsman yang dianggap melakukan pelanggaran pada 10 Maret lalu dengan nomor 21/G/2022/PTUN. SRG. Sidang perdana akan digelar pada Senin 21 Maret (hari ini, red) dengan agenda Pemeriksaan Persiapan.

    ‘”Gugatan yang kami ajukan ke PTUN Serang ke Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, kami lakukan karena kami menganggap ini perlu dilakukan. Selain adanya pelanggaran Peraturan Ombudsman, langkah ini perlu kami lakukan karena telah mencemarkan nama baik,” kata Ojat.

    Ia menjelaskan, ada beberapa pasal yang dilanggar oleh Ombudsman Provinsi Banten selain pasal 41 yakni, pasal 11 ayat e Peraturan Ombudsman nomor 26 tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan.”Dan pasal 15 huruf f UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ungkapnya.

    Adapun yang menyangkut pencemaran nama baik lanjut Ojat yakni, surat klarifikasi yang dilayangkan oleh Ombudsman ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang menguraikan bahwa Perkumpulan Maha Bidik Indonesia mempertanyakan proses hukum penanganan kasus dugaan korupsi FS USB dan perluasan lahan SMAN dan SMKN. Padahal pihaknya saat itu berkirim surat kepada Ombudsman agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Banten mengeluarkan hasil auditnya atas proyek FS USB dan perluasan lahan SMAN dan SMKN tersebut.

    “Selain ini memunculkan anggapan tidak profesionalnya Ombudsman Banten, karena ini tidak ada sangkut pautnya kalau kami mempertanyakan soal adanya mandeknya penanganan hukum di Kejati Banten terkait dengan FS USB dan perluasan lahan SMAN dan SMKN. Dan ini menimbulkan stigma negatif kepada kami. Ini jelas merugikan kami, karena telah mencemarkan nama baik khususnya di lingkungan Kejati Banten, dan tidak menutup kemungkinan dapat terinformasikan kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) yang lain,” ujar Ojat.

    Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan hingga berita ini diturunkan belum dapat dimintai tanggapannya. Pesan tertulis yang dikirim BANPOS tidak dijawab.

    (RUS/PBN)