Tag: pujianto

  • Di-PAW NasDem, Pujianto Bakal Ajukan Gugatan Perdata

    Di-PAW NasDem, Pujianto Bakal Ajukan Gugatan Perdata

    SERANG, BANPOS – Anggota DPRD Kota Serang Fraksi NasDem, Pujianto, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas putusan DPP Partai NasDem yang melakukan pergantian antar waktu (PAW), sebagai anggota DPRD Kota Serang.

    Hal itu terungkap dalam unggahan Facebook Daddy Hartadi, yang ditunjuk oleh Pujianto sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut. Sebelumnya, isu mengenai PAW Pujianto kembali santer terdengar.

    Bahkan dari isu yang beredar, eksekusi surat PAW dari partai yang dipimpin oleh Surya Paloh tersebut akan dilakukan setelah lebaran Idul Fitri.

    “Sah, penandatanganan surat kuasa dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Surat Keputusan DPP Partai NasDem yang melakukan pergantian antar waktu Pujiyanto sebagai Anggota DPRD Kota Serang,” tulis Daddy, Senin (11/4).

    Menurutnya, dengan penunjukkan dirinya sebagai kuasa hukum Pujianto, maka dirinya akan bertindak atas nama Pujianto untuk mengupayakan pembatalan atas surat PAW tersebut.

    “Asas Legitima Persona Standi in Judicio memberi ruang kepada siapapun selama memiliki hak dan kepentingan sebagai pihak yang dapat bertindak dalam suatu perkara di pengadilan, juga dituangkan dalam hukum positif yang mengatur hak keperdataan dalam pasal 1365 KUHPerdata,” tuturnya.

    Daddy menjelaskan, keputusan dilakukannya PAW terhadap Pujianto dianggap telah merugikan kliennya. Maka dari itu, kliennya akan meminta pertanggungjawaban hukum kepada pihak terkait, dalam hal ini DPP NasDem.

    “Perbuatan-perbuatan yang melanggar hak orang lain, yang bertentangan dengan kewajiban hukum, dan menimbulkan kerugian di pihak lain dapat dimintakan pertanggungjawaban,” katanya.

    “Keadilan harus diperjuangkan, kebenaran harus dipertahankan, karena hukumlah kita patuh dan taat untuk menjamin kepastian hukum, guna terjamin ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tandasnya. (DZH)

  • Di-PAW NasDem, Pujianto Bakal Ajukan Gugatan Perdata

    Di-PAW NasDem, Pujianto Bakal Ajukan Gugatan Perdata

    SERANG, BANPOS – Anggota DPRD Kota Serang Fraksi NasDem, Pujianto, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atas putusan DPP Partai NasDem yang melakukan pergantian antar waktu (PAW), sebagai anggota DPRD Kota Serang.

    Hal itu terungkap dalam unggahan Facebook Daddy Hartadi, yang ditunjuk oleh Pujianto sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut. Sebelumnya, isu mengenai PAW Pujianto kembali santer terdengar.

    Bahkan dari isu yang beredar, eksekusi surat PAW dari partai yang dipimpin oleh Surya Paloh tersebut akan dilakukan setelah lebaran Idul Fitri.

    “Sah, penandatanganan surat kuasa dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas Surat Keputusan DPP Partai NasDem yang melakukan pergantian antar waktu Pujiyanto sebagai Anggota DPRD Kota Serang,” tulis Daddy, Senin (11/4).

    Menurutnya, dengan penunjukkan dirinya sebagai kuasa hukum Pujianto, maka dirinya akan bertindak atas nama Pujianto untuk mengupayakan pembatalan atas surat PAW tersebut.

    “Asas Legitima Persona Standi in Judicio memberi ruang kepada siapapun selama memiliki hak dan kepentingan sebagai pihak yang dapat bertindak dalam suatu perkara di pengadilan, juga dituangkan dalam hukum positif yang mengatur hak keperdataan dalam pasal 1365 KUHPerdata,” tuturnya.

    Daddy menjelaskan, keputusan dilakukannya PAW terhadap Pujianto dianggap telah merugikan kliennya. Maka dari itu, kliennya akan meminta pertanggungjawaban hukum kepada pihak terkait, dalam hal ini DPP NasDem.

    “Perbuatan-perbuatan yang melanggar hak orang lain, yang bertentangan dengan kewajiban hukum, dan menimbulkan kerugian di pihak lain dapat dimintakan pertanggungjawaban,” katanya.

    “Keadilan harus diperjuangkan, kebenaran harus dipertahankan, karena hukumlah kita patuh dan taat untuk menjamin kepastian hukum, guna terjamin ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tandasnya.

    (DZH)

  • Keinginan Pujianto Terwujud, Jabatannya di AKD Dicopot

    Keinginan Pujianto Terwujud, Jabatannya di AKD Dicopot

    SERANG, BANPOS – Anggota DPRD Kota Serang Fraksi NasDem, Pujianto, dicopot dari jabatan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dijabat olehnya.

    Jabatan tersebut yakni Ketua Komisi II dan Anggota Badan Anggaran (Banggar). Jabatan Ketua Komisi II digantikan oleh Anggota DPRD Kota Serang Fraksi NasDem, Jumhadi dan untuk Banggar digantikan oleh Khaeroni.

    Sebelum ‘pencopotan’ ini dilakukan, beberapa waktu yang lalu Pujianto sempat mengajukan pengunduran diri, namun tidak jadi setelah dilakukan pertemuan.

    Sebelumnya, Jumhadi menjabat sebagai Anggota Komisi III. Jabatan tersebut saat ini digantikan oleh Pujianto. Artinya, kedua politisi NasDem tersebut hanya bertukar posisi saja.

    Keputusan tersebut tertuang dalam surat permohonan yang dikeluarkan oleh Fraksi NasDem dengan nomor 27/Fraksi-NasDem/IX/2021, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, berkaitan dengan perubahan AKD dari Fraksi NasDem dan dikeluarkan pada Selasa (14/9) lalu.

    Dalam rilis yang diterima BANPOS, Pujianto mengaku tidak tau mengenai keputusan perombakan AKD dari Fraksi NasDem tersebut. “Saya baru denger, tidak ada pemberitahuan resmi” tulisnya. Saat ingin dikonfirmasi ulang melalui sambungan telepon, nomor telepon seluler Pujianto tidak aktif.

    Sementara Ketua DPD NasDem Kota Serang, Roni Alfanto, saat dihubungi BANPOS meminta waktu pada sore hari untuk memberikan pernyataan. Sebab ia sedang dalam perjalanan. (DZH)

  • Pujianto Minta Pemkot Serang Jangan Anak Tirikan Kesejahteraan Sosial

    Pujianto Minta Pemkot Serang Jangan Anak Tirikan Kesejahteraan Sosial

    PEMBANGUNAN manusia sama pentingnya dengan pembangunan infrastruktur. Maka dari itu, Pemkot Serang tidak boleh menganaktirikan program kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

    Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi II pada DPRD Kota Serang, Pujianto. Ia mengatakan bahwa saat ini, banyak masyarakat Kota Serang yang masih berada di bawah garis kemiskinan.

    “Sehingga program-program sosial kemasyarakatan ini harus benar-benar diprioritaskan oleh Pemkot Serang. Dengan demikian, kesejahteraan masyarakat akan semakin baik. Jangan malah dianaktirikan,” ujarnya.

    Bahkan menurut politisi asal Partai NasDem ini, Pemkot Serang tidak perlu terlalu besar dalam menganggarkan pembangunan infrastruktur. Karena, sebagian besar infrastruktur di Kota Serang merupakan kewenangan provinsi dan pusat.

    “Saya kira jangan terlalu memprioritaskan infrastruktur. Jadi saya selaku Ketua Komisi II berharap agar Pemkot Serang, pihak eksekutif, pak Walikota, untuk juga memprioritaskan anggaran untuk kemanusiaan, untuk sosial masyarakat,” terangnya.

    Di akhir, ia menegaskan bahwa baik infrastruktur maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat sama-sama penting. Namun ia meminta agar jangan sampai program kesejahteraan sosial dianaktirikan oleh pembangunan infrastruktur. (DZH)

  • Pemkot Serang Didesak Ambil Alih Pengelolaan Rau

    Pemkot Serang Didesak Ambil Alih Pengelolaan Rau

    SERANG, BANPOS – Komisi II pada DPRD Kota Serang mendesak Pemkot Serang untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR). Hal ini karena uji kelayakan yang direncanakan selesai akhir tahun, hingga kini belum jelas arahnya karena kurang kooperatifnya pihak pengelola PIR.

    Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi II, Pujianto. Ia mengatakan bahwa sampai saat ini uji kelayakan bangunan PIR tidak jelas. Padahal sudah berbulan-bulan sejak Pemkot Serang mengaku akan melakukan hal tersebut.

    “Sejak awal akan dilakukan uji kelayakan, sampai detik ini masih saja belum selesai. Terakhir alasannya karena dokumen dari PIR belum ada,” ujar Pujianto kepada awak media saat ditemui di gedung DPRD Kota Serang, Selasa (28/1).

    Ia mengatakan, seharusnya Pemkot Serang dapat mengambil langkah tegas agar persoalan itu tidak berlarut-larut. Karena, PIR merupakan sarana publik yang berkaitan langsung dengan hajat masyarakat.

    “Aset ini kan berkaitan langsung dengan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu juga PIR ini berkaitan dengan hajat pelayanan masyarakat dalam konteks jual beli,” tuturnya.

    Menurut Pujianto, pihaknya merupakan legislator bukan eksekutor. Sehingga hanya dapat memberikan rekomendasi saja kepada Pemkot Serang.

    “Maka saya rekomendasikan kepada Pemkot Serang agar dapat segera mengambil alih aset PIR. Mau nanti dibangunkah, atau dirubuhkan kah, cari solusinya. Yang penting jangan didiamkan saja,” tegasnya.

    Setelah diambil alih, lanjut Pujianto, maka Pemkot Serang juga harus membuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat mendongkrak PAD Kota Serang.

    “Jadi itu yang benar. Pemkot Serang membentuk BUMD untuk mengelola PIR. Jadi juga dapat meningkatkan PAD Kota Serang yang kecil ini,” ungkapnya.

    Selain itu Pujianto juga mengingatkan kepada Pemkot Serang agar jangan sampai mengeluarkan pernyataan bahwa mereka sudah tidak mampu menyelesaikan permasalahan PIR.

    “Kemarin kepala Disperindagkop mengatakan kepada media bahwa dirinya sudah tidak mampu mengurusi masalah pedagang kaki lima (PKL). Ini pemimpim macam apa? Kita harus hadir di hadapan masyarakat untuk memberikan solusi,” tegasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa untuk mengambil tindakan diperlukan kajian yang matang. Karena, antara Pemkot Serang dengan pengelola PIR terikat dengan aturan.

    “Saya kira itu ada aturannya. Karena kan jangan sampai kami terperosok dengan hal-hal yang sudah keluar dari aturan,” ujar Walikota Serang Syafrudin saat ditemui di ruang kerjanya.

    Ia mengatakan, aturan tersebut karena antara Pemkot Serang dengan pengelola PIR telah menyetujui Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengelolaan PIR.

    “Sementara kami akan mempelajari terkait MoUnya. Kalau dicabut seperti apa, biar jelas. Kalau memang bisa dicabut, saya juga maunya seperti itu. Tapi harus dipelajari dulu, jangan sampai kami di-PTUN-kan,” tandasnya. (DZH)

  • Dikecam Warga, RSUD Kota Serang Ngaku Salah

    Dikecam Warga, RSUD Kota Serang Ngaku Salah

    CIPOCOKJAYA, BANPOS – Terkait kekecewaan masyarakat pada saat grand launching RSUD Kota Serang, pihak rumah sakit mengaku bersalah. Hal ini dikarenakan mereka tidak melakukan sosialisasi dengan baik, sehingga masyarakat salah tangkap dalam memaknai pengobatan gratis.

    “Memang ini ada miskomunikasi dari kami. Dan ini akan menjadi bahan evaluasi kami kedepan, bahwa nanti dalam melakukan sosialisasi harus dapat lebih baik lagi,” ujar Dirut RSUD Kota Serang, Teja Ratri, saat ditemui di DPRD Kota Serang seusai dipanggil Komisi II, Rabu (4/12).

    Menurutnya, ia menempatkan program yang dilakukan pada saat grand launching sesuai dengan fungsinya. Yaitu memberikan pelayanan tingkat dua yang berarti pemberian layanan spesialistik dan rujukan.

    “Sebenarnya program yang kami luncurkan adalah pengobatan gratis spesialistik untuk tujuan agar sosialisasi bahwa RSUD Kota Serang sudah bisa digunakan,” terangnya.

    Ia mengatakan, memang program tersebut dilakukan hanya setengah hari saja. Hal ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

    “Sesuai dengan standar operasional kami, yaitu dimulai dari jam 8 sampai jam 12. Layanannya yaitu poli kandungan dengan kuota sebanyak 50 orang dengan pemeriksaan USG. Prageriati untuk usia 40-50 tahun. Lalu ada cabut gigi dan tambal gigi, serta deteksi tumbuh kembang anak,” katanya.

    Ia pun mengaku bahwa memang program yang dilaksanakan bukanlah pengobatan massal seperti bakti sosial, melainkan juga menjadi program pendataan pasien untuk masuk dalam Sistem Informasi RSUD Kota Serang.

    “Konsepnya bukan pengobatan massal, jadi kalau pasien masuk itu sudah sebagai pasien rumah sakit. Jadi bukan konsep pengobatan biasa, untuk memasukkan data kepada sistem informasi RSUD Kota Serang,” ucapnya.

    Mengenai adanya isu penggiringan pasien dari Puskesmas untuk dapat ikut program pengobatan gratis RSUD Kota Serang, Teja mengatakan bahwa hal itu bukan penggiringan, melainkan rujukan.

    “Jadi bukan digiring, tapi puskesmas melihat pasien mana saja yang punya masalah tapi belum diatasi. Itu kemudian pasien yang dirujuk untuk datang,” jelasnya.

    Ketua Komisi II pada DPRD Kota Serang, Pujianto, mengatakan bahwa memang RSUD Kota Serang mengakui kurangnya sosialisasi yang membuat masyarakat menjadi bingung.

    “Kan tadi sudah jelas disampaikan, bahwa program yang dicanangkan oleh Dirut sudah bagus. Cuma masalahnya kurang sosialisasi dan cara menyampaikan kepada masyarakat yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

    Menurutnya, RSUD Kota Serang seharusnya menggunakan bahasa sosialisasi yang dimengerti oleh masyarakat umum. Hal ini untuk menghindari kebingungan di antara masyarakat.

    “Maka kedepan, saya berharap kepada ibu Dirut, harus disosialisasikan kepada masyarakat dengan baik. Jangan Asbun, karena masyarakat daya tangkap, nalar, dan berfikirnya berbeda-beda,” tandasnya.(DZH)