SERANG, BANPOS – Perihal pemberian rekomendasi perizinan terhadap pengelolaan pulau-pulau yang ada di Teluk Banten menjadi simpang siur, ketika Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang saling tunjuk.
Sebelumnya, Pemprov Banten melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten mengatakan, perihal pemberian izin terhadap pengelolaan pulau-pulau di Teluk Banten kepada investor berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat yang dalam hal ini adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Kemudian dalam prosesnya, pihak pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada Kementerian untuk mengeluarkan perizinan tersebut.
Menanggapi pernyataan tersebut, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang membantah hal itu.
Fungsional Ahli Muda Penanaman Modal pada DPMPTSP Kabupaten Serang, Nuzul Fatwa menjelaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi atas perizinan pengelolaan pulau-pulau yang ada di Teluk Banten.
“Di perizinan itu kita nggak ngeluarin rekomendasi,” katanya kepada BANPOS saat ditemui di ruangannya pada Senin (18/9).
Ia malah balik menuding, jika sebenarnya kewenangan mengeluarkan rekomendasi itu justru berada di Pemprov Banten, seperti halnya mereka mengeluarkan rekomendasi untuk perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Mereka itu yang tahu, sekarang (KKPRL) pulau-pulau,” ujarnya.
Selain itu ia juga mengatakan bahwa sejauh ini DPMPTSP Kabupaten Serang belum menerima informasi perihal adanya investasi di pulau-pulau yang ada di Teluk Banten.
Sehingga atas hal itu lah kemudian, Nuzul belum bisa memastikan siapa saja investor yang berinvestasi di sana.
“Sementara ini belum ada (investor) yang masuk,” ujarnya.
Kemudian menanggapi soal perizinan, Nuzul meyakini jika memang di pulau-pulau tersebut terbukti sudah ada aktivitas pengembangan, maka bisa dipastikan aktivitas pengembangan tersebut tidak berizin.
Sebab berdasarkan penuturannya, DPMPTSP Kabupaten Serang belum mendapatkan adanya informasi perihal perizinan tersebut.
“Kalau di lapangan mungkin sudah melakukan kegiatan, saya pastikan mungkin belum berizin karena belum ada laporan ke kita. Untuk pemenuhan komitmen juga belum ada,” tandasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Serang, Adhadi Romli mengaku bahwa terkait adanya pembangunan yang saat ini ada di beberapa pulau di Kabupaten Serang harus sesuai dengan prinsip-prinsip untuk proses pembangunan, apapun prosedurnya harus ditempuh.
“Jadi termasuk PBG dan segala macam itu kan harus ditempuh,” ujarnya.
“Segala bentuk prinsip yang harus dilakukan untuk pembangunan, ya harus dilakukan sesuai prosedurnya. Prinsipnya harus ada izin, kalau tidak ada izin dihentikan dulu, kita setop,” tegasnya.
“Nanti kita cek apakah ini benar atau tidak, ada izinnya atau belum. Kalau tidak ada izin ya dihentikan, disetop. Jadi jangan sampai nanti pembangunannya seolah-olah tanpa melalui prosedur yang ada,” tambahnya.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan bahwa dalam pembangunan yang ada pun harus memperhatikan beberapa aspek penting.
“Harus juga melihat aspek administrasi, aspek yuridis, aspek sosiologisnya. Masalah sosialnya juga perlu diperhatikan. Jangan sampai merugikan para nelayan dan semua warga setempat disitu,” ucapnya.
“Jadi, jangan sampai pembangun ini justru malah mematikan perekonomian warga lokal,” tandasnya.(CR-01/CR-02/PBN)