PANDEGLANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, kembali membuka lelang pengelolaan wisata Pulau Liwungan, setelah pada lelang pertama tidak ada pihak investor yang mengikuti lelang tersebut.
Lelang pengelolaan destinasi wisata yang berada diwilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang tersebut, dengan nilai investasi sebesar Rp 37 miliar.
Tujuan dilelangkannya pengelolaan destinasi wisata Pulau Liwungan tersebut adalah untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memaksimalkan pengelolaan destinasi wisata Pulau Liwungan tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin mengatakan, saat ini Pemkab Pandeglang telah melelangkan pengelolaan wisata Pulau Liwungan tersebut untuk yang kedua kalinya.
Pada lelang yang kedua ini, ada sebanyak 5 perusahaan yang telah mendaftar, dan yang lolos kualifikasi untuk penawaran lelang itu hanya tiga perusahaan.
“Lelang investasi Pulau Liwungan ini yang kedua kali kita lakukan. Pada lelang kali ini awalnya ada sebanyak 5 perusahaan yang mendaftar,” kata Yahya kepada wartawan, Minggu (1/10).
Menurutnya, pada tahapan penyampaian dokumen kualifikasi pada proses lelang ini, dari 5 perusahaan hanya sebanyak 4 perusahaan yang menyampaikan dokumen kualifikasi tersebut.
“Nah kemudian, dari 4 perusahaan ini yang lolos kualifikasi dokumen perusahaan itu hanya 3 perusahaan,” ucapnya.
Dijelaskan Yahya, tiga perusahaan yang lolos kualifikasi dokumen ini merupakan perusahaan yang dianggap layak untuk melakukan penawaran pada proses lelang pengelolaan wisata Pulau Liwungan tersebut.
“Tiga perusahaan ini, nantinya mereka melakukan penawaran. Dari ketiga perusahaan itu siapa nanti yang bisa bekerjasama dengan Pemkab Pandeglang dalam melakukan pengelolaan wisata Pulau Liwungan,” ujarnya.
Yahya menambahkan, untuk nilai investasinya tersebut sudah dihitung sesuai dengan luasan lahan Pemkab Pandeglang yang bersertifikat yaitu sebesar Rp50 miliar.
Namun, dari masterplan dan rencana bisnis dengan investor tersebut diangka sebesar Rp37 miliar dan itu sudah dikaji oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Jadi untuk nilai investasi yang dilelang itu hanya sebesar Rp 37 miliar, bukan diangka Rp50 miliar,” jelasnya.
Namun yang masuk ke PAD Pandeglang bukan dari nilai lelang sebesar Rp37 miliar tersebut. Akan tetapi, untuk PAD merupakan hasil kerjasama pemanfaatan setelah pihak perusahaan sudah menjalin kerjasama dengan Pemkab Pandeglang.
“Masa kerjasama pengelolaan Pulau Liwungan itu selama 25 tahun ketika sudah ada pemenang lelang nya,” terangnya.
Dikatakannya lagi, pada awal tahun setelah kerjasama pengelolaan itu terjalin, pihak ketiga tersebut harus memasukan kontribusi tetap ke Pemkab Pandeglang sebesar Rp 233 juta.
“Kita berikan kesempatan dulu kepada investor untuk membangun, jadi targetnya selama 5 tahun membangun, dan tahun kesepuluh diharapkan bisa berkembang dan sudah menuai hasilnya. Nah di tahun ke 10 nanti baru kita bahas soal bagi hasil,” ungkapnya.(dhe/PBN)