Tag: Pungli

  • Truk Tanah dan Pungli Paling Banyak Dikeluhkan Warga Kabupaten Tangerang

    Truk Tanah dan Pungli Paling Banyak Dikeluhkan Warga Kabupaten Tangerang

    KABUPATEN TANGERANG, BANPOS.CO – Truk pengangkut hasil tambang atau dikenal dengan sebutan truk tanah yang melanggar jam operasional menjadi masalah paling banyak dikeluhkan warga Kabupaten Tangerang.

    Selain itu, pungutan liar (Pungli) saat musim pendaftaran siswa baru (PSB) ke sekolah negeri juga menjadi persoalan yang paling banyak dikeluhkan warga di daerah seribu industri tersebut.

    Termasuk Pungli saat hendak melamar pekerjaan ke sejumlah pabrik, kini sudah menjadi momok menakutkan bagi warga Kabupaten Tangerang, khususnya mereka yang kurang mampu dan masih menganggur.

    Keluhan-keluhan tersebut disampaikan warga saat bertemu dengan Calon Wakil Bupati Tangerang nomor urut 2, Intan Nurul Hikmah di Perumahan Nuansa Mekar Sari, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Minggu (27/10/2024).

    Adik kandung Bupati Tangerang 2 periode, A Zaki Iskandar itu, mengaku banyak menerima keluhan dari warga terkait berbagai masalah sosial kemasyarakatan.

    “Keluhan yang saya banyak terima, selain kemacetan, juga adanya mobil truk tanah yang melanggar jam operasional, kenceng banget lagi bu jalannya,” akunya di hadapan ratusan warga.

    Ia mengatakan, persoalan truk tanah ini juga menjadi fokus yang akan diselesaikan Maesyal-Intan jika terpilih menjadi Bupati/Wakil Bupati Tangerang dan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan tegas.

    “Kami sudah dikoordinasikan dengan Polres, supaya ada tindakan tegas bagi truk tanah yang melanggar jam operasional dan sudah seharusnya ditindak tegas,” ujarnya.

    Tak hanya itu, bila terpilih pada Pilkada 2024, Maesyal-Intan juga akan memberantas aksi Pungli saat musim PSB, khususnya saat masuk ke sekolah negeri.

    Intan menyatakan dirinya akan bertindak tegas terhadap oknum di sekolah yang melakukan aksi Pungli terhadap orang tua yang ingin menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah negeri.

    “Siapa nanti yang berani minta uang ke sekolahan buat bayar masuk sekolah negeri, langsung kami berhentikan. Pemerintah harus tegas, buat masyarakat. Masuk SMP negeri itu gratis,” tegas Intan.(Odi)

  • Intan Komitmen Berantas Pungli Tenaga Kerja di Kabupaten Tangerang

    Intan Komitmen Berantas Pungli Tenaga Kerja di Kabupaten Tangerang

    KABUPATEN TANGERANG, BANPOS – Calon Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah mengaku prihatin dengan maraknya pungutan liar (Pungli) terhadap para pencari kerja (Naker) yang mengadu nasib di Kabupaten Tangerang.

    Bagaimana tidak, agar bisa bekerja di pabrik-pabrik, para calon Naker diharuskan menyetorkan sejumlah uang yang nilainya mencapai Rp15-20 Juta kepada sejumlah oknum calo Naker.

    “Ini yang menjadi perhatian kami jika nanti mendapat amanat untuk memimpin Kabupaten Tangerang,” kata Intan saat menyambut Deklarasi Dukungan Tokoh Masyarakat Sumatera Kabupaten Tangerang kepada pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah, di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Minggu (13/10/2024).

    Intan, sapaan akrab Adik Kandung mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar itu, berkomitmen menjaga serta menjalankan amanah warga jika Maesyal-Intan terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.

    “Kami akan fokus menurunkan angka pengangguran dengan kebijakan merekrut warga lokal Kabupaten Tangerang. Kami juga akan meningkatkan BLK (Balai Latihan Kerja) dan membuat program BLK mobile untuk melatih life skill warga,” katanya.

    Selanjutnya, kata Intan, pihaknya juga memastikan tidak akan ada lagi anak-anak yang putus sekolah hanya karena alasan tidak bisa membayar biaya sekolah.

    “Sustainable atau keberlanjutan itu lebih baik ketimbang stagnan atau memulai baru. Kami berikan bukti bukan janji,” tegasnya.

    Sementara itu, Sutarlan, warga asal Palembang, Sumatera Selatan mengaku bersama puluhan tokoh asal Sumatera lainnya yang tinggal di Kabupaten Tangerang sepakat bakal mencoblos Paslon Bupati-Wakil Bupati Nomor urut 2 pada Pilkada 27 Nopember 2024 nanti.

    Seluruh warga asal Sumatera, kata dia, mulai Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Riau, Jambi, Bengkulu dan Lampung yang menetap di daerah seribu industri ini, diminta untuk memilih Maesyal-Intan.

    “Maesyal-Intan merupakan Paslon bupati dan wakil bupati paling ideal yang memiliki integritas dan kualitas dalam membangun daerah,” ungkap Sutarlan disambut tepuk tangan ratusan tokoh yang hadir dalam silaturahmi keluarga besar Sumatera Kabupaten Tangerang.(Odi)

  • Aroma Upeti di DPRD Lebak

    Aroma Upeti di DPRD Lebak

    LEBAK, BANPOS – Sebagai lembaga legislatif yang merupakan representasi demokrasi, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dituntut dapat mewakili rakyat untuk mengontrol pemerintahan dalam membuat kebijakan maupun menjalankan pembangunan. Pada praktiknya, banyak oknum anggota DPRD yang justru memanfaatkan jabatannya demi meraih keuntungan pribadi.

    Seperti yang terjadi di DPRD Kabupaten Lebak, sejumlah oknum anggotanya disinyalir memanfaatkan jabatannya untuk ‘memetik upeti’ kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di wilayah itu. Beragam modus pun disinyalir jadi alat untuk meraih keuntungan dari Lembaga eksekutif.

    Seorang sumber BANPOS dari salah satu OPD, mengakui harus menyetor upeti kepada sejumlah oknum anggota DPRD Lebak saat melakukan rapat dengan DPRD Lebak. Rapat yang dilakukan pun beragam, mulai dari rapat paripurna, rapat pembahasan anggaran hingga pembahasan peraturan daerah (Perda).

    Sumber itu menjelaskan, anggota dewan yang terlibat dalam momen-momen tersebut senantiasa meminta ‘jatah’ terhadap dinas-dinas yang terkait dengan rapat yang diagendakan. Besarannya tergantung dari skala isu yang dirapatkan maupun seberapa ‘gemuk” dinas yang diundang rapat.

    “Ya begitulah (minta jatah), di momen-momen tertentu dan tergantung dinasnya (Besaran permintaannya, red),” kata dia kepada BANPOS.

    Sumber itu juga mengungkapkan, secara pribadi dia pernah mengalami sendiri kena upeti dari oknum anggota dewan. Upeti diminta dalam rangka memperlancar pembahasan sebuah perda yang dalam prosesnya membutuhkan banyak sekali rapat, dari mulai perncanaan hingga pengesahan perda.

    “Pengalaman kemarin begitu, yang gila lagi kalo ngebahas perda, padahal itu kan untuk masyarakat,” sesalnya.

    Ia menerangkan, jumlah yang dimintapun tidak sedikit. Meski tidak merinci jumlah pastinya, namun dia membenarkan Ketika BANPOS menyebut angka diatas Rp10 juta.

    “Ya sekita sekitar segitulah (Rp10 juta lebih). Tadi juga diminta lagi iuran untuk dewan (DPRD). Iuran dari setiap bidang-bidang,” tandasnya.

    Sumber lain dari OPD lain di Pemkab Lebak, juga membenarkan fenomena upeeti itu. Menurut pengakuannya, hal itu kerap terjadi dalam setiap momen yang melibatkan instansi daerah dengan DPRD Lebak.

    “Iya biasa begitu. Bosen saya mah,” singkatnya.

    Pejabat lain juga menyebutkan kini kebanyakan OPD di Kabupaten Lebak enggan Menyusun perda. Karena, penyusunan regulasi daerah itu kerap menyulitkan OPD itu sendiri karena harus memenuhi permintaan oknum anggota dewan yang sebenarnya tidak ada dalam ketentuan.

    “Iya ini seolah membuat kita kesulitan, makanya kami jarang sekali menerbitkan peraturan daerah,” terangnya.

    Sementara itu, BANPOS mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada Ketua DPRD Lebak, M Agil Zulfikar. Sejak Senin (29/4) hingga Selasa (7/5) dirinya tidak memberikan respon. Bahkan, saat BANPOS mencoba menemuinya langsung di Kantor DPRD Lebak, ia sedang tidak ada di ruangannya.

    “Lagi kunjungan keluar, enggak tahu kemananya,” kata salah seorang staf di ruang kerja Agil.

    Selain itu, BANPOS juga menghubungi Ketua Bapemperda DPRD Lebak, Peri Purnama. Sejak 30 April lalu hingga berita ini ditulis, ia tidak memberikan jawaban.(MYU/DZH)

  • Jadi Tersangka Pemerasan Tambak Udang, Kades Pagelaran dan ASN Kecamatan Malingping ‘Bercinta’ di Penjara

    Jadi Tersangka Pemerasan Tambak Udang, Kades Pagelaran dan ASN Kecamatan Malingping ‘Bercinta’ di Penjara

    LEBAK, BANPOS – Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, berinisial H, dan suaminya YH, seorang ASN di Kecamatan Malingping, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha tambak udang.

    Keduanya resmi dijebloskan ke Lapas Kelas III Rangkasbitung oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak pada Rabu (15/11) malam.

    Pasangan suami istri ini diduga terlibat dalam pemerasan terhadap pengusaha tambak udang dengan nilai mencapai Rp345 juta selama periode 2021-2023. Keputusan penahanan diambil setelah gelar perkara penyidikan.

    Kasi Intelijen Kejari Lebak, Andi M Nur, menyatakan bahwa H selaku Kepala Desa Pagelaran, diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan yang ingin melepas hak tanah untuk pembangunan tambak udang. Dalam penyidikan, sudah ada 40 orang yang diperiksa, dan ditemukan minimal dua alat bukti terkait pemerasan oleh kedua tersangka.

    “Guna kepentingan penuntutan, kedua tersangka ditahan di Lapas Rangkasbitung selama 20 hari ke depan,” ujar Andi dalam konferensi pers di kantor Kejari Lebak.

    Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lebak, Ahmad Fakhri, memaparkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal pemerasan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka dituduh mengancam untuk tidak menandatangani dokumen perusahaan jika permintaan uang tidak dipenuhi.

    “Uang hasil pemerasan sebesar Rp345 juta dinikmati oleh kedua tersangka melalui transfer dan tunai. Peran suami, YH, turut membantu dalam pemerasan,” tandasnya Fakhri. (MYU/DZH)

  • PTSL Rawan Dipungli

    PTSL Rawan Dipungli

    SERANG, BANPOS – Maraknya berbagai bentuk Pungutan Liar (Pungli) dan dalam rangka menghindari Pungli di Kota Serang, Pemerintah Kota Serang melalui Inspektorat Kota Serang menggelar kegiatan sosialisasi sapu bersih pungutan liat (Saber Pungli) Tahun 2023.

    Kegiatan tersebut, guna mempersempit ruang gerak praktek Pungli. Oleh karenanya, Pemerintah Kota Serang membentuk unit satuan tugas Saber Pungli yang terbentuk berdasarkan Keputusan Walikota Serang Nomor 700/Kep.116-Huk/2022 yang terdiri dari TNI, Kepolisian, Kejaksaan dan ASN dilingkungan Pemkot Serang.

    Walikota Serang, Syafrudin menyampaikan bahwa praktek Pungli kerap terjadi di setiap pelayanan publik, salah satunya dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    “Pemerintah Kota Serang terus melakukan pencegahan praktik Pungli di setiap pelayanan publik, hal tersebut perlu mendapat tindakan tegas karena bukan hanya berdampak pada kepercayaan publik namun juga kepada pelayanan publik," ujarnya, Rabu (25/10).

    Syafrudin menjelaskan, bahwa bukan hanya unsur terkait seperti TNI, Polri dan Kejaksaan yang turut mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut, namun juga Satuan tugas PTSL Kelurahan dan rukun warga.

    “Sebenarnya PTSL itu biayanya murah hanya Rp150 ribu. Sudah ditentukan oleh Kementerian Pusat. Adapun hal lain yang menjadi persyaratan PTSL itu banyak yang perlu dipenuhi sehingga jumlahnya besar," jelasnya.

    “Namun, tetap harga pembuatan PTSL hanya Rp150 ribu yang masuk kedalam retribusi di BPN, itu juga termasuk pembelian materai," tegasnya.

    Senada dengan itu, Inspektur Inspektorat Kota Serang, Wachyu mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi Satgas Sapu Bersih ini dibentuk untuk masing-masing kelompok kerja dari setiap unit satuan tugas.

    “Jadi nanti, kalau misalnya ada kejadian praktik pungli, itu masing-masing punya pokja. Nanti akan kembali ke ranahnya masing-masing. Kalau misalnya yang didapati kepolisian nanti polisi yang menindaknya, kalau TNI berarti nanti Denpom yang menindaknya," ujarnya.

    ''Saat ini yang ramai diperbincangkan itu kan soal PTSL, karena yang resiko froud-nya tinggi itu PTSL," tambahnya.

    Dirinya mengungkapkan, bahwa dalam hal ini, pihaknya bertindak sesuai dengan apa yang sudah menjadi tugasnya. Selain itu, ia menuturkan, bahwa sanksi yang diberikan jika melanggar disesuaikan dengan tindakan yang dilakukan.

    “Jadi nanti kita lihat dulu apakah ini maladministrasi atau bagaimana nanti dilimpahkan ke
    Inspektorat nanti ada rekomendasi kepada pejabat kepegawaian untuk sanksinya. Sanksinya
    paling berat bisa sampai pemecatan," tandasnya. (CR-01/AZM) 

    Caption : EDWIN MAHESA PARDEDE// Walikota Serang, Syafrudin dan Inspektur
    Inspektorat Kota Serang, Wachyu Saat Diwawancarai Awak Media  Setelah Selesai
    Membuka Kegiatan Saber Pungli Di Salah Satu Hotel Di Kota Serang, Rabu (25/10)

  • Biar Gak Pungli, e-Parkir Disiapkan

    Biar Gak Pungli, e-Parkir Disiapkan

    LEBAK, BANPOS – Maraknya masyarakat yang mengeluhkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) pada retribusi parkir di Pasar Rangkasbitung pada beberapa waktu lalu, membuat Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), menindaklanjuti dengan akan diterapkannya sistem e-Parkir.

    Diketahui, saat ini pihak Disperindag Lebak sedang mempersiapkan sistem baru dalam upaya memberantas Pungli, yakni akan mempersiapkan e-Parkir dengan menggunakan Gate Parkir, di setiap jalur masuk menuju Pasar Rangkasbitung.

    Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Lebak, Yani, saat diwawancarai di ruang kerjanya mengatakan, saat ini pihaknya sedang mencoba mengubah sistem parkir di Pasar Rangkasbitung. Menurutnya, saat ini yang paling memungkinkan dalam penanganan Pungli Parkir ialah melalui sistem.

    “Saat ini, SOP dari Dinas sudah jelas. Sosialisasi kepada masyarakat juga sudah terpampang di pintu masuk. Yang penting masyarakat jangan mau dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” kata Yani, kemarin.

    Yani menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan melelangkan pembaharuan sistem menggunakan gate parkir otomatis. Dengan menggunakan sistem tersebut, lanjutnya, masyarakat atau pengunjung pasar akan dikenakan biaya parkir ketika keluar dari pasar melalui gate keluar.

    “Nantinya ketika masuk ambil tiket, keluar baru bayar. Nah dengan hal inilah tentu akan menekan angka pungli yang mana nantinya masyarakat bisa kritis, buat apa bayar yang minta (oknum) toh saya bayar diluar,” jelasnya.

    Ia menerangkan, saat ini telah ada lima penyedia yang siap bersaing secara sehat dalam pelaksanaan sistem tersebut. Dalam sistem tersebut, akan disesuaikan pula dengan keadaan yang ada di JPL 183. Bila JPL tersebut tidak ditutup, maka akan ada dua pintu masuk dan satu pintu keluar. Sedangkan bila ditutup, maka akan ada satu pintu masuk dan satu pintu keluar.

    “Insyaallah dengan terlaksananya sistem tersebut dapat menyelesaikan kesemrawutan yang ada di tengah masyarakat, mulai dari pungli dan lain sebagainya. Ini adalah upaya pemda untuk masyarakat,” tandasnya.

    Sebelumnya, ramai beredar di pemberitaan terkait dugaan Pungli retribusi parkir tersebut. Bahkan, ramai diperbincangkan diberbagai media sosial terkait keluhan permasalahan diatas.

    Berdasarkan pantauan BANPOS, sejak JPL 183 dibogkar paksa oleh pedagang dan masyarakat pasar, kendaraan yang melintas dan pemungutan parkir berlaku seperti sebelum ditetapkannya satu jalur masuk. (MYU/DZH)

  • Pungli Menjamur di Pasar Rangkasbitung, Asda II: Jangan Dibayar

    Pungli Menjamur di Pasar Rangkasbitung, Asda II: Jangan Dibayar

    LEBAK, BANPOS – Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Lebak, Ajis Suhendi, menegaskan kepada masyarakat untuk tidak membayar pungutan liar (Pungli), yang diminta oleh oknum di Pasar Rangkasbitung.

    Hal itu menyusul maraknya dugaan pungli di Pasar Rangkasbitung, yang disebut oleh berbagai pihak imbas dari penutupan JPL 183 beberapa waktu yang lalu.

    Ajis menjelaskan, pembayaran parkir hanya dikenakan saat pengunjung pasar masuk ke dalam portal awal, dengan bukti diberi karcis.

    Maka dari itu, apabila ada oknum yang kembali meminta pungutan, masyarakat dapat menolak dan menunjukkan karcis.

    “Jangan dibayar, cukup tunjukan kartu karcis,” kata Ajis, Kamis (10/8).

    Ajis menjelaskan, pungutan parkir tersebut bukan berasal dari Pemerintah Daerah, alias tidak resmi.

    Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan penertiban, atas adanya praktik pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.

    “Kami berkomitmen untuk terus menertibkan pungutan liar tersebut,” jelasnya.

    Ia memaparkan, selama penutupan JPL tersebut, pada rentang 1 hingga 7 Agustus 2023, terdapat lebih dari 15.000 kendaraan yang mengunjungi pasar.

    “Kurang lebih 15.280 kendaraan. Ya meningkat sekitar 143,89 persen,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, masyarakat Kabupaten Lebak diresahkan dengan dugaan pungli berkedok biaya parkir di Pasar Rangkasbitung.

    Keresahan tersebut muncul lantaran masyarakat mendapatkan tagihan parkir berulang kali saat memasuki, berbelanja atau bahkan berpindah-pindah toko.

    Seperti yang diakui oleh salah satu pengunjung pasar, Latifa. Ia mengatakan, saat dirinya hendak melewati portal sebelum masuk ke pasar ia membayar karcis parkir bertuliskan ‘Karcis Retribusi Pelayanan Pasar’.

    Namun, ketika ia memarkirkan kendaraannya di depan toko, setelah berbelanja ia dimintai uang parkir kembali senilai Rp2.000.

    “Bahkan ini terjadi beberapa kali setiap pindah toko. Kan ribet, sayang juga uangnya. Bukan masalah dua ribunya, tapi karcis itu gunanya buat apa,” kata Latifa kepada BANPOS, Senin (8/8). (MYU/DZH)

  • Soal Dugaan Pungli di Pasar Rangkasbitung, Ini Kata Disperindag Lebak

    Soal Dugaan Pungli di Pasar Rangkasbitung, Ini Kata Disperindag Lebak

    LEBAK, BANPOS – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Pasar Rangkasbitung direspon oleh Disperindag Lebak. Menurutnya, penarikan retribusi penitipan kendaraan hanya sekali saja.

    Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan pada Disperindag Lebak, Yani, mengatakan bahwa setiap kendaraan yang masuk ke kawasan pasar Rangkasbitung, akan dikenakan tarif retribusi penitipan kendaraan.

    “Alhamdulillah setelah adanya penarikan retribusi parkir dengan hanya satu dipintu masuk, selama satu Minggu ini perolehan PAD dari penitipan kendaraan bisa meningkat atau naik lebih dari 200 persen,” kata Yani saat dikonfirmasi BANPOS.

    Ia menjelaskan, pengenaan tarif parkir tersebut hanya diberikan pada saat pengunjung pasar memasuki atau melewati portal awal.

    “Jadi hanya ketika masuk saja dikenakan tarif parkir, ketika keluar pengunjung akan diminta karcisnya lagi untuk diperiksa karena khawatir adanya tindak kriminal atau pencurian,” jelas Yani.

    Ia menerangkan, terkait masyarakat yang dimintai parkir saat telah memasuki pasar harus melihat apakah orang tersebut merupakan orang dari dinas atau bukan.

    Menurutnya, pihaknya tidak mungkin melakukan pungutan liar pada retribusi parkir di Pasar Rangkasbitung.

    Yani menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pelaporan yang juga bisa disertakan dokumentasi pungutan parkir ketika sudah memiliki karcis resmi.

    “Kita akan tindaklanjuti dan bersama tim pendamping akan menelusuri, kalau benar kita akan tindak serius,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Ditagih Parkir Berulang Kali, Masyarakat Duga Ada Pungli di Pasar Rangkasbitung

    Ditagih Parkir Berulang Kali, Masyarakat Duga Ada Pungli di Pasar Rangkasbitung

    LEBAK, BANPOS – Masyarakat Kabupaten Lebak diresahkan dengan dugaan Pungutan Liar (Pungli) berkedok biaya parkir di Pasar Rangkasbitung.

    Keresahan tersebut muncul lantaran masyarakat mendapatkan tagihan parkir berulang kali saat memasuki, berbelanja atau bahkan berpindah-pindah toko.

    Seperti yang diakui oleh salah satu pengunjung pasar, Latifa. Ia mengatakan, saat dirinya hendak melewati portal sebelum masuk ke pasar, ia membayar karcis parkir bertuliskan ‘Karcis Retribusi Pelayanan Pasar’ atau masyarakat lebih mudah menyebut ‘Tiket Parkir’.

    Namun, ketika ia memarkirkan kendaraannya di depan toko, setelah berbelanja ia dimintai uang parkir kembali senilai Rp2.000.

    “Bahkan ini terjadi beberapa kali setiap pindah toko. Kan ribet, sayang juga uangnya. Bukan masalah dua ribunya, tapi karcis itu gunanya buat apa,” kata Latifa kepada BANPOS, Senin (8/8).

    Hal senada disampaikan oleh salah satu pengunjung yang meminta namanya dirahasiakan. Ia mengaku kesal dan kecewa dengan adanya pungli di area Pasar Rangkasbitung.

    Menurutnya, hal seperti ini adalah penyakit yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah terkait, karena dapat membuat masyarakat enggan untuk datang ke Pasar Rangkasbitung.

    “Ya semakin malas aja saya jadinya ke Pasar kalau begini. Pemerintah kan dapat uang dari parkir ke pasar, kalau uang dari karcis ini ke pemerintah terus mereka setor ke siapa? Apa pemerintah juga bermain?” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Menurut Warga, Segini Mahar yang Harus Disiapkan Buat Masuk SMKN 2 Kabupaten Tangerang

    Menurut Warga, Segini Mahar yang Harus Disiapkan Buat Masuk SMKN 2 Kabupaten Tangerang

    SERANG, BANPOS – Dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB di SMKN 2 Kabupaten Tangerang, mencapai angka Rp8 juta. Nominal tersebut untuk mengamankan satu kursi di SMK Negeri yang menjadi incaran 7 kecamatan itu.

    Hal tersebut disampaikan oleh aktivis senior Tangerang Raya, Muhammad Jembar, di depan kantor Dindikbud Provinsi Banten. Menurut Jembar, banyak calon peserta didik yang kurang mampu, terpaksa tak bisa masuk SMKN 2 Kabupaten Tangerang karena tidak bisa menyiapkan ‘mahar’.

    “Yang miskin, yang yatim tidak bisa masuk. Tapi tetangganya bisa, karena titipan, pakai orang dalam, bayar duit,” ujarnya usai menggelar aksi unjuk rasa, Senin (31/7).

    Menurutnya, nominal yang harus dibayarkan berada di kisaran Rp4 juta hingga Rp8 juta. Namun sedikit berbeda untuk anak yatim, karena ‘cukup’ membayar di kisaran Rp2 juta.

    “Ada yang Rp4 juta, ada yang Rp8 juta, luar biasa ini. Banyak sekali itu. Dan kami sudah sampling, bawaan-bawaan siapa saja itu mereka,” ungkapnya.

    Dia menegaskan bahwa apa yang dirinya sampaikan, dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, ia berani mengadu data apabila memang diperlukan.

    “Kami siap bawa data. Kami juga siap kalau memang harus uji forensik data, karena data ini kami real dapati. Kalau mau dengan keterbukaan informasi, silakan dibuka data sekolahnya,” tutur dia.

    Di sisi lain, ia mengaku bahwa persoalan itu dapat dibawa ke ranah pidana, apabila tidak ada tindakan tegas dari Dindikbud Provinsi Banten sebagai atasan para Kepala Sekolah.

    Pihaknya bahkan telah menyiapkan sebanyak 7 pengacara, yang siap membela para orang tua siswa yang merasa dizolimi oleh sistem pungli dan titip menitip itu.

    “Ada potensi ke arah pidana. Kalau tidak diselesaikan sekarang, padahal ada pengakuan dari Plt Kepsek, ini bisa kami bawa ke sana. Kami juga sudah ada 7 pengacara yang siap mendampingi warga yang terzolimi,” tandasnya. (DZH)