Tag: Pungli

  • Dindikbud Banten Kembali Didemo Soal PPDB

    Dindikbud Banten Kembali Didemo Soal PPDB

    SERANG, BANPOS – Sejumlah warga Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dindikbud Provinsi Banten, Senin (31/7).

    Mereka memprotes terkait dugaan kecurangan, yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB tingkat SMK di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang.

    Dalam aksinya, para warga membawa mobil komando dan membentangkan sejumlah banner dan karton tuntutan, terkait dengan pelaksanaan PPDB.

    Salah satu tuntutan yang dibawa yakni memeriksa Plt Kepala SMKN 2 Kabupaten Tangerang, yang dituding telah meloloskan peserta PPDB hasil titipan dan pungutan liar (pungli).

    Dalam orasinya, salah satu orator mengatakan bahwa kondisi pendidikan yang seperti ini, sangat menyedihkan.

    Menurutnya, pendidikan yang sejatinya bertujuan untuk mencerdaskan anak bangsa, justru malah dinodai oleh praktik-praktik buruk.

    “Pendidikan yang seharusnya mencerdaskan, malah dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, dengan melakukan praktik titip menitip dan pungli,” tegasnya.

    Bahkan menurutnya, apabila Ki Hadjar Dewantoro, tokoh pendidikan di Indonesia, masih hidup dan mengetahui kelakuan para oknum itu, maka akan sangat marah.

    “Jika Ki Hadjar Dewantoro masih hidup dan melihat kelakuan mereka (oknum) dan kondisi dunia pendidikan seperti saat ini, pasti akan marah,” tuturnya lagi.

    Perwakilan massa aksi pun akhirnya diterima oleh Dindikbud Provinsi Banten, untuk menyampaikan aspirasi mereka. (DZH)

  • Diusik, Inspektur Tranggono Tetap Tegar

    Diusik, Inspektur Tranggono Tetap Tegar

    SERANG, BANPOS – Sejumlah aduan terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Provinsi Banten tengah didalami oleh pihak Inspektorat.

    Aduan yang telah masuk ke pihak Inspektorat Provinsi Banten, mulai dari dugaan pengaturan pelaksanaan PPDB, hingga dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh sejumlah oknum.

    Tugas yang tengah dilakukan oleh Inspektorat berdasarkan informasi yang diterima, tengah diusik oleh sejumlah pihak.

    Plt. Inspektur Provinsi Banten, Moch Tranggono, mengatakan bahwa pihaknya akan tetap tegar menjalankan tugas, sesuai dengan ketentuan yang ada.

    “Kami percaya bahwa semua ini bisa dilalui. Kami santai lah menghadapi ini. Jadi kami dan tim melaksanakan sesuai dengan ketentuan saja yah,” ujarnya saat diwawancara di Pendopo Gubernur Banten, Senin (31/7).

    Menurut Tranggono, pihaknya dalam hal pengaduan PPDB, menjalankan fungsi evaluasi. Sementara untuk dugaan Pungli, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

    “Kami ini kan hanya evaluasi, dan kami sudah berkoordinasi dengan tim Saber Pungli terkait dengan dugaan adanya pungutan liar dalam pelaksanaan PPDB kemarin,” ungkapnya.

    Oleh karena itu, dirinya mengaku tidak akan terganggu dengan usikan yang ada, dan akan santai saja dalam menjalankan tugasnya, terkait dengan aduan PPDB.

    “Rasanya enggak ada, insyaAllah lah kami menjalankan tugas saja,” tandasnya. (DZH)

  • ASN Lebak Diduga Lakukan Pungli Bakal Dipanggil

    ASN Lebak Diduga Lakukan Pungli Bakal Dipanggil

    LEBAK, BANPOS – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), membuat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak akan melakukan tindakan bagi oknum ASN tersebut.

    Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDM Lebak, Iqbaludin, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil oknum ASN tersebut dalam waktu dekat.

    “Berdasarkan surat yang di tandatangani atasan (Kaban) kami, oknum tersebut akan dipanggil pada Kamis berikut atasannya dari Dinas Pendidikan,” kata Iqbaludin kepada BANPOS saat dihubungi melalui panggilan telepon, Selasa (25/7).

    Iqbal menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan hasil dari rapat internal di BKPSDM Lebak.

    Menurutnya, pemanggilan tersebut sebagai permintaan klarifikasi dan penjelasan dari oknum ASN yang bersangkutan, agar menjadi pertimbangan apakah memang oknum tersebut melakukan pelanggaran atau hanya kesalahpahaman.

    “Nanti akan kita rapatkan bersama setelah penerimaan klarifikasi, apakah memang ada pasal yang dilanggar atau tidak. Setelahnya kita ajukan ke atasan untuk dikaji. Kalau di diterima, kita terbitkan sanksi disiplin sesuai pelanggaran,” jelasnya.

    Ia menegaskan, ASN dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Lebak harus menjaga dan memperhatikan perilakunya di tengah lingkungan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan label ASN sebagai pengabdi terhadap masyarakat, senantiasa melekat dalam 1×24 jam setiap harinya.

    “Masyarakat bisa melakukan pengaduan dan melaporkan kepada kami jika ada ASN yang memang berprilaku kurang baik atau bahkan melanggar etika sebagai ASN,” tandasnya.

    Untuk diketahui, ASN tersebut diketahui merupakan suami dari Kepala Desa Pagelaran. Disebutkan bahwa oknum ASN itu juga turut meminta jatah success fee kepada pengusaha tambak dalam pembebasan lahan. (MYU/DZH)

  • Al Temukan Indikasi Kecurangan PPDB

    Al Temukan Indikasi Kecurangan PPDB

    SERANG, BANPOS – Penjabat (Pj) Gubernur Banten menemukan indikasi kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat sekolah lajutan tingkat atas (SLTA). Ombudsman juga menerima puluhan aduan mengenai indikasi kecurangan, termasuk jual beli ‘kursi’ seklah. Tetapi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten mengklaim PPDB berjalan lancar.

    Pj Gubernur Banten, Al Muktabar melakukan kunjungan ke SMA Negeri 1 Kota Serang dalam rangka pemantauan secara langsung pelaksanaan PPDB di sekolah tersebut. Bahkan tidak hanya mengunjungi sekolah saja, Al Muktabar pun juga turut melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi langsung lokasi terdekat rumah calon peserta didik yang diterima melalui jalur zonasi.

    Dari hasil kunjungannya ke Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, Al Muktabar menemukan setidaknya dari tiga calon peserta didik yang dicurigai, dua di antaranya diduga telah melakukan manipulasi data Kartu Keluarga (KK).

    Hal itu bisa diketahui, lantaran pada saat dikonfirmasi oleh Al Muktabar, Ketua RT setempat mengaku tidak ada nama calon peserta didik yang dimaksud di lingkungannya. Selain itu juga, Al Muktabar menemukan adanya anak berstatus piatu dari keluarga tidak mampu, namun tidak diterima melalui jalur afirmasi.

    “Lalu kita juga tadi menemukan ada yang sebenarnya bisa dia lewat afirmasi, karena orang tuanya tidak mampu dan Ibunya sudah meninggal, Bapaknya tidak ada, dia tinggal sama tantenya. Nah itu kemungkinan nanti kita cek lagi kebenarannya. Karena kalau dia lewat afirmasi mungkin bisa dapat dukungan pembiayaan dan seterusnya,” kata Al Muktabar.

    Di samping itu, saat disinggung soal adanya dugaan praktik pungli dalam proses PPDB, Al Muktabar meminta agar pihak-pihak yang mengetahui kebenaran kabar tersebut melapor padanya. Harapannya setelah diketahui pelakunya dapat segera diproses untuk ditindak, agar praktik semacam itu tidak kembali terjadi.

    “Ya, makanya kita ingin buktikan itu di mana, siapa, gitu ya. Sehingga nanti semua kalau hukumkan pembuktian, jadi nanti kita cek. Saya juga seperti ini kan mau cek tentang berbagai hal yang menjadi sudut pandang publik, Kita akan mengupayakan itu untuk kita selesaikan kalau memang ada masalah gitu,” tandasnya.

    Indikasi KK bermasalah dalam proses PPDB juga ditemukan di Kabupaten Lebak. Seperti yang diungkapkan salah satu orang tua asal Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak, yang namanya enggan disebutkan. Dia mengatakan, tak sedikit kerabatnya yang melakukan ‘Numpang KK’ guna memperbesar kemungkinan agar sang anak lolos dalam sistem zonasi.

    “Iya saya menyesal kenapa nggak dari awal saya juga ikutan, entah ini curang atau apa ya. Yang jelas saya sih ga merasa fair,” ujarnya, Rabu (12/7).

    Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak, Ahmad Nur Muhammad mengatakan, mobilisasi perpindahan KK sering terjadi saat jelang PPDB. Menurutnya, hal tersebut memungkinkan karena hal tersebut tidak bisa dilarang selagi pihak keluarga yang mau ‘ditumpangkan’ tersebut menerima.

    “Perpindahan masyarakat ini tidak bisa kita tolak, karena memang sejatinya kami hanya melayani masyarakat bukan karena PPDB saja,” kata Ahmad kepada BANPOS saat ditemui di ruang kerjanya.

    Ahmad menjelaskan, Perpindahan KK atau ‘Numpang KK’ bukan merupakan pelanggaran selama sesuai dengan prosedur. Lanjutnya, hal tersebut bisa dilakukan oleh semua usia mulai dari nol tahun hingga orang dewasa.

    “Tupoksi kami kan menerbitkan KK, KTP atau identitas lainnya. Tentu tidak bjsa kami tolak,” jelasnya.

    Ia menerangkan, dirinya juga merupakan salah satu orang tua yang anaknya sempat gagal dalam sistem zonasi pada PPDB. Ia berpesan, kepada masyarakat kedepannya agar jangan memaksakan perpindahan anaknya demi meloloskan anaknya.

    “Meskipun memang kita bisa saja karena selama tidak melanggar Perpres dan Permendagri yang kita jadikan acuan,” tandasnya.

    Pada bagian lain, Ketua Ombudsman Banten, Fadli Afriadil dalam siaran persnya kemarin mengungkapkan bahwa lembaganya ikut mengawasi pelaksanaan PPDB di Provinsi Banten. Dia mengatakan bahwa Ombudsman telah menerima laporan sebanyak 36 laporan dari masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB tahun ini.

    “Ada sekitar 36 per hari ini, mungkin jumlahnya sudah bertambah. Karena tadi ada beberapa laporan yang masih terus bergerak masuk,” kata Fadli Afriadi saat dihubungi via telepon pada Rabu (12/7).

    Ada banyak laporan yang diterima oleh Ombudsman, seperti misalnya terkait dengan manipulasi data diri, hingga adanya praktik pungli. Untuk kasus pungli, Fadli menjelaskan praktik itu tidak hanya terjadi di tingkatan SMA saja melainkan juga di tingkatan SMP.

    Namun meski pihaknya menerima laporan adanya dugaan praktik pungli di sejumlah sekolah, Fadli mengaku pihaknya masih perlu memastikan terkait kebenaran kasus itu.

    “Cuma karena proses ini masih bergerak, kita masih memastikan juga dulu nih, apakah orang yang meminta itu memang memiliki kuasa untuk melakukan itu. Karena kan mereka mengaku dari orang dalam,” tuturnya.

    Dalam praktik tersebut nominal yang diminta cukup beragam, namun secara rata-rata berkisar di angka Rp8 juta.

    “Ada yang sudah ngasih DP Rp2 juta, kisarannya itu mereka meminta Rp8 juta gitu ya. Cuma kita kesulitan untuk memverifikasi orang yang meminta ini, apakah mereka itu pihak yang berwenang gitu ya,” ungkap Fadli.

    Perihal adanya dugaan pungli, Fadli mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik kecurangan tersebut.

    Pada proses pengawasan di Jalur Afirmasi, Ombudsman mendapati beberapa data Kartu Indonesia Pintar (KIP) calon peserta didik yang tidak aktif namun tetap digunakan untuk mendaftar. Terdapat pula penggunaan Kartu Kampanye Calon Kepala Daerah yang tidak diatur dalam regulasi pemerintah.

    “Selain itu, didapati pula calon siswa dengan status anak pejabat dan pengusaha besar yang mencoba mendaftar melalui jalur afirmasi menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM),” katanya.

    Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan dan memonitor satuan Pendidikan serta berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk menepati peraturan yang berlaku dalam menyikapi dinamika pada proses pendaftaran Jalur Afirmasi di atas.

    Terkait data kependudukan, Ombudsman masih mendapati permasalahan antara lain yaitu tidak aktifnya kartu keluarga maupun data tanggal lahir yang tidak sesuai antara data Dukcapil dan Dapodik yang diacu oleh sistem PPDB. “Koordinasi dengan Dinas terkait, permasalahan tersebut dapat diatasi dan calon siswa dapat melakukan pendaftaran kembali,” imbuhnya.

    Pada proses pendaftaran jalur Prestasi, khususnya non-akademik, masih didapati penggunaan sertifikat Asli tapi Palsu (Aspal). “Ombudsman mengapresiasi sekolah-sekolah yang melakukan uji keterampilan terhadap para calon siswa sebagai salah satu bentuk bukti prestasi. Faktanya, pada saat dilakukan uji keterampilan beberapa calon peserta didik tidak dapat membuktikan kemampuan nonakademiknya,” terang Fadli.

    Misalnya antara lain, terdapat calon peserta didik yang melampirkan sertifikat Tahfidz, namun tidak mampu menunjukkannya. Contoh lainnya, calon peserta didik yang mengaku juara bela diri, namun ketika diminta mempraktikkan gerakan yang bersangkutan tidak mampu memperagakan, dan banyak contoh lainnya.

    “Permasalahan teknis juga masih dikeluhkan seperti penentuan titik koordinat antara rumah calon peserta didik dengan sekolah dan kesulitan mengunggah dokumen lainnya. Tidak hanya dari orangtua calon siswa, keluhan juga Ombudsman terima dari pihak operator sekolah (panitia PPDB) terkait permasalahan teknis seperti sisa daya tampung afirmasi yang tidak secara otomatis pindah ke jalur zonasi. Hal ini menjadi pertanyaan dan ketidakpastian bagi calon peserta didik terkait jumlah daya tampung yang tersedia di sekolah tujuannya,” katanya.

    Terdapat temuan khusus, yaitu terdapat SMP yang terlambat memperpanjang akreditasi sekolah sehingga mengakibatkan seluruh lulusan sekolah tersebut tidak dapat mendaftar jalur prestasi di tingkat SMA.

    “Mencermati berbagai temuan di atas, Ombudsman meminta agar penyelenggara PPDB di tingkat sekolah maupun Dinas Pendidikan agar dapat merespon dan menindaklanjuti permasalahan agar masyarakat dapat memperoleh layanan dan kepastian sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya.

    Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Tabrani tetap bersikukuh bahwa pelaksanaan PPDB di Banten cenderung berjalan kondusif. Sebab, menurut pengakuannya, hingga saat ini Dindikbud Banten belum menerima maupun menemui kendala dalam sistem aplikasi yang disediakan.

    “Sampai hari ini semua berjalan lancar, tidak ada kendala terkait dengan sistem,” katanya saat ditemui di Hotel Horison Kota Serang dalam salah satu acara yang digelar pada Rabu (12/7).

    Namun sebenarnya yang menjadi soal bukanlah itu, melainkan, adanya laporan dugaan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah oknum dalam upaya memuluskan niatan nya itu. Kecurangan yang dimaksud seperti adanya upaya manipulasi KK, hingga dugaan adanya Pungli di sejumlah sekolah di Provinsi Banten.

    Saat dikonfirmasi mengenai masalah tersebut, Kepala Dindikbud Banten itu pun kembali mengatakan bahwa pihaknya tidak mendapatkan laporan semacam itu. Jika pun benar, maka hal itu bukan menjadi kewenangannya untuk mengatasi. Sebab menurutnya, sejauh permasalahan itu tidak dilaporkan kepada Dindikbud, maka hal itu bukan menjadi kewenangannya.

    “Sampai hari ini kami tidak mendapatkan laporan ya, kalau dari PPDB yang dilakukan oleh sekolah. Tapi kalau lantas di luar berkembang itu kan bukan menjadi wewenang saya,” katanya

    Namun berbeda halnya jika permasalahan itu ternyata disampaikan kepada Dindikbud, maka Tabrani akan melakukan penuntasan terhadap permasalahan itu. “Sepanjang memang itu ada laporan ke kami, kami lakukan,” tegasnya.

    Terkait dengan pungli, Tabrani menegaskan, jika memang masyarakat menemukan adanya praktik pungli dalam pelaksanaan PPDB maka sebaiknya disebutkan sekolah mana saja yang melakukan praktik kecurangan itu.

    Dengan adanya laporan semacam itu, maka harapannya dapat dilakukan penindakan tegas terhadap oknum yang telah bermain curang.

    “Saya kan kepala dinas, kalau memang di situ didapati ada pungli tunjukan kepada saya sekolah mana yang mungut. Tunjukan kepada saya jangan menduga-duga. Nah kalau di luaran ada begitu-gitu kan bukan menjadi wewenang saya kalau itu mah kan. Tapi kalau sekolah terang-terangan mungut duit, pungli, tunjukan sekolah mana, gitu,”

    “Tunjukan ke saya kalau memang sekolah itu terang-terangan pungli, mungut duit atas PPDB, tunjukan gitu. Soal nanti hal lainnya kan jadi soal nanti kami sampaikan,” ujarnya. (MG-01/MYU/RUS/ENK)

  • Kejari Lebak Dituding KKN

    Kejari Lebak Dituding KKN

    LEBAK, BANPOS – Belum genap satu bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak kembali didatangi puluhan massa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Kejari Lebak pada Rabu (12/7).

    Puluhan massa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak tersebut melakukan aksi demonstrasi dengan membawa berbagai isu yakni, Dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh Kepala Desa Pagelaran, tingginya kasus kekerasan seksual di Lebak, serta Korupsi dana Beasiswa di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Lebak.

    Dalam aksi tersebut, kontak fisik antara pendemo dengan aparat kepolisian pun tak terhindarkan. Berdasarkan pemantauan BANPOS, beberapa kali massa aksi mencoba memaksa masuk dengan mendorong gerbang serta petugas pengamanan dikarenakan tidak mendapatkan respon dari pihak Kejaksaan.

    “Nggak ada yang berani keluar karena sudah jadi KKN, Kejari Korupsi Nepotisme,” ujar salah satu orator.

    Karena kesal tidak menerima respon apapun, massa aksi kemudian membakar ban serta spanduk yang telah disiapkan pendemo untuk meluapkan kekecewaannya. Salah seorang massa sempat hendak mendorong ban tersebut ke gerbang Kejari, namun dihalau oleh petugas kepolisiaan sehingga mengakibatkan perdebatan dan aksi saling dorong kembali yang hampir menimbulkan perkelahian.

    Ketua Umum HMI Cabang Lebak, Ratu Nisya Yulianti, mengatakan bahwa pihaknya melakukan aksi demonstrasi semata-mata karena merasa kecewa lantaran lemahnya penegakan hukum di Lebak khususnya di Kejaksaan Negeri Lebak.

    “Perbuatan melanggar hukum seperti pungli, kekerasan seksual dan korupsi ini telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat,” kata Ratu kepada BANPOS di lokasi aksi tersebut.

    Ratu menjelaskan, pihaknya meminta agar Kejaksaan Lebak dapat serius dalam upaya pemberantasan kasus-kasus tersebut. Ia menerangkan, salah satu yang disayangkan adalah kasus korupsi dana beasiswa yang telah terjadi sejak 2019.

    Lanjutnya, pada 2020 kasus tersebut sudah mencapai tahap pemanggilan saksi. Namun, hingga saat ini kepastian penyelesaian kasus tersebut belum diketahui.

    “Kami minta Kejari dapat mengusut tuntas permasalahan korupsi di Lebak serta memapankan peranannya dalam menegakan hukum,” jelasnya.

    Setelah dua jam lamanya aksi berlangsung, pihak Kejari Lebak kemudian mempersilahkan perwakilan dari Massa aksi untuk masuk kedalam melakukan mediasi.

    Ketua Umum HMI didampingi tiga pengurus lainnya pun menerima undangan tersebut.

    Dalam mediasi sempat terjadi saling adu argumen yang dilayangkan dari kedua belah pihak. Alhasil, Kejaksaan Negeri Lebak menyepakati Pakta Integritas yang diajukan oleh HMI Lebak dalam upaya pemberantasan Korupsi di Lebak.

    “Alhamdulillah ya bu Kajari mau menekan Pakta integritasnya, jika kedepannya ada pelanggaran dalam perjanjian ini, kami akan menindaklanjuti bahkan melakukan aksi dengan jumlah yang lebih besar,” tandas Ratu.

    Sementara itu, Kepala Kejari Lebak, Mayasari, mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada massa aksi yang telah peduli dengan kondisi di Kabupaten Lebak. Ia mengatakan, pihaknya senantiasa memprioritaskan segala kasus tanpa membedakan besar kecil perkaranya.

    “Terima kasih telah mengawal kondisi di Lebak, kedepannya kita bisa sama-sama bersinergi untuk Masyarakat Lebak,” tandasnya. (MYU/DZH)

  • Ada Dugaan Potongan BST di Dalung, Lurah Mengaku Tidak Tahu

    Ada Dugaan Potongan BST di Dalung, Lurah Mengaku Tidak Tahu

    SERANG, BANPOS – Pihak Kelurahan Dalung mengaku tidak tahu menahu terkait dengan pemotongan bantuan jaring pengaman sosial (JPS) tunai Kemensos sebesar Rp100 ribu, untuk para panitia. Kelurahan Dalung akan melakukan klarifikasi ke lapangan, terkait adanya dugaan pungli itu.

    Hal ini disampaikan oleh Lurah Dalung, Samsudin, saat dikonfirmasi BANPOS melalui media perpesanan WhatsApp. Menurutnya, tidak ada laporan masalah terkait dengan pembagian bantuan itu kepada dirinya.

    “Punten pak itu sumber dari mana? Waktu pembagian di mana? Setau saya di Kelurahan Dalung tidak ada (laporan dugaan pungli oleh RT dan RW),” ujarnya kepada BANPOS, Selasa (19/5).

    Setelah dijelaskan lebih detail berkaitan dengan dugaan tersebut yang berasal dari keluhan masyarakat, ia mengaku baru tahu akan hal tersebut.

    “Terus terang saya baru dengar (terkait dengan adanya dugaan pungli) ini pak,” kata Samsudin.

    Ditanya mengenai langkah yang akan diambil oleh pihaknya, Samsudin akan mengatakan akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Ia juga menuturkan belum bisa memberikan pernyataan apabila dugaan itu benar terjadi.

    “Yang pasti kami (akan) kroscek dulu pak kebenaranya. Kebetulan saya juga sudah sampaikan ke Babinmas supaya dicek ke RT dan RW pak,” jelasnya.

    Sementara itu, Camat Cipocok Jaya, Rahmat, mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil RT, RW dan Lurah Dalung untuk melakukan konfirmasi atas dugaan adanya pungli itu.

    “Besok (hari ini) saya akan panggil deh RT, RW dan lurahnya untuk melakukan konfirmasi,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

    Menurutnya, memang terkadang ada masyarakat yang secara sukarela menyisihkan bantuan yang didapat, lalu dibagikan kembali kepada masyarakat lainnya yang membutuhkan dan tidak mendapat bantuan.

    “Cuma kalau yang di Dalung saya juga belum tau yah apakah seperti itu atau bagaimana. Karena ini baru dengar saya laporannya, semoga besok bisa dijelaskan,” ungkapnya.

    Sebelumnya diberitakan BANPOS, warga Kelurahan Dalung mengeluhkan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum RT, RW dan kelurahan terkait bantuan JPS tunai Kemensos RI. Bantuan tunai sebesar Rp600 ribu itu dipotong oleh oknum sebesar Rp100 ribu.

    Beberapa dari oknum beralasan bahwa potongan tersebut akan dikumpulkan lalu dibagikan kembali kepada yang tidak memdapat bantuan. Sedangkan oknum lainnya mengatakan bahwa pemotongan itu untuk pengurus.

    Salah satu warga Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang yang mengaku bernama Riyan mengatakan, ada oknum dari RT dan RW setempat yang mendatangi para penerima bantuan Kemensos untuk menarik uang sebesar Rp100 ribu.

    “Kan kemarin sudah ada pembagian bantuan Rp600 ribu itu yah. Ada beberapa dari kampung saya yang mendapatkan bantuan. Tapi ternyata ada dari RT dan RW yang mendatangi lalu meminta Rp100 ribu kepada mereka yang dapat bantuan,” katanya.

    Menurut Riyan, para oknum RT dan RW itu dalam tindakannya mengatasnamakan Kelurahan Dalung. Lalu, mereka meminta agar masyarakat tidak berisik dengan adanya potongan itu.

    “Masyarakat yang dipotong bantuannya diminta agar jangan berisik gitu. Aneh, harusnya mah mereka yang dapat bantuan justru ditambah bantuannya sama mereka. Ini malah dipotong,” terangnya.

    Ia pun mengaku, oknum RT dan RW itu beralasan bahwa pemotongan Rp100 ribu dari bantuan JPS tunai Kemensos untuk para pengurus.

    “Bilangnya mah untuk para pengurus. Tapi saya tidak tau yah maksudnya pengurus itu apa karena tidak jelas juga,” ungkapnya.

    Ia pun berharap, Pemkot Serang atau pihak kelurahan dapat menjelaskan terkait dengan pemotongan itu. Karena menurutnya, dari pembagian bantuannya saja sudah tidak tepat sasaran, maka jangan menambah masalah dengan adanya dugaan pungli itu.

    “Yah pembagiannya aja kurang tepat sasaran. Ini ada yang punya mobil dan rumahnya tingkat malah dapat bantuan. Ditambah lagi ada pemotongan Rp100 ribu yang kami tidak tahu untuk apa,” tandasnya. (DZH)

  • Laka Wedine, Bantuan Kemensos Diduga Dipotong Rp100 Ribu Untuk Pengurus

    Laka Wedine, Bantuan Kemensos Diduga Dipotong Rp100 Ribu Untuk Pengurus

    SERANG,BANPOS – Warga mengeluhkan adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum RT, RW dan kelurahan terkait bantuan JPS tunai Kemensos RI. Bantuan tunai sebesar Rp600 ribu itu dipotong oleh oknum sebesar Rp100 ribu.

    Beberapa dari oknum beralasan bahwa potongan tersebut akan dikumpulkan lalu dibagikan kembali kepada yang tidak mendapat bantuan. Sedangkan oknum lainnya mengatakan bahwa pemotongan itu untuk pengurus.

    Salah satu akun Facebook berkata kepada BANPOS bahwa di lingkungan tempat tinggalnya, terjadi pemotongan bantuan sebesar Rp100 ribu per KK dengan alasan, untuk diberikan kepada warga yang tidak dapat bantuan itu.

    “Jadi gini, di tempat saya kan gak semuanya dapat bantuan. Nah bagi yang dapat bantuan dari pemerintah senilai Rp600 rbu itu dipotong Rp100 ribu buat yang tidak dapat bantuan dari pemerintah katanya,” ujarnya melalui Facebook Messenger, Senin (18/5).

    Senada disampaikan oleh salah satu warga Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang yang mengaku bernama Riyan. Ia mengatakan, ada oknum dari RT dan RW setempat yang mendatangi para penerima bantuan Kemensos untuk menarik uang sebesar Rp100 ribu.

    “Kan kemarin sudah ada pembagian bantuan Rp600 ribu itu yah. Ada beberapa dari kampung saya yang mendapatkan bantuan. Tapi ternyata ada dari RT dan RW yang mendatangi lalu meminta Rp100 ribu kepada mereka yang dapat bantuan,” katanya.

    Menurut Riyan, para oknum RT dan RW itu dalam tindakannya mengatasnamakan Kelurahan Dalung. Lalu, mereka meminta agar masyarakat tidak berisik dengan adanya potongan itu.

    “Masyarakat yang dipotong bantuannya diminta agar jangan berisik gitu. Aneh, harusnya mah mereka yang dapat bantuan justru ditambah bantuannya sama mereka. Ini malah dipotong,” terangnya.

    Ia pun mengaku, oknum RT dan RW itu beralasan bahwa pemotongan Rp100 ribu dari bantuan JPS tunai Kemensos untuk para pengurus.

    “Bilangnya mah untuk para pengurus. Tapi saya tidak tau yah maksudnya pengurus itu apa karena tidak jelas juga,” ungkapnya.

    Ia pun berharap, Pemkot Serang atau pihak kelurahan dapat menjelaskan terkait dengan pemotongan itu. Karena menurutnya, dari pembagian bantuannya saja sudah tidak tepat sasaran, maka jangan menambah masalah dengan adanya dugaan pungli itu.

    “Yah pembagiannya aja kurang tepat sasaran. Ini ada yang punya mobil dan rumahnya tingkat malah dapat bantuan. Ditambah lagi ada pemotongan Rp100 ribu yang kami tidak tahu untuk apa,” tandasnya. (DZH/AZM)

  • Pemkab Akan Panggil Oknum RT Yang Lakukan Pungli

    Pemkab Akan Panggil Oknum RT Yang Lakukan Pungli

    PANDEGLANG, BANPOS – Walaupun sudah ada imbauan bahkan ancaman agar tidak melakukan penyelewengan dalam anggaran penanganan Covid-19. Namun ternyata, masih ditemukan adanya pungli yang dilakukan oleh oknum RT bagi para penerima Bantuan Langsung Tunai dari Kemensos.

    Terkait hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD ) menyatakan akan segera memanggil salah satu oknum Rt yang melakukan pungli kepada warga yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai ( BLT ).

    Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Doni Hermawan.

    “Kami akan cross check ke lapangan, apabila benar terjadi, akan kami panggil dan akan kami bicarakan. Kalau toh bisa dikembalikan, segera kembalikan. Tapi kalau sudah menyangkut ke ranah hukum, selanjutnya akan kita serahkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum,” katanya kepada BANPOS, Kamis (14/5).

    Doni menambahkan, sampai saat ini pihaknya sudah menerima beberapa laporan dari masyarakat terkait pungli dan juga melarang kegiatan pungli tersebut, karena sangat merugikan masyarakat di tengah pandemi Korona seperti ini.

    “Kegiatan pungli Dana Desa khususnya dari BLT kami melarang, jangan sampai itu terjadi. Karena bagaimana pun itu hak mereka, dan mereka harus mendapatkan secara full atau penuh tanpa ada potongan dari pihak manapun untuk alasan apapun,” ucapnya.

    Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh Kepala Desa beserta para perangkatnya agar tidak melanggar hukum dalam melakukan kegiatan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19.

    “Kami mengimbau untuk seluruh Kepala Desa dan perangkatnya jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai dari dana Desa ini kepada warga masyarakat yang terdampak Virus Korona, sehingga warga masyarakat bisa tenang menikmati bantuan tersebut dengan membeli sembako untuk kehidupan sehari-harinya,” tegasnya.(MG-02/PBN)

  • Walikota Ancam Sidak Pungli dan Tindak Tegas Pelaku

    Walikota Ancam Sidak Pungli dan Tindak Tegas Pelaku

    Walikota Serang Syafrudin

    SERANG, BANPOS – Permasalahan pungutan liar (pungli) dalam beberapa pelayanan publik, masih dirasa oleh masyarakat. Sebab itu, Walikota Serang Syafrudin berencana akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat langsung apakah benar terjadi hal tersebut.

    “Jika memang masih ada oknum yang melakukan pungli, ada resiko yang harus diterima jika memang jelas terbukti. Akan saya copot jika PNS atau diberhentikan untuk honorer,” ujar Syafrudin, Rabu (30/10/2019).

    Ia menyatakan, masyarakat dapat melaporkan ke pihaknya jika menemukan adanya praktik pungli, misalnya dalam proses pembuatan KTP, dengan melampirkan bukti-bukti penguat seperti dokumentasi foto dan lainnya.

    “Kalau bisa membuktikan ada percaloan, baik itu pejabat maupun non pejabat, pasti akan saya tindak,” tegasnya.

    Syafrudin mengklaim sudah melakukan sidak-sidak sebelumnya ke beberapa OPD, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

    “Nanti akan kami rencanakan untuk melakukan sidak lagi,” ungkapnya. (PBN)

  • Semprot Kepala SMP Penjual LKS, Subadri Sebut Semua Sudah Dipenuhi BOS

    Semprot Kepala SMP Penjual LKS, Subadri Sebut Semua Sudah Dipenuhi BOS

    Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin, didampingi oleh Kasie Sarpras Dindikbud Kota Serang melakukan sidak di SMPN 23 Kota Serang, Sabtu (5/10). Subadri menyemprot Kepala SMPN 23 karena telah melakukan jual beli buku LKS.
    Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin, didampingi oleh Kasie Sarpras Dindikbud Kota Serang melakukan sidak di SMPN 23 Kota Serang, Sabtu (5/10). Subadri menyemprot Kepala SMPN 23 karena telah melakukan jual beli buku LKS.

    SERANG, BANPOS – Menindaklanjuti aduan para wali murid di media sosial, Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuluddin, langsung menyidak sekolah yang diduga melakukan tindakan jual beli buku LKS.

    Berdasarkan pantauan BANPOS di lokasi, yaitu SMPN 23 Kota Serang, kedatangan Subadri disambut baik oleh para murid. Namun berbeda dengan Kepala SMPN 23 Kota Serang, Deni Sopari. Deni terlihat kebingungan atas kedatangan Subadri yang mendadak.

    Tak lama, Subadri pun langsung mengkonfrontasi Deni dengan pertanyaan terkait kebenaran isu LKS yang dijual belikan kepada para murid. Deni Sobari pun mengamininya. Mendengar jawaban tersebut, Subadri langsung menegur dengan intonasi yang tinggi.

    “Kalau ada kendala lebih baik bilang ke Dinas, jangan mengambil kesimpulan sendiri. Ini Kota Serang loh. Tujuannya boleh saja benar untuk membantu murid, tapi ini tetap melanggar. Bapak tetap menyalahi prosedur,” katanya saat di ruangan Kepsek SMPN 23 Kota Serang.

    Berdasarkan PP No 17 Tahun 2010, sama sekali tidak memperbolehkan adanya pembayaran apapun kepada siswa-siswi, baik oleh pihak guru, komite, maupun Kepala Sekolah sekalipun.

    “Saya tadi ngomong apapun dalih dan niatnya tetap niatan yang salah, karena di Kota Serang sudah menggratiskan wajib belajar 9 tahun,” tegasnya.

    Ia menegaskan, semua anggaran biaya terkait sekolah sudah difasilitasi oleh pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga, tidak ada alasan lagi bagi sekolah untuk memungut biaya apapun kepada murid.

    “Tidak boleh dengan alasan apapun sekolah menarik biaya dari wali murid maupun murid. Itu sudah melanggar aturan,” terangnya.

    Ia mengimbau, kepada pihak sekolah agar tidak mengulangi kesalahannya dengan memungut biaya apapun kepada para wali murid maupun murid.

    Selain itu, Subadri pun berpesan kepada wali murid agar tak segan melaporkan langsung kepada pihaknya, jika dikemudian hari ada sekolah yang memungut biaya dengan dalih apapun, termasuk buku LKS.

    “Disamping sudah ada amanah Undang-undang dan Perda, maka saya mengimbau wali murid agar berkoordinasi dengan pihak sekolah serta Dinas, sehingga kejadian seperti yang kurang bagus ini tidak terjadi di Kota Serang,” tuturnya.

    Sementara itu, awak media mencoba untuk mewawancarai Deni. Namun, ia enggan memberikan keterangan kepada awak media.

    “Sudah cukup sama pak Wakil juga ya, enggak ya tolong ngerti kondisi saya,” katanya sambil berlalu. (DZH)