Tag: PUPR

  • Pemkot Tangerang Diguyur Ratusan Miliar Rupiah

    Pemkot Tangerang Diguyur Ratusan Miliar Rupiah

    TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mendapat kucuran dana sebesar Rp205 miliar dari Kementerian PUPR, terkait dengan program infrastruktur penyediaan air minum curah. Dana tersebut merupakan bagian dari proyek strategis nasional (PSN) Waduk Karian.

    Kucuran dana tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Penyediaan Air Minum Curah,
    dalam kerja sama PSN di bidang air minum yaitu Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional
    Karian-Serpong, kemarin.

    Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Dirut Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, Doddy Effendy
    yang didampingi Direktur Air Minum, Anang Muchlis dan Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman
    Suwarman. Selain itu, hadir pula Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. 

    Penandatanganan Perjanjian Penyediaan Air Minum Curah itu disebut sebagai upaya untuk
    meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan memastikan pasokan air minum yang terpenuhi dengan
    baik.

    Adapun pembuatan Detail Engineering Design (DED), saat ini sedang dilakukan oleh Balai Sarana dan Prasarana Propinsi Banten (BPPW).

    Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menyampaikan bahwa
    proyek tersebut merupakan pengintegrasian penyediaan air minum curah dari Waduk Karian, sebagai
    bagian dari SPAM Regional Karian-Serpong. 

    “Proyek ini sebagai bagian strategis dari upaya pihak pusat untuk memenuhi kebutuhan air minum
    perpipaan. Ini akan membantu masyarakat wilayah timur Kota Tangerang, terutama di Kecamatan
    Larangan dan Ciledug. Dan ini akan memberikan manfaat besar bagi penduduk setempat,” ujarnya.

    Herman, berharap, setelah pelaksanaan Perjanjian Offtakers, diharapkan pemerintah pusat mendukung
    pembangunan jaringan hilir sesuai dengan hasil pembahasan yang telah berlangsung. Ia juga
    menyebutkan, pihaknya saat ini telah menyiapkan lahan seluas 5.600 m2 di MetLand, untuk mendukung
    kelancaran pelaksanaan PSN itu.

    “Semua ini menunjukkan komitmen kuat Pemkot dalam mewujudkan penyediaan air minum yang lebih
    baik untuk masyarakat,” terangnya.

    Sementara itu, Direktur Jenderal Cipta Karya pada Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti, mengatakan
    bahwa proyek tersebut diharapkan akan memberikan manfaat signifikan bagi warga Kota Tangerang dan
    Kota Tangerang Selatan.

    Diana mengatakan, bantuan yang akan diberikan tersebut akan digunakan untuk membangun Reservoir
    seluas 5.000 m3, JDU, JDB, dan jaringan retikulasi dengan kapasitas 100 lps. Rencananya, pembangunan
    infrastruktur tersebut akan dilaksanakan pada tahun 2024-2025.

    “Setelah perjanjian offtakers ini, bagaimana kita menjamin keberlanjutan proyek serta kesinambungan
    kemanfaatan air minum curah bagi masyarakat, sehingga perlu konsentrasi terhadap kewajiban ini
    sesuai dengan perjanjian kita bersama,” jelasnya. 

    Diana juga mengapresiasi Pemkot Tangerang dan Tangerang Selatan atas terlaksananya proyek SPAM
    Regional Karian-Serpong.

    “Semoga Proyek SPAM ini dapat berjalan dengan lancar, masa kontruksi dapat segera dilaksanakan. Dan
    akses regional ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi target 100 persen pelayanan air minum untuk
    masyarakat,” tandasnya. (DZH)

  • Pegawai Honorer Banten Bakal Di-PHK

    Pegawai Honorer Banten Bakal Di-PHK

    SERANG, BANPOS – Pemerintah daerah di seluruh provinsi dan kabupaten/kota pada Desember tahun 2024, sudah tidak lagi memiliki pegawai yang berstatus Non ASN. Kebijakan tersebut menyusul usai disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU pada Selasa, 3 Oktober lalu.

    Salah satu poin dalam penjelasan, pemprov dan kabupaten/kota diberi batas waktu sampai 24 Desember 2024 agar di instansinya tidak ada lagi pegawai Non ASN.

    Berdasarkan data di BKD, jumlah pegawai Non ASN yang terdata pada November tahun 2022 sebanyak 16 ribu lebih. Mereka paling banyak bekerja dibidang tenaga kesehatan (Nakes) dan pendidikan. Selanjutnya di DPRD, PUPR dan lingkungan Sekretariat Daerah (Setda).

    Salah seorang pegawai Non ASN Pemprov Banten, Ahmad mengaku resah dengan telah disahkannya RUU ASN oleh pemerintah dan DPR RI. “Jujur saja kebijakan yang telah dibuat pemerintah pusat, kita-kita yang berstatus honorer, sudah mulai bingung. Karena hanya tinggal menunggu waktu saja dipecat dan diberhentikan,” katanya.

    Diakui oleh Ahmad, selama bekerja di pemprov sebagai honorer dirinya merasa terjamin. Walaupun harus menjalani hidup sederhana. “Alhamdulillah, kerja disini sudah lebih dari 5 tahun. Keluarga saya tercukupi kebutuhannya, walaupun saya tidak bisa menabung. Tapi kalau nanti saya dan teman-teman lainnya di PHK, saya belum tahu harus seperti apa,’ ujarnya.

    Selama ini, dengan penghasilan sebagai honorer di Pemprov Banten, semua kebutuhan keluarga tercukupi. “Buat biaya sekolah anak juga alhamdulillah masih bisa,” katanya.

    Oleh karena itu, dirinya berharap ada solusi atau jalan keluar dari pemerintah pusat atau daerah atas nasib belasan ribu pegawai pemprov yang berstatus Non ASN.
    “Mudah-mudahan ada alternatif terbaik, apapun itu,” harapnya.

    Diakui oleh Ahmad, saat ini pegawai Non ASN yang bekerja sebagian besar memanfaatkan peluang masuk sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK). Namun hal tersebut masih perlu perjuangan, harus mengikuti serangkaian syarat dan tes agar diterima.

    “Disamping itu kuota yang disiapkan juga kan tidak banyak. Apalagi untuk bidang tenaga administrasi. Kemarin saja, kita bersaing dengan pendaftar dari luar daerah,” ujarnya.
    Diketahui, berdasarkan laman resmi setkab.go.id, RUU tentang ASN secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), Selasa lalu.

    Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.

    “Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

    Anas mengatakan, tanpa payung hukum tersebut para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang.

    “Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

    Anas menambahkan, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

    “Nanti didetailkan di peraturan pemerintah,” imbuhnya.

    Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP, kata Anas, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Menurut Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

    “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

    Di sisi lain, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

    Pada kesempatan itu, Menteri PANRB juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan banyak masukan dan dukungan dalam perumusan RUU ASN, termasuk DPR RI, DPD RI, akademisi, Korpri, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.
    “Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” tandasnya.(RUS/PBN)

  • Proyek Revitalisasi Pendopo Gubernur Lambat

    Proyek Revitalisasi Pendopo Gubernur Lambat

    SERANG, BANPOS – Pelaksanan proyek revitalisasi Gedung Pendopo Gubernur
    Banten terbilang lambat.

    Pasalnya, menurut penuturan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan, progres pelaksanaan proyek tersebut hingga kini baru mencapai 20 persen. 

    "Kalau saya lihat dari visual, kita sudah hampir mencapai 20 persen," katanya. 

    Arlan menjelaskan pelaksanaan revitalisasi itu dinilai cukup pengganggu jalannya beberapa agenda yang dilaksanakan di gedung tersebut.

    Sehingga atas hal itulah Kemudian, Dinas PUPR Provinsi Banten melakukan penyesuaian terhadap sejumlah pelaksanaan pembangunan. 

    Akibatnya, hal itu turut berdampak pada waktu pengerjaan revitalisasi tersebut. 

    "Sehingga kami ada penyesuaian-penyesuaian-penyesuaian waktu, dan itu yang membuat kemarin ada sedikit keterlambatan," jelasnya. 

    Menghadapi masalah tersebut Arlan mengaku bahwa pihaknya telah melakukan
    koordinasi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, guna mencari solusi.
    Dan hasilnya, berdasarkan arahan Pj Gubernur Banten Al Muktabar, pelaksanaan
    proyek tersebut akan tetap terus dilanjutkan.

    "Tapi kemarin arahan pak Pj Gubernur bahwa walaupun ada kegiatan untuk
    pengerjaan rehab pendopo, tetap haru jalan terus," tegasnya. 

    Disinggung soal target, Arlan berharap pelaksanaan proyek tersebut dapat segera
    rampung pada Desember tahun ini.

    Sementara terkait dengan biaya, ia menyebutkan pelaksanaan proyek tersebut
    menelan anggaran mencapai sebesar Rp6,8 miliar.

    "Anggaran kita untuk itu kurang lebih sekitar Rp6,8 miliar," tandasnya. (CR-02/AZM)

  • Informasi Revitalisasi Pasar Anyar Disebar

    Informasi Revitalisasi Pasar Anyar Disebar

    TANGERANG, BANPOS – PEMERINTAH Kota (Pemkot) Tangerang Banten membantu informasi ke masyarakat terkait relokasi pedagang Pasar Anyar yang direvitalisasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

    Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan pada Setda Kota Tangerang, Yeti Rohaeti, mengatakan bahwa semua informasi akan dipasang di seluruh lokasi relokasi dan Pasar Anyar Tangerang.

    Kemudian, pemasaran produk dan lokasi relokasi, kata dia, juga akan masif diinformasikan kepada pelanggan agar tetap mudah menemukan produk langganannya.

    Baik masyarakat dan pedagang tak perlu khawatir kehilangan pelanggan, karena nanti Pemkot Tangerang akan membantu media informasi seputar data pedagang dan juga data dimana relokasinya," kata Yeti dalam keterangannya, Rabu (20/9).

    Selain itu, Pemkot Tangerang akan memasifkan segala informasi dalam tahapan hingga zonasi pedagang pada proses relokasi, sehingga seluruh pedagang dan masyarakat atau konsumen Pasar Anyar, tak perlu kebingungan atau ketakutan kehilangan pelanggan.

    Kami pastikan sosialisasi kepada pelanggan akan dilakukan agar proses jual beli juga tidak mengalami penurunan, ungkapnya.

    Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin, mengatakan bahwa pedagang Pasar Anyar akan dipindahkan ke lima lokasi berbeda sebagai penampungan sementara, di antaranya di Plaza Shinta, Mal Metropolis, Pasar Jatake, Pasar Modern Banjar Wijaya, dan Pasar Laris Cibodas.

    Direktur Prasarana Strategis Kementerian PUPR Esi Esiah mengungkapkan proyek revitalisasi Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, mulai dilaksanakan pada September 2023 dan ditargetkan rampung pada semester pertama 2024. (DZH/ANT)

  • Program Strategis Daerah Tidak Tempuh Studi Kelayakan

    Program Strategis Daerah Tidak Tempuh Studi Kelayakan

    SERANG, BANPOS – Program Strategis Daerah (PSD) yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui program-program OPD yang ada diklaim tidak memerlukan studi kelayakan, sehingga penentuannya hanya melalui peraturan gubernur saja.

    Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten Rahmat Rogianto membenarkan, jika sejumlah proyek di dinasnya telah ditetapkan sebagai Program Strategis Daerah (PSD).

    Dan dalam proses penetapannya itu pun, ia juga mengaku, tidak dilakukan proses Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan terhadap sejumlah program tersebut.

    Karena menurutnya hal itu tidak perlu dilakukan, lantaran tidak berkaitan dengan penentuan lokasi dan juga penentuan kriteria.

    “Emang harus ada FS kalau PSD? Tidak harus FS itukan program. Kalau FS itu menentukan suatu lokasi, menentukan suatu kriteria itu baru FS, kalau ini kan nggak,” katanya saat ditemui di Gedung Pendopo Gubernur Banten pada Senin (28/8).

    Terlebih lagi menurutnya, penentuan PSD itu juga didasari atas pertimbangan kebutuhan masyarakat. Karena di dalam program strategis daerah terdapat sejumlah program penuntasan masalah seperti, penanganan stunting, kemiskinan, dan juga tenaga kerja.

    “Perlu menjadi strategis daerah karenakan di situ ada penanganan kemiskinan masuk, ada bantu penurunan stunting, terus padat karya juga,” imbuhnya.

    Tidak ditempuhnya proses studi kelayakan terhadap sejumlah program yang ditetapkan sebagai PSD bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang percepatan proyek strategis nasional (PSN).
    Aturan tersebut menjadi turunan dasar hukum PSD bahwa penentuan program menjadi proyek strategis harus memenuhi kajian pra studi kelayakan.

    Kemudian nilai investasinya harus di atas Rp100 miliar, jika nilai investasi tak mencapai demikian, proyek tersebut berperan strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

    Sama halnya dengan DPRKP, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Murtopo juga menjelaskan, setidaknya ada dua program di dinasnya yang ditetapkan menjadi program strategis daerah.

    Dua program tersebut di antaranya adalah pembangunan halte bus dan juga pembangunan palang pintu kereta api. Dalam penetapannya, Tri menjelaskan, kedua program tersebut tidak ditempuh proses studi kelayakan terlebih dahulu.
    Kendati tidak dilakukan studi kelayakan, ia menilai jika kedua program tersebut memang strategis.

    “Kegiatan itu kan strategis soal keselamatan palang pintu itu tiga titik pagunya sekitar Rp1,4 miliar,” katanya.
    Tidak hanya Dishub dan DPRKP yang programnya masuk dalam PSD, melainkan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya seperti Dinas Kesehatan (Dinkes), Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud).(MG-01/PBN)

  • DPR Soroti Kinerja Pembangunan Irigasi Dari APBN

    DPR Soroti Kinerja Pembangunan Irigasi Dari APBN

    SERANG, BANPOS – Proyek irigasi nasional Bendungan Pamarayan daerah irigasi Ciujung, Kabupaten Serang disorot oleh Komisi V DPR RI, Kamis (19/11). Mereka menyoroti terkait dengan progres capaian yang dihasilkan, masih banyaknya pekerjaan rumah (PR) yang harus ditindaklanjuti dan terus dilakukan.

    “Kami dari DPR bersama-sama untuk mendorong peningkatan peningkatan jalur-jalur irigasi yang belum tertangani. Karena memang keterbatasan anggaran juga, tentu ini butuh tahapan-tahapan yang menjadikan prioritas,” ujar anggota Komisi V DPR RI, Tb Haerul Jaman, saat meninjau lokasi proyek pembangunan Tol Serang-Panimbang, kamis (19/11).

    Menurutnya, cukup banyak saluran-saluran irigasi yang belum tertangani salah satunya kali mati yang harus segera ditindaklanjuti. Begitu juga dengan Cibanten, karena pendangkalannya juga sama seperti Ciujung.

    “Itu kan dari dan untuk Kabupaten dan Kota juga. Mudah-mudahan kita selalu mendorong di tiap tahun ada program-program yang untuk merehabilitasi saluran-saluran irigasi yang belum tertangani dan mendorong program-program terkait irigasi ini bisa dapat diselesaikan,” jelasnya.

    Setelah meninjau, ia mengatakan bahwa jalur daerah irigasi yang dari hulu sampai ke hilir, yang besarnya sudah baik, sudah bagus. Kemudian, kewenangan-kewenangan yang dari Kabupaten, Kota, Provinsi dan Kementrian juga, agar terus bersinergi.

    “Kemudian juga yang tak kalah penting adalah pemeliharaan dan kesadaran masyarakat agar menjaga kondisi irigasi dan jangan sampai sembarangan. Banyak masyarakat yang kesadarannya kurang, sehingga buang sampah itu langsung ke kali atau sungai itu sendiri,” tuturnya.

    Jaman mengungkapkan, pembangunan irigasi Ciujung yang dilakukan oleh balai, tentunya ini adalah progres dengan apa yang sudah dilakukan terkait rehabilitasi, dinilai cukup baik. Karena hasil dari rehabilitasi ini untuk memberikan fasilitas air kepada seluruh pertanian yang luasnya 22000 hektare.

    “Akan tetapi dengan pandemi ini, agak tersendat dan kemudian akan diselesaikan pada 2001. Tentu kami komisi V akan mendorong untuk itu, agar program untuk memberikan fasilitas air wilayah Kabupaten Serang, Cilegon dan kota Serang ini cukup terpenuhi. Sehingga tidak ada lagi di titik-titik banjir, dan kemudian juga airnya bisa mengalir ke lahan-lahan pertanian,” tandasnya.

    Direktur jalan bebas hambatan, Budi harimawan Senarjo, mengungkapkan bahwa hari itu ada dua kegiatan. Yaitu peninjauan irigasi dan peninjauan proyek jalan tol Serang-Panimbang. Ia berharap, dengan adanya kunjungan ini, bisa membantu untuk meningkatkan khususnya wilayah (Kawasan Ekonomi Khusus) KEK Tanjung Lesung.

    “Karena bagaimanapun juga, KEK ini harus menjadi sesuatu yang sesuai dengan fungsinya bagian khusus dan juga pariwisata. Bisa meningkatkan kembali khususnya untuk tanjung lesung, juga pada umumnya untuk Provinsi Banten,” katanya.

    Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasatker SKPD PUPR Banten, Bidang Irigasi Daud Djusuf, yang mengelola dana TP-OP Jaringan Irigasi, tidak menjawab telepon dan pesan BANPOS. (MUF)