Tag: Puskesmas Pulomerak

  • Puskesmas Pulomerak Didatangi Pusat

    Puskesmas Pulomerak Didatangi Pusat

    CILEGON, BANPOS – Tim Penilai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mendatangi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pulomerak, Senin (25/9).

    Tujuannya untuk melakukan penilaian atau verifikasi lapangan zona integritas unit kerja di Puskesmas Pulomerak. Dimana, Puskesmas Pulomerak merupakan Puskesmas satu-satunya di Provinsi Banten yang mendapatkan penilaian tersebut, karena dianggap memiliki komitmen kuat dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam rangka menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

    Tim Penilai Kemenpan-RB berjumlah 3 orang yang dipimpin Biro Perencanaan pada Kemenpan-RB Nadjamuddin Mointang. Kepala Puskesmas Pulomerak dr Isnayati mengatakan, penilaian lapangan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Puskesmas Pulomerak berhasil melewati proses penilaian administrasi atau dokumen dan wawancara.

    “Tim Penilai dari Kemenpan-RB yang datang berjumlah tiga orang dengan ketua tim pak Nadjamuddin Mointang. Mereka datang untuk melakukan penilaian lapangan dengan melihat secara langsung proses pelayanan kepada masyarakat,” kata Isnayati, Selasa (26/9).

    Dalam upaya memaksimalkan pemenuhan kebutuhan atas penilaian Kemenpan-RB, Isnayati mengaku, pihaknya telah melakukan 6 area perubahan diantaranya manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

    “Arah dari penilaian ini adalah Puskesmas mendapatkan predikat WBK dan WBBM,” ungkapnya.

    Menurut Isnayati, langkah perubahan dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat merupakan komitmen yang terus dibangun di Puskesmas Pulomerak. “Kami akan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tuturnya.

    Sementara itu, Tim Penilai yang juga menjabat Biro Perencanaan pada Kemenpan-RB Nadjamuddin Mointang berharap agar Puskesmas dapat terus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. “Ada atau tidak ada penilaian, kami berharap agar Puskesmas tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” katanya.(LUK/PBN)

  • HUT Berdarah di Salon Kota Cilegon

    HUT Berdarah di Salon Kota Cilegon

    CILEGON, BANPOS – Seorang pengunjung salon di Lingkungan Baru I, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, dilaporkan ditusuk oleh sesama pengunjung pada saat perayaan ulang tahun pemilik salon, Sabtu (12/8).

    Korban bernama Abdul Rasid (52), warga Lingkungan Sukajadi, Kelurahan Mekarsari, mengalami luka tusuk pada bagian perut. Korban yang bersimbah darah, kemudian dilarikan ke Puskesmas Pulomerak lalu dirujuk ke RSKM Cilegon.

    Kapolsek Pulomerak Kompol Entang Cahyadi menyampaikan, aksi penusukan itu bermula saat korban bersama sejumlah saksi tengah merayakan ulang tahun pemilik salon. Tak lama berselang, tersangka bernama Leonardo Pardede (45), warga Lingkungan Baru I, Kelurahan Lebak Gede, bersama istrinya tiba di lokasi untuk ikut bergabung merayakan pesta itu.

    Saat itu, terjadi cekcok antara tersangka dengan seorang saksi bernama Andri. Saksi Rina yang melihat kejadian itu langsung berusaha melerai tersangka, namun tersangka terus memberontak.

    “Karena khawatir dengan saksi saksi Rina, korban kemudian memegangi tersangka dengan tujuan menyuruh supaya pulang,” kata Kompol Entang Cahyadi, Senin (4/9).

    Setelah itu, tersangka yang berada di depan salon tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis pisau. Tersangka kemudian menikam korban dengan senjata tajam tersebut pada bagian perutnya. Diduga, aksi itu dilakukan korban lantaran dibawah pengaruh alkohol.

    “Pada saat sudah berada didepan salon, tersangka tiba-tiba langsung mengeluarkan senjata tajam sejenis pisau dan langsung menusuk korban sehingga korban mengalami luka dibagian perut dan banyak mengeluarkan darah,” terangnya.

    Melihat kondisi korban, para saksi kemudian membawa korban ke Puskesmas Pulomerak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban kemudian dirujuk ke RSKM Cilegon.

    Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diguna pelaku pada saat kejadian itu. Pelaku terancam penjara 5 tahun lantaran melanggar Pasal 351 KUHPIDANA.(LUK/PBN)