Tag: Putusan MK

  • Pasca ‘Dirujak’ Netizen, Agil Minta Pandangannya Dihargai

    Pasca ‘Dirujak’ Netizen, Agil Minta Pandangannya Dihargai

    LEBAK, BANPOS – Pasca menjadi bulan-bulanan netizen di kolom komentar akun Instagram pribadinya, Ketua DPRD Lebak, M Agil Zulfikar buka suara.

    Saat ditemui sejumlah awak media di Gedung Kantor DPRD Lebak, Agil menegaskan postingan di Instagram pribadinya merupakan pandangannya secara personal dan hal tersebut harus dihargai.

    “Itu pandangan pribadi, standing point pribadi. Secara pribadi saya punya pandangan tersendiri tentang postingan tersebut. Sehingga ini bentuk pembelajaran bagi kita semua, bahwa kita harus hargai perbedaan pendapat dan fokus pada tujuan saja,” kata Agil kepada wartawan, Jumat (23/8).

    Agil menjelaskan, dengan saling menghargai perbedaan pendapat merupakan bentuk menjaga keutuhan demokrasi.

    “Jangan sampai kontradiktif, yang pro menghina yang kontra, yang kontra meledek yang pro. Itu jangan sampai, karena disitulah demokrasi akan rusak dengan sendirinya,” jelasnya.

    Terkait isu adanya pembayaran terkait unggahan tersebut dari berbagai pihak dengan jumlah fantastis, Agil menepis isu tersebut sembari bersumpah.

    “”Wallahi, demi Allah Rasulullah, saya menyampaikan, tidak ada perintah dari siapapun, itu (postingan) dengan kesadaran pribadi. Saya justru tidak tau, itu murni dorongan hati saya,” tegasnya.

    “Apabila ada kekecewaan dari masyarakat, saya mohon maaf. Tetapi, secara pribadi menyampaikan itu adalah pandangan saya, standing position saya,” tandasnya. (MYU)

  • PAN: Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

    PAN: Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

    JAKARTA, BANPOS – Ketua DPP PAN Saleh Daulay menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Menurutnya, pemimpin memang mesti diukur secara kualitas, bukan umur semata.

    “Pemimpin itu semestinya diukur secara kualitatif, bukan hanya kuantitatif. Artinya, jika kapasitas dan kualitasnya mumpuni, seseorang layak dan pantas jadi pemimpin. Meskipun, secara kuantitatif, usianya masih tergolong muda,” kata Saleh kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

    “Ada banyak orang tua, usianya sudah lebih dari cukup. Namun, leadership tidak ada. Kan tidak bisa dikasih jabatan. Kalau dipaksakan, bisa jadi berantakan,” sambungnya.

    Sebaliknya, kata Saleh banyak anak muda yang berprestasi. Meski secara kuantitatif usianya muda, namun memiliki jiwa kepemimpinan yang baik. Jika ia diberi kesempatan memimpin pun selalu berhasil dan membawa kebaikan bagi banyak orang.

    “Anak muda seperti ini, ya sangat layak diberi kesempatan. Bahkan, bisa menjadi role model bagi anak-anak muda lainnya. Akan tumbuh banyak harapan. Paling tidak, akan ada harapan bagi siapa pun untuk menjadi seseorang,” tuturnya.

    Saleh menyebut, tidak semua masalah dapat diselesaikan dengan ukuran-ukuran kuantitatif atau dalam hal ini angka usia. Menurutnya di dalam ilmu pengetahuan sekali pun, pendekatan kuantitatif itu berbanding lurus dengan pendekatan kualitatif.

    “Kebenaran kuantitatif selalu beriringan dengan kebenaran kualitatif,” katanya.

    Saleh lalu mencontohkan kombinasi pasangan Prabowo-Gibran untuk Pilpres 2024. Dia yakin pasangan ini bakal membawa hasil yang baik untuk Indonesia.

    “Jadi, tidak perlu dipertentangkan. Disandingkan saja. KIM sudah menyandingkan itu. Ada Prabowo yang dari sisi usia dan pengalaman sangat cukup. Dikombinasikan dengan Gibran yang secara kualitatif adalah pemimpin dan perwakilan anak muda. Saya yakin, hasilnya akan sangat baik,” pungkasnya. (RMID)

    Berita Ini Telah Terbit Di https://rm.id/baca-berita/nasional/193807/pan-putusan-mk-soal-usia-caprescawapres-beri-anak-muda-peluang-jadi-pemimpin

  • Putusan MK Hari Ini Soal Batas Usia Capres 70 Tahun

    Putusan MK Hari Ini Soal Batas Usia Capres 70 Tahun

    JAKARTA, BANPOS – Calon presiden (capres) Prabowo Subianto akhirnya bisa melenggang ke KPU, Rabu (25/10) nanti. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang meminta usia capres dibatasi maksimal 70 tahun.

    Putusan MK ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman. Meskipun bacaan putusan sempat molor hingga 40 menit dari yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

    “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman Senin (23/10). “Kehilangan objek,” sambungnya.

    Perlu diketahui, sebelumnya gugatan yang meminta batasan maksimal usia capres 70 tahun itu diajukan oleh tiga orang yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Lalu gugatan itu dikuasakan kepada Aliansi 98.

    Gugatan dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023 ini meminta MK agar membatasi usia capres maksimal 70 tahun. Selain itu, mereka juga meminta agar capres tidak pernah terlibat dalam kasus pelanggaran HAM.

    Pemohon lain, Rudi Hartono juga mengajukan uji Materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perkara dengan nomor 107/PUU-XXI/2023 juga diputuskan hari ini.

    Dalam gugatannya, Rudy Hartono juga meminta agar usia capres/cawapres dibatasi 70 tahun. Karena menurutnya, usia sangat menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

    Sementara gugatan pemohon Gulfino Guevarrato meminta MK agar capres yang sudah dua kali maju di Pilpres tidak lagi diperkenankan nyapres. (RMID)

    Berita Ini Telah Terbit Di https://rm.id/baca-berita/pemilu/193813/putusan-mk-hari-ini-soal-batas-usia-capres-70-tahun-molor-40-menit-prabowo-aman

  • Said Aqil: Putusan MK Harus Dihormati

    Said Aqil: Putusan MK Harus Dihormati

    JAKARTA, BANPOS – Prof Dr KH Said Aqil Siraj, tokoh muslim Indonesia dan mantan ketua umum PBNU, menyampaikan pandangannya mengenai putusan MK terkait batasan umur capres/cawapres, menekankan pentingnya kemaslahatan bangsa dan mengajak masyarakat untuk menghargai setiap calon pemimpin.

    Suasana hening membungkus ruangan ketika Prof Dr KH Said Aqil Siraj, seorang tokoh muslim terkemuka dan mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), berbicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan umur calon presiden dan calon wakil presiden. Dengan kedalaman dan ketenangannya, ulama terkemuka Indonesia ini menyampaikan pandangan dan harapannya untuk masa depan demokrasi dan kepemimpinan di Indonesia.

    “Putusan MK, salah atau benar, sudah menjadi keputusan yang mengikat dan harus dijalankan oleh semua pihak,” ujar Prof Dr KH Said Aqil Siraj.

    Dengan nada penuh kebijaksanaan, Kiai Said berharap agar Mahkamah Konstitusi di masa mendatang dapat selalu mengedepankan kemaslahatan bangsa dan negara dalam setiap putusannya.

    Dalam konteks kepemimpinan, sebagai seorang ulama dan guru bangsa, Kiai Said menyampaikan doa dan harapannya agar kader-kader bangsa, baik muda maupun tua yang memiliki kapasitas dan integritas, dapat memiliki kesempatan yang sama untuk memimpin bangsa ini.

    “Yang terpenting adalah membawa kemaslahatan dan kemajuan bagi bangsa dan negara,” tegasnya.

    Kiai Said juga mengajak masyarakat untuk memiliki sikap yang bijaksana dalam menyikapi setiap calon pemimpin. Menghimbau agar masyarakat tidak mudah menghujat atau bersikap buruk terhadap para calon. “Mari kita belajar menjadi bangsa yang bermartabat, yang mampu menghargai dan menghormati siapapun,” tuturnya.

    Dengan suara yang penuh harap, Kiai Said mengakhiri pesannya dengan doa, agar Indonesia selalu dalam keadaan aman, tentram, dan damai, siapapun yang menjadi pemimpinnya. “Saya berdoa agar Indonesia sejahtera siapapun presidennya,” ucapnya dengan penuh keyakinan.

    Berbicara di hadapan para jurnalis, aura ketenangan dan kebijaksanaan terpancar dari sosok Prof Dr KH Said Aqil Siraj. Ia tampak dipenuhi dengan energi positif dan harapan untuk masa depan demokrasi yang lebih matang dan kepemimpinan yang lebih bijaksana di Indonesia.

    Pesan yang disampaikan oleh tokoh muslim ini adalah manifestasi dari keprihatinan dan harapan besar untuk melihat Indonesia yang lebih baik. Tentu, dengan pemimpin yang memiliki integritas, kapabilitas, dan komitmen yang kuat untuk membawa Indonesia kepada kemaslahatan dan kemajuan yang berkelanjutan.

    Pandangan dan harapan yang disampaikan oleh Prof Dr KH Said Aqil Siraj, seorang ulama yang tidak hanya dihormati di kalangan muslim, namun juga memiliki pengaruh dan kontribusi besar dalam kancah kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, yang cukup adem. Sebuah refleksi dan harapan untuk Indonesia yang lebih baik dan adil bagi seluruh rakyatnya. (RMID)

    Berita ini telah terbit di https://rm.id/baca-berita/nasional/193419/said-aqil-putusan-mk-harus-dihormati-pemimpin-bangsa-harus-sosok-terbaik