Tag: Rafael Alun Trisambodo

  • Digarap KPK, Ibu Dan Abang Mario Dandy Dicecar Soal Aset Mewah Rafael Alun

    Digarap KPK, Ibu Dan Abang Mario Dandy Dicecar Soal Aset Mewah Rafael Alun

    JAKARTA, BANPOS – Istri dan anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek dan Christofer Dhyaksa Dharma, digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (27/7) kemarin.

    Keduanya, bersama pihak swasta Aming Sandi Laksana dan Direktur CV Rajawali Diesel Untung Sandi Wijaya, didalami soal kepemilikan aset mewah Rafael Alun yang telah disita penyidik komisi antirasuah.

    “Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kepemilikan berbagai aset mewah tersangka RAT yang disita,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (28/7).

    Untuk diketahui, sejumlah aset Rafael yang telah disita di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC.

    Kemudian, 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota.

    Rinciannya, tiga aset berada di Jakarta, tiga di Yogyakarta dan 11 di Manado. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 150 miliar.

    “Selain itu, didalami juga sumber uang yang digunakan untuk membeli dan penggunaan nama dari aset-aset tersebut,” tambah Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini.

    KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.

    Komisi pimpinan Firli Bahuri cs menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

    Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

    Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman.
    Rafael kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

    Belakangan, KPK juga mentersangkakan Rafael dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). (RMID)

  • Pakar Hukum: Restitusi Rp 120 Miliar Mario Dandy

    Pakar Hukum: Restitusi Rp 120 Miliar Mario Dandy

    JAKARTA,BANPOS – Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyebut, restitusi atau uang ganti rugi yang dibebankan kepada Mario Dandy Satriyo tak bisa dibebankan kepada sang ayah, mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo maupun pihak keluarga lainnya.

    Sebab, Agustinus menyebut, Mario Dandy dalam hal subyek hukum sudah bukan anak-anak yang menjadi tanggung jawab orangtuanya.

    “Karena Mario sudah dewasa, maka sepenuhnya merupakan kewajiban yang bersangkutan. Pengadilan tidak bisa membebankan pada orang tua Mario,” ujar Agustinus Pohan dalam keterangannya, Senin (26/6).

    Menurut Agustinus, jika Mario Dandy tak bisa memenuhi uang restitusi itu, maka tak bisa diganti dengan pidana.

    Meski demikian, Agustinus menyebut bisa saja pengadilan menyita dan merampas Mario Dandy. Namun, sekali lagi, harus aset atas kepemilikan Mario Dandy, bukan pihak keluarga.

    “Ketidak sanggupan membayar restitusi tidak bisa diganti dengan pidana. Jadi bila tidak ada harta, maka dengan sendirinya tidak bisa dipenuhi,” tuturnya.

    Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi ke Mario Dandy atas tindakannya kepada Cristalino David Ozora alias David Latumahina senilai Rp 120 miliar.

    Agustinus menyarankan agar LPSK mempertimbangkan kembali pengajuan restitusi senilai Rp 120 miliar.

    Apalagi, pihak keluarga David Ozora sempat meminta restitusi senilai Rp 50 miliar.

    “Permintaan Rp 120 miliar oleh LPSK harus dipertimbangkan masak-masak, karena mungkin akan diikuti oleh korban-korban lainnya di seluruh Indonesia. Apakah LPSK sanggup dan bersedia melayaninya?” tanya Agustinus. (RMID)

  • Harley Davidson Yang Diamankan KPK Dipamerkan Mario Dandy

    Harley Davidson Yang Diamankan KPK Dipamerkan Mario Dandy

    JAKARTA,BANPOS – Motor gede Harley Davidson yang diamankan KPK saat menggeledah dua rumah adik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, rupanya adalah motor yang kerap digunakan anaknya, Mario Dandy Satriyo, untuk pamer di media sosial.

    “Betul, diduga moge yang sering dipakai anak tersangka (Mario Dandy Satriyo),” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (7/6).

    Harley Davidson itu, bersama dokumen terkait perkara, diamankan penyidik komisi antirasuah saat menggeledah dua rumah adik Rafael Alun, Markus Seloadji dan Gangsar Sulaksono, di Komplek PDK Cirendeu, Tangerang Selatan, Selasa (6/6).

    Berikutnya, dari hasil penggeledahan, segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

    Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan, moge tersebut tidak memiliki surat-surat, alias bodong.

    “Tidak terdaftar di Samsat. Yang bersangkutan sudah akui juga itu bodong,” ujar Pahala melalui pesan tertulis, Kamis (2/3).

    Sebelum ini, KPK juga telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser saat melakukan penggeledahan di kota Solo, Jawa Tengah dan menyita satu motor gede Triumph 1.200 cc saat penggeledahan di Yogyakarta.

    Tak hanya itu, tim penyidik komisi antirasuah juga menyita rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan milik Rafael di Meruya, Jakarta Barat.

    KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, komisi pimpinan Firli Bahuri cs menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

    Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

    Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Rafael kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

    Belakangan, KPK juga mentersangkakan Rafael dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK mengungkapkan, nilai pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun nyaris mencapai Rp 100 miliar. (RMID)